BPJS bayi dalam kandungan bisa diurus sejak usia kehamilan memasuki 7 bulan. Faktanya, banyak calon orangtua di Indonesia belum mengetahui bahwa bayi yang masih di dalam rahim sudah bisa didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS. Padahal, langkah ini sangat penting agar seluruh biaya persalinan — baik normal maupun caesar atas indikasi medis — bisa ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan per 2026.
Tanpa persiapan yang tepat, biaya melahirkan di rumah sakit bisa melonjak hingga belasan juta rupiah. Nah, dengan mendaftarkan BPJS bayi dalam kandungan secara tepat waktu, beban finansial tersebut bisa ditekan hingga nol. Artikel ini membahas secara lengkap syarat, prosedur, iuran, serta tips terbaru 2026 agar proses persalinan berjalan lancar tanpa biaya.
Apa Itu BPJS Bayi dalam Kandungan dan Mengapa Penting?
BPJS bayi dalam kandungan adalah program kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memungkinkan janin didaftarkan sebagai peserta sebelum dilahirkan. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan BPJS Nomor 23 Tahun 2015 yang masih berlaku hingga 2026.
Dengan mendaftar lebih awal, jaminan kesehatan langsung aktif sejak bayi lahir. Selain itu, seluruh biaya perawatan neonatal dan persalinan ditanggung tanpa perlu menunggu masa tunggu aktivasi.
Berikut manfaat utama yang didapatkan:
- Pemeriksaan kehamilan rutin (ANC) di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara gratis
- Biaya persalinan normal di puskesmas, klinik, atau bidan jejaring ditanggung penuh
- Operasi caesar ditanggung jika ada indikasi medis dan rujukan dari dokter
- Perawatan bayi baru lahir, termasuk pemeriksaan neonatal, tanpa biaya tambahan
- Kontrol pasca-melahirkan bagi ibu dan bayi
Syarat Mengurus BPJS Bayi dalam Kandungan Terbaru 2026
Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Persiapan yang matang akan mempercepat proses pendaftaran dan menghindari bolak-balik yang melelahkan.
Berikut daftar persyaratan yang wajib disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 2 lembar
- KTP orangtua (ibu dan ayah) asli dan fotokopi 2 lembar
- Kartu BPJS Kesehatan orangtua yang masih aktif
- Hasil USG terbaru saat usia kandungan 7–8 bulan
- Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan
- Buku tabungan (jika belum mengaktifkan autodebit)
Perlu dicatat bahwa program ini hanya berlaku bagi peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta BPJS Mandiri. Peserta yang ditanggung perusahaan (PPU) memiliki mekanisme berbeda.
Berikut ringkasan persyaratan dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami:
| Dokumen | Keterangan | Jumlah Fotokopi |
|---|---|---|
| Kartu Keluarga (KK) | Asli + fotokopi | 2 lembar |
| KTP Orangtua | Ibu dan ayah, asli + fotokopi | 2 lembar |
| Kartu BPJS Orangtua | Harus dalam status aktif | 1 lembar |
| Hasil USG | Usia kandungan 7–8 bulan | 1 lembar |
| Surat Keterangan Hamil | Dari dokter kandungan atau bidan | 1 lembar |
| Buku Tabungan | BRI, BNI, BTN, atau Mandiri (jika belum autodebit) | 1 lembar |
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan data sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil.
Langkah-Langkah Mendaftarkan BPJS Bayi dalam Kandungan 2026
Proses pendaftaran BPJS untuk bayi yang masih di dalam rahim terbilang sederhana. Namun, ada satu hal penting: pendaftaran ini belum bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Calon orangtua masih perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan secara langsung.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS)
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan
- Petugas akan memproses pendaftaran dan menerbitkan kartu BPJS sementara
- Simpan kartu sementara dengan baik — kartu fisik resmi baru diterbitkan setelah bayi lahir
Data bayi yang dicatat saat pendaftaran bersifat sementara. Nama peserta akan tercatat sebagai “Bayi Nyonya [Nama Ibu Kandung]”. Jadi, jangan khawatir jika belum memiliki nama untuk sang buah hati.
Ketentuan Pengisian Data Bayi
Ada beberapa ketentuan khusus saat mengisi data bayi dalam kandungan yang perlu diperhatikan:
- NIK sementara: menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua
- Tanggal lahir: diisi sesuai tanggal pendaftaran dilakukan
- Jenis kelamin: disesuaikan dengan hasil USG terbaru
- Kelas perawatan: wajib sama dengan kelas perawatan ibu kandung
- Foto: tidak diperlukan untuk pendaftaran bayi
Kapan Waktu yang Tepat untuk Mendaftar?
Waktu pendaftaran sangat krusial. Berdasarkan regulasi yang berlaku per 2026, pendaftaran bisa dilakukan paling cepat saat usia kehamilan 7 bulan dan paling lambat 14 hari sebelum hari perkiraan lahir (HPL).
