Hapus nama di KK menjadi langkah administrasi yang wajib dilakukan ketika salah satu anggota keluarga sudah resmi menikah. Per tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah memperbarui prosedur penghapusan data anggota Kartu Keluarga secara daring maupun luring. Proses ini penting agar data kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Faktanya, masih banyak keluarga yang belum memahami prosedur resmi untuk mengeluarkan nama anggota dari KK setelah menikah. Padahal, kelalaian dalam memperbarui data KK bisa berdampak pada berbagai urusan penting. Mulai dari pengajuan kredit, pendaftaran BPJS, hingga pencairan bansos 2026 — semuanya membutuhkan data KK yang valid dan terbaru.
Mengapa Harus Hapus Nama di KK Setelah Menikah?
Setelah menikah, pasangan baru secara hukum membentuk keluarga baru. Artinya, mereka wajib memiliki Kartu Keluarga tersendiri yang terpisah dari KK orang tua.
Selain itu, mempertahankan nama anggota yang sudah menikah di KK lama bisa menimbulkan sejumlah masalah. Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:
- Data ganda (double entry) di sistem SIAK Disdukcapil yang menyebabkan penolakan saat mengurus dokumen baru
- Kesulitan saat mengajukan KPR, pinjaman bank, atau kredit kendaraan karena data KK tidak sesuai
- Potensi masalah dalam pencairan bantuan sosial 2026 karena jumlah anggota keluarga tidak akurat
- Hambatan saat mendaftarkan anak ke sekolah atau PAUD karena data orang tua tidak sinkron
- Kendala administrasi saat mengurus paspor, visa, atau dokumen imigrasi lainnya
Jadi, semakin cepat proses penghapusan dilakukan, semakin kecil risiko masalah administrasi yang muncul.
Dasar Hukum Penghapusan Anggota KK Terbaru 2026
Prosedur penghapusan nama dari Kartu Keluarga diatur dalam beberapa regulasi resmi. Nah, berikut landasan hukum yang menjadi acuan per 2026:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri terbaru 2026 yang mengatur digitalisasi layanan kependudukan melalui platform IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap perubahan susunan keluarga — termasuk karena pernikahan — wajib dilaporkan paling lambat 30 hari setelah peristiwa terjadi. Keterlambatan pelaporan memang tidak dikenakan denda, namun bisa mempersulit proses administrasi lain yang membutuhkan data KK terkini.
Syarat dan Dokumen untuk Hapus Nama Anggota KK
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Ternyata, banyak pengajuan yang ditolak hanya karena berkas tidak komplet atau fotokopi tidak terbaca jelas.
Berikut tabel persyaratan dokumen lengkap yang dibutuhkan update 2026:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KK Asli | Kartu Keluarga lama yang masih mencantumkan nama anggota bersangkutan |
| 2 | Fotokopi KTP-el Kepala Keluarga | KTP elektronik yang masih berlaku milik kepala keluarga |
| 3 | Fotokopi KTP-el Anggota yang Dihapus | KTP milik anggota keluarga yang akan dikeluarkan dari KK |
| 4 | Akta Nikah / Buku Nikah | Fotokopi yang sudah dilegalisir sebagai bukti pernikahan |
| 5 | Surat Pengantar RT/RW | Wajib untuk pengajuan offline di kantor Disdukcapil |
| 6 | Formulir Permohonan Perubahan KK | Bisa diunduh di situs Disdukcapil setempat atau diisi di tempat |
| 7 | Surat Keterangan Pindah (jika pindah domisili) | Diperlukan jika anggota yang menikah pindah ke kota atau kabupaten lain |
Pastikan semua fotokopi dokumen tercetak jelas dan tidak buram. Beberapa Disdukcapil juga menerima unggahan dokumen digital berformat PDF untuk pengajuan daring melalui aplikasi IKD.
Cara Hapus Nama di KK 2026 Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung di kantor pelayanan, berikut langkah-langkah menghapus nama anggota keluarga dari KK secara offline:
- Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Sampaikan bahwa keperluan surat adalah untuk perubahan susunan KK karena anggota keluarga telah menikah.
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai tabel di atas. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya masing-masing rangkap dua.
- Datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan yang melayani administrasi kependudukan. Ambil nomor antrean di loket pelayanan KK.
- Isi formulir permohonan perubahan KK yang tersedia di loket. Formulir ini berisi data kepala keluarga, anggota yang dihapus, serta alasan penghapusan.
- Serahkan formulir beserta berkas persyaratan ke petugas loket. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Tunggu proses verifikasi data di sistem SIAK. Biasanya membutuhkan waktu 1–7 hari kerja tergantung kebijakan daerah masing-masing.
- Ambil KK baru yang sudah diperbarui sesuai jadwal yang diberikan petugas. KK baru akan tercetak tanpa nama anggota yang sudah dikeluarkan.
Namun, perlu diingat bahwa waktu proses bisa berbeda di setiap daerah. Beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung sudah menerapkan sistem antrean online yang memungkinkan pemesanan jadwal kunjungan lewat aplikasi.
