Beranda » Edukasi » Lapor SPT Tahunan Nihil 2026: Cara Mudah Lewat HP

Lapor SPT Tahunan Nihil 2026: Cara Mudah Lewat HP

Lapor SPT Tahunan Nihil 2026 lewat HP kini bisa dilakukan siapa saja, termasuk warga yang sedang tidak bekerja atau menganggur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap pemilik NPWP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun penghasilan selama setahun adalah nol rupiah. Jadi, bagaimana cara melakukannya langsung dari genggaman tangan? Artikel ini membahas panduan lengkap langkah demi langkah yang berlaku per 2026.

Banyak yang mengira bahwa status menganggur berarti bebas dari kewajiban pajak. Faktanya, selama NPWP masih aktif, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak melapor, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bisa dikenakan. Selain itu, kelalaian ini juga bisa mempersulit urusan administrasi lain di kemudian hari.

Apa Itu SPT Tahunan Nihil dan Siapa yang Wajib Lapor?

SPT Tahunan Nihil adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diisi dengan nilai penghasilan dan pajak terutang sebesar Rp0. Laporan ini digunakan oleh wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali selama satu tahun pajak.

Nah, berikut ini kategori orang yang perlu melaporkan SPT Tahunan Nihil terbaru 2026:

  • Warga yang sedang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan tetap maupun freelance
  • Pemilik NPWP yang baru lulus sekolah atau kuliah dan belum bekerja
  • Wajib pajak yang mengalami PHK dan belum mendapat pekerjaan baru
  • Ibu rumah tangga yang memiliki NPWP terpisah dari suami namun tidak berpenghasilan sendiri
  • Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2026
Baca Juga :  Surat Pindah Sekolah Dapodik 2026: Cara Lengkap SD SMP SMA

Ternyata, meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar, kewajiban melapor tetap melekat. Namun, kabar baiknya adalah proses pelaporan bisa dilakukan secara online dan gratis tanpa harus datang ke kantor pajak.

Batas Waktu dan Ketentuan Lapor SPT Tahunan Nihil 2026

Sebelum memulai proses pelaporan, penting untuk memahami ketentuan waktu dan aturan yang berlaku. Berikut ringkasan informasi penting terkait pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi update 2026:

KetentuanDetail
Jenis SPTSPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 SS)
Tahun PajakJanuari – Desember 2025 (dilaporkan di tahun 2026)
Platform PelaporanCoretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
Batas Waktu31 Maret 2026 untuk WP Orang Pribadi
Denda TerlambatRp100.000 (sesuai UU KUP)
Biaya PelaporanGratis (tidak dipungut biaya apapun)

Perlu diperhatikan bahwa per 2026, DJP telah menggunakan sistem Coretax DJP sebagai platform utama pelaporan pajak. Sistem ini menggantikan DJP Online yang digunakan pada periode sebelumnya. Jadi, pastikan untuk mengakses situs yang benar saat akan melapor.

Dokumen dan Syarat yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor

Sebelum mulai mengisi formulir secara online, ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Persiapan ini akan membuat proses pelaporan SPT Tahunan Nihil berjalan lebih lancar dan cepat.

Berikut daftar dokumen dan informasi yang dibutuhkan:

  • NPWP — Nomor Pokok Wajib Pajak yang masih aktif
  • NIK (KTP) — Sebagai identitas utama yang sudah terintegrasi dengan NPWP per 2026
  • EFIN — Electronic Filing Identification Number untuk aktivasi akun (jika belum pernah login ke Coretax)
  • Email dan nomor HP aktif — Untuk menerima kode verifikasi OTP
  • Akun Coretax DJP — Bisa didaftarkan melalui coretaxdjp.pajak.go.id

Jika belum memiliki EFIN, pengajuannya bisa dilakukan secara online melalui email ke kantor pajak terdaftar. Selain itu, EFIN juga bisa didapatkan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP asli.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Bagi yang belum memiliki EFIN dan enggan datang ke kantor pajak, berikut langkah pengajuan via email:

  1. Kirim email ke KPP terdaftar (format: kpp.[nama kpp]@pajak.go.id)
  2. Cantumkan subjek email: “Permohonan EFIN”
  3. Lampirkan foto KTP, foto NPWP, dan selfie sambil memegang KTP serta NPWP
  4. Tunggu balasan email berisi nomor EFIN dalam 1-3 hari kerja
Baca Juga :  Alur Berobat BPJS Kesehatan - Panduan Lengkap Terbaru 2026

Setelah EFIN didapatkan, langkah selanjutnya adalah membuat atau mengaktifkan akun di platform Coretax DJP.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Nihil Lewat HP

Inilah bagian inti yang paling ditunggu. Berikut panduan lengkap cara melapor SPT Tahunan Nihil 2026 langsung dari HP, baik menggunakan browser maupun aplikasi mobile.

