Potongan liar bansos PKH dan BPNT masih menjadi masalah serius yang dihadapi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pada 2026. Praktik ini terjadi ketika oknum petugas atau pendamping memotong dana bantuan sosial yang seharusnya diterima penuh oleh penerima. Jika mengalami hal ini, jangan diam — ada jalur resmi yang bisa digunakan untuk melapor.
Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan resmi untuk menangani kasus potongan liar bansos. Namun, banyak KPM yang tidak tahu harus melapor ke mana. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap terbaru 2026 agar hak-hak penerima bansos terlindungi.
Apa Itu Potongan Liar Bansos PKH dan BPNT?
Potongan liar adalah tindakan ilegal di mana sebagian dana bansos PKH atau BPNT dipotong oleh pihak yang tidak berhak. Pemotongan ini bisa dilakukan oleh oknum pendamping sosial, petugas bank, koordinator wilayah, hingga aparat desa.
Besaran potongan bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per pencairan. Dalam setahun, kerugian yang dialami satu KPM bisa mencapai jutaan rupiah.
Modus Potongan Liar yang Paling Sering Terjadi
- Oknum meminta “biaya administrasi” saat pencairan dana
- Penerima diminta menyerahkan kartu KKS dan PIN kepada pihak lain
- Dana ditarik lebih dahulu oleh oknum sebelum diserahkan ke KPM
- Pemotongan dengan dalih “iuran kelompok” atau “kas RT/RW”
- Pungutan berkedok biaya transportasi atau konsumsi sosialisasi
Semua modus di atas adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum. Tidak ada satu pun ketentuan yang membenarkan pemotongan dana bansos PKH maupun BPNT dalam bentuk apapun.
Berapa Nominal Bansos PKH dan BPNT yang Seharusnya Diterima 2026?
Sebelum melapor, penting untuk mengetahui nominal pasti yang seharusnya diterima. Berikut rincian besaran bansos PKH dan BPNT per 2026:
| Komponen Bansos | Besaran per Tahun 2026 | Frekuensi Cair |
|---|---|---|
| PKH – Ibu Hamil/Menyusui | Rp 3.000.000 | 4x setahun |
| PKH – Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp 3.000.000 | 4x setahun |
| PKH – Anak SD/Sederajat | Rp 900.000 | 4x setahun |
| PKH – Anak SMP/Sederajat | Rp 1.500.000 | 4x setahun |
| PKH – Anak SMA/Sederajat | Rp 2.000.000 | 4x setahun |
| PKH – Lansia (70 tahun ke atas) | Rp 2.400.000 | 4x setahun |
| BPNT (Sembako) | Rp 2.400.000 | 12x setahun (Rp 200.000/bulan) |
Jika jumlah yang diterima tidak sesuai dengan tabel di atas, itulah indikasi kuat telah terjadi potongan liar bansos PKH atau BPNT yang perlu segera dilaporkan.
Cara Lapor Potongan Liar Bansos PKH/BPNT Secara Resmi
Ada beberapa jalur resmi yang bisa digunakan untuk melaporkan potongan liar bansos. Pilih yang paling mudah dan paling cepat diakses.
1. Lapor Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial tersedia di Google Play Store dan App Store. Di dalam aplikasi ini, tersedia fitur pengaduan langsung kepada Kemensos.
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
- Login menggunakan NIK dan nomor KK
- Pilih menu “Pengaduan”
- Isi formulir dengan kronologi kejadian secara detail
- Lampirkan bukti jika ada (foto, rekaman suara, tangkapan layar)
- Kirim laporan dan simpan nomor tiket pengaduan
2. Lapor ke Hotline Kemensos 1500-299
Hotline 1500-299 adalah saluran pengaduan resmi Kementerian Sosial yang beroperasi pada hari kerja. Siapkan data berikut sebelum menelepon:
- Nomor NIK dan KK
- Nama lengkap dan alamat
- Kronologi kejadian potongan liar
- Identitas pelaku jika diketahui
- Bukti pendukung jika ada
3. Lapor ke SIPP (Sistem Informasi Pengaduan Perlindungan Sosial)
Portal pengaduan.kemensos.go.id merupakan sistem pengaduan online resmi Kemensos. Laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh tim inspektorat dan dapat dipantau statusnya secara real-time per 2026.
