Beranda » Edukasi » Syarat Adopsi Anak 2026: Panduan Legal Lengkap di PN

Syarat Adopsi Anak 2026: Panduan Legal Lengkap di PN

Syarat adopsi anak secara legal di Pengadilan Negeri menjadi informasi krusial bagi calon orang tua angkat yang ingin menempuh jalur hukum resmi pada tahun 2026. Proses pengangkatan anak di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena melibatkan perlindungan hak anak, legalitas dokumen, hingga penetapan hakim. Faktanya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur lengkap dan persyaratan terbaru yang berlaku per 2026.

Adopsi anak yang sah secara hukum memberikan jaminan perlindungan bagi anak maupun orang tua angkat. Tanpa penetapan pengadilan, status hukum anak angkat menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, proses legal juga memastikan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik si anak, bukan untuk tujuan eksploitasi.

Syarat Adopsi Anak Terbaru 2026 yang Wajib Dipenuhi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta regulasi turunan yang masih berlaku hingga 2026, terdapat sejumlah persyaratan utama. Persyaratan ini mencakup aspek administratif, kondisi calon orang tua angkat, hingga status anak yang akan diadopsi.

Berikut persyaratan umum bagi calon orang tua angkat (COTA) yang berlaku per 2026:

  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku
  • Berstatus menikah minimal 5 tahun (untuk pasangan suami istri)
  • Tidak merupakan pasangan sesama jenis
  • Tidak atau belum memiliki anak, atau memiliki maksimal 1 anak kandung
  • Dalam kondisi ekonomi dan sosial yang mampu memenuhi kebutuhan anak
  • Memperoleh persetujuan anak (jika anak sudah berusia di atas 12 tahun)
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak

Nah, selain persyaratan bagi calon orang tua angkat, ada pula syarat terkait anak yang dapat diadopsi:

  • Berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah
  • Merupakan anak terlantar, anak yang berada di lembaga pengasuhan, atau anak yang orang tuanya menyerahkan secara sah
  • Memiliki dokumen identitas yang jelas (akta kelahiran atau surat keterangan lahir)
Baca Juga :  Beli CapCut Pro Murah Legal & Resmi 2026 di Lilpay.id

Dokumen Persyaratan Administrasi untuk Pengajuan Adopsi

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu kelancaran proses adopsi di Pengadilan Negeri. Jadi, persiapkan seluruh berkas jauh-jauh hari agar tidak terjadi penundaan yang merugikan.

Berikut tabel daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan adopsi anak secara legal di Pengadilan Negeri per 2026:

NoDokumenKeterangan
1Surat permohonan adopsiDitujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat
2Fotokopi KTP suami dan istriMasih berlaku, legalisir
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK)Terbaru, legalisir
4Fotokopi akta nikahLegalisir dari KUA atau Catatan Sipil
5Fotokopi akta kelahiran calon anak angkatAtau surat keterangan lahir dari rumah sakit
6Surat keterangan sehat jasmani dan rohaniDari rumah sakit pemerintah
7SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)Masih berlaku, dari Polres setempat
8Surat keterangan penghasilan atau slip gajiBukti kemampuan finansial
9Laporan sosial dari Dinas SosialWajib, hasil asesmen pekerja sosial profesional
10Surat persetujuan orang tua kandung atau wali sahWajib, bermeterai dan disaksikan pejabat berwenang

Perlu dicatat bahwa beberapa Pengadilan Negeri mungkin meminta dokumen tambahan sesuai kebijakan internal. Namun, daftar di atas merupakan persyaratan standar yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia.

Prosedur Pengajuan Adopsi Anak di Pengadilan Negeri

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri. Proses ini bersifat voluntair atau permohonan satu pihak, bukan gugatan. Artinya, tidak ada pihak lawan dalam persidangan.

Berikut tahapan prosedur pengajuan adopsi anak secara legal di Pengadilan Negeri update 2026:

  1. Pengajuan laporan sosial ke Dinas Sosial — Calon orang tua angkat mendatangi Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk mengajukan permohonan asesmen. Pekerja sosial profesional akan melakukan kunjungan rumah dan wawancara mendalam.
  2. Masa pengasuhan sementara — Sebelum mengajukan ke pengadilan, calon orang tua angkat wajib mengasuh anak selama minimal 6 bulan. Masa ini menjadi bahan evaluasi kelayakan oleh Dinas Sosial.
  3. Penyusunan surat permohonan — Surat permohonan adopsi disusun dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah domisili calon orang tua angkat. Disarankan menggunakan jasa advokat untuk memastikan format dan isi permohonan sesuai ketentuan hukum.
  4. Pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri — Surat permohonan beserta seluruh dokumen didaftarkan ke bagian kepaniteraan perdata. Pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Sidang pemeriksaan — Hakim memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan pemohon, saksi-saksi, serta mempertimbangkan laporan sosial dari Dinas Sosial. Biasanya berlangsung 2 hingga 4 kali sidang.
  6. Penetapan pengadilan — Jika hakim menilai permohonan memenuhi syarat dan demi kepentingan terbaik anak, hakim mengeluarkan penetapan pengangkatan anak yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil — Setelah penetapan diperoleh, orang tua angkat wajib mencatatkan pengangkatan anak di Disdukcapil untuk pembaruan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Baca Juga :  Syarat Daftar KIP Kuliah 2026: Panduan Lengkap & Terbaru

Ternyata, keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga terbitnya penetapan pengadilan memakan waktu sekitar 3 hingga 12 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan jadwal persidangan.

