Bantuan stunting 2026 kembali digulirkan pemerintah melalui serangkaian program strategis yang menyasar ibu hamil dan balita di seluruh Indonesia. Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan berbagai intervensi gizi, pemerintah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan bebas dari ancaman stunting. Langkah ini diambil seiring dengan target ambisius menurunkan prevalensi stunting nasional dari 19,8 persen menjadi 18,8 persen pada 2026.
Faktanya, stunting masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat prevalensi stunting nasional berada di angka 19,8 persen, turun dari 21,5 persen pada 2023. Namun, angka tersebut masih jauh dari target jangka panjang 14,2 persen pada 2029. Nah, untuk mempercepat penurunan tersebut, pemerintah memperkuat berbagai program bantuan stunting yang langsung menyentuh kelompok rentan — khususnya ibu hamil dan balita dari keluarga kurang mampu.
Apa Itu Bantuan Stunting 2026 dan Siapa yang Berhak Menerima?
Bantuan stunting 2026 merupakan paket program perlindungan sosial dan intervensi gizi yang dirancang khusus untuk mencegah serta menanggulangi kasus stunting pada anak-anak Indonesia. Program ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam beberapa skema bantuan pemerintah.
Kelompok penerima utama bantuan ini meliputi:
- Ibu hamil dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Ibu menyusui dengan bayi usia 0–6 bulan
- Balita usia 0–6 tahun, terutama yang terindikasi gizi kurang
- Keluarga dengan riwayat anak stunting
- Ibu hamil dengan kondisi anemia atau Kurang Energi Kronis (KEK)
Selain itu, prioritas tambahan diberikan kepada keluarga di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), ibu hamil di bawah usia 20 tahun, serta keluarga single parent yang memiliki balita terindikasi stunting.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026 untuk Ibu Hamil dan Balita
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi tulang punggung penyaluran bantuan stunting 2026. Setiap komponen penerima mendapatkan nominal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Berikut rincian lengkapnya:
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahun | Bantuan per Tahap | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp3.000.000 | Rp750.000 | Maksimal kehamilan ke-2 |
| Balita (0–6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 | Maks. 2 anak per KK |
| Anak SD/Sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 | Usia 6–12 tahun |
| Anak SMP/Sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 | Usia 12–15 tahun |
| Anak SMA/Sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 | Usia 15–18 tahun |
| Lansia (60+ tahun) | Rp2.400.000 | Rp600.000 | Mulai usia 60 tahun |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 | Sesuai verifikasi |
Jadi, khusus komponen ibu hamil dan balita, masing-masing menerima Rp750.000 per tahap yang dicairkan setiap tiga bulan sekali. Total bantuan mencapai Rp3.000.000 per tahun untuk setiap komponen. Perlu dicatat, bantuan untuk ibu hamil dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua, sedangkan bantuan balita diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Jadwal Pencairan Bantuan Stunting PKH 2026
Pencairan bantuan PKH 2026 dilakukan secara bertahap dalam empat termin sepanjang tahun. Setiap tahap dicairkan per triwulan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Namun, tanggal pasti pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kesiapan data bayar (SP2D) di masing-masing wilayah dan bank penyalur. Ternyata, pencairan tahap 1 PKH 2026 sudah mulai bergulir sejak minggu ketiga Januari 2026 di sejumlah wilayah.
Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan di ATM bank penyalur seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pastikan KKS dalam kondisi aktif agar pencairan berjalan lancar.
Syarat dan Cara Daftar Program Bantuan Stunting 2026
Bagi keluarga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima, berikut persyaratan dan langkah pendaftaran bantuan stunting melalui skema PKH 2026:
Persyaratan Umum
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Penghasilan keluarga di bawah Rp3.000.000 per bulan
- Memiliki komponen penerima: ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau disabilitas berat
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Belum menerima bantuan serupa dari program lain dalam periode yang sama
- Memiliki KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
Langkah Pendaftaran
- Siapkan dokumen: KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), buku KIA atau surat keterangan hamil dari bidan/dokter
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengajukan pendaftaran ke DTKS
- Petugas desa akan melakukan verifikasi dan validasi data
- Data yang telah terverifikasi akan dikirimkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota
- Setelah disetujui dan masuk SK penetapan, status penerima akan aktif
- Cek status penerima secara mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
Bahkan, pengecekan status juga bisa dilakukan langsung melalui HP. Cukup akses situs tersebut, masukkan data yang diminta, lalu hasil pengecekan akan langsung ditampilkan.