Ternyata, banyak calon orangtua yang menunda hingga mendekati HPL. Padahal, mendaftar lebih awal memberikan beberapa keuntungan:
- Waktu lebih leluasa untuk melengkapi dokumen jika ada kekurangan
- Menghindari antrean panjang di kantor BPJS Kesehatan
- Jaminan kesehatan sudah siap jika bayi lahir prematur
- Kondisi fisik ibu hamil masih lebih nyaman untuk mengurus administrasi
Jadi, segera urus pendaftaran begitu memasuki trimester ketiga kehamilan. Jangan menunggu hingga momen persalinan mendekat.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Bayi Terbaru 2026
Kabar baiknya, iuran BPJS Kesehatan per 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Iuran bayi yang didaftarkan mengikuti kelas perawatan yang sama dengan ibu kandung.
Berikut rincian tarif iuran bulanan per orang terbaru 2026:
| Kelas Perawatan | Iuran per Bulan | Fasilitas Rawat Inap |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Ruang perawatan kelas 1 (maks. 2 orang/kamar) |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Ruang perawatan kelas 2 (maks. 4 orang/kamar) |
| Kelas 3 | Rp42.000 | Ruang perawatan kelas 3 (maks. 6 orang/kamar) |
Pembayaran iuran pertama harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak hari perkiraan lahir (HPL). Jaminan layanan kesehatan aktif sejak iuran pertama dibayarkan. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui autodebit rekening bank, minimarket, hingga e-wallet.
Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Pertanyaan yang paling sering muncul: apakah benar melahirkan bisa gratis? Jawabannya, ya — selama prosedur dan alur rujukan diikuti dengan benar.
BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persalinan normal di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, bidan jejaring) — ditanggung penuh
- Persalinan normal dengan komplikasi yang dirujuk ke rumah sakit — ditanggung penuh sesuai tarif INA-CBGs
- Operasi caesar atas indikasi medis dengan surat rujukan — ditanggung penuh
- Perawatan bayi baru lahir termasuk inkubator jika diperlukan — ditanggung
Namun, ada satu hal yang harus digarisbawahi. BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi caesar atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis. Caesar hanya ditanggung jika dokter memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi kesehatan ibu atau bayi.
Alur Rujukan Berjenjang untuk Persalinan
Agar biaya persalinan ditanggung penuh, pastikan mengikuti alur rujukan berjenjang ini:
- Periksa kehamilan rutin di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter keluarga)
- Jika ditemukan komplikasi atau indikasi medis, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit
- Datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sesuai rujukan
- Tunjukkan kartu BPJS, KTP, dan surat rujukan di bagian pendaftaran
Jika langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan — kecuali dalam kondisi darurat — biaya persalinan berpotensi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Update Data Bayi Setelah Lahir: Jangan Sampai Terlewat
Setelah bayi lahir, ada kewajiban penting yang tidak boleh dilewatkan. Data identitas bayi yang sebelumnya bersifat sementara wajib diperbarui dalam waktu maksimal 3 bulan setelah kelahiran.
Data yang harus diubah meliputi:
- Nama lengkap bayi sesuai akta kelahiran
- Tanggal lahir yang sebenarnya
- Jenis kelamin sesuai Kartu Keluarga terbaru
Dokumen yang perlu dibawa saat melakukan perubahan data:
- Kartu BPJS sementara atas nama bayi
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah mencantumkan data bayi
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
- Buku tabungan bank yang bekerja sama (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri)
Perhatian: jika perubahan data tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, kepesertaan bayi akan otomatis dihentikan dan statusnya menjadi tidak aktif. Hal ini berarti bayi tidak bisa mengakses layanan kesehatan melalui BPJS.
Tips Agar Proses Pendaftaran Berjalan Lancar
Berdasarkan pengalaman banyak orangtua yang sudah pernah mengurus BPJS bayi dalam kandungan, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:
- Pastikan iuran BPJS orangtua tidak menunggak. Status kepesertaan harus aktif agar bayi bisa didaftarkan.
- Datang di pagi hari. Kantor BPJS Kesehatan biasanya ramai menjelang siang. Datang lebih awal untuk mendapat antrean lebih cepat.
- Siapkan fotokopi berlipat. Bawa fotokopi ekstra untuk mengantisipasi jika petugas meminta salinan tambahan.
- Catat nomor Care Center BPJS 165. Jika ada pertanyaan atau kendala, hubungi layanan ini untuk konsultasi sebelum datang ke kantor.
- Aktifkan autodebit rekening. Pembayaran iuran otomatis menghindari risiko tunggakan yang bisa menonaktifkan kepesertaan.
- Simpan semua bukti pembayaran. Dokumentasi ini penting jika terjadi perselisihan klaim di kemudian hari.
Kesimpulan
Mengurus BPJS bayi dalam kandungan sejak usia kehamilan 7 bulan adalah langkah cerdas agar proses persalinan bisa ditanggung penuh oleh negara. Dengan iuran terbaru 2026 yang masih stabil — mulai dari Rp42.000 per bulan untuk kelas 3 — perlindungan kesehatan bagi ibu dan bayi menjadi sangat terjangkau.
Kunci utamanya adalah persiapan dokumen yang lengkap, pendaftaran tepat waktu, dan kepatuhan mengikuti alur rujukan berjenjang. Jangan menunda hingga mendekati tanggal persalinan. Segera kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau hubungi Care Center 165 untuk informasi lebih lanjut. Dengan perencanaan yang matang, momen kelahiran buah hati bisa menjadi pengalaman yang bahagia — tanpa terbebani biaya.