Syarat PPG Daljab 2026 resmi mengalami sejumlah perubahan penting berdasarkan aturan baru Kemendikbudristek. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2026 menjadi sorotan utama para guru honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, sertifikasi melalui jalur ini bukan sekadar mengejar gelar Gr., melainkan juga membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sangat dinantikan. Lantas, apa saja persyaratan terbaru yang harus dipenuhi?
Faktanya, masih ada ratusan ribu guru di Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kemendikbudristek terus mempercepat penuntasan sertifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, mekanisme pendaftaran per 2026 kini sepenuhnya terintegrasi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan SIMPKB, sehingga prosesnya lebih digital dan transparan.
Apa Itu PPG Daljab dan Mengapa Penting bagi Guru Honorer?
PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab merupakan program sertifikasi yang diperuntukkan bagi guru aktif yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini berbeda dengan PPG Prajabatan yang menyasar lulusan baru S1/D4 yang belum terdaftar di Dapodik.
Nah, bagi guru honorer, program ini memiliki arti yang sangat strategis. Berikut beberapa alasan utamanya:
- Akses Tunjangan Profesi Guru (TPG) — Guru bersertifikat berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi ASN, atau nominal setara bagi Non-ASN.
- Pengakuan profesionalisme — Sertifikat pendidik menjadi bukti penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
- Peluang karier lebih luas — Guru tersertifikasi memiliki prioritas dalam seleksi PPPK, promosi jabatan, hingga penempatan di Sekolah Garuda 2026.
- Peningkatan kompetensi — Proses pembelajaran dalam PPG Daljab secara langsung meningkatkan kualitas pengajaran di kelas.
Jadi, mengikuti PPG Daljab 2026 bukan sekadar formalitas. Program ini adalah investasi jangka panjang bagi karier setiap pendidik.
Syarat PPG Daljab 2026 Terbaru dari Kemendikbudristek
Berdasarkan regulasi terbaru dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru yang masih menjadi acuan di tahun 2026, berikut adalah persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi calon peserta.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku.
Syarat Akademik dan Administrasi
- Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Linieritas ijazah — Program studi pada ijazah harus linier dengan bidang studi PPG yang diambil. Misalnya, lulusan PGSD mendaftar PPG Guru Kelas SD.
- Terdaftar aktif di Dapodik — Status mengajar harus valid dan data tidak boleh ada yang berstatus merah atau invalid.
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai identitas wajib.
- Belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dari program sertifikasi sebelumnya.
- Memiliki SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas Mengajar dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut.
- Usia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran dibuka.
- Akun belajar.id aktif — Seluruh proses notifikasi dan pembelajaran terintegrasi dengan SIMPKB dan PMM.
Perlu dicatat, guru honorer Non-ASN tetap memiliki peluang yang sama besarnya untuk mengikuti PPG Daljab 2026. Kunci utamanya terletak pada status keaktifan mengajar yang valid di sistem Dapodik.
Sistem Prioritas Pemanggilan Peserta PPG Daljab 2026
Tidak semua guru yang memenuhi syarat akan langsung dipanggil secara bersamaan. Pemerintah menerapkan skala prioritas pemanggilan berdasarkan beberapa kriteria utama.
Berikut adalah urutan prioritas yang berlaku per 2026:
| Prioritas | Kategori Guru | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Guru usia mendekati pensiun | Usia 50–58 tahun dengan masa kerja panjang |
| 2 | Guru ASN (PNS & PPPK) | Belum sertifikasi dengan masa kerja ≥5 tahun |
| 3 | Guru Tetap Yayasan (GTY) | Memiliki SK tetap dari yayasan pendidikan |
| 4 | Guru honorer aktif | Terdaftar Dapodik, memiliki SK penugasan valid |
| 5 | Guru lulus seleksi tahun sebelumnya | Belum mendapat penempatan LPTK |
Sistem ini dibuat agar proses penuntasan sertifikasi lebih berkeadilan. Seluruh pemanggilan bersifat otomatis berdasarkan data real-time yang ditarik dari Dapodik, bukan sistem “siapa cepat dia dapat”.
Alur Pendaftaran PPG Daljab 2026 Secara Digital
Proses pendaftaran sertifikasi guru 2026 kini terintegrasi penuh secara digital. Tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik ke dinas pendidikan. Seluruh tahapan dilakukan melalui SIMPKB dan Platform Merdeka Mengajar.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Pemutakhiran data Dapodik — Pastikan seluruh data riwayat pendidikan, status kepegawaian, dan jam mengajar sudah benar dan valid. Ini adalah langkah paling krusial.
- Login ke SIMPKB melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id menggunakan akun belajar.id yang sudah aktif.
- Cek notifikasi undangan pada menu “PPG Daljab”. Jika nama tercantum dalam shortlist, akan muncul notifikasi undangan.
- Konfirmasi kesediaan — Klik tombol konfirmasi dan lengkapi biodata sesuai KTP dan ijazah.
- Unggah dokumen — Upload pindaian ijazah asli S1/D4, SK Pengangkatan Pertama, SK Terakhir, dan dokumen pendukung lainnya dalam format PDF.
- Verifikasi administrasi — Tim verifikator akan memeriksa kesesuaian berkas dengan data Dapodik.
- Lapor diri ke LPTK — Jika lolos seleksi administrasi, lakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara.
