Beranda » Edukasi » Ijazah Hilang atau Rusak 2026? Ini Cara Mengurus Penggantinya

Ijazah Hilang atau Rusak 2026? Ini Cara Mengurus Penggantinya

Ijazah hilang atau rusak tentu menjadi masalah serius, terutama saat dibutuhkan untuk melamar kerja di tahun 2026. Dokumen pendidikan ini merupakan salah satu syarat wajib dalam proses rekrutmen di hampir seluruh perusahaan di Indonesia. Namun, jangan panik dulu. Ada prosedur resmi yang bisa ditempuh untuk mendapatkan dokumen pengganti ijazah, baik berupa legalisir, surat keterangan pengganti, maupun duplikat dari instansi terkait.

Faktanya, kasus kehilangan atau kerusakan ijazah cukup sering terjadi. Mulai dari bencana alam, kebakaran, pencurian, hingga kelalaian penyimpanan. Ternyata, pemerintah melalui Kemendikbudristek sudah menyediakan mekanisme resmi untuk mengatasi permasalahan ini. Berikut panduan lengkap mengurus ijazah hilang atau rusak terbaru 2026 beserta dokumen pengganti yang sah untuk keperluan lamaran kerja.

Penyebab Umum Ijazah Hilang dan Rusak di 2026

Sebelum membahas solusi, penting untuk memahami penyebab umum hilang atau rusaknya ijazah. Dengan mengetahui penyebabnya, langkah pencegahan bisa dilakukan sejak dini.

Berikut beberapa penyebab yang paling sering ditemui:

  • Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran yang merusak dokumen penting
  • Perpindahan tempat tinggal atau pindah kota tanpa penyimpanan dokumen yang rapi
  • Pencurian tas atau kendaraan yang berisi dokumen asli
  • Kerusakan akibat rayap, kelembapan, atau penyimpanan yang buruk dalam jangka panjang
  • Kelalaian saat meminjamkan dokumen kepada pihak lain

Nah, apa pun penyebabnya, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam setiap proses pengurusan pengganti ijazah.

Baca Juga :  Visa Turis Jepang 2026: Syarat Lengkap bagi Pemegang E-Paspor

Cara Mengurus Ijazah Hilang 2026: Langkah Demi Langkah

Proses pengurusan ijazah hilang di tahun 2026 sudah lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemendikbudristek telah mengintegrasikan sistem digital untuk mempercepat verifikasi data lulusan. Berikut langkah-langkah resmi yang perlu ditempuh:

  1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi — Datangi kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan kehilangan (SKK). Pastikan surat tersebut mencantumkan jenis dokumen yang hilang secara spesifik, yaitu ijazah beserta jenjang pendidikannya.
  2. Hubungi Sekolah atau Perguruan Tinggi Asal — Setelah mendapat SKK, segera hubungi institusi pendidikan tempat ijazah diterbitkan. Tanyakan prosedur penerbitan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) atau duplikat ijazah.
  3. Siapkan Dokumen Pendukung — Kumpulkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi ijazah (jika ada), transkrip nilai, rapor, kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta pas foto terbaru.
  4. Ajukan Permohonan Resmi — Serahkan berkas permohonan ke bagian akademik atau tata usaha. Untuk jenjang SD hingga SMA, permohonan diajukan ke Dinas Pendidikan setempat jika sekolah sudah tutup.
  5. Tunggu Proses Verifikasi — Pihak sekolah atau dinas akan melakukan verifikasi data kelulusan. Proses ini biasanya memakan waktu 7 hingga 30 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing institusi.
  6. Ambil Dokumen Pengganti — Setelah proses selesai, dokumen pengganti bisa diambil langsung atau dikirim sesuai kebijakan instansi terkait.

Selain itu, per 2026, beberapa daerah sudah membuka layanan pengajuan secara online melalui portal dinas pendidikan provinsi. Hal ini tentu sangat memudahkan, terutama bagi pelamar kerja yang tinggal jauh dari kota asal sekolah.

Dokumen Pengganti Ijazah yang Sah untuk Lamaran Kerja

Pertanyaan yang sering muncul adalah: dokumen apa yang bisa menggantikan ijazah asli saat melamar kerja? Jawabannya tergantung pada kebijakan perusahaan dan jenjang pendidikan.

