Beranda » Edukasi » Lapor SPT Tahunan Badan PT dan CV di DJP Online 2026

Lapor SPT Tahunan Badan PT dan CV di DJP Online 2026

Lapor SPT Tahunan Badan untuk PT dan CV kini wajib dilakukan secara daring melalui portal DJP Online. Per 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh wajib pajak badan — termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) — harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2026. Keterlambatan lapor berisiko terkena sanksi administratif.

Sayangnya, masih banyak pengurus perusahaan yang bingung soal alur pelaporan digital ini. Mulai dari dokumen apa yang harus disiapkan, bagaimana mengisi formulir 1771, hingga cara submit final di DJP Online. Artikel ini memandu proses tersebut secara lengkap dan runtut.

Apa Itu SPT Tahunan Badan dan Siapa yang Wajib Lapor?

SPT Tahunan Badan adalah Surat Pemberitahuan tahunan yang berisi laporan penghasilan, biaya, dan penghitungan pajak penghasilan badan usaha dalam satu tahun pajak. Formulir yang digunakan adalah Formulir 1771 untuk wajib pajak badan dalam negeri.

Siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan Badan?

  • Perseroan Terbatas (PT) — baik PT tertutup maupun PT terbuka
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma (Fa) dan persekutuan perdata
  • Koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya yang berbadan hukum
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD
Baca Juga :  Dispensasi Nikah 2026: Cara Mengurus di Pengadilan Agama

Perlu diingat, meskipun perusahaan nihil penghasilan atau sedang merugi, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan tetap berlaku. Tidak ada pengecualian berdasarkan skala omzet.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan

Sebelum membuka portal DJP Online, pastikan semua dokumen pendukung sudah tersedia. Proses pelaporan akan jauh lebih lancar jika seluruh data sudah lengkap sejak awal.

Berikut dokumen wajib yang perlu disiapkan:

  • Laporan Keuangan — Neraca dan laporan laba rugi tahun pajak 2025 yang telah diaudit atau minimal direview internal
  • NPWP Badan — Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang masih aktif
  • Bukti Potong PPh — Bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga (jika ada)
  • Daftar penyusutan aktiva tetap
  • Rekening koran perusahaan periode Januari–Desember
  • SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 25 yang telah dilaporkan sepanjang tahun
  • Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan (jika diperlukan verifikasi)

Nah, setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengakses sistem DJP Online.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di DJP Online 2026 Step by Step

DJP Online per 2026 telah mengalami beberapa pembaruan antarmuka untuk mempermudah proses pelaporan. Berikut panduan lengkapnya:

Langkah 1 — Login ke DJP Online

  1. Buka browser dan akses djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP badan atau NIK penanggung jawab pajak perusahaan
  3. Masukkan kata sandi akun DJP Online
  4. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tampil
  5. Klik Login — jika berhasil, dashboard wajib pajak akan terbuka

Langkah 2 — Pilih Menu e-Filing atau e-Form

  1. Dari dashboard, klik menu Lapor
  2. Pilih e-Filing untuk laporan berbasis web langsung, atau e-Form untuk mengunduh formulir PDF interaktif
  3. Untuk SPT Tahunan Badan (Formulir 1771), disarankan menggunakan e-Form karena lebih stabil untuk data kompleks
Baca Juga :  UGC untuk Brand Global: Cara Menghasilkan Uang 2026

Langkah 3 — Unduh dan Isi Formulir 1771

  1. Klik Buat SPT, kemudian pilih tahun pajak 2025 (pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 dilakukan di 2026)
  2. Unduh file e-Form berformat PDF
  3. Isi formulir secara lengkap: penghasilan bruto, biaya, koreksi fiskal, kredit pajak, dan PPh terutang
  4. Lampirkan dokumen pendukung dalam format PDF (max. 25 MB per lampiran)

Langkah 4 — Upload dan Submit SPT

  1. Setelah formulir terisi sempurna, klik Submit di aplikasi e-Form
  2. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP terdaftar
  3. Konfirmasi pengiriman — sistem akan memproses dan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  4. Simpan BPE sebagai bukti resmi pelaporan yang sah

