Menerbitkan Medium Term Notes (MTN) menjadi salah satu strategi pendanaan korporasi yang semakin populer di Indonesia sepanjang 2026. Surat utang jangka menengah ini memungkinkan perusahaan memperoleh dana segar tanpa harus melalui proses penawaran umum di pasar modal. Namun, bagaimana sebenarnya prosedur, syarat, dan regulasi terbaru yang mengatur penerbitan MTN? Artikel ini menyajikan panduan lengkap yang perlu dipahami oleh pelaku usaha maupun calon investor.
Sejak diberlakukannya POJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum, regulasi penerbitan MTN di Indonesia menjadi lebih ketat dan terstruktur. Faktanya, aturan ini hadir sebagai respons atas sejumlah kasus gagal bayar MTN yang sempat mengguncang kepercayaan pasar. Per 2026, pemahaman mendalam terhadap ketentuan ini menjadi kunci sukses bagi perusahaan yang berencana menerbitkan surat utang jangka menengah.
Apa Itu Medium Term Notes dan Mengapa Penting di 2026?
Medium Term Notes (MTN) merupakan surat utang berjangka menengah yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh pembiayaan dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan obligasi yang ditawarkan secara umum melalui pasar modal, MTN dijual secara terbatas kepada investor tertentu tanpa melalui penawaran umum.
Jangka waktu MTN cukup fleksibel, mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun. Selain itu, tingkat bunga atau kupon MTN umumnya mengacu pada suku bunga mengambang, seperti suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau BI 7-Day Reverse Repo Rate ditambah premi tertentu.
Beberapa alasan mengapa MTN menjadi instrumen pendanaan yang menarik di 2026:
- Proses penerbitan lebih cepat dibandingkan obligasi karena tidak memerlukan pernyataan efektif dari OJK
- Biaya penerbitan lebih rendah karena dokumentasi yang lebih sederhana
- Fleksibilitas tenor dan nilai penerbitan yang dapat disesuaikan kebutuhan perusahaan
- Menjadi alternatif pendanaan selain pinjaman bank atau penerbitan obligasi konvensional
Namun, perlu diingat bahwa MTN memiliki konsekuensi berupa kupon yang lebih tinggi dibandingkan obligasi. Hal ini terjadi karena investor MTN menghadapi risiko likuiditas yang lebih besar mengingat perdagangan di pasar sekunder relatif terbatas.
Dasar Hukum Menerbitkan Medium Term Notes Terbaru 2026
Regulasi utama yang mengatur penerbitan MTN di Indonesia per 2026 adalah POJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. Peraturan ini menjadi payung hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh penerbit MTN.
Sebelum aturan ini berlaku, penerbitan MTN tidak memiliki regulasi khusus dan tidak diawasi oleh OJK. Ternyata, kekosongan regulasi tersebut memicu beberapa kasus gagal bayar, seperti yang terjadi pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Kasus ini mendorong OJK untuk memperketat pengawasan terhadap instrumen surat utang jangka menengah.
Berdasarkan POJK 30/2019, beberapa ketentuan utama yang berlaku meliputi:
- Dokumen penerbitan MTN wajib dilaporkan kepada OJK
- MTN harus diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless)
- Wajib disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian (KSEI)
- Jumlah pemegang MTN di Indonesia tidak boleh lebih dari 49 pihak
- Satuan pemindahbukuan paling sedikit Rp25.000.000 atau kelipatannya
Siapa yang Boleh Menerbitkan MTN?
