Cara membuat NPWP online di tahun 2026 kini jauh lebih mudah berkat sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak tidak lagi mengharuskan antre panjang di kantor pajak. Cukup dengan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan koneksi internet, proses registrasi bisa selesai dalam hitungan menit langsung dari rumah.
Faktanya, banyak orang masih menunda pembuatan NPWP karena menganggap prosesnya rumit. Padahal, sejak Coretax resmi beroperasi, seluruh layanan administrasi perpajakan telah terintegrasi dalam satu portal. Bagi pemula yang baru pertama kali mengurus pajak, memahami syarat dokumen dan langkah pendaftaran sejak awal akan menghindarkan dari kesalahan yang membuat permohonan ditolak sistem.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Wajib Dimiliki per 2026?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia. Sejak kebijakan integrasi NIK-NPWP diberlakukan, Nomor Induk Kependudukan secara otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Namun, aktivasi tetap diperlukan agar NIK benar-benar aktif sebagai identitas pajak. Tanpa aktivasi, berbagai layanan publik dan keuangan bisa terhambat.
Berikut beberapa alasan mengapa memiliki NPWP aktif sangat penting:
- Syarat wajib melamar kerja di sebagian besar perusahaan
- Diperlukan untuk membuka rekening bank dan mengajukan kredit
- Menghindari potongan pajak lebih tinggi bagi yang belum memiliki NPWP
- Syarat administrasi pembuatan paspor dan izin usaha
- Kewajiban hukum bagi setiap individu yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Jadi, menunda pembuatan NPWP justru bisa merugikan secara finansial maupun administratif.
Syarat Dokumen untuk Membuat NPWP Online 2026
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia. Kelengkapan berkas menjadi faktor utama keberhasilan registrasi melalui Coretax. Berikut daftar persyaratan berdasarkan status kewarganegaraan:
Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP Elektronik — sebagai identitas utama yang sudah tervalidasi Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK) — untuk verifikasi status keluarga dan data kependudukan
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) — menjadi basis utama pendaftaran di sistem Coretax
- Email aktif — untuk menerima tautan aktivasi dan konfirmasi NPWP
- Nomor HP aktif — diperlukan untuk penerimaan kode OTP saat verifikasi
- Foto wajah terbaru — dicocokkan secara otomatis dengan database Dukcapil
- Data pekerjaan atau usaha — termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU)
Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia
- Email dan nomor HP aktif untuk verifikasi
- Alamat domisili di Indonesia
Berikut ringkasan persyaratan dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami:
| Dokumen | WNI | WNA |
|---|---|---|
| KTP Elektronik | ✅ Wajib | — |
| Kartu Keluarga (KK) | ✅ Wajib | — |
| Paspor | — | ✅ Wajib |
| KITAS/KITAP | — | ✅ Wajib |
| Email Aktif | ✅ Wajib | ✅ Wajib |
| Nomor HP Aktif | ✅ Wajib | ✅ Wajib |
| Foto Wajah Terbaru | ✅ Wajib | ✅ Wajib |
Catatan: Seluruh dokumen harus sesuai dengan data yang tercatat di database Dukcapil. Ketidaksesuaian sekecil apa pun bisa menyebabkan sistem menolak permohonan secara otomatis.
Cara Membuat NPWP Online 2026 via Coretax: Panduan Langkah demi Langkah
Setelah seluruh dokumen siap, proses pendaftaran bisa langsung dimulai melalui portal Coretax. Berikut tujuh langkah lengkap yang perlu diikuti:
Langkah 1: Akses Situs Coretax dan Buat Akun
- Buka browser di HP, laptop, atau komputer
- Kunjungi alamat coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu “Daftar di sini” pada halaman utama
- Pilih jenis wajib pajak “Perorangan”
- Sistem akan menanyakan kepemilikan NIK — pilih “Ya”
- Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” agar NIK langsung berfungsi sebagai NPWP
Pastikan koneksi internet stabil selama proses berlangsung. Sinkronisasi data antara server pajak dan database kependudukan memerlukan jaringan yang lancar.
Langkah 2: Isi Data Identitas Wajib Pajak
Pada tahap ini, formulir digital harus diisi dengan data yang sesuai KTP. Berikut kolom yang wajib dilengkapi:
- NIK sesuai KTP
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Nama ibu kandung
- Nomor Kartu Keluarga
- Status dalam keluarga
Selain itu, masukkan juga data kontak berupa email aktif dan nomor HP. Setelah semua terisi, klik tombol “Verify” untuk memulai proses verifikasi OTP.
Langkah 3: Verifikasi Kode OTP
Sistem Coretax akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP dan email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia, lalu klik “Next” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pastikan nomor HP memiliki pulsa yang cukup. Tanpa pulsa, kode OTP via SMS tidak akan terkirim.
