Lapor potongan liar bansos PKH/BPNT adalah hak setiap penerima manfaat yang merasa dirugikan saat pencairan bantuan sosial. Faktanya, praktik pemotongan dana bantuan secara ilegal masih menjadi masalah serius di berbagai daerah Indonesia pada 2026. Jika dana PKH atau BPNT yang diterima tidak sesuai dengan nominal resmi, ada jalur pelaporan yang wajib diketahui.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan mekanisme pengaduan yang tegas dan terstruktur. Potongan liar oleh oknum pendamping, koordinator, atau pihak ketiga adalah tindakan melanggar hukum yang bisa dikenai sanksi pidana. Jadi, jangan diam saja jika mengalaminya.
Apa Itu Potongan Liar dalam Pencairan Bansos 2026?
Potongan liar bansos adalah pemotongan dana bantuan sosial yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak yang tidak berwenang. Praktik ini bisa dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari oknum pendamping PKH, petugas Kantor Pos, hingga pihak warung yang bertindak sebagai agen pencairan.
Berdasarkan kebijakan update 2026, besaran bantuan resmi yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut:
| Jenis Bantuan | Nominal Per Tahap (2026) | Keterangan |
|---|---|---|
| BPNT / Sembako | Rp 200.000/bulan | Disalurkan via KKS/ATM |
| PKH Ibu Hamil | Rp 750.000/tahap | 4 tahap per tahun |
| PKH Anak SD | Rp 225.000/tahap | 4 tahap per tahun |
| PKH Anak SMP | Rp 375.000/tahap | 4 tahap per tahun |
| PKH Anak SMA | Rp 500.000/tahap | 4 tahap per tahun |
| PKH Lansia / Disabilitas | Rp 750.000/tahap | Prioritas perlindungan khusus |
Jika dana yang diterima kurang dari nominal di atas tanpa alasan resmi yang jelas, kemungkinan besar telah terjadi pemotongan ilegal yang harus segera dilaporkan.
Modus Potongan Liar Bansos yang Paling Sering Terjadi
Sebelum melapor, penting untuk mengenali modus-modus yang umum ditemukan di lapangan terbaru 2026. Hal ini berguna agar laporan yang dibuat bisa lebih spesifik dan kuat secara bukti.
Modus yang Paling Umum
- Pemotongan langsung saat pencairan — Oknum meminta sebagian uang setelah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana.
- Kewajiban belanja di warung tertentu — KPM “dipaksa” belanja di e-warong pilihan oknum dengan harga tidak wajar atau stok tidak lengkap.
- Pungutan atas nama administrasi — Oknum meminta biaya pengurusan data, biaya aktivasi kartu, atau biaya “jasa” pendampingan.
- Pemalsuan tanda tangan — Dana diambil sebelum KPM sempat mencairkan sendiri.
- Manipulasi nilai transaksi di BPNT — KPM menerima sembako dengan nilai jauh di bawah Rp 200.000 per bulan.
Nah, mengenali modus ini adalah langkah pertama yang krusial sebelum membuat laporan resmi.
Cara Lapor Potongan Liar Bansos PKH/BPNT 2026
Ada beberapa saluran resmi yang bisa digunakan untuk melaporkan potongan liar bansos per 2026. Pilih yang paling mudah dan segera ambil tindakan.
1. Lapor via Hotline Kemensos
Kementerian Sosial menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang aktif sepanjang jam kerja. Ini adalah jalur paling resmi dan langsung.
- Hotline Kemensos: 1500-299
- Email pengaduan: pengaduan@kemsos.go.id
- Jam operasional: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
2. Lapor via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store kini dilengkapi fitur pengaduan langsung per 2026. Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh dan login ke aplikasi Cek Bansos dengan NIK terdaftar.
- Pilih menu “Pengaduan” di halaman utama.
- Pilih kategori laporan: Potongan Dana Bansos.
- Isi formulir dengan detail kejadian, tanggal, dan nama oknum jika diketahui.
- Unggah bukti pendukung (foto, rekaman, kuitansi, dll).