Berdasarkan Pasal 6 POJK 30/2019, tidak semua pihak diperbolehkan menerbitkan Medium Term Notes. Berikut daftar pihak yang memenuhi syarat sebagai penerbit MTN per 2026:
| Kategori Penerbit | Keterangan |
|---|---|
| Emiten atau Perusahaan Publik | Perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek |
| Lembaga Supranasional | Organisasi internasional yang diakui secara hukum |
| Badan Usaha atau Badan Hukum di Indonesia | Selain emiten/perusahaan publik, dengan syarat tambahan berupa pemeringkatan atau penjaminan |
| Kontrak Investasi Kolektif (KIK) | Dapat menerbitkan efek bersifat utang sesuai ketentuan peraturan pasar modal |
Penting untuk dicatat bahwa badan usaha selain emiten atau perusahaan publik yang ingin menerbitkan MTN wajib memenuhi syarat tambahan. MTN yang diterbitkan harus diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek berizin OJK, atau dijamin senilai minimal 100% dari nilai nominal MTN tersebut.
Prosedur dan Langkah Menerbitkan Medium Term Notes
Proses menerbitkan Medium Term Notes memerlukan persiapan yang matang meskipun prosedurnya lebih sederhana dibandingkan penerbitan obligasi. Berikut tahapan yang perlu dilalui:
1. Penunjukan Pihak Pendukung
Langkah pertama adalah menunjuk pihak-pihak profesional yang akan memfasilitasi proses penerbitan. Jadi, perusahaan penerbit perlu melibatkan:
- Penata Laksana Penerbitan (Arranger) — perusahaan efek yang mengatur proses penerbitan dan penawaran MTN
- Agen Pemantau (Wali Amanat) — pihak yang mewakili kepentingan investor
- Notaris Pasar Modal — membuat Perjanjian Penerbitan MTN yang sah secara hukum
- Konsultan Hukum — melakukan uji tuntas (legal due diligence) terhadap perusahaan penerbit
- Akuntan Publik — menyiapkan laporan keuangan yang telah diaudit
- Perusahaan Pemeringkat Efek — memberikan peringkat kredit terhadap MTN (jika disyaratkan)
2. Penyusunan Dokumen Penerbitan
Setelah pihak pendukung ditunjuk, tahap selanjutnya adalah menyusun dokumen-dokumen penting. Dokumen ini meliputi Perjanjian Penerbitan MTN, Information Memorandum (Info Memo), laporan keuangan teraudit, serta dokumen pendukung lainnya.
Nah, Information Memorandum berfungsi seperti prospektus mini yang memuat informasi penting tentang perusahaan penerbit dan karakteristik MTN yang diterbitkan. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi calon investor dalam mengambil keputusan.
3. Pelaporan ke OJK
Berdasarkan POJK 30/2019, dokumen penerbitan MTN wajib disampaikan kepada OJK oleh penerbit atau penata laksana penerbitan yang bertindak atas nama penerbit. Perlu digarisbawahi bahwa pelaporan ini bersifat notifikasi — bukan permohonan izin efektif seperti pada penerbitan obligasi.
4. Pendaftaran di KSEI
MTN yang telah diterbitkan wajib didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa MTN tersimpan dalam penitipan kolektif secara scripless, sekaligus memberikan kepercayaan kepada investor bahwa instrumen tersebut terdaftar secara resmi.
5. Penawaran dan Distribusi kepada Investor
Tahap terakhir adalah menawarkan MTN kepada calon investor secara terbatas (private placement). Penawaran dilakukan langsung tanpa melalui pasar modal, dengan jumlah investor maksimal 49 pihak di Indonesia.
Perbedaan MTN dengan Obligasi: Mana yang Lebih Tepat?
