Beranda » Edukasi » Daftar Hak Cipta dan Paten UMKM di DJKI: Panduan 2026

Daftar Hak Cipta dan Paten UMKM di DJKI: Panduan 2026

Daftar hak cipta dan paten UMKM di DJKI kini semakin mudah berkat digitalisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang terus diperbarui pemerintah. Di tahun 2026, jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih belum melindungi produk andalannya — padahal ancaman pembajakan dan klaim sepihak bisa menghancurkan bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum telah menyederhanakan prosedur pendaftaran per 2026. Biaya lebih terjangkau, sistem online lebih responsif, dan fasilitasi khusus UMKM tersedia di seluruh provinsi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda perlindungan produk.

Apa Itu Hak Cipta dan Paten untuk Produk UMKM?

Sebelum mendaftar, penting untuk memahami perbedaan keduanya. Hak cipta melindungi karya orisinal seperti desain kemasan, logo, tulisan, foto produk, hingga konten pemasaran. Perlindungan ini muncul otomatis saat karya diciptakan, namun pendaftaran resmi memberikan kekuatan hukum yang jauh lebih kuat.

Paten, di sisi lain, melindungi invensi teknis — baik proses produksi, formula, maupun mekanisme alat yang baru dan bermanfaat. Ada dua jenis paten yang relevan bagi UMKM:

  • Paten Biasa: Untuk invensi yang memiliki langkah inventif tinggi, berlaku 20 tahun
  • Paten Sederhana: Untuk invensi dengan satu klaim, proses lebih cepat, berlaku 10 tahun — paling cocok untuk UMKM

Nah, memahami perbedaan ini menentukan jalur pendaftaran yang tepat dan menghemat waktu serta biaya.

Baca Juga :  Surat Keterangan Domisili Usaha: Cara Mengurus SKDU 2026

Syarat Daftar Hak Cipta dan Paten UMKM di DJKI Terbaru 2026

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

Untuk mendaftarkan hak cipta produk UMKM, siapkan dokumen berikut:

  • KTP pemilik/penanggung jawab usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif
  • Sampel atau salinan karya dalam format digital (PDF, JPEG, MP4, dll)
  • Surat pernyataan kepemilikan karya bermaterai Rp10.000
  • Akta pendirian usaha (jika badan hukum)

Persyaratan Pendaftaran Paten Sederhana

Pendaftaran paten membutuhkan dokumen yang lebih teknis. Berikut daftarnya:

  • KTP dan NIB pemohon
  • Deskripsi invensi secara lengkap (minimal 5 halaman)
  • Klaim invensi yang jelas dan ringkas
  • Abstrak invensi (maksimal 200 kata)
  • Gambar teknis invensi (jika diperlukan)
  • Surat pengalihan hak (jika invensi dibuat oleh karyawan)

Selain itu, pastikan invensi yang didaftarkan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Ini syarat mutlak yang sering diabaikan pelaku UMKM.

Cara Daftar Hak Cipta UMKM Secara Online di DJKI

Per 2026, pendaftaran hak cipta sepenuhnya bisa dilakukan via portal resmi DJKI tanpa harus antre di kantor. Ikuti langkah berikut:

  1. Buat akun di dgip.go.id — kunjungi portal DJKI, pilih menu “Daftar Akun Baru”, isi data diri dan verifikasi email
  2. Login dan pilih menu “Hak Cipta” — klik “Permohonan Baru” di dashboard utama
  3. Isi formulir elektronik — masukkan judul karya, jenis karya, tanggal pertama kali dipublikasikan
  4. Unggah berkas pendukung — lampirkan salinan karya dan surat pernyataan bermaterai
  5. Bayar biaya PNBP — pilih metode pembayaran (transfer bank, virtual account, atau dompet digital)
  6. Tunggu proses verifikasi — DJKI akan memproses dalam 3-14 hari kerja per 2026
  7. Unduh sertifikat digital — setelah disetujui, sertifikat bisa diunduh langsung dari akun pemohon

Ternyata, proses ini jauh lebih singkat dibanding beberapa tahun lalu yang memakan waktu berminggu-minggu.

Baca Juga :  Biaya Persalinan Prematur NICU BPJS 2026 Terbaru

Cara Daftar Paten Sederhana UMKM di DJKI Update 2026

Pendaftaran paten sedikit lebih kompleks karena melibatkan pemeriksaan substantif. Namun, DJKI telah menyediakan jalur khusus untuk UMKM agar prosesnya lebih efisien.

