Bansos KPDJ penyandang disabilitas Jakarta tahun 2026 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) ini memberikan bantuan tunai senilai Rp300.000 per bulan yang dicairkan secara triwulanan. Artinya, setiap penerima manfaat berhak mendapatkan dana segar sebesar Rp900.000 dalam satu kali pencairan melalui Bank DKI.
Namun, tidak semua penyandang disabilitas di Jakarta otomatis menerima bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan administratif dan verifikasi lapangan yang wajib dipenuhi. Faktanya, proses seleksi KPDJ 2026 semakin ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Apa Itu Bansos KPDJ Penyandang Disabilitas Jakarta?
KPDJ merupakan program bantuan sosial yang dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Program ini diluncurkan pertama kali pada 28 Agustus 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019.
Sasaran utamanya adalah warga ber-KTP DKI Jakarta yang menyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, maupun sensorik. Selain itu, penerima harus berasal dari keluarga pra-sejahtera yang membutuhkan perlindungan sosial.
Tujuan program ini cukup komprehensif, meliputi:
- Mencegah penyandang disabilitas dari risiko guncangan dan kerentanan sosial
- Membantu pemenuhan kebutuhan dasar secara layak dan bermartabat
- Meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian penyandang disabilitas
- Mewujudkan Jakarta sebagai kota inklusif yang ramah bagi seluruh warganya
Selain bantuan tunai, pemegang kartu KPDJ juga mendapatkan fasilitas tambahan. Ternyata, penerima berhak mengakses layanan TransJakarta gratis dan diskon belanja pangan bersubsidi di gerai Perumda Pasar Jaya seperti JakGrosir.
Syarat Lengkap Penerima Bansos KPDJ 2026
Penyaluran bansos KPDJ penyandang disabilitas 2026 menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran. Berikut persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi calon penerima manfaat:
- Warga DKI Jakarta — Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan NIK yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) — KK harus menunjukkan domisili di DKI Jakarta sebagai bukti kependudukan resmi
- Berasal dari keluarga pra-sejahtera — Status ekonomi keluarga menjadi pertimbangan utama dalam seleksi penerima
- Menyandang disabilitas terverifikasi — Disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang
- Telah mengikuti pendataan disabilitas — Pendataan dilakukan melalui situs resmi datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Terdaftar dalam DTKS — Nama harus tercatat dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan terbaru
- Lolos verifikasi lapangan — Pendamping Sosial atau PJLP akan melakukan survei ke rumah (home visit) untuk memastikan kelayakan
Jadi, pastikan seluruh dokumen kependudukan sudah lengkap dan data sudah tercatat di DTKS sebelum mengharapkan pencairan bantuan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi kriteria di atas, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan. Berikut ringkasan dokumen persyaratan bansos KPDJ 2026:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KTP Elektronik (e-KTP) | Asli dan fotokopi, berdomisili DKI Jakarta |
| 2 | Kartu Keluarga (KK) | Asli dan fotokopi terbaru |
| 3 | Surat Keterangan Disabilitas | Dari dokter atau pihak berwenang |
| 4 | SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) | Diterbitkan oleh kelurahan setempat |
| 5 | Bukti pendaftaran DTKS | Syarat paling fundamental — wajib terdaftar |
Pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan data kependudukan sudah sesuai antara KTP, KK, dan catatan di Dukcapil. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab gagalnya verifikasi.
Cara Daftar KPDJ 2026 bagi yang Belum Terdaftar
Bagi penyandang disabilitas yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bansos KPDJ, langkah pertama adalah mendaftar ke DTKS. Pendaftaran bisa dilakukan melalui dua jalur:
1. Pendaftaran Secara Daring (Online)
Pendaftaran DTKS secara online dapat dilakukan melalui situs resmi dtks.jakarta.go.id. Siapkan NIK dan data kependudukan lengkap sebelum memulai proses pendaftaran digital ini.
Selain itu, pendataan disabilitas juga perlu dilakukan melalui portal datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Langkah ini penting agar status disabilitas tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan.
2. Pendaftaran Secara Luring (Offline)
Bagi yang lebih nyaman mendaftar secara langsung, kunjungi kantor kelurahan setempat. Bawa dokumen asli beserta fotokopi KTP dan KK. Petugas kelurahan akan membantu proses input data ke dalam sistem DTKS.
Nah, setelah data tercatat di DTKS, proses selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Data diusulkan dalam musyawarah kelurahan (Muskel) untuk penentuan prioritas
- Dinas Sosial DKI Jakarta mengolah dan memverifikasi data
- Data disampaikan kepada Kementerian Sosial RI untuk ditetapkan
- Setelah ditetapkan, penerima akan masuk dalam daftar penyaluran KPDJ sesuai anggaran tahun berjalan
Perlu diingat, proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan verifikasi berlapis dari tingkat kelurahan hingga kementerian.
