Beranda » Edukasi » Surat Tanah Girik ke SHM 2026: Cara Mengurus Agar Legal

Surat Tanah Girik ke SHM 2026: Cara Mengurus Agar Legal

Surat tanah girik ke SHM menjadi salah satu proses pertanahan yang paling banyak dicari masyarakat Indonesia sepanjang 2026. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, termasuk konversi tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, masih banyak pemilik tanah yang belum memahami prosedur, syarat, dan biaya yang dibutuhkan. Artikel ini mengupas tuntas langkah-langkah mengurus surat tanah girik ke SHM terbaru 2026 agar status kepemilikan tanah sah secara hukum.

Faktanya, jutaan bidang tanah di Indonesia masih berstatus girik atau letter C. Tanah dengan status ini rentan terhadap sengketa karena belum memiliki kekuatan hukum yang kuat. Selain itu, tanah girik juga sulit dijadikan agunan bank dan nilainya cenderung lebih rendah dibanding tanah bersertifikat. Jadi, mengurus konversi ke SHM bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melindungi aset.

Apa Itu Surat Tanah Girik dan Mengapa Harus Dikonversi?

Surat tanah girik adalah bukti kepemilikan tanah berdasarkan catatan pajak di era kolonial Belanda dan awal kemerdekaan. Dokumen ini dulunya digunakan sebagai dasar pembayaran pajak bumi, bukan sebagai bukti hak milik yang sah.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Namun, girik bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pendaftaran hak atas tanah ke BPN.

Berikut perbedaan mendasar antara tanah girik dan tanah bersertifikat SHM:

AspekTanah GirikTanah SHM
Status HukumBukan bukti kepemilikan resmiBukti kepemilikan terkuat
Kekuatan HukumLemah, rawan sengketaKuat, dilindungi negara
Agunan BankTidak diterima sebagian besar bankDiterima semua lembaga keuangan
Nilai JualLebih rendah 30-50%Sesuai harga pasar
Risiko SengketaTinggiSangat rendah

Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa tanah girik memiliki banyak kelemahan. Ternyata, nilai jual tanah girik bisa 30-50% lebih rendah dibanding tanah bersertifikat SHM di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Cek NISN Siswa SD SMP SMA 2026: Cara Atasi Status Tidak Aktif

Syarat Mengurus Surat Tanah Girik ke SHM Terbaru 2026

Sebelum memulai proses konversi, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Ketidaklengkapan berkas menjadi penyebab utama penolakan atau tertundanya proses di kantor BPN.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Surat girik asli atau letter C dari kelurahan
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa
  • Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan
  • SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pembayaran
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan ke pihak lain)
  • Bukti perolehan tanah seperti akta jual beli, surat waris, atau hibah

Nah, semua dokumen tersebut harus dalam kondisi asli dan fotokopi yang jelas terbaca. Jika ada dokumen yang rusak atau hilang, segera urus penggantinya di kelurahan setempat sebelum mendatangi BPN.

Langkah-Langkah Konversi Girik ke SHM di BPN 2026

Proses mengurus surat tanah girik ke SHM memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Berikut langkah-langkah lengkapnya per 2026:

  1. Verifikasi data di kelurahan — Datangi kantor kelurahan untuk memastikan data girik masih tercatat di buku register desa (buku C). Minta surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa.
  2. Pengukuran tanah oleh BPN — Ajukan permohonan pengukuran ke kantor BPN setempat. Petugas ukur akan datang ke lokasi tanah untuk memetakan batas-batas bidang tanah menggunakan alat GPS geodetik.
  3. Pengumuman di kelurahan — Setelah pengukuran, hasil pendaftaran tanah diumumkan selama 60 hari kerja di kantor kelurahan. Tujuannya agar pihak lain yang merasa memiliki hak bisa mengajukan keberatan.
  4. Penerbitan surat ukur — Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, BPN menerbitkan surat ukur resmi atas bidang tanah tersebut.
  5. Penerbitan buku tanah dan SHM — Tahap akhir adalah penerbitan buku tanah dan sertifikat hak milik. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara.

Selain mengurus secara mandiri, pemilik tanah juga bisa menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempermudah proses. Namun, biaya yang dikeluarkan tentu akan lebih besar karena ada tambahan honorarium PPAT.

Biaya Konversi Girik ke SHM Update 2026

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah berapa biaya yang dibutuhkan untuk proses konversi ini. Biaya resmi di BPN sebenarnya cukup terjangkau, meskipun ada beberapa komponen yang perlu diperhitungkan.

Baca Juga :  Rekening Bansos 2026 Bermasalah? Ini Cara Gantinya Biar Cair!

Berikut rincian estimasi biaya konversi surat tanah girik ke SHM per 2026:

Komponen BiayaEstimasi Biaya (Rp)Keterangan
Pendaftaran permohonanRp50.000Biaya tetap di loket BPN
Pengukuran tanahRp150.000 – Rp3.000.000Tergantung luas tanah
Pemeriksaan tanah (panitia A)Rp350.000 – Rp1.000.000Termasuk transportasi petugas
Penerbitan sertifikatRp50.000Biaya blanko sertifikat
Bea Perolehan Hak (BPHTB)5% x (NJOP – NJOPTKP)Wajib dibayar ke Pemda
Jasa PPAT (opsional)Rp2.000.000 – Rp10.000.000Jika menggunakan jasa notaris/PPAT

Perlu diketahui bahwa biaya pengukuran tanah dihitung berdasarkan rumus resmi dari PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP di Kementerian ATR/BPN. Semakin luas bidang tanah, semakin besar biaya yang harus dibayarkan.

