Gaji guru ASN sertifikasi 2026 menjadi topik yang paling banyak dicari oleh tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menyalurkan dana tunjangan sertifikasi kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara pada tahun anggaran 2026. Besaran yang diterima bervariasi tergantung golongan, masa kerja, serta kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Faktanya, total penghasilan guru ASN bersertifikasi bisa mencapai dua kali lipat dari gaji pokok. Hal ini membuat informasi seputar rincian gaji dan tunjangan per golongan menjadi krusial bagi ratusan ribu guru di Tanah Air. Selain itu, perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antar daerah juga turut memengaruhi besaran take home pay yang diterima setiap bulannya.
Dasar Hukum Gaji Guru ASN Sertifikasi Terbaru 2026
Struktur gaji pokok guru ASN di tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang berlaku efektif hingga saat ini.
Sementara itu, tunjangan profesi guru diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berdasarkan regulasi tersebut, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Nah, di tahun 2026, pemerintah juga mulai mengimplementasikan skema pencairan TPG secara bulanan. Sebelumnya, pencairan dilakukan per triwulan. Perubahan ini bertujuan agar arus kas guru lebih stabil dan tidak perlu menunggu tiga bulan sekali.
Tabel Gaji Guru ASN Sertifikasi 2026 per Golongan
Besaran tunjangan sertifikasi guru ASN setara dengan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut tabel lengkap gaji pokok yang juga menjadi acuan nominal TPG per 2026:
Golongan III (Mayoritas Guru ASN)
Golongan III merupakan golongan yang paling banyak ditempati oleh guru ASN. Guru lulusan S1 yang baru diangkat melalui jalur CPNS akan masuk ke Golongan IIIa.
| Golongan | Pangkat | Gaji Pokok (Rp/bulan) | TPG Sertifikasi (Rp/bulan) |
|---|---|---|---|
| IIIa | Penata Muda | 2.785.700 – 4.575.200 | 2.785.700 – 4.575.200 |
| IIIb | Penata Muda Tk. I | 2.903.600 – 4.768.800 | 2.903.600 – 4.768.800 |
| IIIc | Penata | 3.026.400 – 4.970.500 | 3.026.400 – 4.970.500 |
| IIId | Penata Tk. I | 3.154.400 – 5.180.700 | 3.154.400 – 5.180.700 |
Jadi, guru ASN golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun dan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta akan menerima TPG bulanan sebesar Rp3,2 juta juga. Total penghasilan dari gaji pokok dan TPG saja sudah mencapai Rp6,4 juta per bulan sebelum tunjangan lainnya.
Golongan IV (Guru Senior dan Kepala Sekolah)
Golongan IV ditempati oleh guru senior, kepala sekolah, dan guru yang telah lama mengabdi. Nominal tunjangan sertifikasi di golongan ini merupakan yang tertinggi.
| Golongan | Pangkat | Gaji Pokok (Rp/bulan) | TPG Sertifikasi (Rp/bulan) |
|---|---|---|---|
| IVa | Pembina | 3.287.800 – 5.399.900 | 3.287.800 – 5.399.900 |
| IVb | Pembina Tk. I | 3.426.900 – 5.628.300 | 3.426.900 – 5.628.300 |
| IVc | Pembina Utama Muda | 3.571.900 – 5.866.400 | 3.571.900 – 5.866.400 |
| IVd | Pembina Utama Madya | 3.723.000 – 6.114.500 | 3.723.000 – 6.114.500 |
| IVe | Pembina Utama | 3.880.400 – 6.373.200 | 3.880.400 – 6.373.200 |
Guru golongan IVe dengan masa kerja maksimal bisa menerima TPG hingga Rp6,3 juta per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa nominal ini masih berupa bruto sebelum dipotong pajak penghasilan.
Komponen Tunjangan Selain Sertifikasi untuk Guru ASN 2026
Tunjangan sertifikasi memang menjadi komponen terbesar. Namun, ada beberapa tunjangan lain yang turut menambah total penghasilan guru ASN di tahun 2026:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2–3 anak)
- Tunjangan Makan: Rp37.000 – Rp41.000 per hari kerja tergantung golongan
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): bervariasi antar daerah, mulai dari Rp500.000 hingga belasan juta rupiah
- Tunjangan Khusus Daerah 3T: sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal
Bahkan, guru ASN bersertifikasi yang mengajar di daerah 3T berpotensi menerima triple income: gaji pokok, TPG sertifikasi, dan tunjangan khusus daerah. Total penghasilan bisa menembus Rp15 juta per bulan untuk golongan III.
