Beranda » Edukasi » Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026: Panduan Lengkap 100%

Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026: Panduan Lengkap 100%

Mencairkan JHT tanpa paklaring kini bukan lagi hal mustahil di tahun 2026. BPJS Ketenagakerjaan resmi menghapus kewajiban melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja sebagai syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 100 persen. Kebijakan terbaru 2026 ini menjadi kabar gembira bagi jutaan pekerja yang berhenti bekerja, baik karena resign maupun terkena PHK, namun kesulitan mendapatkan paklaring dari perusahaan lama.

Selain itu, banyak kasus di mana perusahaan sudah tutup, sulit dihubungi, atau bahkan menolak menerbitkan surat keterangan kerja. Dengan penghapusan syarat ini, proses klaim JHT menjadi jauh lebih sederhana dan efisien. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dasar, memastikan data kepesertaan valid, lalu mengajukan pencairan melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Kebijakan Terbaru Pencairan JHT Tanpa Paklaring 2026

Penghapusan kewajiban paklaring merupakan langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam menyederhanakan birokrasi klaim JHT. Sebelumnya, paklaring menjadi dokumen wajib yang kerap menghambat proses pencairan dana.

Nah, per 2026, peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring untuk mengajukan klaim. Kebijakan ini berlaku bagi peserta dengan kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri secara sukarela (resign)
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Tidak lagi bekerja dan ingin mencairkan seluruh saldo JHT 100 persen
  • Perusahaan tempat bekerja sebelumnya sudah tutup atau tidak beroperasi

Jadi, meskipun tidak memiliki paklaring, hak atas saldo JHT tetap bisa dicairkan seluruhnya. BPJS Ketenagakerjaan menerima dokumen pengganti seperti slip gaji terakhir, ID card karyawan, surat pengunduran diri, atau surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sebagai alternatif.

Baca Juga :  Cara Menghitung Pajak Rumah: Panduan PBB Terlengkap 2026

Syarat Dokumen Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Tanpa paklaring, peserta tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas agar proses klaim berjalan lancar. Berikut daftar persyaratan terbaru 2026 yang harus disiapkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor kepesertaan
  • e-KTP asli yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan yang masih aktif (atas nama peserta)
  • NPWP — wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta

Selain dokumen di atas, peserta juga bisa melampirkan dokumen pendukung pengganti paklaring untuk mempercepat verifikasi. Berikut tabel ringkasan dokumen pengganti yang diterima:

Dokumen Pengganti PaklaringKeterangan
Slip gaji terakhirBukti pernah bekerja dan menerima upah dari perusahaan
ID card karyawanKartu identitas resmi dari perusahaan tempat bekerja
Surat pengunduran diriSalinan surat resign yang pernah diajukan ke perusahaan
Surat keterangan DisnakerAlternatif terbaik jika perusahaan sudah tutup atau sulit dihubungi

Dokumen-dokumen tersebut tidak selalu wajib, namun sangat membantu mempercepat proses verifikasi terutama jika data kepesertaan belum diperbarui.

Cara Mencairkan JHT 100 Persen Online Lewat Aplikasi JMO

Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, pengajuan klaim bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Prosesnya cepat dan bisa diselesaikan langsung dari HP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”
  4. Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau, kemudian klik “Selanjutnya”
  5. Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim” — misalnya resign atau PHK
  6. Periksa kembali data diri yang tampil di layar, lalu klik “Sudah”
  7. Lakukan swafoto sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik
  8. Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
  9. Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”
Baca Juga :  Biaya Pembuatan SIM A Baru 2026 Lewat Satpas dan Sekolah Mengemudi

Setelah pengajuan berhasil, status pencairan bisa dipantau melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Faktanya, proses klaim online jauh lebih cepat dibandingkan datang langsung ke kantor cabang.

Cara Klaim JHT dengan Saldo di Atas Rp 10 Juta

Perlu dicatat, klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO hanya berlaku untuk saldo di bawah Rp 10 juta. Lalu, bagaimana jika saldo JHT lebih dari nominal tersebut?

