Daftar antrean paspor online melalui aplikasi M-Paspor menjadi satu-satunya jalur utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor di tahun 2026. Namun, kuota antrean yang terbatas di setiap kantor imigrasi membuat ribuan pemohon sering kehabisan slot dalam hitungan menit. Fenomena ini terjadi merata di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, hingga Yogyakarta.
Faktanya, permasalahan kuota penuh bukan hal baru. Setiap kantor imigrasi memiliki batasan jumlah pemohon per hari yang ditentukan berdasarkan kapasitas ruang pelayanan, jumlah petugas, hingga kemampuan produksi paspor. Jadi, memahami cara kerja sistem dan mengetahui waktu yang tepat untuk mendaftar menjadi kunci utama agar tidak gagal mendapatkan jadwal.
Apa Itu M-Paspor dan Mengapa Wajib Digunakan per 2026?
M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggantikan sistem Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store secara gratis.
Per Februari 2026, sistem pengurusan paspor Indonesia sudah sepenuhnya terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi data otomatis. Selain itu, proses yang dulu memakan waktu hingga dua minggu kini bisa selesai dalam 3–5 hari kerja saja.
Melalui M-Paspor, pemohon bisa melakukan beberapa hal penting berikut:
- Membuat akun dan mengisi data diri secara online
- Mengunggah dokumen persyaratan langsung dari smartphone
- Memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Melakukan pembayaran PNBP melalui kode billing
- Mengecek status permohonan paspor secara real-time
- Melakukan reschedule jadwal maksimal 1 kali (H-1 sebelum jadwal awal)
Ternyata, keunggulan terbesar M-Paspor bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga transparansi. Seluruh proses tercatat digital sehingga meminimalisir praktik percaloan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar Antrean Paspor Online
Sebelum membuka aplikasi M-Paspor, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Kesalahan atau kekurangan dokumen adalah penyebab utama permohonan ditolak atau tertunda.
Berikut dokumen wajib untuk pembuatan paspor baru per 2026:
- e-KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung domisili
- Dokumen identitas pendukung — pilih salah satu: Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Buku Nikah, atau Surat Baptis
- Paspor lama (jika perpanjangan atau penggantian)
- Surat pewarganegaraan (khusus bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia)
- Surat penetapan ganti nama (jika pernah melakukan pergantian nama secara resmi)
Penting: Dokumen pendukung wajib mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Pastikan ejaan nama persis sama antara KTP, KK, dan dokumen pendukung untuk menghindari masalah saat verifikasi.
Langkah-Langkah Daftar Antrean Paspor Online Lewat M-Paspor 2026
Berikut panduan lengkap pendaftaran antrean paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor terbaru 2026:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store, atau akses melalui situs resmi www.mpaspor.com
- Buat akun baru menggunakan email aktif, lalu verifikasi melalui OTP yang dikirim ke email tersebut. Pastikan verifikasi dilakukan di perangkat yang sama dengan perangkat tempat aplikasi diunduh
- Lengkapi data profil di menu Profile terlebih dahulu — bukan hanya saat mengajukan permohonan. Isi nama sesuai KTP, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan status pekerjaan secara teliti
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler” dan tentukan tujuan pembuatan paspor
- Pilih jenis paspor dan masa berlaku: non-elektronik atau e-Paspor, dengan pilihan 5 tahun atau 10 tahun
- Unggah foto dokumen persyaratan dalam format JPG dengan resolusi minimal 300 dpi. Pastikan posisi dokumen tegak lurus, pojok kertas terlihat jelas, dan tidak ada pantulan cahaya
- Aktifkan fitur lokasi (GPS) pada smartphone untuk menampilkan daftar kantor imigrasi terdekat yang masih memiliki kuota
- Pilih kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan yang tersedia
- Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau marketplace menggunakan kode billing yang diberikan sistem. Pembayaran harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan agar kuota tidak hangus
- Simpan bukti pendaftaran digital — dokumen ini wajib ditunjukkan saat datang ke kantor imigrasi
Setelah seluruh proses online selesai, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto paspor, rekam sidik jari, dan wawancara singkat.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2026
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih berlaku di 2026, berikut rincian biaya resmi pembuatan paspor:
| Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya (per Permohonan) |
|---|---|---|
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 5 Tahun | Rp350.000 |
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 10 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik (e-Paspor) | 5 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik (e-Paspor) | 10 Tahun | Rp950.000 |
| Layanan Percepatan (1 Hari Jadi) | — | Rp1.000.000 (di luar biaya paspor) |
Perlu dicatat, tidak ada biaya administrasi tambahan selain tarif PNBP yang dibayarkan melalui kode billing resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan tersebut, hal itu patut dicurigai sebagai praktik percaloan.
E-Paspor sendiri menawarkan keunggulan berupa perlindungan data biometrik yang lebih aman serta kemudahan akses bebas visa atau visa-on-arrival ke sejumlah negara tujuan.
