Beranda » Nasional » Bansos PKH Tahap 2 2026: Jadwal Cair, Nominal & Komponen Lengkap

Bansos PKH Tahap 2 2026: Jadwal Cair, Nominal & Komponen Lengkap

Bansos PKH tahap 2 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua periode April–Juni 2026 dijadwalkan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial. Pencairan ini ditujukan kepada sekitar 18 juta KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan nominal bantuan bervariasi berdasarkan komponen kategori penerima.

Faktanya, PKH merupakan program unggulan pemerintah yang sudah berjalan bertahun-tahun untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin. Setiap tahun, bantuan ini disalurkan dalam empat tahap per triwulan. Nah, setelah tahap 1 periode Januari–Maret 2026 selesai dicairkan, fokus perhatian kini beralih ke pencairan tahap kedua yang sudah semakin dekat.

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2026

Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Sosial, penyaluran PKH 2026 dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Berikut rincian jadwal lengkap pencairan PKH sepanjang tahun 2026:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2026 (sudah dicairkan)
  • Tahap 2: April, Mei, Juni 2026
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September 2026
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026

Jadi, bansos PKH tahap 2 2026 memiliki rentang waktu pencairan mulai April hingga Juni 2026. Perlu diketahui bahwa tidak ada tanggal pasti yang ditetapkan secara nasional. Pencairan dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing daerah.

Baca Juga :  Syarat Penerima Bansos 2026: Wajib Foto Geotagging!

Selain itu, proses pencairan bisa dilakukan di pekan pertama, kedua, hingga keempat dalam bulan tersebut. Oleh karena itu, setiap KPM sangat disarankan untuk rutin mengecek status penyaluran melalui kanal resmi Kemensos.

Nominal dan Komponen Penerima PKH 2026

Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori atau komponen penerima dalam satu keluarga. Terdapat delapan komponen penerima dengan besaran dana yang sudah ditetapkan pemerintah per 2026.

Berikut tabel rincian nominal bansos PKH 2026 berdasarkan masing-masing komponen:

Komponen PenerimaNominal per Tahap (3 Bulan)Nominal per Tahun
Ibu Hamil/NifasRp750.000Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0–6 Tahun)Rp750.000Rp3.000.000
Anak SD/SederajatRp225.000Rp900.000
Anak SMP/SederajatRp375.000Rp1.500.000
Anak SMA/SederajatRp500.000Rp2.000.000
Lanjut Usia (60+ Tahun)Rp600.000Rp2.400.000
Penyandang Disabilitas BeratRp600.000Rp2.400.000
Korban Pelanggaran HAM BeratRp2.700.000Rp10.800.000

Perlu dicatat bahwa satu keluarga bisa memiliki lebih dari satu komponen penerima. Misalnya, sebuah keluarga yang memiliki ibu hamil dan anak SD akan menerima total Rp975.000 per tahap (Rp750.000 + Rp225.000). Namun, maksimal komponen penerima dalam satu keluarga biasanya dibatasi sesuai kebijakan yang berlaku.

Syarat Penerima Bansos PKH 2026

Tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan PKH. Program ini memiliki kriteria ketat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi penerima bansos PKH terbaru 2026:

  1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
  2. Berada pada peringkat desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok masyarakat paling miskin dan rentan
  3. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen: ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas berat, atau lansia 60 tahun ke atas
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari kementerian/lembaga selain Kemensos
  5. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
  6. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
Baca Juga :  Subsidi Motor Listrik 2026 Rp10 Juta, Syarat Penerima dan Cara Daftar!

Bahkan, berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2026, terdapat beberapa golongan yang secara otomatis tidak berhak menerima bansos, antara lain pensiunan ASN/TNI/Polri, guru tersertifikasi, perangkat desa aktif, pemilik perusahaan, dan tenaga kesehatan.

Cara Cek Status Penerima PKH Tahap 2 2026

Sebelum masa pencairan tiba, sangat penting untuk memastikan apakah nama sudah terdaftar sebagai KPM. Ada dua cara resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap 2 2026.

1. Melalui Website Resmi Kemensos

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data wilayah sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat persis sesuai KTP
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan status, jenis bantuan, dan periode pencairan jika nama terdaftar

Jika status menunjukkan periode “2026” dengan keterangan “YA” dan proses “Bank Himbara/PT Pos”, maka dana bantuan sudah siap dicairkan sesuai jadwal.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat, dan swafoto dengan KTP
  3. Setelah akun aktif dan terverifikasi, login ke aplikasi
  4. Buka menu “Cek Bansos” atau “Profil”
  5. Data status penerima akan muncul lengkap dengan jenis bantuan dan jadwal pencairan

Ternyata, pengecekan melalui kedua kanal ini tidak membutuhkan waktu lama. Cukup siapkan data diri sesuai KTP dan koneksi internet yang stabil.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH 2026

Setelah status penyaluran dikonfirmasi, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan. Penyaluran PKH 2026 dilakukan melalui dua jalur utama:

Pencairan via Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)

Penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank Himbara bisa langsung mencairkan dana melalui ATM atau kantor cabang bank. Metode ini lebih fleksibel karena penarikan bisa dilakukan kapan saja setelah saldo masuk ke rekening.

Baca Juga :  Saldo KKS Terblokir 2026? Ini Cara Buka Blokir di Bank Himbara

Pencairan via Kantor Pos

Bagi penerima yang tinggal di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau tidak memiliki KKS, pencairan dilakukan melalui kantor pos. Prosesnya memerlukan surat undangan dari pendamping PKH atau petugas RT setempat.

Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen penting saat proses pencairan, yaitu KTP asli, Kartu Keluarga, dan KKS (jika ada). Hal ini untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos PKH

Pemerintah juga menetapkan daftar golongan yang secara tegas tidak layak menerima bansos. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Berikut daftarnya:

  • Alamat atau individu tidak ditemukan saat verifikasi
  • Sudah meninggal dunia (kecuali ada pergantian pengurus dalam satu KK)
  • ASN, TNI, Polri, atau anggota keluarganya
  • Pensiunan ASN/TNI/Polri
  • Guru tersertifikasi
  • Perangkat desa aktif
  • Tenaga kesehatan terdaftar
  • Pemilik atau pengurus perusahaan
  • Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK setempat
  • Menolak menerima program bantuan sosial
  • Sudah menerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lain

Namun, jika merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui Posko Pengaduan Kemensos atau menghubungi pendamping PKH di kelurahan masing-masing.

Kesimpulan

Bansos PKH tahap 2 2026 dijadwalkan cair pada periode April hingga Juni 2026 dengan nominal bantuan bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per tahap, tergantung komponen penerima. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos secara bertahap di setiap wilayah.

Pastikan untuk rutin mengecek status penerima melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos agar tidak ketinggalan informasi pencairan. Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan hubungi pendamping PKH setempat jika mengalami kendala dalam proses pencairan dana bantuan.