Klaim kacamata BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas yang masih banyak dimanfaatkan peserta JKN-KIS di tahun 2026. Program ini memberikan subsidi pembelian kacamata bagi peserta yang mengalami gangguan refraksi seperti mata minus, plus, maupun silinder. Namun, tidak semua ukuran mata langsung ditanggung — ada batas minimal dioptri yang harus dipenuhi agar klaim bisa diproses.
Faktanya, berdasarkan data BPJS Kesehatan, jutaan peserta belum memanfaatkan fasilitas ini karena kurangnya informasi. Padahal, manfaat kacamata sudah dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47. Selain itu, tahun 2026 juga menjadi periode transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bisa memengaruhi skema plafon ke depannya.
Apa Itu Klaim Kacamata BPJS Kesehatan?
Klaim kacamata BPJS Kesehatan merupakan fasilitas subsidi pembelian kacamata yang diberikan kepada peserta aktif program JKN-KIS. Layanan ini termasuk dalam manfaat alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, sebagaimana diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Perlu dipahami bahwa BPJS tidak menanggung kacamata secara gratis sepenuhnya. Sistem yang berlaku menggunakan skema plafon atau batas maksimal subsidi sesuai kelas kepesertaan. Jadi, jika harga kacamata melebihi plafon tersebut, peserta perlu membayar selisihnya secara mandiri.
Selain itu, klaim hanya bisa dilakukan sekali dalam dua tahun (24 bulan) sejak tanggal klaim terakhir. Artinya, jika kacamata hilang atau rusak sebelum periode tersebut, klaim ulang belum bisa diajukan.
Berapa Minus yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026?
Pertanyaan paling sering muncul terkait klaim kacamata BPJS adalah soal batas minimal ukuran minus yang ditanggung. Jawabannya cukup spesifik dan sudah diatur dalam ketentuan resmi.
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi kacamata untuk kondisi berikut:
- Lensa spheris (minus atau plus): minimal 0,5 dioptri
- Lensa silindris (silinder/astigmatisme): minimal 0,25 dioptri
Jadi, bagi pemilik mata minus 0,5 ke atas atau silinder 0,25 ke atas, kacamata sudah bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Namun, jika ukuran mata masih di bawah batas tersebut, klaim tidak akan diproses.
Berikut tabel ringkasan ukuran lensa yang ditanggung BPJS Kesehatan per 2026:
| Jenis Lensa | Ukuran Minimal | Status Klaim |
|---|---|---|
| Spheris (Minus/Plus) | 0,5 dioptri | Ditanggung ✓ |
| Silindris (Silinder) | 0,25 dioptri | Ditanggung ✓ |
| Spheris di bawah 0,5 | Kurang dari 0,5 | Tidak ditanggung ✗ |
| Silindris di bawah 0,25 | Kurang dari 0,25 | Tidak ditanggung ✗ |
Perlu diingat, semua klaim harus berdasarkan indikasi medis dan resep resmi dari dokter spesialis mata. Pemeriksaan mandiri di optik tanpa rujukan dokter tidak bisa dijadikan dasar klaim.
Plafon Kacamata BPJS Kesehatan 2026 Berdasarkan Kelas
Besaran subsidi kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan. Plafon ini mencakup biaya lensa dan frame (bingkai kacamata).
Berikut rincian plafon kacamata BPJS Kesehatan yang berlaku di tahun 2026:
| Kelas Kepesertaan | Plafon Kacamata | Iuran Bulanan 2026 |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp300.000 | Rp150.000/bulan |
| Kelas 2 | Rp200.000 | Rp100.000/bulan |
| Kelas 3 | Rp150.000 | Rp35.000/bulan (setelah subsidi) |
Sebagai contoh, peserta Kelas 2 yang membeli kacamata seharga Rp350.000 hanya perlu membayar selisih Rp150.000 dari kantong pribadi. Sementara Rp200.000 sisanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Nah, yang perlu diperhatikan — peserta bebas memilih frame kacamata sesuai selera. Namun, jika harga frame melebihi plafon, selisih biaya tetap menjadi tanggung jawab peserta.
Syarat Lengkap Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2026
Sebelum mengajukan klaim, ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Berikut daftar syarat klaim kacamata BPJS Kesehatan terbaru 2026:
- Status kepesertaan aktif — Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Jika status nonaktif, klaim otomatis tidak bisa diproses.
- Surat rujukan dari FKTP — Peserta wajib mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) ke dokter spesialis mata.
- Resep dari dokter spesialis mata — Resep kacamata harus berasal dari dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS.
- Resep telah dilegalisasi — Resep dokter wajib dilegalisasi terlebih dahulu di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sebelum digunakan untuk klaim.
- Pembelian di optik rekanan — Kacamata hanya bisa diklaim di optik yang sudah bekerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.
- Jarak klaim minimal 2 tahun — Klaim baru bisa dilakukan lagi setelah 24 bulan sejak klaim terakhir.
Selain itu, jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti KTP asli beserta fotokopi, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan asli dari FKTP.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan: Panduan Langkah demi Langkah
Setelah semua syarat terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan di tahun 2026:
- Kunjungi FKTP (Puskesmas/Klinik) — Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat terdaftar. Sampaikan keluhan gangguan penglihatan kepada dokter umum untuk mendapatkan surat rujukan.