Langkah 1: Login ke Coretax DJP

  1. Buka browser di HP, lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna
  3. Ketik password yang sudah didaftarkan
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar
  5. Klik tombol “Login”

Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” dan ikuti instruksi reset melalui email terdaftar.

Langkah 2: Pilih Menu Pelaporan SPT

  1. Setelah berhasil login, cari menu “Layanan Wajib Pajak” di dashboard utama
  2. Pilih opsi “Pelaporan SPT”
  3. Klik “Buat SPT Baru”
  4. Pilih jenis formulir 1770 SS (untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun atau nihil)

Formulir 1770 SS adalah formulir paling sederhana dan cocok untuk wajib pajak yang menganggur atau berpenghasilan rendah. Bahkan, pengisiannya bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.

Langkah 3: Isi Data SPT Nihil

Pada tahap ini, lakukan pengisian formulir dengan detail berikut:

  1. Pada kolom “Penghasilan Bruto”, isi dengan angka 0 (nol)
  2. Kolom “Pengurang/Biaya” otomatis terisi nol
  3. Kolom “Penghasilan Neto” akan menunjukkan angka nol
  4. Pada bagian “Pajak Penghasilan Terutang”, pastikan tertera Rp0
  5. Lengkapi bagian “Harta dan Kewajiban” sesuai kondisi aktual (boleh dikosongkan jika memang tidak memiliki aset)
  6. Centang pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan lengkap

Pastikan semua kolom sudah terisi dengan benar sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya. Bahkan untuk SPT Nihil, ketelitian tetap diperlukan agar tidak ada kendala saat proses validasi.

Langkah 4: Kirim SPT dan Simpan Bukti

  1. Klik tombol “Submit” atau “Kirim SPT”
  2. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP terdaftar
  3. Masukkan kode verifikasi tersebut
  4. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengiriman
  5. Simpan atau screenshot Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang muncul di layar
Baca Juga :  Balik Nama SHM 2026: Biaya Notaris & BPN Lengkap

BPE ini merupakan bukti resmi bahwa SPT Tahunan Nihil sudah berhasil dilaporkan. Simpan baik-baik sebagai arsip pribadi. Selain itu, salinan BPE juga biasanya dikirim ke alamat email terdaftar.

Tips Penting Agar Pelaporan SPT Nihil Berjalan Lancar

Meskipun prosesnya tergolong sederhana, beberapa kendala teknis sering dialami saat melapor secara online lewat HP. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  • Gunakan browser Chrome atau Safari versi terbaru — Beberapa browser lama tidak kompatibel dengan sistem Coretax
  • Pastikan koneksi internet stabil — Gangguan jaringan bisa menyebabkan data tidak tersimpan
  • Jangan melapor di hari terakhir (31 Maret) — Server biasanya overload dan sangat lambat
  • Aktifkan mode desktop di browser HP — Tampilan Coretax lebih optimal dalam mode desktop
  • Simpan EFIN di tempat aman — Nomor ini akan dibutuhkan berulang kali untuk berbagai keperluan pajak

Jadi, sebaiknya lakukan pelaporan jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu. Periode ideal untuk melapor adalah bulan Januari hingga awal Maret 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar SPT Nihil

Apakah pengangguran tetap wajib lapor SPT?

Ya, selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban melapor SPT Tahunan tetap berlaku. Namun, jika ingin menonaktifkan NPWP, pengajuan permohonan status Non-Efektif (NE) bisa dilakukan ke KPP terdaftar.

Apa bedanya SPT Nihil dengan tidak melapor sama sekali?

Perbedaannya sangat besar. Melapor SPT Nihil berarti telah memenuhi kewajiban hukum perpajakan. Sementara tidak melapor sama sekali bisa berujung pada denda Rp100.000 dan catatan buruk di sistem administrasi pajak.

Bagaimana jika NPWP sudah tidak aktif?

Jika status NPWP sudah Non-Efektif (NE), maka kewajiban pelaporan SPT otomatis ditangguhkan. Namun, perlu dicek kembali status NPWP melalui Coretax DJP untuk memastikannya.

Apakah bisa melapor SPT Nihil tanpa EFIN?

Per 2026, sistem Coretax DJP memungkinkan login menggunakan NIK yang sudah terintegrasi. Namun, untuk aktivasi awal akun, EFIN tetap diperlukan. Jadi, pastikan EFIN sudah didapatkan terlebih dahulu.

Kesimpulan

Lapor SPT Tahunan Nihil 2026 lewat HP merupakan proses yang mudah dan bisa diselesaikan dalam hitungan menit. Meskipun berstatus menganggur atau tidak berpenghasilan, kewajiban ini tetap harus dipenuhi selama NPWP masih aktif. Dengan mengikuti panduan di atas, proses pelaporan bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Segera laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026 untuk menghindari denda dan masalah administrasi di kemudian hari. Jika mengalami kendala teknis, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi akun media sosial resmi @DitjenPajakRI untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.