Beranda » Edukasi » Salah Tulis Nama di Buku Nikah 2026: Cara Mengurus di KUA

Salah Tulis Nama di Buku Nikah 2026: Cara Mengurus di KUA

Salah tulis nama di buku nikah ternyata menjadi masalah yang cukup sering terjadi di Indonesia. Per tahun 2026, Kementerian Agama mencatat ribuan pengajuan perubahan data akta nikah setiap bulannya. Kesalahan penulisan nama — baik nama suami, istri, maupun nama orang tua — bisa menimbulkan masalah serius saat mengurus dokumen penting lainnya seperti akta kelahiran anak, paspor, hingga pembagian warisan.

Namun, tidak perlu panik. Proses perbaikan nama di buku nikah sebenarnya sudah diatur secara jelas melalui regulasi terbaru 2026. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai instansi yang mengeluarkan buku nikah memiliki mekanisme resmi untuk menangani kasus ini. Artikel ini membahas langkah-langkah lengkap, persyaratan dokumen, estimasi biaya, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.

Penyebab Umum Salah Tulis Nama di Buku Nikah

Sebelum membahas cara pengurusan, penting untuk memahami mengapa kesalahan ini bisa terjadi. Faktanya, ada beberapa penyebab yang paling sering ditemui di lapangan.

  • Kesalahan input data oleh petugas KUA saat mencatat dari formulir pendaftaran nikah
  • Tulisan tangan pada formulir yang sulit dibaca, sehingga petugas salah menginterpretasi huruf
  • Perbedaan ejaan nama antara KTP, kartu keluarga, dan ijazah yang membingungkan petugas
  • Ketidaktelitian calon pengantin saat memeriksa draft data sebelum pencetakan buku nikah
  • Kesalahan teknis pada sistem pencatatan digital KUA yang diterapkan sejak pembaruan 2026

Ternyata, penyebab paling dominan adalah ketidakcocokan data antar-dokumen. Jadi, memastikan semua identitas seragam sebelum mendaftar nikah adalah langkah pencegahan terbaik.

Baca Juga :  Tips Wawancara Bank 2026: Panduan Lolos BUMN & Swasta

Jenis Kesalahan Nama yang Bisa Diperbaiki di KUA

Tidak semua perubahan data buku nikah bisa ditangani langsung oleh KUA. Berikut klasifikasi jenis kesalahan dan jalur pengurusannya berdasarkan ketentuan terbaru 2026.

Jenis KesalahanContohJalur Pengurusan
Salah ketik huruf (typo)“Rina” ditulis “Rima”Langsung di KUA
Huruf kurang atau lebih“Ahmad” ditulis “Ahmd”Langsung di KUA
Nama orang tua keliru“Budi” ditulis “Bedy”Langsung di KUA
Perubahan nama total“Siti” diubah jadi “Sarah”Melalui Pengadilan Agama
Perubahan data substansialTanggal nikah, status, waliMelalui Pengadilan Agama

Dari tabel di atas, terlihat bahwa kesalahan penulisan ringan (typo) bisa langsung diurus ke KUA tempat pernikahan dicatatkan. Namun, perubahan nama secara keseluruhan atau perubahan data substansial memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama terlebih dahulu.

Cara Mengurus Salah Tulis Nama Buku Nikah di KUA 2026

Nah, berikut langkah-langkah lengkap untuk memperbaiki salah tulis nama di buku nikah melalui KUA. Prosedur ini berlaku sesuai dengan regulasi Kementerian Agama update 2026.

Langkah 1: Identifikasi Kesalahan dan Kumpulkan Bukti

Langkah pertama adalah mengidentifikasi secara detail bagian mana yang salah. Bandingkan data di buku nikah dengan dokumen resmi lainnya seperti KTP, kartu keluarga, atau akta kelahiran.

Selain itu, siapkan fotokopi semua dokumen yang menunjukkan nama yang benar. Dokumen pembanding ini akan menjadi dasar permohonan perbaikan.

Langkah 2: Datang ke KUA Tempat Pernikahan Dicatatkan

Permohonan perbaikan harus diajukan ke KUA yang sama dengan tempat pencatatan pernikahan. Bukan KUA domisili saat ini, melainkan KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut.

Bahkan jika sudah pindah ke kota lain, tetap harus mengurus di KUA asal. Namun, per 2026 sudah ada opsi pengajuan melalui surat resmi yang dikirimkan antar-KUA untuk memudahkan proses.

Langkah 3: Isi Formulir Permohonan Perubahan Data

Di KUA, isi formulir permohonan perubahan data nikah. Formulir ini biasanya disediakan langsung oleh petugas. Pastikan mengisi dengan lengkap dan jelas, termasuk:

  • Data yang salah (tuliskan persis seperti tercetak di buku nikah)
  • Data yang benar (sesuai dokumen pendukung)
  • Alasan permohonan perubahan
  • Nomor akta nikah
Baca Juga :  Absensi Online GPS Anti Fake Location: Panduan Lengkap 2026

Langkah 4: Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah formulir terisi, serahkan beserta seluruh dokumen pendukung. Petugas KUA akan melakukan verifikasi dan mencocokkan data. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.

Langkah 5: Tunggu Proses dan Ambil Buku Nikah yang Sudah Diperbaiki

Setelah verifikasi selesai dan disetujui, Kepala KUA akan menandatangani surat perubahan data. Selanjutnya, buku nikah akan dicetak ulang atau diberi catatan resmi perubahan. Estimasi waktu keseluruhan berkisar 7–14 hari kerja per 2026.

Persyaratan Dokumen Perbaikan Nama Buku Nikah 2026

Berikut daftar lengkap dokumen yang perlu disiapkan sebelum datang ke KUA. Kelengkapan dokumen akan sangat memengaruhi kecepatan proses.

