Akta kematian online kini bisa diurus tanpa harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Per 2026, pemerintah memperluas layanan digital pencatatan kematian melalui platform resmi sebagai salah satu syarat wajib menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang telah meninggal dunia. Proses pengurusan bisa dilakukan dari rumah, gratis, dan memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja.
Mengapa ini penting? Faktanya, masih banyak keluarga yang belum mengurus akta kematian anggota keluarganya. Akibatnya, data kependudukan tidak akurat dan bansos terus tersalurkan ke penerima yang sudah meninggal. Kondisi ini merugikan anggaran negara dan menghambat penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan. Nah, artikel ini membahas panduan lengkap cara mengurus akta kematian secara online terbaru 2026 beserta syarat, prosedur, dan kaitannya dengan penghentian bansos.
Apa Itu Akta Kematian dan Mengapa Wajib Diurus?
Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif.
Selain itu, akta kematian juga dibutuhkan untuk proses pembagian warisan, pencairan asuransi, pengurusan pensiun, hingga penghapusan data dari Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos. Tanpa akta ini, status kependudukan almarhum tetap tercatat sebagai “hidup” di sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Berikut beberapa fungsi utama akta kematian:
- Dasar hukum perubahan status kependudukan di Kartu Keluarga (KK)
- Syarat pengurusan warisan dan sertifikat tanah
- Syarat pencairan asuransi jiwa dan dana pensiun
- Syarat penghentian penyaluran bansos (PKH, BPNT, BLT)
- Dasar pengurusan status perkawinan pasangan yang ditinggalkan
Jadi, mengurus dokumen ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah kewajiban administratif yang berdampak langsung pada banyak aspek hukum dan keuangan keluarga.
Cara Urus Akta Kematian Online 2026: Panduan Langkah demi Langkah
Pemerintah menyediakan beberapa kanal digital untuk mengurus akta kematian online terbaru 2026. Layanan ini tersedia melalui portal resmi dan aplikasi mobile yang bisa diakses kapan saja.
Melalui Portal Layanan Disdukcapil Daerah
Sebagian besar kabupaten dan kota telah memiliki portal layanan kependudukan daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi Disdukcapil daerah tempat almarhum terdaftar sebagai penduduk
- Pilih menu “Pencatatan Kematian” atau “Layanan Akta Kematian”
- Isi formulir permohonan secara lengkap dengan data almarhum dan data pelapor
- Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG (maksimal 2 MB per file)
- Periksa kembali semua data, lalu klik “Kirim Permohonan”
- Simpan nomor registrasi untuk memantau status permohonan
- Tunggu verifikasi dari petugas dalam waktu 3–7 hari kerja
- Unduh akta kematian digital setelah permohonan disetujui, atau ambil dokumen fisik di kantor Disdukcapil
Melalui Aplikasi Layanan Kependudukan Digital
Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi mobile khusus layanan kependudukan. Prosesnya serupa dengan portal web, namun lebih praktis karena bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Ternyata, proses melalui aplikasi cenderung lebih cepat karena notifikasi status permohonan dikirim langsung ke perangkat. Namun, pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi dari Disdukcapil setempat.
Syarat Dokumen untuk Mengurus Akta Kematian Online
Sebelum mengajukan permohonan akta kematian online, siapkan seluruh dokumen persyaratan berikut. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi.
Berikut tabel ringkasan persyaratan yang perlu disiapkan:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Keterangan Kematian dari RS/Dokter/Kepala Desa | Dokumen asli yang menyatakan sebab dan waktu kematian |
| 2 | KTP-el Almarhum | Fotokopi atau scan KTP elektronik yang masih berlaku |
| 3 | Kartu Keluarga (KK) | KK asli yang memuat nama almarhum |
| 4 | KTP-el Pelapor | Pelapor harus anggota keluarga atau pihak yang berwenang |
| 5 | Surat Keterangan RT/RW | Sebagai pengantar dari lingkungan tempat tinggal |
| 6 | Surat Kuasa (jika dikuasakan) | Diperlukan jika pelapor bukan anggota keluarga inti |
Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan terbaca saat dipindai. Dokumen yang buram atau tidak lengkap akan menyebabkan permohonan dikembalikan oleh petugas.
Kaitan Akta Kematian dengan Penghentian Bansos 2026
Salah satu alasan utama pemerintah mendorong pengurusan akta kematian online adalah untuk membersihkan data penerima bansos. Selama ini, banyak bantuan sosial yang masih tersalurkan ke rekening atau alamat warga yang sudah meninggal.
Bahkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyaluran bansos kepada penerima yang sudah meninggal menjadi salah satu penyebab utama ketidaktepatan sasaran program perlindungan sosial.
Berikut jenis-jenis bansos yang terdampak langsung oleh kepemilikan akta kematian:
| Program Bansos | Dampak Tanpa Akta Kematian | Proses Setelah Akta Terbit |
|---|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Dana tetap tersalurkan ke rekening almarhum | Status dicabut atau dialihkan ke anggota keluarga lain |
| BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) | Saldo terus terisi setiap bulan | Kartu dinonaktifkan, kuota dialihkan |
| BLT Dana Desa | Nama tetap masuk daftar penerima desa | Dihapus dari DPM desa |
| Subsidi Listrik & LPG | Subsidi masih tercatat atas nama almarhum | Data diperbarui untuk perbaikan sasaran subsidi |
Nah, mekanismenya cukup sederhana. Setelah akta kematian terbit, data almarhum otomatis diperbarui di SIAK. Selanjutnya, data ini disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Dengan demikian, nama almarhum secara otomatis akan dihapus dari daftar penerima bansos pada periode penyaluran berikutnya.
Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kematian wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Jika pelaporan melebihi batas waktu 30 hari, ada konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan:
- Pelaporan tetap bisa dilakukan, namun memerlukan penetapan dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu
- Proses menjadi lebih panjang karena harus melalui jalur hukum
- Biaya tambahan bisa timbul dari proses sidang penetapan di pengadilan
- Data kependudukan dan bansos akan terlambat diperbarui
Jadi, semakin cepat pelaporan dilakukan, semakin mudah dan efisien prosesnya. Pengurusan dalam jangka waktu 30 hari memastikan proses berjalan tanpa hambatan birokrasi tambahan.
Tips Agar Proses Pengurusan Akta Kematian Online Lancar
Agar permohonan akta kematian secara online tidak ditolak atau dikembalikan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Siapkan dokumen digital sejak awal — Scan semua dokumen dalam format PDF atau JPG dengan resolusi minimal 300 DPI agar terbaca jelas
- Pastikan data sesuai dengan yang tercatat di SIAK — Nama, NIK, dan tanggal lahir harus identik dengan data di KTP-el dan KK
- Gunakan email dan nomor HP aktif — Notifikasi status permohonan dikirim melalui email atau SMS
- Simpan nomor registrasi permohonan — Nomor ini diperlukan untuk melacak progres dan mengambil dokumen
- Hubungi Disdukcapil jika tidak ada respons dalam 7 hari kerja — Terkadang sistem memerlukan tindak lanjut manual dari petugas
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua daerah memiliki kesiapan infrastruktur digital yang sama. Untuk wilayah yang belum mendukung layanan daring, pengurusan masih bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau melalui layanan jemput bola yang disediakan pemerintah daerah.
Biaya Pengurusan Akta Kematian 2026
Kabar baiknya, pengurusan akta kematian secara resmi tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini berlaku baik untuk pengurusan daring maupun langsung di kantor Disdukcapil.
Berikut perbandingan biaya berdasarkan jalur pengurusan:
| Jalur Pengurusan | Biaya | Catatan |
|---|---|---|
| Online (dalam 30 hari) | Gratis | Tanpa biaya administrasi |
| Langsung ke Disdukcapil (dalam 30 hari) | Gratis | Tanpa biaya administrasi |
| Melalui Penetapan Pengadilan (lewat 30 hari) | Bervariasi | Biaya sidang pengadilan ditanggung pemohon |
Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pengurusan akta kematian, hal tersebut patut dicurigai sebagai pungutan liar (pungli). Segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah atau Lapor.go.id.
Kesimpulan
Mengurus akta kematian online di tahun 2026 semakin mudah berkat digitalisasi layanan kependudukan. Prosesnya gratis, bisa dilakukan dari rumah, dan memakan waktu 3–7 hari kerja selama dokumen persyaratan lengkap. Selain itu, pengurusan akta kematian secara tepat waktu menjadi kunci untuk menghentikan penyaluran bansos ke penerima yang sudah meninggal dunia.
Segera urus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal. Jangan menunda hingga melewati batas 30 hari agar prosesnya tetap sederhana dan tanpa biaya. Kunjungi situs resmi Disdukcapil daerah setempat atau hubungi layanan call center kependudukan untuk informasi lebih lanjut terkait layanan akta kematian online update 2026.