Fitur Sanggah di aplikasi Cek Bansos adalah salah satu mekanisme resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos) agar masyarakat bisa mengajukan keberatan atau koreksi data penerima bantuan sosial secara digital. Per 2026, fitur ini semakin penting karena jutaan warga Indonesia masih berjuang memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bansos.
Banyak orang belum tahu cara menggunakan fitur ini dengan benar. Akibatnya, laporan ketidaksesuaian data penerima bansos masih terus bermunculan. Padahal, Kemensos sudah menyediakan jalur resmi yang mudah diakses langsung dari smartphone.
Apa Itu Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos?
Fitur Sanggah adalah layanan digital dalam aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang memungkinkan warga untuk melaporkan dua kondisi berbeda:
- Melaporkan warga tidak layak yang masih menerima bantuan sosial
- Melaporkan warga layak yang belum terdaftar sebagai penerima bansos
Jadi, fitur ini bukan hanya untuk protes — melainkan juga untuk memperjuangkan hak menerima bansos bagi yang memang berhak. Inilah yang membuat fitur sanggah menjadi alat kontrol sosial berbasis komunitas yang sangat efektif.
Per 2026, aplikasi Cek Bansos terus diperbarui Kemensos untuk meningkatkan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sanggahan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas desa/kelurahan dan diteruskan ke Dinas Sosial setempat.
Syarat Menggunakan Fitur Sanggah Cek Bansos 2026
Sebelum mengajukan sanggahan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar:
- Memiliki smartphone Android atau iOS
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store
- Sudah memiliki akun terdaftar di aplikasi (registrasi dengan NIK dan KK)
- Menyiapkan foto wajah yang valid untuk verifikasi
- Mengetahui NIK warga yang akan disanggah (untuk laporan tidak layak)
Selain itu, pastikan koneksi internet stabil saat mengajukan sanggahan. Proses unggah foto dan pengisian formulir membutuhkan koneksi yang memadai agar data tidak hilang di tengah jalan.
Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos Langkah demi Langkah
Berikut panduan lengkap menggunakan fitur sanggah cek bansos terbaru 2026 yang bisa langsung dipraktikkan:
Langkah 1: Unduh dan Login Aplikasi
- Buka Google Play Store atau App Store
- Ketik “Cek Bansos” di kolom pencarian
- Unduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI
- Daftarkan akun menggunakan NIK, nomor KK, dan foto selfie
- Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
Langkah 2: Akses Menu Sanggah
- Setelah login, pilih menu “Daftar Penerima” di halaman utama
- Cari nama warga yang ingin disanggah menggunakan NIK atau nama
- Klik tombol “Sanggah” yang tersedia di samping nama penerima
- Pilih jenis sanggahan: Tidak Layak atau Layak Menerima
Langkah 3: Isi Formulir dan Unggah Bukti
- Isi alasan sanggahan secara jelas dan lengkap
- Unggah foto bukti pendukung (kondisi rumah, KTP, dll.)
- Pastikan semua data terisi dengan benar
- Tekan tombol “Kirim Sanggahan”
Nah, setelah sanggahan terkirim, sistem akan memberikan nomor tiket sebagai tanda bukti pelaporan. Simpan nomor ini untuk memantau status sanggahan.
Tabel Perbedaan Jenis Sanggahan di Cek Bansos
Agar lebih mudah memahami dua jenis sanggahan yang tersedia, berikut perbandingan lengkapnya:
| Aspek | Sanggah Tidak Layak | Sanggah Layak |
|---|---|---|
| Tujuan | Melaporkan penerima yang dianggap tidak berhak | Mengusulkan warga miskin yang belum dapat bansos |
| Bukti yang Dibutuhkan | Foto kondisi rumah atau aset penerima | Foto kondisi rumah, KTP, dan KK warga |
| Proses Verifikasi | Survei lapangan oleh petugas desa | Survei lapangan oleh petugas desa |
| Estimasi Waktu | 14–30 hari kerja | 30–60 hari kerja |
| Hasil Akhir | Pencoretan dari DTKS jika terbukti | Penambahan ke DTKS jika memenuhi kriteria |
Waktu proses bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung kapasitas Dinas Sosial di masing-masing daerah. Namun, update 2026 menunjukkan bahwa rata-rata waktu penyelesaian sanggahan sudah jauh lebih ringkas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal Penting yang Perlu Diketahui tentang Fitur Sanggah Cek Bansos
Ada beberapa catatan penting yang sering diabaikan pengguna saat menggunakan fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos:
- Sanggahan bersifat anonim — identitas pelapor tidak akan diungkap kepada pihak yang dilaporkan
- Sanggahan palsu atau tidak berdasar bisa berdampak hukum, jadi laporan harus jujur
- Satu akun hanya bisa mengajukan sanggahan dalam jumlah terbatas per periode
- Status sanggahan bisa dipantau langsung dari menu “Riwayat Sanggah” di aplikasi
- Fitur ini berbeda dengan pengaduan melalui call center atau kantor Dinas Sosial
Ternyata, banyak pengguna mengira sanggahan otomatis langsung diproses. Padahal, tetap ada tahap verifikasi manual oleh petugas yang membutuhkan waktu. Bersabar dan memantau status secara berkala adalah kuncinya.
Mengapa Fitur Sanggah Cek Bansos Penting di 2026?
Per 2026, pemerintah menargetkan pemutakhiran DTKS secara berkelanjutan demi memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Berbagai program seperti PKH, BPNT, dan BLT bergantung pada keakuratan data yang diinput melalui mekanisme seperti fitur sanggah ini.
Faktanya, masalah inclusion error (orang kaya masuk daftar penerima) dan exclusion error (orang miskin tidak masuk daftar) masih menjadi tantangan besar. Fitur sanggah adalah solusi berbasis masyarakat yang membantu pemerintah memverifikasi data secara lebih akurat dan efisien.
Selain itu, partisipasi aktif warga melalui fitur ini juga mencerminkan semangat gotong royong digital — memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.
Kesimpulan
Fitur Sanggah di aplikasi Cek Bansos adalah alat yang sangat powerful untuk mewujudkan keadilan distribusi bantuan sosial di Indonesia. Dengan panduan lengkap di atas, proses pengajuan sanggahan terbaru 2026 bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan fitur ini jika menemukan ketidaksesuaian data penerima bansos di lingkungan sekitar. Unduh aplikasi Cek Bansos sekarang, daftarkan akun, dan jadilah bagian dari solusi untuk penyaluran bansos yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia tahun 2026.