PBG online kini menjadi satu-satunya jalur resmi untuk mengurus izin mendirikan bangunan di Indonesia per 2026. Sejak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, siapa pun yang ingin membangun rumah wajib mengantongi dokumen ini sebelum konstruksi dimulai. Tanpa PBG, bangunan berisiko dibongkar atau tidak bisa mendapat sambungan listrik dan air dari PLN maupun PDAM.
Nah, kabar baiknya adalah proses pengurusan kini jauh lebih mudah dibanding era IMB dulu. Pemerintah telah mengintegrasikan seluruh layanan perizinan bangunan ke dalam sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang bisa diakses secara daring. Jadi, tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor dinas.
Apa Itu PBG dan Kenapa IMB Sudah Tidak Berlaku?
Banyak yang masih bingung soal perbedaan IMB dan PBG. Secara sederhana, IMB berfokus pada izin sebelum membangun, sedangkan PBG mencakup seluruh siklus bangunan — mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan dan pembongkaran.
Perubahan ini bukan sekadar ganti nama. PBG lahir dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang kemudian ditindaklanjuti oleh PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Filosofinya bergeser dari pendekatan “izin dulu, baru bangun” menjadi “standar teknis dulu, lalu diverifikasi.”
Faktanya, IMB yang sudah terbit sebelum PP No. 16/2021 masih tetap sah dan tidak perlu diubah. Namun untuk permohonan baru mulai 2026, PBG adalah satu-satunya dokumen yang berlaku.
Syarat Dokumen PBG Online untuk Rumah Tinggal
Sebelum membuka portal SIMBG, pastikan semua dokumen berikut sudah siap. Kelengkapan berkas adalah kunci agar permohonan tidak dikembalikan atau tertunda.
Dokumen Identitas dan Kepemilikan Lahan
- KTP pemohon (pemilik bangunan)
- Sertifikat tanah (SHM, SHGB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
- NPWP pemohon
- Surat kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga)
Dokumen Teknis Bangunan
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan) skala minimal 1:100
- Gambar struktur bangunan
- Gambar instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)
- Spesifikasi teknis bangunan
- Perhitungan struktur (untuk bangunan 2 lantai ke atas)
- Surat pernyataan dari perencana teknis bersertifikat (SKA/STRA)
Penting dicatat: gambar teknis harus dibuat atau ditandatangani oleh tenaga ahli bersertifikat. Ini adalah salah satu perubahan signifikan dari era IMB ke PBG yang sering tidak disadari.
Cara Daftar dan Ajukan PBG Online Lewat SIMBG 2026
Proses PBG online dilakukan melalui portal resmi SIMBG di alamat simbg.pu.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan agar pengajuan berjalan lancar.
- Buat Akun SIMBG — Kunjungi simbg.pu.go.id, klik “Daftar”, lalu isi data diri dengan NIK, email aktif, dan nomor HP. Verifikasi akun melalui email.
- Login dan Pilih Jenis Permohonan — Setelah masuk, pilih menu “Permohonan Baru” lalu pilih jenis bangunan: Rumah Tinggal Sederhana (1-2 lantai) atau Rumah Tinggal Tidak Sederhana.
- Isi Data Bangunan — Masukkan informasi lokasi (koordinat GPS atau alamat lengkap), luas tapak, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan.
- Upload Dokumen — Unggah semua berkas dalam format PDF atau JPG. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan sistem (umumnya 5–10 MB per file).
- Submit dan Tunggu Verifikasi — Setelah semua terisi, klik “Ajukan Permohonan.” Sistem akan mengirimkan nomor registrasi ke email terdaftar.
- Pemeriksaan oleh Tim Teknis — Tim Profesi Ahli (TPA) dan Dinas PUPR setempat akan memeriksa dokumen teknis. Proses ini memakan waktu 3–28 hari kerja tergantung kompleksitas bangunan.