  1. Buku nikah asli (suami dan istri)
  2. Fotokopi KTP suami dan istri yang masih berlaku
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  4. Fotokopi akta kelahiran suami atau istri (sesuai yang namanya salah)
  5. Fotokopi ijazah terakhir sebagai dokumen pendukung tambahan
  6. Surat permohonan perubahan data (bisa ditulis tangan atau diketik)
  7. Surat keterangan dari RT/RW setempat (beberapa KUA mewajibkan ini)
  8. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk buku nikah baru jika dicetak ulang)

Tips penting: bawa semua dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi. Petugas biasanya memerlukan dokumen asli untuk verifikasi, sementara fotokopi akan disimpan sebagai arsip.

Biaya dan Estimasi Waktu Pengurusan di KUA

Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah soal biaya. Faktanya, pengurusan perbaikan data buku nikah di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis berdasarkan peraturan Kementerian Agama terbaru 2026.

Berikut ringkasan estimasi biaya dan waktu pengurusan.

KomponenKeterangan
Biaya administrasi KUAGratis (Rp0)
Biaya fotokopi dokumen± Rp10.000 – Rp20.000 (ditanggung sendiri)
Biaya transportasi ke KUA asalBervariasi (jika KUA di luar kota)
Waktu verifikasi dokumen1–3 hari kerja
Total waktu pengurusan7–14 hari kerja

Perlu dicatat, jika kesalahan termasuk kategori perubahan substansial yang harus melalui Pengadilan Agama, maka ada biaya perkara tambahan sekitar Rp250.000 – Rp500.000 dan prosesnya bisa memakan waktu 1–3 bulan.

Tips Agar Pengurusan Salah Tulis Nama Buku Nikah Berjalan Lancar

Selain mengikuti prosedur di atas, ada beberapa tips praktis yang bisa mempercepat dan memperlancar proses pengurusan.

  • Hubungi KUA terlebih dahulu via telepon untuk memastikan jam layanan dan persyaratan spesifik. Setiap KUA mungkin memiliki kebijakan tambahan.
  • Datang di pagi hari agar mendapat nomor antrean awal. Jam operasional KUA umumnya pukul 08.00–15.00 WIB pada hari kerja.
  • Bawa semua dokumen dalam satu map yang sudah tersusun rapi. Kelengkapan dokumen di kunjungan pertama akan menghindarkan bolak-balik.
  • Minta tanda terima setelah menyerahkan berkas permohonan. Dokumen ini penting sebagai bukti pengajuan.
  • Periksa ulang buku nikah baru sebelum meninggalkan KUA. Pastikan semua data sudah benar agar tidak perlu mengulang proses.
Baca Juga :  Kursi Roda Gratis dari Dinas Sosial: Syarat & Cara Dapat 2026

Bagaimana Jika KUA Tempat Nikah Sudah Berubah atau Pindah?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi pasangan yang menikah bertahun-tahun lalu. Jadi, bagaimana solusinya?

Jika KUA tempat pencatatan nikah sudah bergabung dengan KUA lain atau mengalami perubahan wilayah administratif, arsip nikah biasanya tetap tersimpan. Data pencatatan nikah di Indonesia sudah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang terus diperbarui hingga 2026.

Langkah yang bisa ditempuh adalah menghubungi Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Instansi ini memiliki arsip lengkap dan bisa mengarahkan ke KUA yang sekarang bertanggung jawab atas data pernikahan tersebut.

Dampak Tidak Segera Memperbaiki Kesalahan Nama di Buku Nikah

Banyak yang menganggap salah tulis nama di buku nikah sebagai masalah kecil. Padahal, jika dibiarkan, dampaknya bisa cukup serius dalam jangka panjang.

  • Penolakan pembuatan akta kelahiran anak — Disdukcapil akan mencocokkan data orang tua di buku nikah dengan KTP. Jika tidak sesuai, proses terhambat.
  • Kendala pembuatan paspor — Imigrasi sangat ketat dalam verifikasi nama. Ketidaksesuaian dokumen bisa menyebabkan penolakan permohonan.
  • Masalah pembagian warisan — Saat mengurus surat keterangan ahli waris, ketidakcocokan nama bisa memperumit proses hukum.
  • Kesulitan klaim asuransi atau BPJS — Data yang tidak seragam antar-dokumen sering menjadi alasan penolakan klaim.
  • Hambatan pendaftaran haji dan umrah — Pendaftaran haji 2026 mensyaratkan kecocokan data di semua dokumen kependudukan.

Semakin lama ditunda, semakin banyak dokumen turunan yang ikut bermasalah. Bahkan, perbaikan di kemudian hari bisa menjadi lebih rumit karena harus memperbarui banyak dokumen sekaligus.

Kesimpulan

Mengurus salah tulis nama di buku nikah melalui KUA di tahun 2026 sebenarnya bukan proses yang sulit. Selama kesalahan masih berupa typo atau kekeliruan penulisan ringan, prosesnya bisa diselesaikan dalam 7–14 hari kerja tanpa biaya administrasi. Kuncinya adalah menyiapkan dokumen yang lengkap, datang ke KUA yang tepat, dan tidak menunda-nunda pengurusan.

Jangan biarkan kesalahan kecil di buku nikah menjadi masalah besar di kemudian hari. Segera cek kembali buku nikah yang dimiliki, cocokkan dengan KTP dan kartu keluarga, lalu ajukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian. Semakin cepat diperbaiki, semakin sedikit dokumen yang perlu direvisi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi KUA terdekat atau kunjungi situs resmi Kementerian Agama di kemenag.go.id.