Tips Jitu Agar Tidak Kehabisan Kuota Antrean M-Paspor 2026
Bagian inilah yang paling banyak dicari. Kuota antrean M-Paspor memang sangat kompetitif, terutama di kantor imigrasi kota besar. Bahkan, baru pertengahan bulan saja, kuota satu bulan penuh sudah habis. Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:
1. Pantau Waktu Pembukaan Kuota
Setiap kantor imigrasi memiliki jadwal pembukaan kuota yang berbeda-beda. Namun secara garis besar, pembukaan kuota umumnya dilakukan di akhir bulan, sekitar tanggal 25–28. Selain itu, beberapa sumber menyebutkan bahwa kuota antrean sering dibuka pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu.
Nah, cara terbaik mengetahui jadwal pasti adalah dengan mengikuti akun media sosial resmi kantor imigrasi tujuan. Biasanya mereka mengumumkan pembukaan kuota melalui Instagram atau Twitter.
2. Hindari Tanggal Awal dan Akhir Bulan
Lalu lintas permohonan di aplikasi M-Paspor paling tinggi pada awal dan akhir bulan. Memilih tanggal di pertengahan bulan bisa meningkatkan peluang mendapatkan slot yang masih tersedia.
3. Pilih Hari Kerja dan Jam Pagi
Slot jadwal di hari kerja — terutama Selasa hingga Kamis — cenderung lebih longgar dibandingkan Senin atau Jumat. Memilih jam kunjungan pagi hari juga meningkatkan peluang karena kuota harian belum terisi penuh.
4. Fleksibel Soal Lokasi Kantor Imigrasi
Jika kantor imigrasi utama di kota besar sudah penuh, cobalah beralih ke Unit Layanan Paspor (ULP) atau kantor imigrasi di kota sekitar yang biasanya memiliki antrean lebih sedikit. Sebagai contoh, di Yogyakarta tersedia ULP di MPP Kulon Progo, MPP Kota Yogyakarta, dan Lippo Plaza Mal.
5. Rajin Cek Slot Kosong dari Reschedule
Slot antrean bisa muncul sewaktu-waktu karena ada pemohon lain yang melakukan reschedule atau pembatalan. Jadi, terus pantau aplikasi secara berkala — bahkan di luar waktu pembukaan kuota resmi.
6. Pastikan Data Profil Sudah Lengkap Sebelum Kuota Dibuka
Jangan menunggu kuota dibuka baru mengisi data. Lengkapi seluruh informasi profil dan siapkan foto dokumen jauh-jauh hari. Saat kuota dibuka, tinggal langsung memilih jadwal dan menyelesaikan pembayaran dengan cepat.
Solusi Jika Kuota M-Paspor Sudah Penuh
Bagaimana jika sudah mencoba berbagai cara tetapi tetap kehabisan kuota? Jangan panik. Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan beberapa alternatif:
- Layanan percepatan — pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa antrean online. Paspor selesai di hari yang sama, hanya dalam waktu sekitar 2 jam. Biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya paspor reguler
- Layanan prioritas — tersedia bagi kategori tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita. Pemohon prioritas tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor dan bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat
- Pindah lokasi kantor — cari kantor imigrasi atau ULP alternatif di kota lain yang masih memiliki kuota tersedia
- Menunggu pembukaan kuota bulan berikutnya — opsi ini cocok bagi pemohon yang belum memiliki rencana perjalanan dalam waktu dekat
Proses di Kantor Imigrasi: Apa yang Terjadi Setelah Dapat Kuota?
Setelah berhasil mendapatkan jadwal melalui M-Paspor, tahap selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang dipilih. Bawa semua dokumen asli beserta bukti pendaftaran digital.
Proses di kantor imigrasi meliputi tiga tahapan utama:
- Verifikasi dokumen — petugas mencocokkan data di aplikasi dengan dokumen fisik
- Foto dan rekam biometrik — pengambilan foto paspor dan sidik jari secara digital
- Wawancara singkat — pertanyaan sederhana seputar tujuan pembuatan paspor dan rencana perjalanan
Wawancara ini bukan interogasi. Biasanya hanya mencakup pertanyaan seperti “Paspor untuk keperluan apa?” atau “Tujuan ke negara mana?” Jawab dengan jujur dan tenang.
Setelah semua tahapan selesai, paspor umumnya bisa diambil dalam 3–7 hari kerja. Notifikasi pengambilan akan dikirim melalui email atau aplikasi. Bahkan, beberapa kantor imigrasi tertentu sudah menyediakan layanan pengiriman paspor ke alamat rumah.
Kesimpulan
Daftar antrean paspor online melalui M-Paspor di tahun 2026 memang membutuhkan kecepatan dan strategi yang tepat. Kunci utamanya adalah mempersiapkan semua dokumen dan data profil sebelum kuota dibuka, memantau jadwal pembukaan kuota dari media sosial resmi kantor imigrasi, serta bersikap fleksibel dalam memilih lokasi dan tanggal kunjungan.
Jangan menunggu hingga mendekati tanggal keberangkatan untuk mengurus paspor. Idealnya, paspor sudah aktif minimal 2–3 bulan sebelum perjalanan karena banyak negara mensyaratkan masa berlaku paspor minimal 6 bulan saat masuk. Untuk informasi terbaru seputar kebijakan dan kuota M-Paspor 2026, kunjungi situs resmi www.imigrasi.go.id atau hubungi hotline imigrasi di 1500-355.