Beranda » Edukasi » Paspor Anak 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Lengkap

Paspor Anak 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Lengkap

Paspor anak menjadi dokumen wajib bagi setiap anak yang hendak bepergian ke luar negeri. Memasuki tahun 2026, proses mengurus paspor anak semakin mudah berkat aplikasi M-Paspor dan kebijakan tarif terbaru sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Namun, masih banyak orang tua yang bingung soal persyaratan dokumen, besaran biaya, hingga alur pendaftaran yang benar. Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara mengurus paspor anak terbaru 2026, mulai dari syarat, biaya, prosedur pendaftaran, hingga tips agar prosesnya lancar tanpa hambatan.

Faktanya, setiap warga negara Indonesia — termasuk bayi dan balita — membutuhkan paspor tersendiri untuk perjalanan internasional. Tidak ada ketentuan usia minimum untuk memiliki paspor. Jadi, meskipun si kecil masih berusia beberapa bulan, paspor tetap harus diterbitkan atas nama anak tersebut sebelum berangkat ke luar negeri.

Syarat Dokumen Mengurus Paspor Anak 2026

Langkah pertama sebelum mendatangi kantor imigrasi adalah menyiapkan seluruh berkas persyaratan. Petugas imigrasi akan memeriksa kesesuaian data antar-dokumen, sehingga ketelitian sangat penting agar permohonan tidak ditolak.

Berikut daftar syarat dokumen utama untuk pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun per 2026:

  • E-KTP kedua orang tua (ayah dan ibu) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) asli yang sudah mencantumkan nama anak
  • Akta kelahiran anak atau surat kenal lahir dari instansi pemerintah
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Fotokopi paspor orang tua (bagi yang sudah memiliki paspor aktif)
  • Paspor lama anak, khusus untuk pengajuan perpanjangan atau penggantian

Selain itu, semua dokumen asli wajib dibawa bersama fotokopinya dalam ukuran kertas A4. Pastikan tidak ada perbedaan data — seperti ejaan nama atau tanggal lahir — antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

Baca Juga :  CapCut Pro Termurah 2026: Solusi Editor di Lilpay.id

Syarat Tambahan untuk Kondisi Khusus

Dalam beberapa situasi tertentu, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan. Nah, berikut beberapa kondisi khusus beserta dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat pernyataan orang tua bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bertanggung jawab atas penggunaan paspor anak
  • Putusan pengadilan hak asuh anak — diperlukan jika orang tua sudah bercerai secara resmi
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, jika anak pernah mengalami perubahan nama secara resmi
  • Surat kematian orang tua — diperlukan apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia
  • Penetapan pengadilan mengenai perwalian — khusus anak yatim piatu yang berada di bawah asuhan wali atau panti asuhan
  • Dokumen pendukung lain seperti ijazah terakhir atau surat baptis, apabila data pada akta kelahiran dirasa kurang lengkap

Ternyata, ketentuan untuk anak dari orang tua yang bercerai cukup detail. Jika perceraian hanya diputus cerai tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua. Namun, jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, cukup orang tua yang hadir yang menandatangani disertai keterangan tertulis mengenai kondisi tersebut.

Biaya Paspor Anak Terbaru 2026

Berapa biaya yang harus disiapkan? Per 2026, tarif pembuatan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut rincian biaya paspor anak update 2026:

Jenis PasporMasa BerlakuBiaya (Rp)
Paspor Biasa Non-Elektronik (48 halaman)5 tahunRp350.000
Paspor Elektronik / e-Paspor (48 halaman)5 tahunRp650.000
Layanan Percepatan Paspor5 tahunRp1.000.000

Perlu dicatat bahwa anak di bawah 17 tahun hanya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun. Opsi paspor 10 tahun hanya tersedia untuk pemohon dewasa berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, layanan percepatan paspor sangat berguna jika waktu keberangkatan sudah mendesak. Namun, ketersediaan layanan ini tergantung pada kebijakan masing-masing kantor imigrasi.

Baca Juga :  Perpanjang Paspor Online 2026 Lewat M-Paspor: Panduan Lengkap

Cara Mengurus Paspor Anak Lewat Aplikasi M-Paspor

Sejak beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menghadirkan aplikasi M-Paspor sebagai jalur utama pendaftaran paspor secara daring. Aplikasi ini tersedia gratis di App Store maupun Google Play Store.

Berikut langkah-langkah mengurus paspor anak melalui M-Paspor terbaru 2026:

  1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di ponsel, lalu buat akun menggunakan data orang tua
  2. Login ke aplikasi dan pilih menu “Paspor Baru” atau “Penggantian Paspor” sesuai kebutuhan
  3. Isi data anak secara lengkap — pastikan sesuai dengan dokumen resmi
  4. Unggah dokumen persyaratan dalam format yang diminta
  5. Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan yang tersedia
  6. Dapatkan kode billing PNBP untuk pembayaran
  7. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah kode billing diterbitkan melalui ATM, mobile banking, e-wallet, atau minimarket (Indomaret/Alfamart)
  8. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal bersama anak dan seluruh dokumen asli

Jadi, pastikan pembayaran dilakukan sesegera mungkin karena kode billing akan hangus otomatis setelah melewati batas waktu 2 jam. Jika terlambat membayar, pendaftaran harus diulang dari awal.