  1. Akses portal dgip.go.id dan login ke akun yang sudah terdaftar
  2. Pilih menu “Paten” → “Paten Sederhana” di halaman permohonan
  3. Isi data invensi — judul, bidang teknis, latar belakang masalah, dan solusi yang ditawarkan
  4. Upload dokumen teknis — deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar teknis
  5. Lakukan pembayaran PNBP sesuai tarif berlaku 2026
  6. Pemeriksaan formalitas oleh petugas DJKI (14-30 hari kerja)
  7. Pengumuman invensi selama 6 bulan di Berita Resmi Paten
  8. Pemeriksaan substantif — DJKI mengevaluasi kebaruan dan manfaat invensi
  9. Penerbitan sertifikat paten jika lolos semua tahapan

Jadi, total proses paten sederhana bisa memakan waktu 12-18 bulan. Namun sejak tahun 2026, DJKI menargetkan pemangkasan waktu hingga 30% berkat sistem AI-assisted examination.

Biaya Daftar Hak Cipta dan Paten UMKM Terbaru 2026

Biaya pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM mendapat subsidi signifikan dari pemerintah. Berikut rincian tarif resmi per 2026:

Jenis PendaftaranTarif UmumTarif UMKM (Subsidi)
Hak Cipta (Karya Tulis/Foto)Rp400.000Rp200.000
Hak Cipta (Karya Seni/Desain)Rp400.000Rp200.000
Hak Cipta (Program Komputer)Rp600.000Rp300.000
Paten SederhanaRp1.500.000Rp600.000
Paten BiasaRp3.000.000Rp1.200.000

Catatan: Tarif subsidi UMKM berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki NIB aktif dengan klasifikasi mikro atau kecil. Konfirmasi tarif terbaru selalu bisa dicek langsung di portal dgip.go.id karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru 2026.

Fasilitas dan Program Pendukung UMKM dari DJKI 2026

Pemerintah sadar bahwa pelaku UMKM butuh lebih dari sekadar sistem online. Beberapa program pendukung yang tersedia per 2026:

  • Klinik Kekayaan Intelektual — tersedia di 34 provinsi, konsultasi gratis dengan konsultan KI bersertifikat
  • Mobile KI — tim DJKI turun langsung ke sentra UMKM dan pasar tradisional untuk fasilitasi pendaftaran massal
  • E-Learning DJKI — pelatihan online gratis tentang strategi perlindungan KI untuk pelaku usaha
  • Inkubasi KI — program khusus startup dan UMKM inovatif yang ingin mengkomersialisasikan invensinya
  • Diseminasi KI di Pesantren dan Desa — program khusus pelaku usaha berbasis komunitas
Baca Juga :  Cara Kredit Rumah Tanpa DP: Panduan Lengkap Resmi 2026

Bahkan, DJKI bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota untuk mempermudah akses pendaftaran tanpa harus datang ke kantor DJKI pusat.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Daftar KI

Banyak permohonan ditolak atau terhambat karena kesalahan yang sebenarnya mudah dihindari. Perhatikan hal-hal berikut:

  • Invensi sudah dipublikasikan lebih dari 6 bulan — ini membatalkan hak paten otomatis
  • Deskripsi tidak lengkap — dokumen teknis yang kabur menyebabkan penolakan substantif
  • Salah pilih jenis perlindungan — desain produk seharusnya didaftarkan sebagai Desain Industri, bukan Paten
  • Mengabaikan pemeriksaan formalitas — kelengkapan dokumen awal sangat menentukan kecepatan proses
  • Tidak memantau status permohonan — DJKI mengirim notifikasi via email, tapi tetap cek portal secara berkala

Selain itu, jika invensi melibatkan lebih dari satu pencipta, pastikan semua nama tercantum dalam formulir. Sengketa kepemilikan internal justru lebih sulit diselesaikan daripada sengketa eksternal.

Kesimpulan

Melindungi produk UMKM melalui pendaftaran hak cipta dan paten di DJKI bukan lagi hal yang rumit atau mahal di tahun 2026. Dengan tarif subsidi, sistem digital yang canggih, dan dukungan klinik KI di seluruh Indonesia, tidak ada alasan untuk menunda perlindungan karya dan invensi. Satu sertifikat hak cipta atau paten bisa menjadi aset bisnis yang nilainya jauh melampaui biaya pendaftarannya.

Segera akses dgip.go.id, siapkan dokumen sesuai panduan di atas, dan mulai proses pendaftaran hari ini. Karena produk yang dilindungi adalah produk yang siap bersaing — bukan hanya di pasar lokal, tapi juga di kancah nasional dan internasional.