Beranda » Edukasi » Bantuan Alat Dengar BPJS: Syarat & Cara Klaim Gratis 2026

Bantuan Alat Dengar BPJS: Syarat & Cara Klaim Gratis 2026

Bantuan alat dengar BPJS Kesehatan menjadi salah satu hak peserta yang masih banyak belum diketahui. Per tahun 2026, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya alat bantu dengar bagi peserta yang memenuhi syarat medis tertentu. Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Artikel ini membahas panduan lengkap mulai dari syarat, prosedur klaim, hingga besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan terbaru 2026.

Gangguan pendengaran bukan masalah sepele. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jutaan penduduk Indonesia mengalami gangguan pendengaran dalam berbagai tingkatan. Sayangnya, harga alat bantu dengar cukup mahal — mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Nah, kehadiran program jaminan dari BPJS Kesehatan tentu sangat membantu meringankan beban finansial peserta yang membutuhkan alat bantu ini.

Apa Itu Bantuan Alat Dengar BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menyediakan manfaat berupa alat kesehatan yang termasuk dalam kategori alat bantu kesehatan. Salah satunya adalah alat bantu dengar atau hearing aid.

Manfaat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang pelayanan alat kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya penuh dari kantong pribadi.

Faktanya, banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui bahwa alat bantu dengar termasuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung. Padahal, manfaat ini sudah tersedia sejak program JKN berjalan dan masih berlaku di tahun 2026.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026: Tarif Terbaru & Cara Bayar Lengkap

Syarat Mendapatkan Bantuan Alat Dengar BPJS 2026

Untuk bisa mendapatkan alat bantu dengar gratis dari BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

1. Persyaratan Administratif

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan (status kepesertaan tidak dalam keadaan menunggak iuran)
  • Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau KIS Digital yang masih berlaku
  • Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi
  • Menyertakan surat rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

2. Persyaratan Medis

  • Memiliki diagnosis gangguan pendengaran dari dokter spesialis THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan)
  • Hasil pemeriksaan audiometri menunjukkan gangguan pendengaran yang memerlukan alat bantu
  • Terdapat indikasi medis bahwa alat bantu dengar diperlukan untuk meningkatkan fungsi pendengaran
  • Rekomendasi tertulis dari dokter spesialis THT di rumah sakit rujukan

3. Ketentuan Khusus

  • Alat bantu dengar dapat diperoleh maksimal satu kali dalam 5 tahun per peserta
  • Berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS (Kelas I, II, dan III)
  • Pengajuan harus melalui sistem rujukan berjenjang sesuai prosedur JKN

Besaran Biaya Alat Bantu Dengar yang Ditanggung BPJS

Besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan. Berikut rincian tarif yang berlaku update 2026:

Jenis AlatMaksimal Biaya DitanggungKeterangan
Alat bantu dengar (satu telinga)Rp1.000.000Maksimal 1x dalam 5 tahun
Alat bantu dengar (dua telinga)Rp2.000.000Jika kedua telinga memerlukan alat bantu
Selisih biayaDitanggung pesertaJika harga alat melebihi plafon BPJS

Perlu dicatat bahwa jika harga alat bantu dengar yang direkomendasikan dokter melebihi plafon yang ditetapkan BPJS, maka selisih biaya menjadi tanggungan peserta. Namun, peserta tetap bisa memilih alat yang sesuai dengan plafon agar tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Prosedur Klaim Bantuan Alat Dengar BPJS Kesehatan

Proses mendapatkan alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan harus mengikuti sistem rujukan berjenjang. Berikut langkah-langkahnya secara berurutan:

  1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP) — Datangi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar. Sampaikan keluhan gangguan pendengaran untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
  2. Periksa ke Dokter Spesialis THT — Setelah mendapat rujukan, kunjungi dokter spesialis THT di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan audiometri.
  3. Dapatkan Rekomendasi Tertulis — Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kebutuhan alat bantu dengar, dokter spesialis THT akan memberikan surat rekomendasi atau resep alat kesehatan.
  4. Pengadaan Alat oleh Rumah Sakit — Pihak rumah sakit akan memproses pengadaan alat bantu dengar sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasikan dokter dan plafon BPJS.
  5. Fitting dan Penyesuaian — Alat bantu dengar akan disesuaikan (fitting) dengan kondisi pendengaran peserta oleh audiologis atau dokter spesialis THT.
  6. Klaim Selesai — Biaya alat akan langsung diklaim ke BPJS Kesehatan oleh pihak rumah sakit. Peserta hanya perlu membayar selisih jika ada.
Baca Juga :  ATM KKS Terblokir 2026? Ini Cara Mengurus Tanpa ke Bank

Selain itu, pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan setiap kali berkunjung ke fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menghindari proses yang berulang atau tertunda.

Jenis Gangguan Pendengaran yang Berhak Mendapat Bantuan

Tidak semua jenis gangguan pendengaran otomatis mendapatkan bantuan alat dengar dari BPJS. Berikut klasifikasi gangguan pendengaran berdasarkan tingkat keparahan:

Tingkat GangguanAmbang Dengar (dB)Indikasi Alat Bantu
Ringan26–40 dBBisa dipertimbangkan
Sedang41–60 dBDirekomendasikan
Berat61–80 dBSangat direkomendasikan
Sangat Berat (Profound)>80 dBWajib menggunakan alat bantu

Keputusan pemberian alat bantu dengar sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter spesialis THT. Bahkan pada gangguan tingkat ringan, dokter bisa merekomendasikan alat bantu jika kondisi tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari secara signifikan.

Tips Agar Proses Klaim Bantuan Alat Dengar BPJS Lancar

Agar proses pengajuan berjalan tanpa hambatan, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan iuran BPJS tidak menunggak — Status kepesertaan harus aktif. Cek melalui aplikasi Mobile JKN atau hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Siapkan dokumen lengkap — Bawa KTP, KK, kartu BPJS, dan surat rujukan dalam satu map agar tidak ada yang tertinggal.
  • Ikuti alur rujukan berjenjang — Jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP. Hal ini bisa menyebabkan klaim ditolak.
  • Pilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS — Pastikan rumah sakit rujukan memiliki dokter spesialis THT dan terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan.
  • Tanyakan ketersediaan alat — Sebelum datang, hubungi rumah sakit untuk memastikan ketersediaan stok alat bantu dengar yang sesuai plafon BPJS.
  • Simpan semua bukti dokumen — Simpan salinan resep, surat rekomendasi, dan bukti klaim sebagai arsip pribadi.
Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kelas - Perbedaan Terbaru 2026 & Panduan Lengkap

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah semua peserta BPJS berhak mendapat alat bantu dengar gratis?

Semua peserta BPJS Kesehatan yang aktif berhak mendapatkan manfaat ini, baik peserta Kelas I, II, maupun III. Ternyata, tidak ada perbedaan hak dalam hal jenis alat kesehatan yang ditanggung berdasarkan kelas kepesertaan. Namun, tetap harus ada indikasi medis dari dokter spesialis.

Berapa lama proses klaim dari awal hingga alat diterima?

Proses klaim bantuan alat dengar BPJS umumnya memakan waktu 2–4 minggu. Durasi ini tergantung pada ketersediaan jadwal dokter spesialis, proses pengadaan alat oleh rumah sakit, serta kelengkapan dokumen peserta.

Apakah bisa mengajukan alat bantu dengar untuk anak-anak?

Tentu bisa. Peserta BPJS Kesehatan di segala usia, termasuk anak-anak dan bayi, berhak mendapatkan alat bantu dengar selama memenuhi syarat medis. Bahkan, deteksi dini gangguan pendengaran pada anak sangat dianjurkan agar tidak mengganggu proses tumbuh kembang.

Kesimpulan

Bantuan alat dengar BPJS Kesehatan tahun 2026 merupakan hak setiap peserta yang mengalami gangguan pendengaran. Dengan plafon hingga Rp1.000.000 per telinga dan masa berlaku klaim setiap 5 tahun sekali, manfaat ini sangat membantu meringankan biaya pengobatan. Kunci utamanya adalah memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti prosedur rujukan berjenjang, dan melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun medis.

Jangan ragu untuk memanfaatkan hak ini. Segera kunjungi faskes tingkat pertama terdekat jika mengalami keluhan gangguan pendengaran. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi BPJS Care Center di nomor 165.