Beranda » Ekonomi » Perusahaan PMA: Syarat Mendirikan di Indonesia Terbaru 2026

Perusahaan PMA: Syarat Mendirikan di Indonesia Terbaru 2026

Perusahaan PMA atau Penanaman Modal Asing menjadi salah satu instrumen investasi paling strategis di Indonesia per 2026. Dengan diterbitkannya PP 28/2025 dan Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memperbarui aturan pendirian PT PMA secara signifikan. Lalu, apa saja syarat mendirikan perusahaan PMA di Indonesia terbaru 2026? Artikel ini membahas secara lengkap mulai dari persyaratan modal, dokumen, hingga prosedur pendaftaran melalui sistem OSS-RBA.

Faktanya, iklim investasi Indonesia terus membaik. Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi asing di Indonesia menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Namun, kemudahan berinvestasi tetap disertai aturan ketat—khususnya soal modal dan bidang usaha. Memahami seluruh persyaratan sebelum memulai proses pendirian akan menghemat waktu, biaya, dan menghindari penolakan izin.

Apa Itu Perusahaan PMA dan Dasar Hukumnya di 2026?

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Pemegang saham bisa berupa perorangan warga negara asing (WNA), badan hukum asing, maupun gabungan keduanya dengan WNI atau badan hukum dalam negeri.

Selain itu, penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk PT sesuai hukum Indonesia. Artinya, investor asing tidak bisa menjalankan usaha melalui bentuk badan usaha lain seperti CV atau firma.

Dasar hukum utama pendirian perusahaan PMA terbaru 2026 meliputi:

  • UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU)
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS
  • Permenkumham Nomor 48 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT
Baca Juga :  Aplikasi Penghasil Uang 2026 - Game & DANA Terpopuler

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA Terbaru 2026

Sebelum memulai proses pendirian, ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi. Berikut ringkasan syarat mendirikan perusahaan PMA yang berlaku per 2026:

1. Persyaratan Modal dan Nilai Investasi

Ketentuan modal merupakan aspek paling krusial dalam pendirian PT PMA. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut rinciannya:

Komponen ModalKetentuanKeterangan
Nilai Investasi Minimum> Rp10 miliarDi luar tanah dan bangunan, per KBLI 5 digit per lokasi proyek
Modal Disetor MinimumRp2,5 miliarWajib disetorkan ke rekening perusahaan secara riil
Waktu Penahanan ModalMinimal 12 bulanTidak boleh ditarik kecuali untuk operasional atau pembelian aset
Pengecualian KEK≤ Rp10 miliarKhusus startup teknologi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Perlu dipahami bahwa modal disetor berbeda dengan nilai investasi. Modal disetor adalah dana aktual dari pemegang saham, sedangkan nilai investasi mencakup total dana termasuk pembelian mesin, peralatan, gedung, dan modal kerja.

2. Persyaratan Pemegang Saham dan Struktur Organisasi

PT PMA wajib memiliki minimal dua orang pemegang saham atau lebih. Selain itu, struktur organisasi minimal terdiri dari:

  • Satu orang direktur (boleh WNA)
  • Satu orang komisaris (boleh WNA)
  • Minimal dua pemegang saham (perorangan atau badan hukum)

Jadi, tidak ada kewajiban pemegang saham lokal kecuali bidang usaha tertentu mensyaratkan batasan kepemilikan saham asing.

3. Persyaratan Bidang Usaha (KBLI)

Tidak semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing. Sebelum mendirikan perusahaan PMA, wajib dilakukan pengecekan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terhadap Daftar Prioritas Investasi (DPI) yang diatur dalam PP 28/2025.

Beberapa bidang usaha yang tertutup untuk PMA antara lain:

  • Budi daya dan industri narkotika golongan I
  • Segala bentuk kegiatan perjudian
  • Industri pembuatan senjata kimia
  • Industri bahan perusak lapisan ozon
  • Penangkapan spesies ikan yang dilindungi CITES

Bahkan, beberapa sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan telekomunikasi tetap memiliki batasan maksimal kepemilikan saham asing meski terbuka untuk investasi.

4. Persyaratan Kategori Usaha Besar

Berdasarkan PP 28/2025, PT PMA hanya diperuntukkan bagi kategori usaha besar. Artinya, investor asing tidak dapat mendirikan usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) secara langsung di Indonesia.

Tujuan kebijakan ini adalah menjaga agar pelaku UMKM lokal tetap memiliki ruang bersaing di pasar domestik. Sementara itu, investor asing diarahkan untuk fokus pada skala besar yang memberikan dampak ekonomi signifikan.