Berikut tabel perbandingan dokumen pengganti ijazah yang berlaku di tahun 2026:

Jenis Dokumen PenggantiPenerbitKekuatan HukumDiterima Perusahaan?
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)Sekolah / Kampus asalSah secara hukumYa, diterima luas
Surat Keterangan Lulus dari Dinas PendidikanDinas Pendidikan Kab/KotaSah secara hukumYa, terutama jika sekolah tutup
Legalisir Fotokopi IjazahSekolah / Kampus asalSah jika dilegalisir resmiYa, sebagai pelengkap
Transkrip Nilai AsliPerguruan TinggiSah sebagai bukti kelulusanYa, untuk sementara
Data Ijazah Digital (PDSS Kemendikbud)KemendikbudristekSah secara hukum (update 2026)Ya, semakin banyak diterima
Baca Juga :  Sanggah Bansos 2026: Cara Lengkap Ajukan di Aplikasi Cek Bansos

Perlu dicatat bahwa ijazah digital melalui sistem PDSS Kemendikbudristek semakin mendapat pengakuan luas di tahun 2026. Bahkan, sejumlah perusahaan besar dan instansi pemerintah sudah menerima verifikasi ijazah secara digital tanpa dokumen fisik.

Syarat dan Biaya Mengurus Pengganti Ijazah Hilang 2026

Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Namun, secara umum dokumen yang dibutuhkan relatif sama. Berikut rinciannya:

Syarat Umum Pengurusan

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
  • Fotokopi ijazah yang hilang (jika tersedia)
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Surat permohonan bermaterai Rp10.000
  • Fotokopi rapor atau transkrip nilai sebagai bukti pendukung

Estimasi Biaya per 2026

Berikut gambaran biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus dokumen pengganti ijazah:

Komponen BiayaEstimasi BiayaKeterangan
Surat keterangan kehilangan (Polisi)GratisTidak dipungut biaya
Materai Rp10.000Rp10.000Untuk surat permohonan
Fotokopi dan pas fotoRp15.000 – Rp30.000Tergantung jumlah dokumen
Penerbitan SKPI oleh sekolah/kampusGratis – Rp100.000Bervariasi tiap institusi
Total EstimasiRp25.000 – Rp140.000Relatif terjangkau

Jadi, biaya pengurusan pengganti ijazah hilang tergolong sangat terjangkau. Bahkan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian tidak dikenakan biaya sama sekali sesuai regulasi yang berlaku.

Bagaimana Jika Sekolah atau Kampus Sudah Tutup?

Salah satu kendala terbesar dalam mengurus ijazah hilang adalah ketika sekolah atau perguruan tinggi asal sudah tidak beroperasi lagi. Situasi ini cukup sering terjadi, terutama untuk lulusan sekolah swasta yang gulung tikar.

Namun, ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh:

  • Untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK: Hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat sekolah berada. Data kelulusan biasanya masih tersimpan dalam arsip dinas.
  • Untuk jenjang Perguruan Tinggi: Hubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah setempat. LLDikti menyimpan database lulusan dari perguruan tinggi yang sudah ditutup.
  • Verifikasi melalui PDSS atau PDDIKTI: Cek data kelulusan secara online melalui portal resmi Kemendikbudristek. Data lulusan perguruan tinggi bisa diverifikasi melalui pddikti.kemdikbud.go.id.

Selain itu, per 2026 Kemendikbudristek terus memperluas digitalisasi data pendidikan. Artinya, semakin banyak data lulusan dari berbagai jenjang yang bisa diakses secara digital, bahkan dari sekolah yang sudah lama tutup.

Baca Juga :  Penipuan Undangan Pernikahan Digital 2026: Modus & Cara Menghindarinya

Tips Agar Ijazah Tidak Hilang atau Rusak

Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Berikut beberapa tips praktis untuk menjaga keamanan dokumen ijazah:

  • Simpan ijazah asli di brankas tahan api atau safety deposit box di bank
  • Buat salinan digital dengan cara memindai (scan) ijazah dalam resolusi tinggi dan simpan di cloud storage
  • Siapkan beberapa lembar fotokopi legalisir sebagai cadangan untuk keperluan administrasi
  • Gunakan map plastik kedap air untuk penyimpanan sehari-hari
  • Jangan pernah menyerahkan ijazah asli kepada pihak mana pun, termasuk perusahaan tempat bekerja — praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sudah dilarang secara hukum
  • Daftarkan data pendidikan di portal ijazah digital Kemendikbudristek sebagai backup resmi

Bahkan, menyimpan foto ijazah di ponsel pun bisa menjadi langkah darurat yang sangat membantu jika sewaktu-waktu dokumen asli hilang atau rusak secara tiba-tiba.

Kesimpulan

Mengurus ijazah hilang atau rusak di tahun 2026 bukanlah hal yang mustahil. Prosesnya sudah semakin dipermudah dengan adanya layanan digital dari Kemendikbudristek. Langkah utamanya cukup jelas: buat surat kehilangan dari polisi, hubungi sekolah atau dinas pendidikan, siapkan dokumen pendukung, lalu ajukan permohonan resmi.

Jangan biarkan kehilangan ijazah menjadi penghalang dalam melamar pekerjaan. Segera urus dokumen pengganti yang sah agar proses lamaran kerja di tahun 2026 berjalan lancar. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemendikbudristek atau datangi langsung Dinas Pendidikan terdekat untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan wilayah masing-masing.