Biaya Proses Adopsi Anak di Pengadilan Negeri 2026

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya yang dibutuhkan untuk proses adopsi secara legal. Berikut estimasi biaya yang perlu dipersiapkan per 2026:

Komponen BiayaEstimasi Biaya (Rp)
Biaya perkara di Pengadilan NegeriRp200.000 – Rp500.000
Jasa advokat atau kuasa hukumRp3.000.000 – Rp15.000.000
Pengurusan dokumen (legalisir, SKCK, dll)Rp500.000 – Rp1.500.000
Laporan sosial Dinas SosialGratis (layanan pemerintah)
Total estimasiRp3.700.000 – Rp17.000.000

Biaya jasa advokat menjadi komponen terbesar. Namun, bagi yang tidak mampu secara finansial, tersedia layanan bantuan hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di setiap Pengadilan Negeri.

Perbedaan Adopsi Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Di Indonesia, proses adopsi anak bisa dilakukan melalui dua lembaga peradilan yang berbeda. Pemilihan lembaga peradilan bergantung pada agama calon orang tua angkat. Berikut perbandingannya:

AspekPengadilan NegeriPengadilan Agama
PemohonNon-Muslim atau umumMuslim
Dasar hukumPP No. 54 Tahun 2007, Staatsblad 1917 No. 129Kompilasi Hukum Islam (KHI), PP No. 54 Tahun 2007
Status hubungan nasabAnak angkat bisa mendapat hak waris penuhNasab tetap ke orang tua kandung, tidak saling mewarisi secara otomatis
Hak warisBisa mendapat hak waris seperti anak kandungMendapat wasiat wajibah (maksimal 1/3 harta)

Perbedaan mendasar terletak pada konsep hukum waris dan hubungan nasab. Jadi, pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting sebelum memutuskan jalur pengajuan adopsi.

Baca Juga :  Surat Ahli Waris 2026: Syarat & Cara Buat di Kelurahan

Tips Agar Proses Adopsi Anak Berjalan Lancar

Menempuh jalur legal untuk mengangkat anak memang membutuhkan kesabaran dan persiapan matang. Berikut beberapa tips agar proses berjalan lebih lancar:

  • Konsultasikan dengan advokat sejak awal — Pendampingan hukum sejak tahap persiapan dokumen dapat meminimalisir kesalahan teknis yang memperlambat proses.
  • Siapkan dokumen lebih awal — Beberapa dokumen seperti SKCK dan surat keterangan sehat memiliki masa berlaku terbatas. Pastikan semua masih valid saat pendaftaran.
  • Kooperatif dengan pekerja sosial — Laporan sosial memegang peranan besar dalam pertimbangan hakim. Bersikap terbuka dan jujur selama proses asesmen sangat dianjurkan.
  • Dokumentasikan masa pengasuhan sementara — Foto, catatan perkembangan anak, dan bukti perawatan selama 6 bulan masa pengasuhan bisa menjadi bukti pendukung yang kuat di persidangan.
  • Pahami hak dan kewajiban sebagai orang tua angkat — Adopsi bukan sekadar formalitas hukum. Tanggung jawab penuh terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak melekat secara hukum setelah penetapan diterbitkan.

Bahkan, membangun komunikasi yang baik dengan lembaga pengasuhan anak atau panti asuhan (jika anak berasal dari sana) juga sangat membantu kelancaran proses secara keseluruhan.

Dasar Hukum Adopsi Anak yang Berlaku di Indonesia 2026

Memahami landasan hukum menjadi hal penting agar proses adopsi berjalan sesuai koridor yang benar. Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi rujukan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
  • SEMA Nomor 6 Tahun 1983 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyempurnaan Petunjuk Pengangkatan Anak
  • Staatsblad 1917 Nomor 129 yang masih digunakan sebagai rujukan untuk adopsi di Pengadilan Negeri

Seluruh regulasi tersebut masih menjadi dasar hukum yang berlaku per 2026. Pembaruan kebijakan biasanya disampaikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau peraturan menteri terkait.

Kesimpulan

Memenuhi syarat adopsi anak secara legal di Pengadilan Negeri memerlukan persiapan dokumen yang lengkap, proses asesmen dari Dinas Sosial, serta kesabaran selama persidangan berlangsung. Meskipun prosesnya terbilang panjang, jalur hukum memberikan perlindungan maksimal bagi anak angkat maupun orang tua angkat.

Bagi yang berencana mengadopsi anak pada tahun 2026, segera konsultasikan rencana tersebut dengan Dinas Sosial setempat atau advokat yang berpengalaman di bidang hukum keluarga. Langkah legal bukan hanya melindungi hak, tetapi juga membangun fondasi keluarga yang kuat secara hukum untuk masa depan anak yang lebih baik.