Daftar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan, bahkan bagi pekerja mandiri atau freelancer sekalipun. Per 2026, pemerintah memperluas akses perlindungan sosial ketenagakerjaan agar seluruh warga negara yang aktif bekerja — termasuk yang tidak terikat hubungan kerja formal — bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial secara penuh.
Faktanya, masih banyak pekerja mandiri seperti ojek online, pedagang, petani, seniman, hingga tenaga lepas yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, program ini memberikan perlindungan nyata mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan. Jadi, memahami cara dan syarat pendaftarannya adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri?
BPJS Ketenagakerjaan membagi pesertanya menjadi dua segmen utama: Penerima Upah (PU) yang bekerja di perusahaan, dan Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup pekerja mandiri. Segmen BPU inilah yang diperuntukkan bagi para freelancer, wirausahawan, pedagang, dan pekerja informal lainnya.
Nah, kabar baiknya adalah peserta BPU bisa memilih program sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Tidak ada kewajiban mengikuti semua program sekaligus, sehingga iuran bisa lebih fleksibel disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Program yang Tersedia untuk Pekerja Mandiri
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — Perlindungan biaya medis dan santunan saat terjadi kecelakaan akibat pekerjaan
- Jaminan Kematian (JKM) — Santunan tunai bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
- Jaminan Hari Tua (JHT) — Tabungan yang bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia
- Jaminan Pensiun (JP) — Manfaat uang pensiun bulanan (opsional bagi BPU)
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri 2026
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal biaya. Berikut rincian iuran terbaru 2026 untuk segmen Bukan Penerima Upah berdasarkan program yang dipilih:
| Program | Iuran per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| JKK | 1% dari penghasilan yang dilaporkan | Wajib diikuti |
| JKM | Rp 6.800 flat | Wajib diikuti |
| JHT | 2% dari penghasilan yang dilaporkan | Sangat direkomendasikan |
| Paket Minimal (JKK + JKM) | Mulai Rp 16.800/bulan | Pilihan paling terjangkau |
Penghasilan yang dilaporkan dapat disesuaikan secara mandiri, dengan batas minimum mengacu pada UMR 2026 di wilayah masing-masing. Semakin tinggi penghasilan yang dilaporkan, semakin besar pula manfaat perlindungan yang diterima.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri
Proses pendaftaran tidak memerlukan dokumen yang rumit. Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) — jika ada
- Nomor rekening bank aktif (untuk keperluan pencairan manfaat)
- Foto terbaru ukuran 3×4
- Email aktif dan nomor HP yang bisa dihubungi
Selain itu, tidak ada syarat minimal usia pendaftaran yang ketat — selama seseorang sudah aktif bekerja, proses daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dilakukan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online 2026 — Langkah demi Langkah
Pendaftaran secara online adalah cara paling cepat dan praktis. Berikut panduan lengkap step-by-step yang bisa langsung dipraktikkan:
- Kunjungi situs resmi di bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Play Store atau App Store
- Pilih menu “Daftar” lalu pilih segmen Bukan Penerima Upah (BPU)
- Isi data diri sesuai KTP — nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dan alamat domisili
- Pilih program yang ingin diikuti dan tentukan besaran penghasilan yang akan dilaporkan
- Verifikasi identitas melalui OTP yang dikirimkan ke nomor HP terdaftar
- Lakukan pembayaran iuran pertama melalui transfer bank, minimarket (Indomaret/Alfamart), atau e-wallet yang didukung
- Kartu kepesertaan digital akan langsung terbit dan bisa diakses melalui aplikasi JMO
Nah, seluruh proses ini biasanya selesai dalam waktu kurang dari 15 menit. Tidak perlu antri di kantor, tidak perlu dokumen fisik yang dikirim — semuanya serba digital.
Daftar Secara Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang lebih nyaman dengan cara langsung, pendaftaran tatap muka tetap bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa dokumen asli beserta fotokopi, isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas, lalu lakukan pembayaran iuran pertama di kasir.
Manfaat yang Didapatkan Setelah Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pertanyaan yang wajar muncul: seberapa besar manfaat nyata yang bisa dirasakan? Berikut gambaran konkretnya berdasarkan kebijakan terbaru 2026:
- JKK: Biaya pengobatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) plus santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama
- JKM: Santunan kematian sebesar Rp 42 juta ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak peserta
- JHT: Akumulasi saldo tabungan yang bisa dicairkan sekaligus atau sebagian (update 2026: pencairan 10% dan 30% bisa dilakukan lebih fleksibel)
- Perlindungan aktif langsung berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
Bahkan untuk iuran minimum sekitar Rp 16.800 per bulan, perlindungan yang diberikan jauh melampaui nilai yang dibayarkan — terutama jika terjadi kecelakaan kerja yang membutuhkan perawatan intensif.
Tips Memaksimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah berhasil mendaftar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat bisa dinikmati secara maksimal:
- Bayar iuran tepat waktu setiap bulan — keterlambatan bisa menyebabkan perlindungan non-aktif sementara
- Gunakan fitur autodebet di aplikasi JMO agar tidak lupa membayar
- Perbarui data kepesertaan jika ada perubahan alamat, pekerjaan, atau ahli waris
- Laporkan penghasilan secara realistis agar manfaat yang diterima sesuai dengan kebutuhan
- Simpan nomor kepesertaan (KPJ) dengan baik karena dibutuhkan saat pengajuan klaim
Selain itu, manfaatkan fitur simulasi manfaat di aplikasi JMO untuk mengetahui estimasi nilai perlindungan yang dimiliki berdasarkan iuran yang dibayarkan saat ini.
Kesimpulan
Proses daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri di 2026 terbilang sangat mudah, terjangkau, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online dalam hitungan menit. Dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan, perlindungan menyeluruh dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua sudah bisa dinikmati tanpa harus berstatus karyawan tetap.
Jangan tunda lagi — perlindungan kerja bukan hak eksklusif karyawan perusahaan. Segera lengkapi dokumen yang diperlukan, buka aplikasi JMO atau kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan mulai perjalanan menuju perlindungan finansial yang lebih baik mulai hari ini. Untuk informasi lebih lanjut seputar program jaminan sosial lainnya, bisa juga mengeksplorasi panduan BPJS Kesehatan, program Jaminan Pensiun, serta skema subsidi iuran bagi pekerja rentan yang tersedia per 2026.