Mengetahui cara mengurus hak merek yang benar merupakan langkah fundamental bagi setiap pelaku usaha guna melindungi aset intelektual di tahun 2026. Perlindungan hukum terhadap identitas bisnis menjadi semakin krusial di tengah ketatnya persaingan pasar digital dan global saat ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah memperbarui beberapa prosedur pada tahun 2026 untuk mempermudah proses pendaftaran.
Kepemilikan sertifikat merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanpa pendaftaran resmi, sebuah bisnis rentan terhadap penjiplakan, sengketa hukum, hingga kerugian finansial akibat klaim pihak lain. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai prosedur, syarat, dan biaya terbaru tahun 2026 menjadi hal yang wajib dikuasai oleh para pengusaha.
Mengapa Pendaftaran Merek di 2026 Sangat Krusial?
Persaingan bisnis pada tahun 2026 tidak lagi hanya terjadi di ranah fisik, melainkan telah mendominasi sektor digital dan marketplace global. Kasus pembajakan merek dagang tercatat mengalami peningkatan signifikan seiring dengan kemudahan akses teknologi. Perlindungan merek bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlangsungan usaha.
Sistem first to file yang dianut oleh Indonesia masih berlaku hingga tahun 2026 ini. Artinya, negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut, bukan pihak yang pertama kali menggunakannya. Jadi, kecepatan dalam mengurus legalitas menjadi faktor penentu kemenangan atas hak kepemilikan sebuah brand.
Selain perlindungan hukum, memiliki merek terdaftar meningkatkan valuasi aset perusahaan. Investor dan mitra bisnis cenderung lebih percaya pada entitas usaha yang memiliki legalitas kekayaan intelektual yang jelas. Hal ini membuka peluang ekspansi bisnis yang lebih luas, baik melalui skema waralaba (franchise) maupun lisensi.
Syarat dan Dokumen untuk Cara Mengurus Hak Merek
Sebelum masuk ke tahapan teknis pendaftaran, persiapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses. DJKI menetapkan persyaratan administratif yang ketat pada tahun 2026 untuk meminimalisir kesalahan data. Berikut adalah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pemohon:
- Etiket/Label Merek: Contoh visual merek yang akan didaftarkan (logo, nama, atau kombinasi keduanya) dalam format digital.
- Tanda Tangan Pemohon: Tanda tangan digital atau hasil pindaian tanda tangan basah dari pemilik merek.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan (Opsional): Dokumen ini diperlukan jika pemohon merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan tarif khusus.
- Surat Pernyataan UMK: Surat bermaterai yang menyatakan bahwa pemohon benar merupakan pelaku usaha mikro atau kecil.
- Identitas Pemohon: KTP bagi pemohon perorangan atau dokumen legalitas badan hukum bagi pemohon perusahaan.
Kelengkapan dokumen ini harus dipastikan validitasnya. Kesalahan kecil seperti perbedaan penulisan nama atau kualitas gambar etiket yang buram dapat menyebabkan permohonan dikembalikan atau bahkan ditolak. Oleh sebab itu, ketelitian dalam tahap persiapan sangat ditekankan.
Langkah-Langkah Prosedur Pendaftaran Online 2026
Proses administrasi kini jauh lebih efisien berkat sistem digitalisasi penuh yang diterapkan DJKI. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mengurus hak merek melalui portal resmi di tahun 2026:
1. Registrasi Akun pada Portal Merek
Langkah awal dimulai dengan mengunjungi situs resmi merek.dgip.go.id. Pemohon diwajibkan membuat akun pengguna dengan mendaftarkan alamat surel aktif dan nomor telepon. Verifikasi data diri akan dilakukan secara otomatis melalui integrasi dengan data kependudukan.
2. Pemesanan Kode Billing
Setelah berhasil masuk ke dasbor, pemohon harus mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan kode billing pembayaran. Pastikan memilih jenis permohonan yang sesuai, apakah untuk kategori Umum atau UMK, karena ini akan mempengaruhi nominal biaya yang harus dibayarkan.
3. Pembayaran PNBP
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank persepsi atau dompet digital yang telah bekerja sama. Kode billing memiliki masa kedaluwarsa, sehingga pembayaran harus segera diselesaikan agar proses dapat berlanjut ke tahap pengisian formulir.
4. Pengisian Formulir Permohonan
Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir e-filing. Pemohon perlu memasukkan data merek, memilih kelas barang/jasa yang sesuai, dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Pemilihan kelas merek harus dilakukan dengan cermat menggunakan fitur pencarian di sistem DJKI 2026.
5. Finalisasi dan Cetak Tanda Terima
Setelah seluruh data terisi dan diverifikasi, klik tombol kirim atau finalisasi. Sistem akan menerbitkan Tanda Terima Permohonan pendaftaran merek. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa proses pendaftaran telah masuk dalam antrean pemeriksaan DJKI.
