Lapor SPT Tahunan secara online kini menjadi kewajiban yang tak bisa diabaikan oleh setiap karyawan di Indonesia. Per 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas PTKP untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026 — dan keterlambatan berarti sanksi denda.
Nah, kabar baiknya: proses pelaporan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui layanan e-Filing di portal resmi DJP Online. Tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor pajak. Artikel ini merangkum panduan terbaru 2026 agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa hambatan.
Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa Wajib Melapornya?
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan — dokumen resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, dan utang selama satu tahun pajak kepada DJP. Bagi karyawan, laporan ini mencakup penghasilan dari gaji, tunjangan, bonus, dan sumber lain yang diterima sepanjang tahun.
Berdasarkan kebijakan terbaru 2026, kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku untuk:
- Karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp 54.000.000 per tahun (PTKP untuk status TK/0)
- Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP aktif
- Karyawan dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja
- Pemilik penghasilan lain di luar gaji (freelance, investasi, sewa properti)
Jadi, jika sudah punya NPWP, laporan ini bukan sekadar anjuran — ini kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan Lapor SPT 2026
Memahami batas waktu adalah langkah pertama yang krusial sebelum mulai lapor SPT Tahunan. Berikut ringkasan jadwal penting update 2026:
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu Pelaporan | Denda Keterlambatan |
|---|---|---|
| Orang Pribadi (Karyawan) | 31 Maret 2026 | Rp 100.000 |
| Wajib Pajak Badan | 30 April 2026 | Rp 1.000.000 |
| Perpanjangan Waktu | Bisa diminta via e-Filing | Maks. 2 bulan tambahan |
Sanksi keterlambatan memang tergolong kecil, namun status kepatuhan pajak berpengaruh langsung pada berbagai layanan publik — mulai dari pengajuan kredit bank hingga pengurusan izin usaha.
Cara Lapor SPT Tahunan Online via DJP Online 2026
Berikut langkah-langkah lengkap lapor SPT Tahunan secara online menggunakan layanan e-Filing di portal resmi DJP. Pastikan sudah menyiapkan bukti potong Formulir 1721-A1 dari pemberi kerja sebelum memulai.
Langkah 1: Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum membuka portal DJP, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) — jika belum punya, ajukan ke KPP terdekat
- Formulir 1721-A1 dari perusahaan (bukti potong pajak penghasilan)
- Data harta dan utang per 31 Desember tahun pajak
- Rekening koran atau bukti penghasilan lain (jika ada)
Langkah 2: Login ke Portal DJP Online
- Buka browser dan akses pajak.go.id
- Klik menu Login di pojok kanan atas
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Klik Login untuk masuk ke dashboard
Apabila lupa kata sandi, gunakan fitur Lupa Password yang akan mengirimkan tautan reset ke email terdaftar.
Langkah 3: Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT Baru
- Dari dashboard utama, klik menu Lapor
- Pilih opsi e-Filing
- Klik Buat SPT untuk memulai formulir baru
- Sistem akan memberikan pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai
Untuk karyawan dengan satu sumber penghasilan dan tidak memiliki usaha sampingan, umumnya akan diarahkan ke Formulir 1770 S (Sederhana). Jika penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan hanya dari satu pemberi kerja, bisa menggunakan Formulir 1770 SS.
Langkah 4: Isi Data SPT dengan Lengkap
- Masukkan data penghasilan neto sesuai Formulir 1721-A1
- Isi status pernikahan dan jumlah tanggungan untuk perhitungan PTKP
- Input daftar harta yang dimiliki per akhir tahun pajak
- Input daftar utang jika ada
- Periksa ringkasan perhitungan pajak — pastikan status Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
Langkah 5: Kirim SPT dan Simpan BPE
- Setelah semua data terisi, klik Langkah Berikutnya
- Baca pernyataan kebenaran data, centang kotak persetujuan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP terdaftar
- Klik Kirim SPT
- Sistem akan mengirimkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) ke email — simpan baik-baik sebagai bukti pelaporan resmi
Status SPT: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar?
Salah satu hal yang sering membingungkan karyawan saat lapor SPT Tahunan adalah memahami status akhir perhitungan pajak. Berikut penjelasannya:
- Nihil: Pajak yang dipotong perusahaan sudah tepat sesuai kewajiban. Tidak ada pembayaran tambahan yang diperlukan.
- Kurang Bayar: Ada kekurangan pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu pelaporan. Pembayaran dilakukan via e-Billing di portal DJP.
- Lebih Bayar: Pajak yang dipotong melebihi kewajiban. Wajib Pajak bisa mengajukan restitusi (pengembalian dana) kepada DJP.
Ternyata, sebagian besar karyawan dengan satu sumber penghasilan dan sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan akan mendapatkan status Nihil.
Tips Agar Lapor SPT Tahunan Berjalan Lancar di 2026
Hindari masalah teknis dan keterlambatan dengan mengikuti tips berikut:
- Jangan tunggu mendekati deadline — server DJP sering padat di akhir Maret. Lapor lebih awal, idealnya di bulan Januari atau Februari.
- Minta 1721-A1 segera — hubungi bagian HRD atau payroll perusahaan di awal tahun untuk mendapatkan bukti potong lebih cepat.
- Pastikan EFIN aktif — jika EFIN belum dimiliki atau lupa, segera ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
- Gunakan browser terbaru — portal DJP Online bekerja optimal di Chrome atau Firefox versi terkini.
- Cek ulang email — BPE dikirim melalui email, pastikan alamat email di akun DJP masih aktif dan bisa diakses.
Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar SPT Tahunan 2026
Bagaimana jika belum punya EFIN?
EFIN bisa diajukan langsung ke KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP asli. Per kebijakan terbaru 2026, pengajuan EFIN juga bisa dilakukan secara online melalui fitur lupa EFIN di portal DJP jika data sudah terdaftar sebelumnya.
Apakah karyawan kontrak atau outsourcing wajib lapor?
Ya. Selama memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP, karyawan kontrak maupun outsourcing tetap wajib lapor SPT Tahunan. Pastikan meminta bukti potong dari perusahaan atau penyalur tenaga kerja.
Bolehkah lapor SPT untuk tahun pajak sebelumnya?
Boleh. SPT yang belum dilaporkan untuk tahun-tahun sebelumnya bisa dilaporkan secara sukarela (pembetulan atau lapor terlambat). DJP bahkan memiliki program Sunset Policy secara berkala yang memberikan keringanan sanksi.
Kesimpulan
Lapor SPT Tahunan secara online bukan lagi proses yang rumit. Dengan persiapan dokumen yang tepat — terutama Formulir 1721-A1 dan EFIN aktif — seluruh proses bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit melalui portal DJP Online. Pastikan lapor sebelum 31 Maret 2026 untuk menghindari denda dan menjaga status kepatuhan pajak.
Bagi yang baru pertama kali lapor atau masih ragu dengan prosesnya, bisa mengunjungi langsung kantor KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan petugas. DJP juga menyediakan layanan konsultasi online dan kios pajak di berbagai pusat perbelanjaan besar selama periode pelaporan berlangsung.