Beranda » Edukasi » Perceraian di Pengadilan Agama: Syarat dan Prosesnya 2026

Perceraian di Pengadilan Agama: Syarat dan Prosesnya 2026

Perceraian di Pengadilan Agama adalah jalur resmi yang wajib ditempuh oleh pasangan Muslim yang ingin mengakhiri pernikahan secara sah di Indonesia. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tanpa melalui sidang pengadilan, perceraian tidak memiliki kekuatan hukum — artinya, pernikahan dianggap masih sah di mata negara.

Banyak orang merasa bingung atau bahkan takut memulai proses ini karena dianggap rumit dan memakan waktu lama. Faktanya, dengan memahami syarat dan alurnya secara lengkap, proses perceraian bisa berjalan lebih lancar dan terstruktur. Artikel ini membahas panduan terbaru 2026 yang perlu diketahui sebelum mengajukan gugatan.

Apa Itu Perceraian di Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan khusus yang menangani perkara perdata bagi umat Islam, termasuk perkawinan, perceraian, warisan, dan wakaf. Setiap permohonan cerai dari pasangan Muslim wajib diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat.

Ada dua jenis perceraian yang dikenal dalam hukum Islam di Indonesia:

  • Cerai Talak — diajukan oleh suami (pemohon) kepada istri (termohon)
  • Cerai Gugat — diajukan oleh istri (penggugat) kepada suami (tergugat)
Baca Juga :  Beli CapCut Pro Murah Legal & Resmi 2026 di Lilpay.id

Masing-masing memiliki prosedur yang sedikit berbeda, meski alur umumnya tetap sama.

Syarat Dokumen Perceraian di Pengadilan Agama 2026

Sebelum mendaftarkan permohonan, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap. Kelengkapan berkas adalah kunci agar proses tidak tertunda sejak hari pertama pendaftaran.

Dokumen Wajib untuk Cerai Talak (Suami Mengajukan)

  1. Surat permohonan cerai talak (bisa ditulis tangan atau diketik)
  2. Fotokopi KTP pemohon dan termohon (dilegalisir)
  3. Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah (dilegalisir KUA)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  5. Surat keterangan domisili (jika berdomisili di luar KTP)

Dokumen Wajib untuk Cerai Gugat (Istri Mengajukan)

  1. Surat gugatan cerai (dibuat oleh penggugat atau kuasa hukum)
  2. Fotokopi KTP penggugat dan tergugat (dilegalisir)
  3. Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah (dilegalisir KUA)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  5. Akta kelahiran anak (jika ada sengketa hak asuh)

Selain itu, jika melibatkan sengketa harta gono-gini atau nafkah, siapkan pula bukti kepemilikan aset atau slip gaji sebagai dokumen pendukung.

Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Terbaru 2026

Biaya perkara dihitung berdasarkan radius domisili dari pengadilan. Berikut gambaran estimasi biaya per 2026:

Komponen BiayaEstimasi Biaya (Rp)Keterangan
Biaya PendaftaranRp 30.000Tetap per perkara
Biaya Panggilan (Radius I)Rp 50.000 – Rp 150.000Per pihak, per panggilan
Biaya Materai & ATKRp 20.000 – Rp 50.000Tergantung kebutuhan
Total EstimasiRp 300.000 – Rp 700.000Bergantung jumlah sidang & jarak
Prodeo (Gratis)Rp 0Bagi yang tidak mampu, ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Bagi yang tergolong kurang mampu secara ekonomi, tersedia layanan prodeo atau berperkara secara gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat.

Proses dan Tahapan Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama

Proses perceraian di Pengadilan Agama memiliki alur yang cukup baku. Nah, berikut tahapan lengkapnya dari awal hingga keluarnya akta cerai:

Baca Juga :  Biaya Operasi Hernia BPJS 2026: Syarat & Prosedur Lengkap

1. Pendaftaran Perkara

Pemohon atau penggugat mendatangi Meja I di Pengadilan Agama untuk menyerahkan berkas dan membayar panjar biaya perkara. Setelah itu, berkas diregistrasi dan mendapat nomor perkara.

2. Penetapan Majelis Hakim

Ketua Pengadilan Agama menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara. Proses ini biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja setelah pendaftaran diterima.

3. Pemanggilan Para Pihak

Jurusita pengadilan memanggil kedua belah pihak secara resmi untuk hadir pada sidang pertama. Pemanggilan dilakukan minimal 3 hari sebelum hari sidang.

4. Sidang Mediasi (Wajib)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, mediasi adalah tahap wajib sebelum sidang pokok perkara. Mediasi bisa berlangsung maksimal 30 hari. Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Persidangan Pokok Perkara

Sidang dilakukan beberapa kali, meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik-duplik, pembuktian, hingga kesimpulan. Setiap sesi sidang dijadwalkan dengan jeda 1–2 minggu.

6. Putusan Hakim

Majelis hakim membacakan putusan. Jika dikabulkan, perkara dinyatakan cerai dan kedua pihak mendapatkan salinan putusan resmi pengadilan.

7. Penerbitan Akta Cerai

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), pemohon/penggugat dapat mengambil Akta Cerai di bagian administrasi Pengadilan Agama. Akta ini adalah dokumen resmi yang mengesahkan status cerai di hadapan hukum.

Alasan yang Diakui Hukum untuk Mengajukan Perceraian

Tidak semua alasan bisa diterima sebagai dasar gugatan. Pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang cukup. Berikut alasan yang diakui secara hukum:

  • Salah satu pihak melakukan zina, pemabuk, pemadat, atau penjudi
  • Salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
  • Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan (KDRT)
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban suami-istri
  • Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam)
Baca Juga :  Asuransi Tanggung Gugat Produk: Panduan Lengkap Eksportir 2026

Tips agar Proses Perceraian Berjalan Lancar

Ada beberapa hal yang sering menjadi penyebab proses perceraian menjadi panjang dan berlarut-larut. Selain itu, persiapan yang matang bisa mempercepat jalannya sidang secara signifikan.

  • Lengkapi dokumen sejak awal — jangan sampai ada berkas yang kurang saat pendaftaran
  • Hadiri setiap sidang — ketidakhadiran tanpa alasan bisa menyebabkan perkara gugur atau diputus verstek
  • Gunakan jasa advokat atau LKBH — terutama jika ada sengketa hak asuh anak atau harta bersama
  • Ikuti proses mediasi dengan serius — bahkan jika sudah bulat tekadnya, mediasi adalah kewajiban hukum
  • Simpan semua bukti — pesan singkat, foto, rekaman, atau saksi yang mendukung alasan gugatan

Kesimpulan

Mengurus perceraian di Pengadilan Agama memang membutuhkan kesabaran dan kesiapan administrasi yang matang. Namun dengan memahami syarat, biaya, dan alur prosesnya secara menyeluruh, perjalanan hukum ini bisa dilalui dengan lebih tenang dan terarah. Pastikan seluruh dokumen lengkap, hadiri setiap jadwal sidang, dan jika perlu, gunakan bantuan hukum dari advokat atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) terdekat.

Jika topik ini bermanfaat, pertimbangkan untuk membaca juga artikel terkait seputar hak asuh anak setelah cerai, pembagian harta gono-gini, dan cara mengurus akta cerai yang hilang untuk informasi hukum keluarga yang lebih lengkap per 2026.