Beranda » Edukasi » Klaim Santunan Kematian Jasa Raharja 2026: Panduan Lengkap

Klaim Santunan Kematian Jasa Raharja 2026: Panduan Lengkap

Klaim santunan kematian Jasa Raharja merupakan hak yang wajib diketahui setiap keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan senilai Rp3,22 triliun kepada 153.141 korban kecelakaan, dengan santunan korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun. Faktanya, masih banyak keluarga korban yang tidak mengetahui prosedur pengajuan klaim ini sehingga hak mereka hangus begitu saja.

Per 2026, Jasa Raharja sebagai BUMN pengelola asuransi kecelakaan tetap memberikan jaminan santunan bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Selain itu, proses pengajuan kini semakin mudah berkat layanan digital melalui aplikasi JRku. Berikut panduan lengkap cara klaim santunan kematian Jasa Raharja terbaru 2026.

Apa Itu Santunan Kematian Jasa Raharja?

Santunan kematian Jasa Raharja adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia. Program ini diatur melalui dua undang-undang utama yang masih berlaku hingga 2026.

Pertama, UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang ini menjamin setiap penumpang sah alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, mulai dari saat naik di tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.

Kedua, UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Regulasi ini melindungi pihak ketiga, termasuk pengguna kendaraan pribadi dan pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Jadi, perlindungan Jasa Raharja bersifat otomatis dan tidak memerlukan pendaftaran khusus. Setiap warga negara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan ini.

Baca Juga :  Cara Membuat NIB di OSS 2026: Izin Usaha Gratis Seumur Hidup

Besaran Santunan Kematian Jasa Raharja Terbaru 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan No. 16/PMK.010/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas telah ditetapkan dan masih berlaku per 2026. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan jenis kecelakaan:

Jenis SantunanDarat & LautUdara
Meninggal DuniaRp50.000.000Rp50.000.000
Cacat Tetap (Maksimal)Rp50.000.000Rp50.000.000
Biaya Perawatan (Maksimal)Rp20.000.000Rp25.000.000
Biaya Penguburan (Tanpa Ahli Waris)Rp4.000.000Rp4.000.000
Biaya P3K (Pertolongan Pertama)Rp1.000.000Rp1.000.000
Biaya Ambulans/Transportasi ke RSRp500.000Rp500.000

Nominal di atas merupakan besaran maksimal yang dapat diterima per korban. Khusus santunan kematian sebesar Rp50 juta, dana tersebut diberikan langsung kepada ahli waris yang sah.

Siapa yang Berhak Menerima Santunan Kematian?

Tidak semua korban kecelakaan otomatis mendapatkan santunan. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar klaim santunan kematian Jasa Raharja dapat diproses.

Kategori Korban yang Dijamin

  • Penumpang sah alat angkutan umum (bus, kereta api, kapal laut, pesawat) yang mengalami kecelakaan selama perjalanan
  • Pengguna kendaraan bermotor pribadi yang terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya
  • Pejalan kaki yang menjadi korban tabrak lari atau kecelakaan kendaraan bermotor
  • Penumpang kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan

Kategori Korban yang Tidak Dijamin

  • Korban kecelakaan yang terjadi bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum
  • Korban kecelakaan tunggal akibat niat bunuh diri yang dibuktikan melalui penyelidikan
  • Pengemudi kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan (dalam skema UU No. 33 Tahun 1964)
  • Korban kecelakaan di area yang bukan termasuk jalan umum, seperti kawasan perkebunan atau tambang yang tertutup

Nah, yang menerima santunan kematian adalah ahli waris sah dari korban. Urutan ahli waris yang diakui meliputi suami atau istri, anak kandung, dan orang tua korban.

Syarat Dokumen Klaim Santunan Kematian Jasa Raharja 2026

Kelengkapan dokumen menjadi faktor kunci yang menentukan kecepatan proses pencairan santunan. Bahkan, berkas yang tidak lengkap merupakan penyebab utama keterlambatan klaim. Berikut daftar dokumen wajib yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim santunan kematian per 2026:

  1. Surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Laka Lantas Polres setempat, atau dari instansi berwenang lain seperti PT KAI (kecelakaan kereta api) dan Syahbandar (kecelakaan kapal laut)
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit tempat korban dirawat, atau dari kelurahan/desa jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  3. Fotokopi KTP korban yang masih berlaku
  4. Fotokopi KTP ahli waris (suami/istri, anak, atau orang tua korban)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan antara korban dan ahli waris
  6. Fotokopi Surat Nikah jika pemohon adalah pasangan sah korban
  7. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau notaris
  8. Fotokopi rekening bank ahli waris untuk proses transfer santunan
Baca Juga :  ATM KKS Terblokir 2026? Ini Cara Mengurus Tanpa ke Bank

Ternyata, semua dokumen di atas harus dalam kondisi asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir. Pastikan juga nama pada dokumen sesuai antara satu berkas dengan berkas lainnya untuk menghindari kendala verifikasi.