Nominal Bantuan dan Jadwal Pencairan KPDJ 2026
Besaran dana bansos KPDJ penyandang disabilitas tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp300.000 per bulan. Namun, pencairan tidak dilakukan setiap bulan melainkan menggunakan sistem rapel per triwulan.
Dengan skema ini, penerima akan mendapatkan Rp900.000 sekaligus dalam satu kali periode pencairan. Dana ditransfer langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima manfaat.
Berikut estimasi jadwal pencairan KPDJ 2026 berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
| Tahap | Periode | Estimasi Pencairan | Nominal |
|---|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 | Maret 2026 | Rp900.000 |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 | Juni 2026 | Rp900.000 |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 | September 2026 | Rp900.000 |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 | Desember 2026 | Rp900.000 |
| Total Bantuan Setahun | Rp3.600.000 | ||
Jadwal di atas bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung proses administrasi serta verifikasi data oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Bahkan, per awal 2026 Dinas Sosial menyatakan penyaluran bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ masih dalam tahapan proses administrasi.
Cara Cek Status Penerima KPDJ 2026 via SILADU
Tidak perlu repot mendatangi kantor dinas sosial hanya untuk mengecek status kepesertaan. Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan digital bernama SILADU (Sistem Layanan Data Terpadu) yang bisa diakses kapan saja.
Berikut langkah-langkah pengecekan status penerima KPDJ 2026:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima
- Buka browser dan kunjungi situs siladu.jakarta.go.id
- Masukkan 16 digit NIK pada kolom pencarian yang tersedia
- Klik tombol “Cek NIK” atau “Cari”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dengan keterangan “Ditetapkan” atau “Cair”
Nah, jika nama belum muncul dalam sistem, kemungkinan besar data belum terdaftar di DTKS. Segera lakukan pendaftaran melalui kelurahan atau portal online yang sudah disebutkan sebelumnya.
Ketentuan Pencairan Tunai dan Pengambilan Dana
Dana bansos KPDJ 2026 dicairkan secara tunai melalui Bank DKI. Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan saat melakukan penarikan dana:
- Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM atau kantor cabang Bank DKI
- Penarikan melalui ATM Bank DKI tidak dikenakan biaya
- Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan biaya tambahan yang ditanggung penerima
- Penerima yang tidak cakap hukum dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercaya, disertai KTP pemberi dan penerima kuasa
- Penerima di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa KK atau Akta Kelahiran
Segera lakukan penarikan setelah ada informasi pencairan. Jika dana di rekening Bank DKI tidak ditarik dalam kurun waktu tertentu, uang tersebut berpotensi dikembalikan ke Kas Daerah.
Kendala Umum dan Solusinya
Beberapa penerima kerap mengalami kendala saat pencairan KPDJ. Berikut masalah yang paling sering terjadi beserta solusinya:
| Kendala | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Saldo kosong | Gagal verifikasi data Dukcapil | Cek kesesuaian data KTP dan KK di kelurahan |
| Rekening terblokir | Rekening pasif karena lama tidak transaksi | Kunjungi kantor cabang Bank DKI untuk aktivasi ulang |
| Tidak terdaftar | Belum masuk DTKS penetapan terbaru | Daftar DTKS via kelurahan atau dtks.jakarta.go.id |
| Dianggap mampu | Terdeteksi memiliki aset (mobil/NJOP > Rp1 miliar) | Ajukan klarifikasi ke Seksi Kesra kelurahan |
Jika mengalami kendala di atas, langkah paling efektif adalah mendatangi Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau petugas Pusdatin Jamsos di kelurahan. Bawa KTP dan KK asli, lalu minta petugas mengecek status DTKS secara langsung.
Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta yang dikenal cukup responsif dalam menangani keluhan warga.
Kesimpulan
Bansos KPDJ penyandang disabilitas Jakarta 2026 merupakan program perlindungan sosial yang sangat penting bagi warga disabilitas di ibu kota. Dengan nominal Rp300.000 per bulan yang dicairkan secara triwulanan sebesar Rp900.000, program ini membantu pemenuhan kebutuhan dasar agar penyandang disabilitas bisa hidup lebih layak dan mandiri.
Kunci utama untuk menerima bantuan ini adalah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, terutama pendaftaran di DTKS dan kesesuaian data kependudukan. Segera cek status kepesertaan melalui situs siladu.jakarta.go.id menggunakan NIK, dan jangan ragu menghubungi kelurahan atau Dinas Sosial DKI Jakarta jika mengalami kendala. Pantau terus informasi resmi agar hak sebagai penerima manfaat tidak terlewatkan.