Tips Agar Proses Offline Lebih Cepat
Beberapa tips praktis yang bisa mempercepat proses pengurusan di kantor Disdukcapil:
- Datang di pagi hari saat loket baru dibuka untuk menghindari antrean panjang
- Pastikan dokumen sudah difotokopi dan disusun rapi dalam map
- Bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir agar tidak perlu mengantre meminjam
- Simpan nomor kontak Disdukcapil setempat untuk mengecek status pengajuan
Cara Menghapus Nama Anggota KK Secara Online 2026
Kabar baiknya, pemerintah terus memperluas layanan administrasi kependudukan digital. Per 2026, proses penghapusan nama di KK sudah bisa dilakukan secara daring melalui beberapa platform resmi.
Melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Aplikasi IKD yang dikembangkan Ditjen Dukcapil Kemendagri menjadi platform utama untuk layanan kependudukan digital. Berikut langkah pengajuannya:
- Unduh dan instal aplikasi IKD dari Google Play Store atau Apple App Store
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Perubahan Kartu Keluarga” pada dashboard utama
- Pilih jenis perubahan “Pengurangan Anggota Keluarga”
- Masukkan NIK anggota keluarga yang akan dihapus dari KK
- Pilih alasan penghapusan: “Membentuk Keluarga Baru (Menikah)”
- Unggah dokumen pendukung dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per file
- Periksa kembali seluruh data, lalu klik “Ajukan Permohonan”
- Simpan nomor registrasi yang muncul untuk memantau status pengajuan
Proses verifikasi melalui IKD biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja. Notifikasi persetujuan atau penolakan akan dikirim melalui aplikasi dan email terdaftar.
Melalui Website Disdukcapil Daerah
Selain IKD, beberapa daerah juga menyediakan portal layanan kependudukan berbasis web. Langkah-langkahnya hampir serupa dengan pengajuan melalui aplikasi IKD.
Cukup kunjungi situs resmi Disdukcapil kabupaten atau kota setempat. Cari menu layanan online, lalu ikuti alur pengajuan perubahan KK yang tersedia.
Biaya dan Waktu Proses Penghapusan Nama di KK
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan. Berikut rincian biaya dan estimasi waktu proses terbaru 2026:
| Komponen | Offline (Kantor Disdukcapil) | Online (IKD / Website) |
|---|---|---|
| Biaya Resmi | Gratis (Rp 0) | Gratis (Rp 0) |
| Estimasi Waktu Proses | 1–7 hari kerja | 3–5 hari kerja |
| Output | KK cetak fisik baru | KK digital (bisa cetak mandiri) |
| Catatan Penting | Jika ada pihak yang memungut biaya, segera laporkan ke Ombudsman RI atau kanal pengaduan Kemendagri | |
Perlu ditegaskan bahwa seluruh layanan perubahan KK bersifat gratis berdasarkan peraturan yang berlaku. Tidak ada biaya administrasi, biaya cetak, maupun biaya lainnya yang dibebankan kepada pemohon.
Pertanyaan Umum Seputar Penghapusan Nama di KK
Beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait proses menghapus nama anggota keluarga dari KK setelah menikah:
Apakah Wajib Menghapus Nama dari KK Lama Sebelum Membuat KK Baru?
Secara teknis, proses pembuatan KK baru untuk pasangan yang menikah bisa berjalan bersamaan dengan penghapusan nama di KK lama. Bahkan, di beberapa daerah, petugas Disdukcapil langsung memproses keduanya sekaligus dalam satu pengajuan.
Bagaimana Jika Anggota yang Menikah Masih Tinggal Serumah?
Meskipun masih tinggal di alamat yang sama, pasangan yang sudah menikah tetap wajib memiliki KK terpisah. Satu alamat rumah bisa memiliki lebih dari satu KK. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa setiap keluarga inti harus tercatat dalam KK tersendiri.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Menghapus Nama dari KK?
Tidak ada sanksi pidana maupun denda. Namun, data kependudukan yang tidak akurat bisa menghambat berbagai urusan administratif. Mulai dari pengurusan BPJS Kesehatan 2026, pendaftaran sekolah anak, hingga pengajuan kredit di lembaga keuangan.
Berapa Lama Batas Waktu Pelaporan?
Sesuai regulasi, perubahan susunan keluarga sebaiknya dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah peristiwa pernikahan. Meski keterlambatan tidak dikenai sanksi langsung, menunda pelaporan hanya akan menambah kerumitan di masa depan.
Kesimpulan
Proses hapus nama di KK untuk anggota keluarga yang sudah menikah ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Per 2026, pengajuan bisa dilakukan secara offline di kantor Disdukcapil maupun secara online melalui aplikasi IKD — keduanya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Langkah terpentingnya adalah menyiapkan dokumen yang lengkap dan segera mengajukan permohonan setelah akta nikah terbit. Jangan menunda proses ini agar data kependudukan selalu akurat dan tidak menghambat urusan administrasi lainnya. Segera kunjungi kantor Disdukcapil terdekat atau unduh aplikasi IKD untuk memulai proses penghapusan nama dari KK hari ini.