- Kirim laporan dan simpan nomor tiket pengaduan.
3. Lapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Jika ingin pelaporan langsung secara tatap muka, Dinas Sosial setempat adalah pilihan tepat. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu KKS, dan bukti transaksi.
4. Lapor ke Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia berwenang menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial. Laporan bisa disampaikan melalui:
- Website: ombudsman.go.id
- Aplikasi: Ombudsman RI
- Kantor perwakilan Ombudsman di setiap provinsi
5. Lapor ke KPK atau Bareskrim Polri
Jika potongan liar dilakukan secara terorganisir dan melibatkan pejabat daerah, laporan bisa diteruskan ke KPK melalui kpk.go.id atau Bareskrim Polri. Ini termasuk kategori tindak pidana korupsi yang diancam hukuman berat.
Bukti yang Harus Disiapkan Sebelum Melapor
Laporan yang kuat adalah laporan yang disertai bukti. Sebelum menghubungi saluran pengaduan manapun, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut:
| Jenis Bukti | Keterangan | Tingkat Kepentingan |
|---|---|---|
| Fotokopi KTP | Identitas pelapor | Wajib |
| Kartu KKS / BPNT | Bukti kepesertaan | Wajib |
| Struk/Bukti Transaksi | Bukti nominal yang dicairkan | Wajib |
| Foto/Rekaman Video | Dokumentasi kejadian atau percakapan | Sangat Dianjurkan |
| Saksi | KPM lain yang mengalami hal serupa | Sangat Dianjurkan |
| Catatan Kronologi | Tuliskan tanggal, waktu, dan detail kejadian | Sangat Dianjurkan |
Semakin lengkap bukti yang disiapkan, semakin besar kemungkinan laporan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Hak Pelapor dan Perlindungan Hukum 2026
Banyak KPM yang takut melapor karena khawatir kehilangan status penerima bantuan atau mendapat intimidasi dari oknum. Padahal, pelapor dilindungi oleh hukum.
Berdasarkan regulasi perlindungan saksi dan pelapor yang berlaku terbaru 2026:
- Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh pihak penerima laporan.
- Pelapor tidak boleh dipotong atau dicabut kepesertaan bansos-nya hanya karena melapor.
- Intimidasi terhadap pelapor adalah tindakan pidana tersendiri yang bisa diproses hukum.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan jika diperlukan.
Selain itu, oknum yang terbukti melakukan pemotongan bansos dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Tips Aman Mencairkan Bansos PKH/BPNT agar Terhindar Potongan
Selain mengetahui cara lapor, ada baiknya juga memahami langkah pencegahan agar tidak menjadi korban potongan liar di kemudian hari.
- Catat selalu nominal resmi yang seharusnya diterima sesuai komponen PKH/BPNT.
- Tarik tunai sendiri di ATM atau agen yang terpercaya, jangan menyerahkan kartu pada orang lain.
- Simpan struk transaksi setiap kali mencairkan bantuan sebagai dokumentasi.
- Bergabung dengan kelompok KPM di lingkungan sekitar agar saling memantau proses pencairan.
- Laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian, jangan menunggu hingga berlarut-larut.
- Pantau saldo secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos atau mesin ATM BRI/BNI/BSI.
Kesimpulan
Lapor potongan liar bansos PKH/BPNT 2026 adalah langkah yang tidak hanya melindungi hak sendiri, tetapi juga membantu memberantas praktik korupsi yang merugikan jutaan keluarga miskin di Indonesia. Saluran pengaduan sudah tersedia lengkap, dari hotline Kemensos, aplikasi Cek Bansos, hingga Ombudsman dan KPK. Jangan takut untuk melapor karena hukum berpihak pada pelapor yang beritikad baik.
Segera dokumentasikan setiap kejadian yang mencurigakan, kumpulkan bukti, dan gunakan saluran resmi yang tersedia. Bantuan sosial adalah hak penuh penerimanya — tidak ada satu rupiah pun yang boleh dipotong secara ilegal. Jadilah bagian dari pengawasan publik demi penyaluran bansos yang bersih dan tepat sasaran di 2026.