Beranda » Edukasi » Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Online, Mudah 2026

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Online, Mudah 2026

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen secara online kini bisa dilakukan tanpa harus antre panjang di kantor cabang. Per 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah memperluas layanan digital lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sehingga peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim langsung dari rumah, kapan saja dan di mana saja.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan wajib yang dikumpulkan sepanjang masa kerja. Ketika kontrak berakhir, terkena PHK, atau memilih pensiun dini, dana ini bisa langsung dicairkan. Namun banyak peserta masih bingung soal prosedur, syarat, dan berapa persen yang bisa diambil sekaligus. Artikel ini menjawab semua pertanyaan tersebut dengan panduan terlengkap update 2026.

Apa Itu JHT dan Siapa yang Berhak Cairkan 100 Persen?

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk menjamin kehidupan peserta setelah tidak lagi bekerja. Iuran dikumpulkan setiap bulan — 2% dari gaji peserta dan 3,7% dari pemberi kerja — sehingga nilainya terus bertumbuh seiring masa kepesertaan.

Pencairan JHT sebesar 100 persen diperbolehkan dalam kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Mengundurkan diri secara resmi dari perusahaan
  • Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya (WNA)
  • Cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat dokter
  • Peserta meninggal dunia (diklaim ahli waris)
Baca Juga :  CapCut Pro Termurah 2026: Solusi Resmi di Lilpay.id

Nah, jika kondisi di atas terpenuhi, pencairan bisa langsung diproses secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Dokumen Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Sebelum membuka aplikasi, pastikan semua dokumen sudah siap dalam format digital (foto/scan). Berikut daftar lengkapnya:

Jenis DokumenKeteranganFormat
KTP ElektronikMasih berlakuJPG/PDF
Kartu Peserta BPJS KetenagakerjaanKartu fisik atau digitalJPG/PDF
Buku Tabungan / Rekening AktifHalaman depan yang terlihat nomor rekeningJPG/PDF
Surat Keterangan Berhenti BekerjaPaklaring / SK PHK dari perusahaanJPG/PDF
NPWPWajib jika saldo JHT di atas Rp50 jutaJPG/PDF
Foto SelfieUntuk verifikasi identitas digitalJPG

Pastikan semua foto dokumen jelas, tidak buram, dan tidak terpotong. Dokumen yang tidak terbaca akan membuat pengajuan otomatis ditolak sistem.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO 2026

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah jalur tercepat untuk klaim JHT secara online. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Langkah 1: Unduh dan Masuk Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan email dan password yang terdaftar
  3. Jika belum punya akun, klik “Daftar” dan ikuti proses registrasi
  4. Aktifkan fitur verifikasi wajah (Face Recognition) saat diminta

Langkah 2: Pilih Menu Klaim JHT

  1. Di halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  2. Klik tombol “Klaim JHT”
  3. Sistem akan mengecek kelayakan klaim secara otomatis
  4. Jika memenuhi syarat, pilih “Pengajuan Klaim”

Langkah 3: Isi Data dan Unggah Dokumen

  1. Pilih alasan klaim (pengunduran diri, PHK, pensiun, dll)
  2. Isi data rekening bank yang aktif dan valid
  3. Unggah semua dokumen yang diperlukan satu per satu
  4. Periksa kembali semua isian sebelum melanjutkan
Baca Juga :  Klaim JHT Online - Panduan Lengkap & Mudah Terbaru 2026

Langkah 4: Verifikasi dan Konfirmasi

  1. Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera depan
  2. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas
  3. Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan pengajuan
  4. Simpan nomor referensi klaim sebagai bukti pengajuan

Selain itu, tersedia juga jalur klaim online via website di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id bagi yang tidak nyaman menggunakan aplikasi mobile.

Berapa Lama Dana JHT Masuk ke Rekening?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Berdasarkan kebijakan terbaru 2026, proses pencairan JHT online memiliki estimasi waktu sebagai berikut:

  • Verifikasi dokumen: 1–3 hari kerja
  • Proses persetujuan klaim: 3–5 hari kerja
  • Transfer dana ke rekening: 1–2 hari kerja setelah disetujui

Jadi, total estimasi dana masuk adalah 5–10 hari kerja sejak pengajuan. Namun jika dokumen lengkap dan verifikasi wajah berhasil di percobaan pertama, dana seringkali masuk lebih cepat dari estimasi tersebut.

Faktanya, banyak peserta melaporkan dana sudah masuk dalam 3–5 hari kerja untuk pengajuan dengan dokumen yang benar-benar lengkap dan jelas.

Pajak Pencairan JHT yang Perlu Diketahui

Pencairan JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang besarannya bergantung pada jumlah saldo dan lama kepesertaan. Berikut ringkasannya berdasarkan aturan perpajakan update 2026:

Masa KepesertaanTarif Pajak (punya NPWP)Tarif Pajak (tanpa NPWP)
Kurang dari 5 tahun2,5%5%
5 – 10 tahun5%10%
Di atas 10 tahun7,5%15%

Jadi, memiliki NPWP aktif sangat disarankan sebelum mengajukan klaim. Selisih tarifnya cukup signifikan, terutama untuk saldo JHT yang besar.

Masalah Umum dan Solusinya Saat Klaim Online

Proses klaim online memang praktis, tapi ada beberapa kendala yang kerap dialami peserta. Berikut masalah paling umum beserta solusinya:

  • Verifikasi wajah gagal: Pastikan ruangan cukup terang, bersihkan lensa kamera, dan lepas kacamata jika perlu
  • Data kepesertaan tidak sesuai: Perbarui data di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau via aplikasi JMO sebelum klaim
  • Dokumen ditolak sistem: Cek resolusi foto minimal 300 dpi, ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan
  • Status masih “Dalam Proses” lebih dari 10 hari: Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 (gratis, 24 jam)
  • Rekening tidak valid: Pastikan nama rekening sama persis dengan nama di KTP dan kartu BPJS
Baca Juga :  Cara Pindah Alamat DTKS 2026: Panduan Agar Bansos Cair

Namun jika pengajuan online benar-benar mengalami hambatan teknis yang tidak bisa diselesaikan, layanan Lapak Asik Offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tetap tersedia dengan sistem antrean digital.

Kesimpulan

Proses cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen secara online di 2026 jauh lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan aplikasi JMO, seluruh proses — mulai dari pengajuan hingga verifikasi — bisa diselesaikan dalam genggaman tangan tanpa perlu mengambil cuti kerja hanya untuk antre di kantor. Kuncinya hanyalah memastikan semua dokumen lengkap, data kepesertaan sudah terbarui, dan rekening bank atas nama sendiri.

Segera unduh aplikasi JMO dan cek saldo JHT sekarang. Semakin cepat memahami prosedurnya, semakin siap ketika momen klaim tiba. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut seputar program BPJS Ketenagakerjaan lainnya seperti JKK, JKM, atau JP, kunjungi website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi layanan 175.