Sebelum memutuskan untuk menerbitkan MTN, penting bagi perusahaan untuk memahami perbedaan mendasar antara MTN dan obligasi. Tabel berikut menyajikan perbandingan komprehensif kedua instrumen tersebut:
| Aspek | Medium Term Notes (MTN) | Obligasi |
|---|---|---|
| Penawaran | Terbatas (private placement), maks. 49 pihak | Penawaran umum melalui pasar modal |
| Izin OJK | Pelaporan saja, tanpa pernyataan efektif | Wajib memperoleh pernyataan efektif dari OJK |
| Jangka Waktu | Fleksibel, umumnya 1–10 tahun | Umumnya 1–10 tahun dengan jadwal tetap |
| Suku Bunga | Mengambang (floating rate) | Umumnya tetap (fixed rate) |
| Biaya Penerbitan | Relatif lebih rendah | Relatif lebih tinggi |
| Kupon | Lebih tinggi (kompensasi risiko likuiditas) | Relatif lebih rendah |
| Pencatatan di Bursa | Tidak wajib dicatat di BEI | Wajib dicatat di BEI |
Berdasarkan perbandingan di atas, MTN lebih cocok bagi perusahaan yang membutuhkan dana dalam waktu cepat dengan biaya penerbitan minimal. Sementara obligasi lebih tepat untuk kebutuhan pendanaan berskala besar dengan jangkauan investor yang lebih luas.
Risiko yang Perlu Diwaspadai dalam Penerbitan MTN
Meskipun menawarkan kemudahan proses, penerbitan MTN juga menyimpan sejumlah risiko yang tidak boleh diabaikan. Baik penerbit maupun investor wajib memahami risiko-risiko berikut:
- Risiko Kredit — Karena proses penerbitan tidak membutuhkan data selengkap obligasi, kondisi keuangan perusahaan penerbit bisa saja berubah tanpa terdeteksi secara menyeluruh oleh investor
- Risiko Likuiditas — Perdagangan MTN di pasar sekunder sangat terbatas. Investor mungkin kesulitan menjual MTN sebelum jatuh tempo
- Risiko Gagal Bayar — Riwayat kasus gagal bayar MTN di Indonesia, seperti SNP Finance, menjadi pengingat bahwa instrumen ini tidak sepenuhnya bebas risiko
- Risiko Pasar — Perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia dapat memengaruhi nilai dan daya tarik MTN di pasar
Bahkan, dengan adanya regulasi POJK 30/2019 yang lebih ketat, perusahaan penerbit tetap perlu menerapkan tata kelola yang baik dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan kelancaran pembayaran kewajiban.
Tips Sukses Menerbitkan Medium Term Notes di 2026
Bagi perusahaan yang berencana menerbitkan MTN di 2026, berikut beberapa tips praktis yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan:
- Siapkan laporan keuangan teraudit yang mencerminkan kondisi terkini perusahaan. Transparansi keuangan menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan investor.
- Pilih arranger yang berpengalaman di pasar surat utang Indonesia. Penata laksana yang kompeten dapat membantu menentukan struktur MTN yang optimal.
- Lakukan pemeringkatan efek meskipun tidak selalu diwajibkan. Peringkat investment grade akan meningkatkan daya tarik MTN di mata investor institusional.
- Pastikan kepatuhan penuh terhadap POJK 30/2019, termasuk pelaporan ke OJK dan pendaftaran di KSEI. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi administratif.
- Tentukan struktur kupon yang kompetitif dengan mempertimbangkan suku bunga acuan BI terbaru 2026 dan kondisi pasar saat ini.
Selain itu, perusahaan sebaiknya juga menyiapkan rencana penggunaan dana yang jelas dan terukur. Calon investor umumnya ingin mengetahui bagaimana dana hasil penerbitan MTN akan dialokasikan dan bagaimana potensi pengembaliannya.
Kesimpulan
Menerbitkan Medium Term Notes merupakan alternatif pendanaan yang efisien dan fleksibel bagi perusahaan di Indonesia per 2026. Dengan proses yang lebih cepat dan biaya penerbitan yang lebih rendah dibandingkan obligasi, MTN menjadi pilihan strategis untuk memenuhi kebutuhan dana jangka menengah.
Namun, keberhasilan penerbitan MTN sangat bergantung pada pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku, khususnya POJK 30/2019, serta kemampuan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum. Sebelum mengambil keputusan, pastikan untuk berkonsultasi dengan arranger profesional dan konsultan hukum pasar modal guna memastikan proses penerbitan berjalan lancar dan sesuai ketentuan terbaru 2026.