Program Intervensi Gizi Selain PKH untuk Cegah Stunting
Selain bantuan tunai melalui PKH, pemerintah juga menggelontorkan berbagai program intervensi gizi spesifik dan sensitif untuk menekan angka stunting. Beberapa program pendukung yang berjalan pada 2026 antara lain:
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Program ini menyasar ibu hamil dengan kondisi KEK dan balita yang terindikasi gizi kurang. PMT diberikan selama minimal 90 hari makan disertai edukasi gizi di Posyandu.
- Tablet Tambah Darah (TTD): Distribusi TTD untuk ibu hamil guna mencegah anemia yang menjadi faktor risiko stunting.
- Suplementasi Gizi: Pemberian vitamin A, zinc, dan suplemen mikronutrien lainnya untuk balita melalui Posyandu.
- Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti telur, susu, dan sumber protein lainnya.
- Program Air Minum dan Sanitasi: Intervensi sensitif berupa peningkatan akses air bersih dan sanitasi layak, karena infeksi berulang akibat sanitasi buruk turut menjadi pemicu stunting.
Kementerian Kesehatan juga menyiapkan strategi intervensi 2026 yang lebih agresif. Target penurunan rata-rata per tahun sekitar 1,2 persen dinilai belum cukup. Bahkan, upaya penurunan 3–4 persen per tahun sedang dikejar agar target 14,2 persen pada 2029 bisa tercapai lebih cepat.
Kewajiban Penerima Bantuan Stunting PKH 2026
Menerima bantuan stunting melalui PKH bukan tanpa kewajiban. Pemerintah menetapkan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi agar bantuan tetap berlanjut. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, bantuan bisa dikurangi bahkan dihentikan.
Berikut kewajiban penerima berdasarkan komponen:
| Komponen | Kewajiban |
|---|---|
| Ibu Hamil | Pemeriksaan kehamilan (ANC) minimal 4 kali selama masa kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan |
| Ibu Nifas | Pemeriksaan kesehatan ibu nifas minimal 3 kali, pemberian ASI eksklusif |
| Balita (0–6 tahun) | Imunisasi lengkap, pemantauan tumbuh kembang rutin di Posyandu setiap bulan, pemberian vitamin A |
| Semua Komponen | Hadir dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang diselenggarakan pendamping PKH |
Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. Pemeriksaan kehamilan rutin dan pemantauan tumbuh kembang balita di Posyandu merupakan kunci utama deteksi dini stunting. Semakin cepat terdeteksi, semakin besar peluang intervensi berhasil.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Stunting 2026
Sudah mendaftar tapi belum tahu apakah sudah masuk daftar penerima? Berikut cara mudah mengecek status penerima bantuan PKH 2026 secara online:
- Buka browser dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima PKH atau bansos lainnya
Selain melalui situs resmi, informasi terkait status penerima juga bisa ditanyakan langsung ke pendamping PKH di tingkat desa atau kelurahan. Jadi, jangan ragu untuk aktif bertanya dan memastikan data sudah terverifikasi dengan benar.
Kesimpulan
Bantuan stunting 2026 melalui PKH dan berbagai program intervensi gizi merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan ibu hamil dan balita di Indonesia. Dengan nominal bantuan Rp3.000.000 per tahun yang dicairkan dalam empat tahap, program ini diharapkan mampu membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan gizi selama masa kritis pertumbuhan anak.
Bagi keluarga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera kunjungi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftarkan diri ke DTKS. Manfaatkan situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memantau status penerima secara mandiri. Jangan sampai hak bantuan yang tersedia terlewatkan — kesehatan generasi masa depan Indonesia bergantung pada langkah yang diambil hari ini.