Namun, jangan khawatir. Peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta tetap bisa mencairkan JHT tanpa paklaring melalui dua opsi berikut:

1. Melalui Lapak Asik (Online)

Lapak Asik adalah layanan klaim online resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Buka situs Lapak Asik di browser HP atau komputer
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
  3. Pilih jenis klaim JHT dan isi formulir data diri
  4. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, atau PDF (maksimal 6 MB per file)
  5. Pilih lokasi kantor cabang untuk verifikasi dokumen
  6. Tunggu notifikasi jadwal verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan

2. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Opsi kedua adalah mengajukan klaim secara langsung dengan datang ke kantor cabang terdekat. Bawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi. Bahkan, petugas di kantor cabang bisa membantu memverifikasi data kepesertaan secara langsung jika terdapat kendala.

Estimasi Waktu Pencairan Saldo JHT 2026

Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga dana JHT masuk ke rekening? Ternyata, prosesnya cukup cepat tergantung jumlah saldo dan metode pengajuan. Berikut estimasi waktu pencairan terbaru 2026:

Jumlah Saldo JHTMetode KlaimEstimasi Pencairan
Di bawah Rp 10 jutaAplikasi JMO (online)Maksimal 1 hari kerja
Di atas Rp 10 jutaLapak Asik / Kantor CabangMaksimal 5 hari kerja
Semua nominalKantor Cabang (langsung)1–5 hari kerja

Waktu pencairan dihitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi. Pastikan data rekening bank yang didaftarkan masih aktif agar dana bisa ditransfer tanpa kendala.

Baca Juga :  Daftar CPNS 2026: Panduan Lengkap SSCASN untuk Pemula

Tips Agar Pencairan JHT Tanpa Paklaring Berjalan Lancar

Meskipun prosesnya sudah jauh lebih mudah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar klaim JHT 100 persen berhasil tanpa hambatan. Berikut tips yang bisa diterapkan:

  • Perbarui data kepesertaan — Pastikan nomor HP, email, dan alamat di akun BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai data terbaru
  • Siapkan dokumen pendukung — Meski paklaring tidak wajib, menyertakan slip gaji atau ID card karyawan bisa mempercepat verifikasi
  • Gunakan rekening atas nama sendiri — Dana JHT hanya bisa ditransfer ke rekening milik peserta, bukan rekening orang lain
  • Pastikan status kepesertaan nonaktif — Klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan jika peserta sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan
  • Hindari penggunaan jasa calo — Proses klaim JHT sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan mandiri tanpa perantara

Selain itu, pastikan koneksi internet stabil saat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik. Kegagalan unggah dokumen sering terjadi karena koneksi yang terputus di tengah proses.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Klaim JHT 2026

Apakah JHT bisa dicairkan sebagian tanpa paklaring?

Pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki ketentuan berbeda. Klaim sebagian umumnya diperuntukkan bagi peserta yang masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kebijakan penghapusan paklaring berlaku khusus untuk pencairan JHT 100 persen bagi peserta yang sudah berhenti bekerja.

Bagaimana jika perusahaan sudah tutup dan tidak ada dokumen pendukung sama sekali?

Peserta bisa mengurus surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sebagai pengganti paklaring. Surat ini menjadi alternatif resmi yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses klaim JHT.

Apakah ada potongan pajak saat pencairan JHT?

Ya, pencairan JHT dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Untuk saldo di atas Rp 50 juta, peserta wajib melampirkan NPWP agar potongan pajak sesuai ketentuan. Tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi 20 persen dari tarif normal.

Kesimpulan

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen tanpa paklaring di tahun 2026 kini jauh lebih mudah berkat kebijakan terbaru yang menghapus kewajiban surat keterangan kerja. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dasar — e-KTP, KK, kartu peserta, dan buku tabungan — lalu mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang terdekat.

Jangan tunda pencairan hak JHT terlalu lama. Segera periksa saldo dan kelengkapan data kepesertaan melalui aplikasi JMO, lalu ajukan klaim sekarang juga. Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi layanan pelanggan di 175.