- Pembayaran Retribusi — Jika dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan mengeluarkan kode bayar. Lakukan pembayaran retribusi PBG melalui bank yang ditunjuk.
- Terima Dokumen PBG — PBG diterbitkan secara digital dan dapat diunduh langsung dari dashboard SIMBG. Dokumen ini sudah berkekuatan hukum tanpa perlu tanda tangan basah.
Biaya Retribusi PBG 2026: Berapa yang Harus Disiapkan?
Besaran retribusi PBG berbeda di setiap daerah karena merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, rumus dasarnya seragam secara nasional berdasarkan Permendagri.
Berikut gambaran umum komponen biaya yang biasanya diperhitungkan:
| Komponen | Keterangan | Estimasi (2026) |
|---|---|---|
| Retribusi Penerbitan PBG | Berdasarkan luas × indeks × tarif daerah | Rp 150.000 – Rp 500.000/m² |
| Biaya Pemeriksaan Teknis | Jasa Tim Profesi Ahli (TPA) | Rp 500.000 – Rp 2.000.000 |
| Pendaftaran SIMBG | Biaya administrasi sistem | Gratis |
| Total Estimasi Rumah 100 m² | Bervariasi per kota/kabupaten | Rp 1,5 juta – Rp 5 juta |
Untuk mengetahui tarif retribusi yang berlaku di kota atau kabupaten tertentu, cek langsung di website Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat. Angka di atas hanya estimasi umum dan bisa berbeda signifikan antar daerah.
Berapa Lama Proses PBG Online Selesai?
Salah satu pertanyaan paling umum adalah soal durasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah wajib menerbitkan PBG dalam batas waktu yang ditentukan sesuai klasifikasi bangunan.
- Rumah tinggal sederhana (1–2 lantai, luas < 500 m²): Maksimal 3–14 hari kerja
- Rumah tinggal tidak sederhana (di atas 2 lantai atau > 500 m²): Maksimal 14–28 hari kerja
- Bangunan gedung lainnya: Hingga 28 hari kerja
Namun, durasi ini terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Jika ada revisi atau kekurangan berkas, proses bisa lebih panjang. Selalu pantau status permohonan lewat dashboard SIMBG.
Kendala Umum dan Cara Mengatasinya
Tidak sedikit pemohon yang menghadapi hambatan saat mengurus PBG online. Berikut beberapa masalah yang paling sering muncul beserta solusinya.
Dokumen Teknis Ditolak
Penyebab paling umum adalah gambar teknis yang tidak memenuhi standar atau belum ditandatangani oleh perencana bersertifikat. Solusinya: gunakan jasa arsitek atau konsultan teknis yang memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) dari LPJK.
Koordinat Lokasi Tidak Sesuai
SIMBG menggunakan data geospasial yang terhubung dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Jika koordinat bangunan berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, permohonan bisa langsung ditolak. Cek kesesuaian tata ruang di gistaru.atrbpn.go.id sebelum mengajukan.
Sistem SIMBG Error atau Lambat
Ini keluhan klasik. Coba akses di luar jam kerja (malam hari atau akhir pekan) saat traffic server lebih rendah. Jika masalah berlanjut, hubungi helpdesk SIMBG di nomor yang tersedia di portal.
Kesimpulan
Mengurus PBG online untuk bangun rumah di 2026 jauh lebih efisien dibanding proses IMB konvensional. Kuncinya ada pada persiapan dokumen yang matang — terutama gambar teknis dari tenaga ahli bersertifikat — sebelum membuka portal SIMBG. Dengan dokumen lengkap dan benar, proses bisa selesai dalam hitungan hari.
Jangan tunda pengurusan PBG hanya karena ingin segera memulai konstruksi. Bangunan tanpa PBG berisiko terkena sanksi, sulit dijual, bahkan terancam pembongkaran paksa. Mulai siapkan berkas sekarang, akses simbg.pu.go.id, dan bangun rumah impian dengan tenang karena sudah dilindungi dokumen yang sah secara hukum.