Langkah-Langkah Klaim Santunan Kematian Jasa Raharja

Proses pengajuan klaim santunan kematian Jasa Raharja dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu datang langsung ke kantor cabang atau secara online melalui aplikasi JRku. Berikut panduan lengkap untuk masing-masing metode.

Cara Klaim Offline (Datang ke Kantor)

  1. Kunjungi kantor cabang PT Jasa Raharja terdekat dari lokasi kecelakaan atau domisili ahli waris
  2. Ambil dan isi formulir pengajuan santunan yang meliputi: formulir pengajuan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir keterangan ahli waris
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap kelengkapan berkas
  5. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses pencairan santunan akan dilakukan. Target pencairan untuk korban meninggal dunia adalah maksimal 3 hari kerja sejak berkas lengkap

Cara Klaim Online via Aplikasi JRku

  1. Unduh aplikasi JRku melalui Google Play Store atau Apple App Store
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan data diri ahli waris
  3. Pilih menu pengajuan santunan dan isi formulir digital yang tersedia
  4. Unggah foto atau scan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
  5. Pantau status pengajuan secara berkala melalui fitur tracking di dalam aplikasi

Namun, perlu diingat bahwa meskipun pengajuan awal dilakukan secara online, ahli waris tetap perlu membawa dokumen asli ke kantor cabang Jasa Raharja untuk tahap verifikasi final.

Batas Waktu Pengajuan Klaim: Jangan Sampai Kedaluwarsa

Ini bagian yang paling krusial dan sering terlewatkan. Hak santunan dari Jasa Raharja memiliki batas waktu kedaluwarsa yang cukup ketat.

Baca Juga :  KIP 2026 Cair! Jangan Lupa Aktivasi Rekening, Ini Caranya!

Berdasarkan Pasal 18 PP No. 17 Tahun 1965 dan PP No. 18 Tahun 1965, hak atas santunan dinyatakan gugur dalam dua kondisi berikut:

  • Pengajuan klaim dilakukan lebih dari 6 bulan setelah tanggal kejadian kecelakaan
  • Santunan yang sudah disetujui tidak ditagih dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan klaim

Jadi, begitu kecelakaan terjadi, keluarga korban sebaiknya segera mengurus pengajuan klaim. Jangan menunda hingga mendekati batas waktu 6 bulan karena proses pengumpulan dokumen juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Tips Agar Klaim Santunan Kematian Jasa Raharja Cepat Cair

Beberapa langkah berikut dapat membantu mempercepat proses pencairan dana santunan kematian per 2026:

  • Segera buat laporan polisi — Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian adalah dokumen paling penting. Laporkan kejadian kecelakaan sesegera mungkin ke Unit Laka Lantas terdekat
  • Kumpulkan dokumen sejak awal — Siapkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, dan dokumen lainnya sedini mungkin agar tidak menghambat proses
  • Hubungi Call Center Jasa Raharja di 1500-020 — Petugas akan memberikan panduan lengkap mengenai prosedur dan dokumen yang dibutuhkan sesuai kasus spesifik
  • Manfaatkan petugas Jasa Raharja di rumah sakit — Di banyak rumah sakit besar, Jasa Raharja menempatkan petugas yang siap membantu proses klaim secara langsung
  • Pastikan data di semua dokumen konsisten — Perbedaan nama atau data antara KTP, KK, dan surat keterangan lainnya bisa memperlambat verifikasi

Faktanya, jika semua berkas sudah lengkap dan valid, Jasa Raharja menargetkan pencairan dalam waktu satu jam setelah berkas diterima oleh petugas. Untuk korban meninggal dunia di TKP, target pencairan bahkan hanya 3 hari dari tanggal kecelakaan.

Kesimpulan

Klaim santunan kematian Jasa Raharja 2026 adalah hak yang dimiliki setiap ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan santunan mencapai Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dana ini dapat meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan. Kunci utamanya adalah bertindak cepat — segera laporkan kecelakaan, siapkan dokumen lengkap, dan ajukan klaim sebelum batas waktu 6 bulan.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center Jasa Raharja di 1500-020, kunjungi situs resmi jasaraharja.co.id, atau unduh aplikasi JRku untuk memudahkan proses pengajuan. Jangan biarkan hak santunan hangus hanya karena ketidaktahuan prosedur.