Kesalahan paling fatal biasanya terjadi saat proses unggah dokumen. File yang buram, korup, atau pecah akan langsung ditolak oleh sistem verifikasi otomatis. Gunakan aplikasi pemindai dokumen yang memadai dan pastikan pencahayaan cukup saat memfoto dokumen asli.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Sejak Sekarang
Jangan menunggu sampai undangan resmi keluar baru sibuk mengumpulkan berkas. Persiapan sejak dini sangat menentukan kelancaran proses seleksi. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan dalam format PDF:
- Ijazah S1/D4 dan transkrip nilai (pindaian jelas, tidak terpotong, maksimal 1 MB).
- SK Pengangkatan Pertama dari kepala daerah (ASN) atau ketua yayasan (GTY).
- SK Pengangkatan Terakhir yang masih berlaku.
- SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
- Pindaian KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- NPWP untuk keperluan administrasi pencairan tunjangan.
- Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai.
- Surat Izin Pimpinan (Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan).
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah dengan pakaian formal.
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah.
Simpan semua file asli dalam satu folder khusus di laptop atau cloud storage. Hal ini memudahkan jika sewaktu-waktu diminta mengunggah ulang.
Estimasi Jadwal PPG Daljab 2026
Meskipun jadwal resmi belum dirilis oleh Kemendikbudristek, estimasi timeline dapat diproyeksikan berdasarkan siklus tahun-tahun sebelumnya. Berikut perkiraan jadwal pelaksanaan update 2026:
| Periode | Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Januari – Februari 2026 | Pemutakhiran Data Dapodik | Batas akhir sinkronisasi data (cut-off date) |
| Maret – April 2026 | Pendaftaran & Seleksi Administrasi | Upload berkas melalui SIMPKB |
| Mei – Juli 2026 | Pelaksanaan PPG Daljab Gelombang 1 | Pembelajaran mandiri via PMM |
| Agustus – September 2026 | Uji Kompetensi (UKPPPG) | Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahuan (UP) |
| September – November 2026 | PPG Daljab Gelombang 2 | Gelombang susulan bagi peserta cadangan |
| Desember 2026 | Pengumuman Kelulusan | Penerbitan Sertifikat Pendidik & NRG |
Jadwal di atas bersifat tentatif dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan anggaran negara. Pantau selalu laman resmi ppg.kemdikbud.go.id dan notifikasi di akun SIMPKB secara berkala.
Perbandingan Mekanisme PPG Daljab Lama vs Terbaru 2026
Mekanisme pelaksanaan PPG Daljab terus mengalami transformasi signifikan. Berikut perbandingan antara sistem lama dengan aturan baru yang berlaku terbaru 2026:
| Aspek | Mekanisme Lama | Mekanisme Terbaru 2026 |
|---|---|---|
| Platform Belajar | Tatap muka / LMS terbatas | Full integrasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) |
| Durasi Studi | 6–9 bulan | Lebih fleksibel, berbasis modul mandiri |
| Ujian Akhir | UP dan Ukin manual | UKPPPG digital berbasis komputer |
| Pendaftaran | Berkas fisik ke dinas pendidikan | Sepenuhnya digital via SIMPKB |
| Pemanggilan | Sistem kuota manual | Otomatis berdasarkan data Dapodik real-time |
Transformasi ini membuat proses sertifikasi lebih efisien. Namun, konsekuensinya adalah tuntutan literasi digital yang lebih tinggi bagi setiap calon peserta.
Tips Lolos PPG Daljab 2026 untuk Guru Honorer
Banyak guru gagal bukan karena kurang kompeten, melainkan kurang persiapan teknis. Berikut beberapa tips penting agar proses sertifikasi berjalan lancar:
- Validasi data Dapodik secepatnya — Hubungi operator sekolah untuk memastikan seluruh data sudah berstatus hijau sebelum tanggal cut-off. Keterlambatan sinkronisasi menjadi penyebab utama kegagalan di tahap awal.
- Cek linieritas ijazah — Pastikan program studi S1/D4 linier dengan bidang studi PPG yang akan diambil. Tabel linieritas terbaru bisa dicek di laman resmi Kemendikbudristek.
- Siapkan “brankas digital” — Kumpulkan pindaian semua dokumen dalam satu folder khusus. Pastikan file terbaca jelas, tidak buram, dan sesuai format yang diminta.
- Aktifkan akun belajar.id — Seluruh notifikasi dan proses pembelajaran terintegrasi dengan platform ini. Jangan sampai akun dalam kondisi nonaktif atau lupa kata sandi.
- Pelajari modul di PMM — Manfaatkan fitur pembelajaran mandiri yang sudah tersedia di Platform Merdeka Mengajar. Kedisiplinan dalam menuntaskan modul menjadi nilai tambah.
- Bergabung dengan komunitas guru — KKG atau MGMP menjadi wadah yang tepat untuk saling berbagi informasi teknis dan kendala yang sering muncul di lapangan.
Selain itu, persiapan menghadapi Uji Kompetensi (UKPPPG) juga tidak boleh diabaikan. UKPPPG terdiri dari dua komponen utama, yaitu Uji Kinerja (Ukin) yang menilai praktik pembelajaran melalui video dan portofolio, serta Uji Pengetahuan (UP) berupa ujian tertulis berbasis komputer untuk mengukur pemahaman materi profesional dan pedagogik.
Kesimpulan
Syarat PPG Daljab 2026 membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami oleh setiap guru honorer maupun guru tetap yang belum bersertifikat. Mulai dari persyaratan akademik, kelengkapan dokumen, hingga mekanisme pendaftaran digital — semuanya menuntut persiapan yang matang sejak dini.
Langkah paling penting saat ini adalah memastikan data di Dapodik sudah valid dan lengkap, menyiapkan seluruh dokumen dalam format digital, serta aktif memantau notifikasi di SIMPKB dan Platform Merdeka Mengajar. Jangan menunggu pengumuman resmi baru mulai bergerak. Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing.