Beranda » Edukasi » Sertifikasi Halal Reguler Usaha Menengah: Panduan Lengkap 2026

Sertifikasi Halal Reguler Usaha Menengah: Panduan Lengkap 2026

Sertifikasi halal reguler untuk usaha menengah menjadi kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda lagi per 2026. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta turunannya, seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan wajib memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH. Bagi pelaku usaha menengah, jalur sertifikasi halal reguler adalah skema yang harus ditempuh karena berbeda dari skema self declare yang hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.

Mengapa topik ini penting? Faktanya, masih banyak pelaku usaha menengah yang belum memahami prosedur, syarat dokumen, hingga estimasi biaya sertifikasi halal reguler terbaru 2026. Ketidaktahuan ini berisiko menimbulkan sanksi administratif, penarikan produk dari pasaran, hingga kerugian bisnis yang signifikan. Artikel ini membahas secara lengkap alur prosedur, persyaratan, biaya, serta tips agar proses sertifikasi berjalan lancar.

Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler dan Siapa yang Wajib Menempuhnya?

Sertifikasi halal reguler adalah mekanisme penerbitan label halal resmi yang melibatkan pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berbeda dari skema self declare, jalur reguler memerlukan proses audit lapangan yang lebih menyeluruh.

Skema ini secara spesifik ditujukan bagi:

  • Pelaku usaha skala menengah dengan kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar
  • Pelaku usaha skala besar dengan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar
  • Pelaku usaha luar negeri yang ingin memasarkan produk di Indonesia
  • Produk dengan bahan kompleks atau proses produksi yang memerlukan verifikasi mendalam

Jadi, jika sebuah usaha tidak lagi masuk kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) menurut peraturan perundang-undangan, maka jalur reguler adalah satu-satunya opsi untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga :  Cara Mengurus Legalitas Usaha Mikro 2026: Panduan Lengkap

Persyaratan Dokumen Sertifikasi Halal Reguler Usaha Menengah 2026

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha menengah wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial agar proses tidak tertunda atau ditolak.

Berikut daftar persyaratan dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah ke sistem SIHALAL:

  1. Surat Permohonan sertifikasi halal sesuai format resmi BPJPH
  2. Formulir Pendaftaran yang diisi melalui sistem SIHALAL
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko dari sistem OSS
  4. NPWP pelaku usaha atau badan usaha
  5. KTP penanggung jawab dan penyelia halal
  6. Dokumen Penyelia Halal meliputi SK pengangkatan, daftar riwayat hidup, sertifikat pelatihan, dan sertifikat kompetensi penyelia halal
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  8. Daftar produk yang akan disertifikasi
  9. Daftar bahan baku beserta bukti kehalalan masing-masing bahan
  10. Dokumen proses produksi dari hulu ke hilir

Perlu diperhatikan bahwa untuk usaha menengah, penyelia halal wajib beragama Islam dan harus memiliki sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi. Selain itu, dokumen SJPH harus ditandatangani oleh pemilik usaha dan penyelia halal.

Alur Prosedur Sertifikasi Halal Reguler Step by Step

Proses sertifikasi halal reguler memerlukan waktu sekitar 21 hari kerja jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada kendala. Namun, secara realistis bisa memakan waktu 30–60 hari kerja tergantung kompleksitas produk.

Berikut tahapan lengkap prosedur sertifikasi halal reguler update 2026:

Tahap 1: Pendaftaran Online di PTSP SIHALAL

Pelaku usaha mengakses portal ptsp.halal.go.id dan membuat akun dengan memilih tipe pengguna “Pelaku Usaha”. Setelah login, lengkapi profil perusahaan, data penanggung jawab, aspek legal, data pabrik, dan outlet. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam sistem ini.

Tahap 2: Verifikasi Dokumen oleh BPJPH

BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan data produk yang diajukan. Jika terdapat kekurangan, pelaku usaha akan diminta melengkapi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menunjuk LPH untuk melakukan pemeriksaan.

Tahap 3: Penerbitan Invoice dan Pembayaran

LPH yang ditunjuk akan menginput biaya pemeriksaan, pengujian, dan akomodasi. Selanjutnya BPJPH menerbitkan invoice resmi. Pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. Setelah pembayaran terverifikasi, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).

Baca Juga :  Cara Membuat Website Bisnis Tanpa Coding: Panduan 2026

Tahap 4: Audit dan Pemeriksaan oleh LPH

LPH melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian kehalalan produk secara langsung. Tahap ini meliputi audit bahan baku, proses produksi, fasilitas penyimpanan, serta implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di lokasi usaha. Selain itu, LPH juga bisa mengambil sampel untuk pengujian laboratorium jika diperlukan.

Tahap 5: Sidang Fatwa MUI

Hasil pemeriksaan LPH kemudian dibawa ke sidang fatwa MUI. Majelis ulama akan mengevaluasi seluruh hasil audit dan menentukan status kehalalan produk. Jika memenuhi syarat, MUI mengeluarkan fatwa halal resmi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Tahap 6: Penerbitan Sertifikat Halal

Berdasarkan fatwa halal MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara resmi. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat melalui portal ptsp.halal.go.id. Dengan sertifikat ini, produk berhak menggunakan label halal resmi Indonesia bermotif gunungan wayang.

Estimasi Biaya Sertifikasi Halal Reguler 2026

Biaya sertifikasi halal reguler bervariasi tergantung skala usaha, jumlah produk, dan kompleksitas proses produksi. Berikut tabel perkiraan biaya terbaru 2026 sebagai acuan:

Skala UsahaEstimasi BiayaKeterangan
Usaha Mikro & KecilRp0 – Rp350.000Bisa gratis via program SEHATI / self declare
Usaha MenengahRp5.000.000 – Rp21.125.000Tergantung jumlah produk dan kompleksitas audit
Usaha BesarRp12.500.000 – Rp25.000.000Skala produksi besar dengan banyak varian

Komponen biaya tersebut mencakup biaya pemeriksaan oleh LPH, biaya pengujian laboratorium, dan biaya akomodasi auditor. Nominal pasti dapat dihitung melalui Kalkulator Biaya Sertifikasi Halal yang tersedia di situs resmi BPJPH.

Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat Halal

Berdasarkan Pasal 42 UU No. 33 Tahun 2014, sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Namun, terdapat ketentuan penting yang perlu dicermati.

Sertifikat halal dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan komposisi bahan atau perubahan proses produksi yang memengaruhi kehalalan produk. Selain itu, pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak terjadi kekosongan sertifikasi.

Ternyata, melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat ketentuan bahwa sertifikat halal bersifat tetap selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang konsisten menjaga kehalalan produknya.

Baca Juga :  Tools Digital Marketing Gratis Terbaik 2026 untuk Pemula

Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Reguler Berjalan Lancar

Mengurus sertifikasi halal reguler memang memerlukan persiapan yang matang. Berikut beberapa tips praktis agar prosesnya tidak terhambat:

  • Siapkan penyelia halal lebih awal — Pastikan penyelia sudah mengantongi sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari LSP yang terakreditasi sebelum mendaftar
  • Susun SJPH dengan rapi — Manual Sistem Jaminan Produk Halal menjadi dokumen kunci yang akan diperiksa secara detail oleh auditor LPH
  • Pastikan seluruh bahan baku memiliki bukti kehalalan — Baik berupa sertifikat halal bahan maupun dokumen pendukung lainnya
  • Gunakan Kalkulator Biaya di situs BPJPH — Agar tidak kaget dengan nominal yang harus dibayarkan
  • Pertimbangkan jasa konsultan sertifikasi halal — Pendampingan profesional dapat meminimalkan risiko penolakan dan mempercepat proses
  • Lakukan pelatihan halal internal — Pastikan seluruh karyawan yang terlibat dalam rantai produksi memahami prosedur halal

Perbedaan Skema Reguler dan Self Declare

Banyak pelaku usaha yang masih bingung membedakan kedua skema ini. Berikut perbandingan singkat agar lebih jelas:

AspekRegulerSelf Declare
SasaranUsaha menengah, besar, luar negeriUsaha mikro dan kecil (UMK)
Audit LapanganWajib oleh LPHTidak wajib (pernyataan mandiri)
Sidang Fatwa MUIWajibTidak diperlukan
BiayaRp5 juta – Rp25 jutaGratis (program pemerintah)
Penyelia HalalWajib bersertifikat kompetensiTidak wajib bersertifikat
Estimasi Waktu21–60 hari kerjaLebih cepat (tanpa audit)

Tabel di atas menunjukkan bahwa skema reguler memang lebih kompleks, namun memberikan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi karena melalui proses audit dan fatwa MUI.

Sanksi bagi Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal

Jangan menganggap remeh kewajiban sertifikasi halal. Sesuai UU JPH dan peraturan turunannya, pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal per 2026 dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
  • Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat

Selain itu, produk tanpa label halal resmi juga berpotensi kehilangan kepercayaan konsumen Muslim yang semakin sadar akan pentingnya jaminan kehalalan produk.

Kesimpulan

Sertifikasi halal reguler bagi usaha menengah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi per 2026. Prosedurnya mencakup pendaftaran online di SIHALAL BPJPH, penyiapan dokumen lengkap termasuk SJPH dan penyelia halal bersertifikat, audit lapangan oleh LPH, sidang fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal resmi. Estimasi biaya untuk usaha menengah berkisar antara Rp5 juta hingga Rp21 juta tergantung kompleksitas produk.

Langkah terbaik adalah segera mempersiapkan seluruh dokumen dan memastikan penyelia halal sudah memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Jangan menunggu hingga ada razia atau sanksi — mulai proses sertifikasi halal reguler sekarang juga melalui portal resmi ptsp.halal.go.id untuk melindungi bisnis sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.