Rincian Biaya Pendaftaran Merek Terbaru 2026
Biaya pendaftaran merek mengalami penyesuaian pada tahun 2026 untuk mendukung ekosistem bisnis nasional. Pemerintah memberikan insentif besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berikut adalah tabel rincian biaya resmi yang berlaku saat ini:
Tabel berikut menyajikan perbandingan biaya antara jalur umum dan jalur UMK untuk memberikan gambaran finansial yang jelas bagi calon pendaftar.
| Kategori Pemohon | Biaya Per Kelas (IDR) |
|---|---|
| Umum (Non-UMK) | Rp1.800.000 |
| Usaha Mikro & Kecil (UMK) | Rp500.000 |
| Perpanjangan (Umum) | Rp2.250.000 |
| Perpanjangan (UMK) | Rp1.000.000 |
Biaya tersebut berlaku untuk satu kelas merek. Jika sebuah merek didaftarkan untuk beberapa kelas barang atau jasa sekaligus, maka biaya akan diakumulasikan sesuai jumlah kelas yang dipilih. Disarankan untuk memastikan ketersediaan anggaran sebelum memulai proses pendaftaran.
Pentingnya Pengecekan Merek Sebelum Mendaftar
Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah melewatkan tahap penelusuran merek. Banyak permohonan ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu. Oleh karena itu, riset mendalam di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sangat diwajibkan.
Penelusuran harus mencakup kemiripan fonetik (bunyi ucapan), visual (logo), dan konsep. Misalnya, merek “Kopi Juara” mungkin akan ditolak jika sudah ada merek “Kopi Sang Juara” di kelas yang sama. Algoritma pencarian pada sistem PDKI 2026 telah ditingkatkan kemampuannya untuk mendeteksi potensi kemiripan ini secara lebih akurat.
Selain menghindari penolakan, penelusuran awal juga mencegah potensi gugatan hukum di masa depan. Menggunakan merek yang mirip dengan merek terkenal dapat dianggap sebagai tindakan itikad tidak baik yang berujung pada sengketa di Pengadilan Niaga. Kehati-hatian di tahap awal akan menghemat banyak biaya dan waktu.
Proses Pemeriksaan Substantif Merek
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan serangkaian pemeriksaan yang ketat. Tahap pertama adalah pemeriksaan formalitas yang memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi. Jika lolos, permohonan akan memasuki masa pengumuman berita resmi merek selama 2 bulan.
Masa pengumuman ini memberikan kesempatan kepada publik untuk mengajukan keberatan atau oposisi jika merasa merek tersebut melanggar hak mereka. Apabila tidak ada keberatan, proses berlanjut ke pemeriksaan substantif. Di tahap inilah pemeriksa merek menentukan apakah merek tersebut layak didaftar atau tidak berdasarkan Undang-Undang Merek.
Pemeriksaan substantif pada tahun 2026 ditargetkan selesai lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya berkat bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses filtering awal. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemeriksa manusia yang kompeten. Jika disetujui, sertifikat merek akan diterbitkan secara elektronik.
Tips Agar Permohonan Tidak Ditolak
Memahami cara mengurus hak merek saja tidak cukup, strategi agar lolos pemeriksaan juga diperlukan. Berikut beberapa tips praktis agar pendaftaran berjalan mulus:
- Hindari Kata Umum: Jangan menggunakan kata-kata deskriptif yang menjelaskan produk secara langsung, seperti “Sabun Wangi” untuk produk sabun.
- Buat Nama Unik: Ciptakan kata baru atau kombinasi kata yang tidak memiliki arti dalam kamus (kata imajinatif) karena memiliki daya pembeda yang kuat.
- Cek Kelas Merek: Pastikan klasifikasi barang atau jasa (Kelas Nice) yang dipilih tepat sasaran sesuai dengan bisnis yang dijalankan.
- Gunakan Jasa Konsultan (Jika Perlu): Konsultan HKI Terdaftar dapat membantu melakukan analisis mendalam dan strategi pendaftaran yang efektif.
Kreativitas dalam menentukan nama brand sangat dihargai dalam hukum merek. Semakin unik dan distingtif sebuah merek, semakin besar peluangnya untuk diterima dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat
Perlindungan hukum atas merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemilik merek wajib melakukan perpanjangan jika ingin terus mempertahankan hak eksklusifnya. Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis atau paling lambat 6 bulan setelahnya dengan denda.
Merek yang tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar umum merek dan menjadi milik publik (public domain). Hal ini berarti siapa saja bebas menggunakan nama tersebut tanpa takut tuntutan hukum. Oleh karena itu, manajemen aset intelektual harus mencakup pemantauan masa berlaku sertifikat secara berkala.
Kesimpulan
Memahami cara mengurus hak merek di tahun 2026 merupakan investasi vital bagi keamanan dan pertumbuhan bisnis. Dengan prosedur yang semakin digital dan transparan, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pendaftaran. Perlindungan merek menjamin ketenangan dalam berbisnis, meningkatkan nilai aset, dan membuka gerbang peluang ekonomi yang lebih luas.
Segera daftarkan merek dagang Anda melalui laman resmi DJKI dan pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Jangan biarkan jerih payah membangun reputasi bisnis hancur seketika hanya karena kelalaian dalam mengurus legalitas. Amankan identitas bisnis Anda sekarang demi masa depan usaha yang gemilang.