Bahkan, untuk tanah di bawah 600 m² yang dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah menyediakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang memungkinkan konversi secara gratis atau dengan biaya sangat ringan.

Program PTSL 2026: Konversi Girik ke SHM Gratis

Kabar baik bagi pemilik tanah girik yang belum memiliki sertifikat. Program PTSL dari pemerintah terus berlanjut di tahun 2026 dengan target jutaan bidang tanah baru yang akan disertifikasi.

Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan SHM tanpa dipungut biaya alias gratis. Syaratnya cukup sederhana:

  • Tanah belum pernah didaftarkan atau bersertifikat
  • Pemilik tanah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tanah tidak dalam sengketa atau perkara hukum
  • Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses PTSL
  • Mendaftar melalui kelurahan atau desa yang menjadi lokasi program

Nah, untuk mengetahui apakah kelurahan tempat tanah berada masuk dalam daftar lokasi PTSL 2026, silakan menghubungi kantor kelurahan atau kantor BPN kabupaten/kota setempat. Informasi juga bisa diakses melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Berapa Lama Proses Konversi Girik ke SHM?

Durasi proses konversi surat tanah girik ke SHM bervariasi tergantung beberapa faktor. Secara umum, berikut estimasi waktu yang dibutuhkan per 2026:

  • Jalur mandiri ke BPN: 3-12 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan antrean di kantor BPN
  • Melalui PPAT/notaris: 2-6 bulan, karena proses ditangani oleh profesional yang sudah berpengalaman
  • Program PTSL: 6-12 bulan, mengikuti jadwal dan tahapan program pemerintah
Baca Juga :  Cara Mengubah Data BPJS Online Terbaru 2026 Lengkap

Faktor yang memengaruhi lamanya proses antara lain kelengkapan dokumen, ada tidaknya sengketa, kondisi arsip di kelurahan, dan beban kerja kantor BPN setempat. Jadi, pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar prosesnya tidak berlarut-larut.

Tips Agar Proses Konversi Berjalan Lancar

Agar proses mengurus surat tanah girik ke SHM berjalan tanpa hambatan, berikut beberapa tips praktis yang layak diperhatikan:

  • Lengkapi semua dokumen sebelum ke BPN — Periksa ulang setiap dokumen dua kali untuk memastikan tidak ada yang kurang atau salah
  • Pastikan batas tanah sudah jelas — Koordinasikan dengan tetangga sekitar soal batas bidang tanah sebelum petugas ukur datang
  • Bayar PBB tepat waktu — Tunggakan PBB bisa menjadi penghambat proses sertifikasi
  • Manfaatkan layanan digital BPN — Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau progres permohonan secara online
  • Waspadai calo dan pungutan liar — Selalu bayar melalui jalur resmi dan minta kuitansi resmi dari BPN
  • Simpan semua bukti pembayaran — Dokumentasikan setiap transaksi sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari

Ternyata, banyak kasus penundaan proses sertifikasi terjadi karena hal-hal sepele seperti fotokopi KTP yang sudah kedaluwarsa atau data di girik yang tidak sesuai dengan catatan di kelurahan. Ketelitian sejak awal akan menghemat waktu dan tenaga.

Risiko Hukum Jika Tanah Girik Tidak Dikonversi

Menunda proses konversi girik ke SHM bukan tanpa konsekuensi. Beberapa risiko serius yang bisa terjadi antara lain:

  • Klaim kepemilikan oleh pihak lain — Tanpa sertifikat, siapa pun bisa mengklaim tanah tersebut dengan bukti lain yang lebih kuat
  • Penggusuran untuk proyek pemerintah — Tanah tanpa sertifikat lebih sulit mendapatkan kompensasi layak jika terkena pembebasan lahan
  • Tidak bisa dijadikan jaminan kredit — Bank dan lembaga keuangan hanya menerima SHM atau SHGB sebagai agunan
  • Kesulitan dalam proses waris — Pembagian warisan tanah girik sering berujung pada konflik keluarga karena tidak ada bukti kepemilikan yang jelas

Bahkan, berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, sengketa tanah menjadi salah satu perkara terbanyak di pengadilan Indonesia. Sebagian besar sengketa tersebut melibatkan tanah yang belum bersertifikat.

Kesimpulan

Mengurus surat tanah girik ke SHM di tahun 2026 merupakan langkah krusial untuk melindungi aset properti secara hukum. Prosesnya memang membutuhkan waktu dan dokumen yang cukup banyak, namun manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar dibanding biaya dan usaha yang dikeluarkan.

Manfaatkan program PTSL 2026 dari pemerintah jika memenuhi syarat, karena ini adalah kesempatan untuk mendapatkan SHM secara gratis. Segera kunjungi kantor kelurahan atau BPN terdekat untuk memulai proses konversi. Jangan menunda hingga terjadi masalah hukum yang justru membutuhkan biaya dan waktu jauh lebih besar untuk diselesaikan.