Beranda » Edukasi » Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis 2026

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis 2026

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan secara gratis mencakup ratusan jenis kondisi medis — mulai dari penyakit ringan hingga penyakit kritis yang membutuhkan penanganan intensif. Per 2026, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperluas cakupannya agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia bisa mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya.

Namun, masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum tahu penyakit apa saja yang masuk tanggungan. Akibatnya, mereka ragu berobat atau bahkan membayar biaya yang seharusnya gratis. Artikel ini merangkum daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan terbaru 2026 beserta syarat dan prosedurnya.

Apa Saja Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung hampir semua jenis penyakit selama prosedur berobat sesuai alur yang berlaku. Berdasarkan regulasi terbaru 2026, cakupan layanan dibagi menjadi dua kategori besar:

  • Pelayanan tingkat pertama — ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik pratama
  • Pelayanan tingkat lanjutan — ditangani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS (FKRTL), melalui sistem rujukan

Nah, berikut adalah kelompok penyakit yang resmi masuk dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan update 2026.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dan kebijakan BPJS Kesehatan yang berlaku per 2026, berikut daftar penyakit berdasarkan kategorinya:

Baca Juga :  Klaim Kacamata BPJS 2026: Syarat, Minus & Plafon Terbaru

1. Penyakit Kronis dan Degeneratif

Penyakit kronis menjadi salah satu beban terbesar peserta JKN. Seluruh penyakit kronis berikut ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan:

  • Diabetes Melitus (Tipe 1 dan Tipe 2)
  • Hipertensi (tekanan darah tinggi)
  • Penyakit Jantung Koroner
  • Stroke (iskemik dan hemoragik)
  • Gagal Ginjal Kronik — termasuk cuci darah (hemodialisis)
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
  • Asma bronkial
  • Sirosis hati

2. Penyakit Kanker

Ternyata, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis kanker secara penuh — termasuk kemoterapi, radioterapi, dan operasi pengangkatan tumor. Jenis kanker yang ditanggung antara lain:

  • Kanker payudara
  • Kanker serviks (leher rahim)
  • Kanker paru-paru
  • Kanker usus besar (kolorektal)
  • Leukemia (kanker darah)
  • Kanker prostat
  • Kanker hati (hepatoseluler)
  • Kanker tiroid

Selain itu, obat-obatan kemoterapi yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) 2026 juga ditanggung sepenuhnya.

3. Gangguan Jiwa dan Kesehatan Mental

Sejak kebijakan diperluas, penyakit jiwa yang ditanggung BPJS Kesehatan kini mencakup kondisi-kondisi berikut:

  • Skizofrenia
  • Gangguan bipolar
  • Depresi berat
  • Gangguan kecemasan umum (GAD)
  • Gangguan panik
  • Epilepsi

4. Penyakit Infeksi dan Menular

  • Tuberkulosis (TB) — termasuk TB MDR (Multi Drug Resistant)
  • HIV/AIDS beserta infeksi oportunistiknya
  • Hepatitis B dan C kronis
  • Malaria
  • Demam berdarah dengue (DBD)
  • Tifoid (demam tifus)
  • Pneumonia

5. Penyakit Anak dan Bayi

BPJS Kesehatan menanggung penuh perawatan anak dan bayi, termasuk:

  • Thalasemia — termasuk transfusi darah rutin
  • Hemofilia
  • Bayi lahir prematur dan berat badan rendah (BBLR)
  • Kelainan jantung bawaan (kongenital)
  • Gizi buruk dan stunting

6. Penyakit Mata, Gigi, dan THT

  • Katarak — termasuk operasi katarak
  • Glaukoma
  • Pencabutan gigi, tambal gigi, dan pembersihan karang gigi
  • Radang amandel (tonsilitis)
  • Gangguan pendengaran

Tabel Perbandingan Penyakit Berdasarkan Level Fasilitas Kesehatan

Tidak semua penyakit langsung ditangani di rumah sakit. Berikut gambaran distribusi penanganan berdasarkan fasilitas kesehatan per 2026:

Baca Juga :  Rumah Sakit Rujukan BPJS 2026: Daftar Lengkap se-Indonesia
Jenis PenyakitDitangani di FKTPPerlu Rujukan RS
Hipertensi, Diabetes ringan✅ Ya (Puskesmas/Klinik)❌ Tidak perlu
Kanker, Gagal Ginjal❌ Tidak✅ Wajib rujukan
Thalasemia, Hemofilia❌ Tidak✅ RS Rujukan Khusus
Operasi Katarak, Jantung❌ Tidak✅ RS dengan fasilitas lengkap
ISPA, Diare, Demam biasa✅ Ya❌ Tidak perlu

Penting dipahami bahwa sistem rujukan berjenjang adalah kunci agar penyakit ditanggung sepenuhnya. Melewati prosedur ini bisa berisiko biaya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang TIDAK Ditanggung BPJS Kesehatan

Sama pentingnya untuk tahu penyakit apa yang tidak masuk tanggungan. Berdasarkan kebijakan terbaru 2026, BPJS Kesehatan tidak menanggung kondisi berikut:

  • Perawatan kecantikan dan estetika (operasi plastik kosmetik)
  • Infertilitas (program bayi tabung, inseminasi buatan)
  • Pengobatan akibat kecelakaan kerja — sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
  • Penyakit akibat alkohol atau narkoba
  • Pengobatan alternatif yang tidak terdaftar secara medis
  • Obat di luar Formularium Nasional (Fornas)
  • General check-up rutin tanpa indikasi medis

Syarat Mendapatkan Layanan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Agar bisa mengakses layanan gratis, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta BPJS Kesehatan per 2026:

  1. Status kepesertaan aktif — Iuran tidak boleh menunggak. Peserta dengan tunggakan wajib melunasi terlebih dahulu.
  2. Membawa kartu BPJS atau KTP — Identitas valid wajib ditunjukkan saat berobat.
  3. Mulai dari FKTP — Berobat pertama kali harus ke Puskesmas atau klinik yang terdaftar, kecuali kondisi darurat.
  4. Mengikuti prosedur rujukan — Untuk penyakit berat, wajib mendapat surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit.
  5. Kondisi darurat — Untuk keadaan darurat, peserta boleh langsung ke IGD rumah sakit manapun yang bekerja sama dengan BPJS.

Update 2026: Perluasan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Faktanya, per 2026 pemerintah telah memperluas cakupan layanan JKN secara signifikan. Beberapa pembaruan penting yang perlu diketahui:

  • Layanan kesehatan jiwa kini mencakup konsultasi psikolog di FKTP tertentu
  • Obat-obatan baru untuk kanker dan penyakit autoimun masuk dalam Fornas 2026
  • Pelayanan rehabilitasi medik diperluas untuk pasien pasca-stroke dan cedera
  • Cakupan alat kesehatan — kursi roda, alat bantu dengar, dan prostetik untuk kondisi tertentu
  • Pemeriksaan skrining kanker (mamografi, Pap smear) masuk tanggungan untuk kelompok risiko tinggi
Baca Juga :  Cek Riwayat Pengobatan BPJS 2026: Deteksi Penyalahgunaan Data

Selain itu, integrasi sistem digital BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN semakin memudahkan peserta mengakses layanan, memantau status kepesertaan, dan mengajukan antrean online.

Kesimpulan

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan terbaru 2026 sangat luas — mencakup penyakit kronis, kanker, gangguan jiwa, infeksi, hingga penyakit langka seperti thalasemia dan hemofilia. Kuncinya adalah memahami prosedur berobat yang benar agar seluruh biaya dapat ditanggung sepenuhnya.

Pastikan status kepesertaan selalu aktif, mulai berobat dari FKTP, dan ikuti alur rujukan dengan tertib. Untuk informasi lebih lengkap seputar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2026, cara daftar, atau cek status kepesertaan, peserta bisa mengakses aplikasi Mobile JKN, menghubungi BPJS Care Center di 165, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.