Langkah 4: Isi Data Ekonomi dan Pekerjaan
Tahap ini memerlukan informasi terkait sumber penghasilan dan metode pembukuan. Beberapa poin penting yang harus dipilih:
- Metode pembukuan — pilih “Pencatatan Sederhana” untuk pemula
- Periode pembukuan — umumnya Januari hingga Desember
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) — kode yang menggambarkan jenis pekerjaan
Berikut referensi kode KLU yang sering digunakan:
| Status Pekerjaan | Kode KLU | Keterangan |
|---|---|---|
| Pegawai Swasta | Z5000 | Karyawan perusahaan atau institusi swasta |
| PNS/TNI/Polri | Z4000 | Aparatur Sipil Negara dan kedinasan |
| Belum/Tidak Bekerja | Z8000 | Mahasiswa, pencari kerja, atau ibu rumah tangga |
| Pekerja Bebas/Freelancer | Z6000 | Pekerja lepas atau profesional independen |
Pemilihan kode KLU yang tepat akan menentukan jenis kewajiban pelaporan pajak di kemudian hari. Jangan sampai salah memilih.
Langkah 5: Masukkan Alamat Wajib Pajak
Isi alamat domisili, alamat korespondensi, dan alamat sesuai KTP. Jika alamat domisili sama dengan yang tertera di KTP, cukup klik opsi “Salin dari domisili” agar tidak perlu mengisi ulang.
Namun, jika alamat domisili berbeda dengan KTP, kedua alamat harus diisi secara terpisah. Klik “Verify” untuk memvalidasi alamat yang dimasukkan.
Langkah 6: Unggah Foto dan Verifikasi Wajah
Sistem Coretax akan meminta foto wajah untuk dicocokkan dengan database Dukcapil. Beberapa tips agar verifikasi berhasil:
- Gunakan pencahayaan yang cukup terang
- Posisikan wajah tepat di tengah frame kamera
- Pastikan wajah tidak tertutup masker, kacamata hitam, atau aksesoris lain
- Foto harus jelas, fokus, dan tidak buram
Foto bisa diambil langsung menggunakan kamera perangkat atau dengan mengunggah file yang sudah ada.
Langkah 7: Submit Permohonan dan Cek Email
Tahap terakhir adalah konfirmasi. Centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa semua data sudah benar dan lengkap. Kemudian klik tombol “Submit Application” dan tunggu hingga proses selesai.
Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi konfirmasi di layar. Selain itu, periksa email yang didaftarkan untuk menerima:
- Nomor NPWP resmi
- File PDF kartu NPWP digital
- Petunjuk login akun Coretax
Ternyata, seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Waspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan NPWP berbayar karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan resmi DJP.
Berapa Lama NPWP Online Jadi setelah Didaftarkan?
Dalam kondisi normal, kartu NPWP elektronik akan langsung dikirim ke email dalam waktu singkat setelah data NIK tervalidasi oleh sistem. Bahkan, sebagian besar pendaftar menerima NPWP digital hanya dalam beberapa menit.
Namun, pada saat tertentu — misalnya saat pemeliharaan sistem atau lonjakan trafik tinggi — proses persetujuan bisa memakan waktu hingga maksimal 1×24 jam. Jadi, tidak perlu panik jika konfirmasi tidak langsung masuk. Cukup periksa folder inbox dan spam secara berkala.
Kesalahan Umum saat Daftar NPWP Online dan Cara Menghindarinya
Beberapa kesalahan yang sering terjadi saat pemula mendaftar NPWP melalui Coretax antara lain:
- Data NIK tidak cocok dengan Dukcapil — pastikan nama, tanggal lahir, dan alamat di KTP sudah diperbarui jika ada perubahan
- Email atau nomor HP tidak aktif — kode OTP tidak terkirim sehingga pendaftaran gagal di tengah jalan
- Foto wajah tidak sesuai standar — pencahayaan kurang, wajah tertutup, atau foto buram
- Salah memilih kode KLU — berdampak pada jenis kewajiban pelaporan pajak
- Koneksi internet tidak stabil — menyebabkan error saat sinkronisasi data dengan server
Dengan mempersiapkan semua dokumen dan memperhatikan detail teknis, risiko kegagalan pendaftaran bisa diminimalkan secara signifikan.
Kesimpulan
Cara membuat NPWP online 2026 melalui Coretax terbilang sederhana dan ramah bagi pemula. Cukup dengan menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, email aktif, dan nomor HP, seluruh proses pendaftaran bisa diselesaikan dari rumah tanpa biaya apa pun. Sistem Coretax yang terintegrasi dengan database Dukcapil membuat verifikasi data berjalan otomatis dan cepat.
Bagi yang belum memiliki NPWP, segera lakukan pendaftaran melalui coretaxdjp.pajak.go.id sebelum keperluan administrasi mendesak datang. Memiliki NPWP aktif bukan hanya kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan keuangan dan publik yang penting untuk kehidupan sehari-hari.