Baca Juga :  Asuransi Kesehatan Swasta 2026: Panduan Karyawan & Wiraswasta

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendirian PT PMA

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu kelancaran proses pendirian. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan Permenkumham 48/2025:

Dokumen Pemegang Saham WNA (Perorangan)

  1. Paspor yang masih berlaku (legalisir)
  2. Surat keterangan domisili di negara asal
  3. NPWP Indonesia (jika sudah memiliki)
  4. Foto berwarna terbaru

Dokumen Pemegang Saham Badan Hukum Asing

  1. Akta pendirian perusahaan asing (legalisir dan apostille)
  2. Surat kuasa dari badan hukum asing kepada perwakilan di Indonesia
  3. Company profile atau laporan keuangan terakhir
  4. Dokumen identitas direksi perusahaan asing

Dokumen Umum Pendirian PT PMA

  • Surat pernyataan domisili perusahaan atau perjanjian sewa kantor
  • Bukti setor modal ke rekening perusahaan
  • Rencana kegiatan usaha dan business plan
  • KBLI yang sesuai dengan bidang usaha

Catatan penting: PT PMA tidak diperbolehkan menggunakan alamat virtual office. Alamat kantor harus berupa kantor fisik yang nyata dan dapat diverifikasi.

Prosedur Pendirian Perusahaan PMA Melalui OSS-RBA 2026

Proses pendirian PT PMA di 2026 sepenuhnya terintegrasi melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA). Berikut langkah-langkah prosedurnya:

  1. Pemesanan nama PT — Lakukan pemesanan nama perseroan melalui sistem AHU Online Kemenkumham. Nama harus unik dan belum terdaftar.
  2. Pembuatan akta pendirian — Buat akta pendirian PT di hadapan notaris yang memuat anggaran dasar, susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris.
  3. Pengesahan badan hukum — Notaris mendaftarkan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkumham.
  4. Pembuatan NPWP perusahaan — Daftarkan PT ke kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  5. Pembukaan rekening bank — Buka rekening perusahaan di bank Indonesia dan lakukan setoran modal minimum Rp2,5 miliar.
  6. Pendaftaran di OSS-RBA — Buat akun di sistem OSS, isi profil perusahaan, pilih KBLI, dan unggah seluruh dokumen pendukung.
  7. Penerbitan NIB — Setelah data diverifikasi, sistem OSS-RBA akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
  8. Penerbitan izin usaha — Bergantung pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi), OSS-RBA akan menentukan jenis perizinan yang diperlukan.

Seluruh proses di atas memerlukan waktu sekitar 4–8 minggu bergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas bidang usaha.

Baca Juga :  Pinjaman Online Tanpa BI Checking 2026: Cara & Bunga Rendah

Klasifikasi Risiko dan Perizinan Usaha PT PMA

Sistem OSS-RBA mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Ternyata, klasifikasi ini sangat memengaruhi jenis izin yang harus diperoleh. Berikut ringkasannya:

Tingkat RisikoPerizinanContoh Sektor
Risiko RendahCukup NIBJasa konsultasi manajemen
Risiko Menengah RendahNIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)Perdagangan besar
Risiko Menengah TinggiNIB + Sertifikat Standar (verifikasi)Industri makanan dan minuman
Risiko TinggiNIB + Izin (persetujuan pemerintah)Pertambangan, farmasi, energi

Semakin tinggi tingkat risiko, semakin ketat proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem OSS-RBA maupun kementerian/lembaga terkait.

Kewajiban Setelah Pendirian PT PMA

Proses pendirian baru merupakan langkah awal. Setelah PT PMA resmi berdiri dan beroperasi, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi secara berkelanjutan:

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) — Wajib disampaikan secara berkala melalui sistem OSS agar izin tetap aktif.
  • Kewajiban perpajakan — Meliputi PPh Badan, PPN, dan pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Ketenagakerjaan — Mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mematuhi aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) jika mempekerjakan WNA.
  • Rencana penggunaan TKA (RPTKA) — Jika berencana mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib mengajukan RPTKA dan memperoleh IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
  • Audit keuangan — PT PMA diwajibkan untuk melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik.

Nah, kelalaian dalam memenuhi kewajiban-kewajiban di atas bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Tips Sukses Mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia

Mendirikan perusahaan PMA memang memerlukan persiapan matang. Berikut beberapa tips penting agar prosesnya berjalan lancar:

  • Konsultasikan KBLI sejak awal — Pastikan bidang usaha yang dipilih terbuka untuk penanaman modal asing dan tidak melanggar Daftar Prioritas Investasi.
  • Siapkan modal di atas batas minimum — Modal yang lebih besar menunjukkan keseriusan investasi dan mempermudah proses persetujuan.
  • Gunakan jasa notaris dan konsultan hukum berpengalaman — Proses legalitas PT PMA cukup kompleks dan melibatkan banyak instansi.
  • Siapkan business plan yang solid — Rencana bisnis yang jelas dan terukur menjadi salah satu bahan penilaian BKPM saat presentasi.
  • Pahami kewajiban pasca-pendirian — Jangan hanya fokus pada proses pendirian, tetapi juga persiapkan sistem pelaporan LKPM dan perpajakan.

Kesimpulan

Mendirikan perusahaan PMA di Indonesia terbaru 2026 memerlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. Dengan modal investasi minimum di atas Rp10 miliar, modal disetor Rp2,5 miliar, serta proses perizinan melalui OSS-RBA, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan ekosistem investasi yang transparan dan efisien.

Kunci keberhasilannya terletak pada persiapan dokumen yang lengkap, pemilihan KBLI yang tepat, dan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pasca-pendirian. Bagi investor asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia, menyiapkan segala persyaratan sejak awal adalah langkah paling strategis untuk memastikan proses pendirian berjalan lancar tanpa hambatan berarti.