Proses di Kantor Imigrasi

Setelah berhasil mendaftar dan membayar melalui M-Paspor, langkah selanjutnya adalah hadir langsung di kantor imigrasi. Berikut tahapan yang akan dilalui:

  1. Verifikasi dokumen — Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua berkas asli beserta fotokopi
  2. Pengambilan foto biometrik — Foto resmi paspor diambil langsung di lokasi oleh petugas
  3. Perekaman sidik jari — Sidik jari anak direkam secara digital (untuk anak usia tertentu yang sudah memungkinkan)
  4. Wawancara singkat — Petugas imigrasi melakukan wawancara sederhana, biasanya menanyakan tujuan pembuatan paspor dan negara yang akan dikunjungi

Bahkan untuk anak yang masih sangat kecil, proses wawancara cukup dilakukan oleh orang tua pendamping. Saat wawancara, anak wajib hadir didampingi salah satu atau kedua orang tua.

Waktu Penerbitan Paspor

Setelah seluruh tahapan di kantor imigrasi selesai, paspor anak umumnya dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja. Pemberitahuan pengambilan biasanya dikirimkan melalui SMS atau notifikasi aplikasi M-Paspor.

Namun, jika menggunakan layanan percepatan, paspor bisa selesai lebih cepat — tergantung kebijakan kantor imigrasi setempat.

Baca Juga :  Ekspor Barang ke Luar Negeri 2026: Panduan Lengkap UMKM

Tips Agar Pengurusan Paspor Anak Berjalan Lancar

Mengurus paspor anak memang tidak sulit, tetapi ada beberapa hal yang sering menjadi kendala di lapangan. Berikut tips praktis yang bisa diterapkan:

  • Siapkan dokumen jauh-jauh hari — Jangan menunggu mendekati tanggal keberangkatan. Idealnya, mulai proses pengurusan minimal 1–2 bulan sebelum jadwal perjalanan
  • Periksa kecocokan data — Pastikan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir konsisten di semua dokumen (KK, akta kelahiran, KTP orang tua)
  • Daftarkan jadwal di pagi hari — Kuota pendaftaran M-Paspor sering penuh dengan cepat. Cobalah mendaftar saat kuota baru dibuka, biasanya pukul 08.00 WIB
  • Bawa anak dalam kondisi nyaman — Proses foto dan sidik jari memerlukan anak dalam keadaan tenang. Bawa mainan atau camilan untuk mengantisipasi antrian
  • Gunakan pakaian rapi dan berwarna gelap — Foto paspor mensyaratkan latar belakang putih, sehingga pakaian berwarna terang sebaiknya dihindari
  • Simpan bukti pembayaran — Screenshot atau cetak bukti pembayaran PNBP sebagai antisipasi jika terjadi kendala teknis saat verifikasi

Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Paspor Anak 2026

Beberapa pertanyaan berikut kerap ditanyakan oleh orang tua yang baru pertama kali mengurus paspor untuk buah hati:

Apakah bayi baru lahir bisa dibuatkan paspor?

Bisa. Tidak ada batasan usia minimum untuk pembuatan paspor. Selama akta kelahiran dan kartu keluarga sudah terbit, bayi baru lahir pun bisa memiliki paspor sendiri.

Apakah kedua orang tua wajib hadir saat pengajuan?

Tidak harus keduanya. Salah satu orang tua sudah cukup untuk mendampingi anak, asalkan membawa surat pernyataan bermaterai dan dokumen lengkap. Namun, untuk kasus perceraian, kehadiran dan dokumen yang dibutuhkan mengikuti ketentuan hak asuh.

Bagaimana jika kuota M-Paspor selalu penuh?

Cobalah mengakses aplikasi tepat saat kuota baru dibuka. Selain itu, beberapa kantor imigrasi menyediakan walk-in atau layanan langsung tanpa janji temu melalui M-Paspor, meskipun ketersediaannya terbatas.

Kesimpulan

Mengurus paspor anak di tahun 2026 sebenarnya tidak rumit asalkan semua persyaratan dokumen sudah disiapkan dengan baik sejak awal. Biaya pembuatan paspor anak berkisar antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih, sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Manfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pendaftaran dan pemilihan jadwal. Jangan lupa siapkan dokumen lengkap, periksa kecocokan data, dan datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah dipilih. Dengan persiapan yang matang, paspor anak bisa selesai dalam waktu 4 hari kerja dan perjalanan internasional bersama keluarga pun siap diwujudkan.