4. Lapor ke Ombudsman Republik Indonesia
Jika laporan ke Kemensos tidak ditindaklanjuti, KPM dapat membawa kasus ke Ombudsman RI melalui ombudsman.go.id atau datang langsung ke kantor perwakilan Ombudsman di ibu kota provinsi.
5. Lapor ke Aparat Penegak Hukum (Polisi/KPK)
Potongan liar bansos adalah tindak pidana korupsi. Laporan bisa disampaikan ke:
- Polres atau Polda setempat – bagian Tipikor
- KPK melalui kpk.go.id atau aplikasi KPK Whistleblower System
- Kejaksaan Negeri setempat
Dokumen dan Bukti yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor
Laporan yang kuat membutuhkan bukti yang memadai. Semakin lengkap bukti yang disiapkan, semakin cepat proses penanganan kasus potongan liar bansos PKH berjalan.
- Foto KTP dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Buku tabungan atau bukti transaksi yang menunjukkan nominal yang diterima
- Rekaman percakapan atau pesan singkat yang berisi permintaan pungutan
- Keterangan saksi (tetangga sesama KPM yang mengalami hal serupa)
- Foto atau dokumen yang menunjukkan potongan secara tertulis
Nah, jika belum memiliki bukti tertulis, jangan berkecil hati. Laporan tetap bisa diproses berdasarkan keterangan lisan, terutama jika ada saksi yang mengalami hal serupa.
Perlindungan bagi Pelapor Potongan Liar Bansos
Banyak KPM yang takut melapor karena khawatir bansos-nya dicabut atau mendapat intimidasi. Namun, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006 beserta perubahannya) memberikan perlindungan penuh bagi pelapor tindak pidana korupsi termasuk kasus potongan bansos.
Selain itu, Kemensos memiliki kebijakan bahwa status kepesertaan KPM tidak boleh diubah atau dicabut hanya karena KPM tersebut melaporkan penyimpangan. Jika justru mendapat ancaman pencabutan bansos setelah melapor, hal itu bisa menjadi laporan baru yang lebih serius.
| Kanal Pengaduan | Kontak / Akses | Keterangan |
|---|---|---|
| Aplikasi Cek Bansos | Play Store / App Store | 24 jam, gratis |
| Hotline Kemensos | 1500-299 | Senin–Jumat, 08.00–16.00 |
| Portal SIPP Kemensos | pengaduan.kemensos.go.id | Online, 24 jam |
| Ombudsman RI | ombudsman.go.id | Eskalasi jika Kemensos lambat |
| KPK / Polri Tipikor | kpk.go.id / Polres setempat | Jalur pidana untuk kasus berat |
Tabel di atas merangkum semua jalur resmi yang tersedia. Gunakan sesuai dengan tingkat keseriusan kasus yang dialami.
Kesimpulan
Potongan liar bansos PKH dan BPNT adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat paling rentan. Tidak ada alasan untuk mentoleransi praktik ini. Pemerintah 2026 telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses — dari aplikasi digital hingga hotline telepon — agar setiap kasus bisa ditindaklanjuti secara serius.
Jangan ragu untuk melapor. Dokumentasikan setiap kejadian, kumpulkan bukti sebisa mungkin, dan pilih jalur pengaduan yang paling sesuai. Melaporkan potongan liar bansos bukan hanya soal melindungi hak sendiri, tetapi juga membantu jutaan KPM lain agar tidak mengalami hal serupa. Bagikan informasi ini kepada sesama penerima bansos agar semakin banyak yang tahu cara memperjuangkan haknya.