Beranda » Edukasi » Cara Urus Sertifikat Tanah Girik ke SHM di BPN 2026

Cara Urus Sertifikat Tanah Girik ke SHM di BPN 2026

Sertifikat tanah girik masih dipegang jutaan warga Indonesia hingga 2026 ini. Mengurus konversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan lagi hal yang rumit — asalkan tahu alur, syarat, dan biayanya dengan benar.

Faktanya, tanah girik bukan sertifikat resmi. Ia hanya bukti pembayaran pajak tanah zaman kolonial yang belum pernah didaftarkan ke negara. Tanpa konversi ke SHM, tanah tersebut rentan sengketa, tidak bisa dijadikan agunan bank, dan sulit diperjualbelikan secara legal. Jadi, proses konversi ini bukan sekadar formalitas — ini soal kepastian hukum atas aset terbesar kebanyakan keluarga Indonesia.

Apa Itu Tanah Girik dan Mengapa Wajib Dikonversi?

Tanah girik adalah tanah yang bukti kepemilikannya berupa surat-surat lama seperti Letter C, Petuk D, Pipil, atau Girik yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan. Dokumen-dokumen ini hanya mencatat riwayat penguasaan tanah, bukan bukti kepemilikan sah di mata hukum agraria modern.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, semua tanah adat atau tanah bekas hak lama wajib didaftarkan ke negara. Pemerintah melalui kebijakan terbaru 2026 semakin memperketat aturan ini seiring program sertifikasi tanah nasional yang terus dipercepat.

Tanah yang belum bersertifikat SHM bisa bermasalah dalam hal:

  • Klaim tumpang tindih oleh pihak lain
  • Tidak bisa dijadikan jaminan kredit
  • Proses waris yang rumit dan rawan konflik
  • Tidak diakui dalam transaksi jual beli resmi
Baca Juga :  Biaya Veneer dan Bleaching Gigi di Klinik Terbaik 2026

Syarat Dokumen Lengkap Konversi Girik ke SHM 2026

Sebelum datang ke kantor BPN, semua dokumen harus disiapkan secara lengkap. Kekurangan satu dokumen saja bisa membuat proses tertunda berminggu-minggu. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan per update 2026:

Dokumen Identitas Pemohon

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP (jika luas tanah di atas 60 m²)

Dokumen Bukti Kepemilikan Tanah

  • Surat girik / Letter C / Petuk D asli
  • Surat riwayat tanah dari kelurahan/desa
  • Surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW dan kelurahan
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah (bermaterai)
  • Akta jual beli atau akta hibah/waris (jika tanah berpindah tangan)

Dokumen Pajak dan Administrasi

  • Bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 5 tahun terakhir
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sudah dibayar
  • Formulir permohonan pendaftaran tanah (tersedia di BPN)

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Girik ke SHM

Proses konversi sertifikat tanah girik menjadi SHM di BPN mengikuti alur yang sudah baku. Dengan dokumen lengkap, prosesnya bisa berjalan lancar dalam waktu 60–90 hari kerja sesuai standar pelayanan BPN terbaru 2026.

  1. Urus surat pengantar di kelurahan/desa — Minta surat keterangan riwayat tanah, surat tidak sengketa, dan pengesahan girik dari kepala desa/lurah.
  2. Bayar BPHTB — Hitung dan lunasi BPHTB di Dinas Pendapatan Daerah setempat sebelum mendaftar ke BPN.
  3. Datang ke Kantor BPN setempat — Serahkan berkas lengkap ke loket pendaftaran tanah pertama kali (Sporadik).
  4. Pengukuran lapangan oleh petugas BPN — Petugas akan datang ke lokasi untuk mengukur dan memetakan batas tanah. Pastikan tetangga batas hadir untuk penandatanganan.
  5. Pengumuman di papan BPN — Data tanah diumumkan selama 60 hari untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak lain.
  6. Penerbitan Sertifikat SHM — Setelah masa pengumuman selesai tanpa keberatan, BPN menerbitkan SHM atas nama pemohon.
Baca Juga :  Klaim Rawat Inap BPJS Tanpa Rujukan: Panduan Lengkap 2026

Biaya Resmi Mengurus Girik ke SHM di BPN 2026

Biaya konversi sertifikat tanah girik ke SHM terdiri dari beberapa komponen. Besarannya berbeda-beda tergantung luas tanah dan lokasi. Berikut gambaran rincian biaya resmi berdasarkan regulasi terbaru 2026:

Komponen BiayaKeteranganBesaran
Biaya PendaftaranBiaya administrasi BPNRp 50.000
Biaya PengukuranDihitung per luas tanah (PP No. 128/2015)Bervariasi
BPHTB5% x (NJOP – NJOPTKP)Bervariasi per daerah
PPh FinalJika tanah berasal dari jual beli/hibah2,5% dari nilai transaksi
Program PTSLJika masuk program pemerintahGratis / sangat murah

Perlu dicatat, biaya pengukuran dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam PP No. 128 Tahun 2015. Semakin luas tanahnya, semakin besar biaya pengukurannya — namun tetap jauh lebih murah dibanding menggunakan jasa notaris atau PPAT swasta.

Manfaatkan Program PTSL untuk Mengurus Girik Lebih Murah

Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus membuka pendaftaran di berbagai daerah pada 2026. Lewat PTSL, biaya konversi sertifikat tanah girik ke SHM bisa jauh lebih terjangkau, bahkan gratis untuk biaya ukur dan pendaftaran.

Caranya cukup mudah: pantau pengumuman dari kantor desa/kelurahan atau kantor BPN setempat mengenai jadwal PTSL di wilayah tersebut. Jika tanah masuk dalam kawasan PTSL, proses bisa berjalan lebih cepat dengan biaya minimal.

Nah, selain PTSL, ada juga layanan Layanan Elektronik BPN yang kini bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau status berkas pendaftaran secara real-time — inovasi digital BPN yang terus dikembangkan di 2026.

Hal Penting yang Sering Jadi Hambatan

Banyak pemohon gagal atau prosesnya berlarut-larut bukan karena salah prosedur, melainkan karena hal-hal teknis yang sering diabaikan. Berikut beberapa kendala umum yang perlu diwaspadai:

  • Batas tanah tidak jelas — Pastikan batas fisik tanah sudah disepakati dengan semua tetangga berbatasan sebelum petugas BPN datang mengukur.
  • Riwayat tanah terputus — Jika girik berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen resmi, lengkapi dulu dengan akta di hadapan PPAT.
  • Tunggakan PBB — BPN akan memeriksa kelengkapan bukti bayar PBB. Tunggakan PBB harus dilunasi dulu di kantor pajak daerah.
  • Tanah dalam sengketa — Proses pendaftaran otomatis akan ditolak jika ada keberatan dari pihak ketiga selama masa pengumuman 60 hari.
Baca Juga :  Dokumen CPNS 2026: Daftar Wajib yang Sering Salah Upload

Kesimpulan

Mengurus sertifikat tanah girik menjadi SHM di BPN adalah langkah wajib untuk mengamankan kepemilikan tanah secara hukum. Dengan dokumen lengkap, alur yang tepat, dan memanfaatkan program PTSL jika tersedia, proses ini bisa berjalan lancar dalam 60–90 hari kerja per standar BPN 2026.

Jangan tunda lagi. Semakin lama tanah dibiarkan tanpa sertifikat resmi, semakin besar risiko sengketa dan kerugian di masa depan. Segera kunjungi kantor BPN atau kelurahan terdekat untuk memulai proses pendaftaran — karena kepastian hukum atas tanah adalah investasi terbaik yang bisa dilakukan untuk generasi berikutnya.