SIM Internasional 2026 menjadi dokumen wajib bagi siapa pun yang berencana mengemudikan kendaraan di luar negeri. Diterbitkan resmi oleh Korlantas Polri, surat izin mengemudi internasional ini berlaku di 92 negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968. Per 2026, proses pembuatannya semakin praktis karena seluruh pendaftaran dilakukan secara full online melalui situs resmi Korlantas.
Namun, masih banyak yang bingung soal persyaratan, biaya, hingga masa berlaku SIM internasional terbaru 2026. Padahal, memahami prosedur ini sejak awal bisa menghemat waktu dan menghindari penolakan permohonan. Artikel ini membahas secara lengkap semua hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan SIM internasional.
Apa Itu SIM Internasional dan Siapa yang Membutuhkannya?
SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku secara lintas negara. Dokumen berbentuk buku ini memberikan legalitas untuk mengendarai kendaraan bermotor di negara-negara yang mengakui Konvensi Wina 1968.
Faktanya, tidak semua negara di dunia mengakui SIM internasional buatan Indonesia. Dari 99 negara penandatangan Konvensi Wina, hanya 92 negara yang sudah meratifikasi perjanjian tersebut.
Selain itu, SIM internasional bukan pengganti SIM nasional. Dokumen ini berfungsi sebagai pelengkap yang wajib dibawa bersama SIM asli saat mengemudi di luar negeri. Jadi, pastikan SIM nasional tetap aktif sebelum mengajukan pembuatan SIM internasional.
Syarat Bikin SIM Internasional 2026 Terbaru
Persyaratan pembuatan SIM internasional per 2026 tidak mengalami perubahan signifikan. Seluruh dokumen diunggah dalam format digital JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Berikut daftar lengkap persyaratannya:
Dokumen Wajib
- KTP asli yang masih berlaku
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- SIM nasional yang masih aktif, sesuai golongan SIM internasional yang diajukan
- Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
- KITAP (khusus Warga Negara Asing)
- SIM Internasional lama yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Ketentuan Pas Foto
Pas foto untuk SIM internasional memiliki ketentuan cukup ketat. Berikut persyaratan foto yang harus dipenuhi:
- Foto terbaru tampak dua kancing kemeja
- Latar belakang putih
- Kemeja atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
- Wajah menghadap lurus ke kamera
- Bukan foto hitam putih
- Gigi tidak boleh terlihat
Perlu diperhatikan, seluruh bukti fisik dokumen bisa diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas HVS putih. Jika data yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan akan dibatalkan otomatis oleh sistem.
Biaya Pembuatan SIM Internasional 2026
Berapa biaya bikin SIM internasional di tahun 2026? Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi belum mengalami perubahan.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM internasional update 2026:
| Jenis Layanan | Biaya PNBP | Keterangan |
|---|---|---|
| Pembuatan Baru | Rp250.000 | Penerbitan SIM internasional pertama kali |
| Perpanjangan | Rp225.000 | SIM internasional lama harus masih berlaku |
| Biaya Tambahan | Bervariasi | Ongkos kirim (Pos Indonesia/Gojek) + administrasi bank |
Nominal di atas adalah biaya PNBP murni yang belum termasuk biaya pengiriman dan administrasi perbankan. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account BRI setelah pendaftaran online selesai.
Masa Berlaku SIM Internasional 2026
Salah satu pertanyaan paling umum adalah berapa lama masa berlaku SIM internasional. Jawabannya cukup simpel — SIM internasional memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
Nah, ini berbeda dengan SIM nasional (SIM A dan SIM C) yang berlaku selama 5 tahun. Jadi, jika pembuatan dilakukan di awal 2026, SIM internasional tersebut akan berlaku hingga awal 2029.
Ternyata ada hal penting yang sering terlewat: meskipun SIM internasional masih berlaku, dokumen ini tidak bisa digunakan jika SIM nasional sudah kedaluwarsa. Pastikan kedua dokumen tetap aktif secara bersamaan.
Cara Daftar SIM Internasional Online 2026
Memasuki 2026, seluruh proses pembuatan SIM internasional sudah full online. Tidak perlu lagi datang ke Satpas. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id pada jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB)
- Klik tombol “Daftar” dan buat akun baru
- Isi formulir registrasi dengan data diri yang lengkap dan akurat
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG (maksimal 500 KB)
- Pilih metode pengambilan: ambil langsung, kirim via Pos Indonesia, atau Gojek
- Isi data rekening untuk pengembalian biaya (jika permohonan ditolak)
- Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BRI sesuai nominal yang tertera
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan (estimasi sekitar 2 minggu)
Setelah pembayaran terkonfirmasi, nomor registrasi akan dikirim melalui email. Bahkan, jika data dinyatakan tidak valid, biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi.
Penting: Pendaftaran tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Pastikan mengakses situs pada jam operasional agar proses berjalan lancar.
Daftar Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia
SIM internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968. Beberapa negara populer yang masuk dalam daftar antara lain:
| Kawasan | Negara |
|---|---|
| Eropa | Inggris, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Swiss, Austria, Belgia, Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, Polandia, Ceko, Hungaria, Portugal |
| Asia | Thailand, Vietnam, Filipina, Iran, Pakistan, Mongolia, Kazakhstan, Myanmar |
| Timur Tengah | Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, Irak |
| Afrika | Afrika Selatan, Nigeria, Kenya, Maroko, Tunisia, Senegal, Zimbabwe |
| Amerika | Brasil, Kuba, Peru, Uruguay, Venezuela, Guyana, Honduras |
Namun, beberapa negara seperti Korea Selatan, Spanyol, Meksiko, Chile, Kosta Rika, Ekuador, dan Ghana belum meratifikasi perjanjian sehingga SIM internasional Indonesia belum berlaku di sana. Jadi, selalu periksa daftar negara tujuan sebelum berangkat.
Tips Agar Permohonan SIM Internasional Tidak Ditolak
Penolakan permohonan SIM internasional paling sering terjadi karena kesalahan teknis saat mengunggah dokumen. Berikut beberapa tips agar pengajuan berhasil di percobaan pertama:
- Pastikan semua file berformat JPG/JPEG dan tidak melebihi 500 KB
- Foto dokumen di atas kertas HVS putih dengan pencahayaan yang cukup
- Periksa masa berlaku paspor — minimal harus tersisa 6 bulan
- Pastikan SIM nasional masih aktif dan sesuai golongan yang diajukan
- Gunakan kemeja berwarna gelap untuk pas foto agar kontras dengan latar putih
- Lakukan pembayaran segera setelah menerima Virtual Account agar tidak kedaluwarsa
Kontak dan Informasi Layanan SIM Internasional
Jika mengalami kendala selama proses pendaftaran, tersedia beberapa kanal bantuan resmi dari Korlantas Polri:
- Telepon: 1500-669
- WhatsApp: 0851-1120-5679 (chat only)
- Alamat kantor: Gedung SIM International, Jl. MT Haryono No. 37-38, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
- Situs resmi: siminternasional.korlantas.polri.go.id
Kesimpulan
Pembuatan SIM internasional 2026 kini semakin mudah dengan sistem pendaftaran full online melalui situs resmi Korlantas Polri. Biaya resminya tetap terjangkau — Rp250.000 untuk pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan — dengan masa berlaku 3 tahun.
Kunci utamanya adalah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan benar sejak awal agar permohonan tidak ditolak. Bagi yang berencana mengemudi di luar negeri dalam waktu dekat, segera ajukan SIM internasional melalui siminternasional.korlantas.polri.go.id dan pastikan SIM nasional tetap aktif selama masa berlaku SIM internasional.