Tabel Batas Waktu dan Sanksi SPT Tahunan Badan 2026

Berikut ringkasan ketentuan batas waktu pelaporan dan sanksi keterlambatan yang berlaku per 2026 berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP):

Jenis KewajibanBatas Waktu 2026Sanksi Keterlambatan
Lapor SPT Tahunan Badan30 April 2026Denda Rp 1.000.000
Permohonan Perpanjangan SPTSebelum 30 April 2026Tidak ada sanksi jika disetujui
Kurang Bayar PPh BadanDibayar sebelum laporBunga 2% per bulan (max 48 bulan)
Tidak Lapor SPT BadanSanksi pidana (UU KUP Pasal 39)
SPT Nihil / Lebih Bayar30 April 2026Denda Rp 1.000.000 jika terlambat

Jadi, meski perusahaan dalam kondisi nihil pajak atau bahkan rugi, tetap wajib menyampaikan SPT sesuai tenggat waktu yang berlaku.

Perbedaan Pelaporan SPT Tahunan PT dan CV

Secara teknis, baik PT maupun CV sama-sama menggunakan Formulir 1771 untuk lapor SPT Tahunan Badan. Namun ada beberapa perbedaan penting dalam penghitungan pajaknya.

  • PT (Perseroan Terbatas): Dikenakan PPh Badan dengan tarif umum 22% dari penghasilan kena pajak. PT dengan omzet di bawah Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan kena pajak hingga Rp 4,8 miliar.
  • CV (Commanditaire Vennootschap): CV tidak dikenakan pajak atas dividen yang dibagikan ke sekutu aktif karena dianggap sebagai penghasilan sekutu — bukan entitas terpisah seperti PT. Namun penghasilan CV sebagai badan tetap dikenai PPh Badan 22%.
  • CV dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55 Tahun 2022, dan tidak perlu mengisi formulir 1771 secara penuh.
Baca Juga :  Lapor Pajak Online 2026: Panduan Lengkap e-Filing DJP untuk Pemula

Selain itu, PT wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik jika omzetnya melebihi batas tertentu, sedangkan CV lebih fleksibel dalam hal dokumen pendukung.

Kendala Umum dan Solusi Saat Lapor SPT Tahunan Badan di DJP Online

Faktanya, banyak wajib pajak badan mengalami hambatan teknis maupun administratif saat proses pelaporan. Berikut masalah yang sering muncul beserta solusinya:

Lupa EFIN Perusahaan

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah syarat utama akses DJP Online. Jika lupa, ajukan permohonan reset EFIN ke KPP terdaftar dengan membawa akta pendirian dan surat kuasa direksi.

File Lampiran Terlalu Besar

Kompres file PDF laporan keuangan menggunakan tools kompres online sebelum upload. Batas maksimal lampiran di e-Form adalah 25 MB per file.

Kode Verifikasi Tidak Masuk

Pastikan nomor HP dan email yang terdaftar di DJP Online masih aktif. Jika tidak, lakukan pembaruan data di KPP atau melalui fitur update profil di dashboard DJP Online.

Error Saat Submit

Coba gunakan browser berbeda (Chrome atau Firefox terbaru). Bersihkan cache dan cookies, lalu coba kembali. Hindari melakukan pelaporan mendekati batas waktu karena server DJP cenderung penuh.

Kesimpulan

Lapor SPT Tahunan Badan untuk PT dan CV melalui DJP Online 2026 sejatinya bukan proses yang rumit jika seluruh dokumen disiapkan dengan baik. Kuncinya ada pada kelengkapan data keuangan, kesiapan akses EFIN, dan pemahaman formulir 1771 yang benar. Dengan memanfaatkan panduan di atas secara runtut, proses pelaporan bisa selesai dalam satu sesi tanpa hambatan.

Jangan tunda hingga mendekati batas 30 April 2026. Semakin awal lapor, semakin minim risiko sanksi administratif dan semakin banyak waktu untuk melakukan koreksi jika diperlukan. Segera login ke djponline.pajak.go.id dan selesaikan kewajiban perpajakan badan usaha sekarang juga.