- Periksa di dokter spesialis mata — Bawa surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan resep kacamata.
- Legalisasi resep dokter — Bawa resep kacamata ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk proses legalisasi. Tahap ini wajib dilakukan sebelum mengunjungi optik.
- Kunjungi optik rekanan BPJS — Datang ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Serahkan KTP, kartu BPJS, surat rujukan, dan resep yang sudah dilegalisasi.
- Pilih kacamata sesuai plafon — Pilih frame dan lensa sesuai kebutuhan. Jika harga melebihi plafon, siapkan dana tambahan untuk membayar selisihnya.
- Tunggu proses pembuatan — Kacamata biasanya selesai dalam beberapa hari kerja, tergantung jenis lensa yang dipesan. Simpan bukti transaksi sebagai arsip.
Selain itu, daftar optik rekanan BPJS Kesehatan bisa ditanyakan langsung di rumah sakit rujukan, kantor cabang BPJS, atau melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di smartphone.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Klaim Kacamata BPJS
Agar proses klaim berjalan tanpa hambatan, berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengunjungi optik rekanan:
| No. | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Kartu BPJS Kesehatan | Asli dan fotokopi, status harus aktif |
| 2 | KTP (Kartu Tanda Penduduk) | Asli dan fotokopi |
| 3 | Surat rujukan dari FKTP | Dari puskesmas/klinik tempat terdaftar |
| 4 | Resep dokter spesialis mata | Asli, sudah dilegalisasi BPJS |
| 5 | Bukti klaim terakhir (jika ada) | Untuk verifikasi jarak klaim 2 tahun |
Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik. Ketidaklengkapan berkas menjadi salah satu penyebab utama klaim ditolak oleh pihak optik maupun BPJS.
Tips Agar Klaim Kacamata BPJS Tidak Ditolak
Proses klaim kacamata BPJS Kesehatan sebenarnya tidak rumit, asalkan memperhatikan beberapa hal penting berikut ini:
- Bayar iuran tepat waktu — Status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan adalah alasan penolakan paling umum. Pastikan iuran BPJS selalu dibayar sebelum tanggal jatuh tempo.
- Gunakan optik rekanan resmi — Membeli kacamata di optik yang tidak bekerja sama dengan BPJS otomatis membuat klaim tidak bisa diproses.
- Perhatikan jarak waktu 2 tahun — Catat tanggal klaim terakhir agar tidak datang terlalu awal dan ditolak.
- Pastikan resep sudah dilegalisasi — Resep yang belum dilegalisasi di kantor BPJS tidak akan diterima oleh pihak optik.
- Sesuaikan lensa dengan resep — Jika lensa yang dibeli berbeda dari resep dokter, klaim bisa ditolak.
- Simpan semua bukti transaksi — Kwitansi dan tanda terima berguna untuk verifikasi ulang jika diperlukan di kemudian hari.
Update KRIS 2026: Dampak terhadap Klaim Kacamata BPJS
Tahun 2026 juga menjadi tahap penting dalam transisi sistem BPJS Kesehatan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap akan digantikan oleh sistem KRIS.
Namun, per Februari 2026, sistem kelas lama masih berlaku untuk sebagian besar layanan termasuk klaim kacamata. Sosialisasi mengenai perubahan teknis terus dilakukan oleh pemerintah. Jadi, besaran plafon kacamata yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan kelas 1, 2, dan 3.
Ternyata, meskipun KRIS sudah mulai diterapkan secara bertahap di beberapa fasilitas kesehatan, dampaknya terhadap klaim alat kesehatan seperti kacamata belum berubah signifikan. Peserta tetap disarankan memantau informasi terbaru melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
Layanan Kesehatan Mata Lain yang Ditanggung BPJS
Selain kacamata, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan kesehatan mata lainnya. Berikut daftarnya:
- Pemeriksaan refraksi — Tes mata untuk menentukan ukuran minus, plus, atau silinder.
- Operasi katarak — Termasuk operasi dengan teknologi modern seperti phacoemulsification.
- Penanganan glaukoma — Tindakan medis untuk mengatasi tekanan bola mata berlebih.
- Tindakan medis retina — Untuk kondisi tertentu sesuai indikasi medis.
Bahkan, operasi katarak yang biayanya bisa mencapai jutaan rupiah juga sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan selama mengikuti prosedur rujukan berjenjang. Informasi lengkap mengenai biaya operasi katarak dengan BPJS bisa dicari melalui topik terkait.
Kesimpulan
Klaim kacamata BPJS Kesehatan di tahun 2026 masih bisa dimanfaatkan oleh seluruh peserta aktif dengan ketentuan yang cukup jelas. Mata minus mulai dari 0,5 dioptri dan silinder mulai dari 0,25 dioptri sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi. Plafon yang diberikan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 tergantung kelas kepesertaan.
Kunci utamanya adalah memastikan status BPJS aktif, mengikuti prosedur rujukan berjenjang dari FKTP ke dokter spesialis mata, dan membeli kacamata di optik rekanan resmi. Jangan lupa untuk melegalisasi resep dokter di kantor BPJS sebelum mengunjungi optik. Manfaatkan fasilitas ini dengan baik — karena kesehatan mata adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diabaikan.