Perbedaan Gaji Guru ASN Sertifikasi 2026 Antar Daerah
Salah satu faktor paling signifikan yang membedakan total gaji guru ASN sertifikasi 2026 di setiap wilayah adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Komponen ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.
| Daerah | Estimasi TPP/TKD Guru (Rp/bulan) | Keterangan |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 5.000.000 – 15.000.000+ | TPP tertinggi se-Indonesia |
| Jawa Barat | 1.500.000 – 4.000.000 | Bervariasi per kabupaten/kota |
| Jawa Tengah | 1.000.000 – 3.000.000 | Tergantung kelas jabatan |
| Kalimantan Timur | 2.000.000 – 5.000.000 | Daerah penghasil SDA |
| Papua | 2.500.000 – 6.000.000 | Termasuk insentif daerah 3T |
| Kabupaten kecil | 500.000 – 1.500.000 | APBD terbatas |
Ternyata, perbedaan TPP antar daerah bisa sangat mencolok. Guru ASN golongan IIIc di DKI Jakarta bisa membawa pulang total penghasilan lebih dari Rp20 juta per bulan, sementara guru dengan golongan yang sama di kabupaten kecil mungkin hanya menerima sekitar Rp8–9 juta.
Simulasi Take Home Pay Guru ASN Sertifikasi 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi total penghasilan bulanan guru ASN bersertifikasi golongan IIIc dengan masa kerja 10 tahun:
| Komponen | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Gaji Pokok (Gol. IIIc, MKG 10) | 3.400.000 |
| TPG Sertifikasi (1x Gapok) | 3.400.000 |
| Tunjangan Suami/Istri (10%) | 340.000 |
| Tunjangan Anak 2 orang (2×2%) | 136.000 |
| Uang Makan (22 hari × Rp37.000) | 814.000 |
| TPP Daerah (estimasi rata-rata) | 2.000.000 |
| Total Bruto | 10.090.000 |
| Potongan (pajak, BPJS, IWP) | -800.000 s.d. -1.200.000 |
| Estimasi Take Home Pay | 8.900.000 – 9.300.000 |
Simulasi di atas menunjukkan bahwa guru ASN golongan III yang sudah bersertifikasi bisa menerima take home pay mendekati Rp10 juta per bulan. Angka ini tentu lebih tinggi bagi guru di daerah dengan TPP besar seperti DKI Jakarta atau daerah penghasil sumber daya alam.
Syarat dan Cara Memastikan TPG Sertifikasi 2026 Cair Lancar
Memiliki sertifikat pendidik saja belum cukup. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru ASN 2026 dapat dicairkan tanpa hambatan:
- Sertifikat Pendidik (Serdik) aktif — pastikan status serdik masih berlaku dan terdaftar di sistem
- SK TPG atau SKTP terbit — Surat Keputusan Tunjangan Profesi harus sudah keluar dari Kemendikdasmen
- Data valid di Info GTK — seluruh data diri, beban mengajar, serdik, dan rekening bank harus berstatus hijau
- Memenuhi beban mengajar minimal — 24 jam tatap muka per minggu (atau linear sesuai ketentuan)
- Terdaftar aktif di Dapodik — data sekolah dan guru harus tersinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan
Jadi, sangat penting untuk rutin memantau status di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) setiap awal semester. Data yang berstatus merah atau tidak valid akan menyebabkan TPG tertahan secara otomatis oleh sistem.
Peluang Kenaikan Gaji Guru ASN di Pertengahan 2026
Selain kenaikan gaji berkala (KGB) yang diterima setiap dua tahun, ada beberapa potensi peningkatan penghasilan guru ASN di tahun 2026:
- Wacana tambahan Rp2 juta per bulan — realisasi janji pemerintah yang mulai diimplementasikan secara bertahap di berbagai daerah, terutama untuk guru yang belum tersertifikasi
- Kenaikan gaji pokok ASN — jika pemerintah memberlakukan kenaikan gaji pokok di pertengahan 2026, nominal TPG otomatis ikut naik karena besarannya mengikuti gaji pokok
- Program PPG Dalam Jabatan — pemerintah terus memperluas akses PPG agar lebih banyak guru bisa mendapatkan serdik dan menikmati TPG
- Digitalisasi kinerja melalui e-Kinerja BKN — proses KGB kini lebih otomatis sehingga tidak ada lagi keterlambatan administrasi
Namun, perlu diingat bahwa setiap kebijakan kenaikan bergantung pada kondisi APBN dan APBD. Langkah terbaik adalah terus memantau perkembangan regulasi dari Kemendikdasmen dan BKN secara berkala.
Kesimpulan
Gaji guru ASN sertifikasi 2026 menunjukkan tren positif dengan berbagai komponen tunjangan yang semakin terstruktur. Dengan skema TPG sebesar satu kali gaji pokok, guru golongan III bisa menikmati total penghasilan sekitar Rp8–10 juta per bulan, sementara golongan IV berpotensi lebih tinggi lagi. Perbedaan TPP antar daerah tetap menjadi faktor penentu utama besaran take home pay.
Langkah paling penting saat ini adalah memastikan seluruh data di Info GTK berstatus valid dan hijau agar pencairan tunjangan berjalan lancar. Pantau terus informasi terbaru dari Kemendikdasmen, BKN, dan pemerintah daerah setempat mengenai potensi kenaikan gaji serta perluasan program PPG Dalam Jabatan di tahun 2026.