Beranda » Edukasi » Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 Karyawan & PTKP Terbaru 2026

Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 Karyawan & PTKP Terbaru 2026

Pajak penghasilan PPh 21 adalah kewajiban yang wajib dipahami setiap karyawan dan perusahaan di Indonesia. Per 2026, skema perhitungan PPh 21 mengacu pada ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang menjadi dasar utama penghitungan. Mengetahui cara hitung yang benar dapat menghindarkan dari kelebihan potong atau sanksi administrasi dari kantor pajak.

Ternyata, masih banyak karyawan yang bingung dengan mekanisme pemotongan PPh 21 di slip gaji mereka. Bahkan tidak sedikit bagian HR atau payroll yang melakukan kesalahan perhitungan karena kurang memahami aturan terbaru. Nah, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan mudah dipahami untuk menghitung PPh 21 karyawan 2026 secara akurat.

Apa Itu Pajak Penghasilan PPh 21 dan Siapa yang Wajib Bayar?

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan dan disetor ke kas negara.

Pihak-pihak yang wajib dipotong PPh 21 antara lain:

  • Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Penerima honorarium, komisi, atau fee
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
  • Pejabat negara, PNS, TNI, dan Polri

Jadi, hampir semua orang yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jasa terikat kewajiban PPh 21 selama penghasilan mereka melebihi batas PTKP yang berlaku.

Baca Juga :  Fitur Sanggah Cek Bansos: Panduan Lengkap 2026

PTKP Terbaru 2026: Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas minimum penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak. Semakin besar tanggungan keluarga, semakin besar nilai PTKP yang bisa diklaim. Berikut adalah tabel PTKP terbaru 2026 yang menjadi acuan perhitungan:

StatusKeteranganPTKP per TahunPTKP per Bulan
TK/0Tidak kawin, tanpa tanggunganRp 54.000.000Rp 4.500.000
TK/1Tidak kawin, 1 tanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
K/0Kawin, tanpa tanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
K/1Kawin, 1 tanggunganRp 63.000.000Rp 5.250.000
K/2Kawin, 2 tanggunganRp 67.500.000Rp 5.625.000
K/3Kawin, 3 tanggungan (maks)Rp 72.000.000Rp 6.000.000

Perlu diingat bahwa jumlah tanggungan maksimal yang diakui secara fiskal adalah 3 orang, mencakup anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang tidak memiliki penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya.

Tarif Pajak PPh 21 Berdasarkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak 2026

Setelah dikurangi PTKP, penghasilan bersih tahunan akan dikenai tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU PPh yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut lapisan tarifnya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) per TahunTarif PPh 21
Sampai dengan Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.001 – Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%

Tarif ini bersifat progresif, artinya hanya bagian penghasilan yang masuk ke lapisan tertentu yang dikenai tarif lapisan tersebut — bukan seluruh penghasilan dikenai tarif tertinggi.

Cara Hitung PPh 21 Karyawan Langkah demi Langkah

Memahami cara hitung pajak penghasilan PPh 21 tidak harus rumit. Ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan untuk mendapatkan angka yang akurat:

  1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan — Jumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap yang diterima dalam satu bulan.
  2. Kurangi dengan Iuran BPJS dan Pensiun — Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2%, Jaminan Pensiun (JP) 1%, dan iuran pensiun ditanggung karyawan dapat dikurangkan.
  3. Hitung Penghasilan Neto Sebulan — Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maks Rp 500.000/bulan) dan iuran BPJS/pensiun.
  4. Hitung Penghasilan Neto Setahun — Kalikan penghasilan neto sebulan dengan 12.
  5. Kurangi dengan PTKP — Sesuaikan dengan status pernikahan dan tanggungan karyawan.
  6. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) — Hasil penghasilan neto setahun dikurangi PTKP. Jika hasilnya negatif, PPh 21 = Rp 0.
  7. Terapkan Tarif Progresif — Kalikan PKP dengan lapisan tarif yang sesuai.
  8. Bagi 12 untuk PPh Bulanan — Hasilnya adalah PPh 21 yang dipotong setiap bulan.
Baca Juga :  Biaya Medical Check Up Lengkap di RS Terbaik Indonesia 2026

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan 2026

Misalkan seorang karyawan dengan status K/1 (kawin, 1 tanggungan) menerima gaji pokok Rp 8.000.000/bulan dan tunjangan transport Rp 1.000.000/bulan. Iuran JHT karyawan 2% dan JP 1%.

  • Penghasilan bruto: Rp 9.000.000/bulan
  • Biaya jabatan: 5% × Rp 9.000.000 = Rp 450.000
  • Iuran JHT: 2% × Rp 8.000.000 = Rp 160.000
  • Iuran JP: 1% × Rp 8.000.000 = Rp 80.000
  • Penghasilan neto sebulan: Rp 9.000.000 − Rp 450.000 − Rp 160.000 − Rp 80.000 = Rp 8.310.000
  • Penghasilan neto setahun: Rp 8.310.000 × 12 = Rp 99.720.000
  • PTKP K/1: Rp 63.000.000
  • PKP: Rp 99.720.000 − Rp 63.000.000 = Rp 36.720.000
  • PPh 21 setahun: 5% × Rp 36.720.000 = Rp 1.836.000
  • PPh 21 per bulan: Rp 1.836.000 ÷ 12 = Rp 153.000

Selain itu, karyawan yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal sebagai sanksi administratif. Jadi, sangat disarankan untuk segera mengurus NPWP agar tidak ada pemotongan pajak tambahan.

Biaya Jabatan dan Pengurang Lain yang Sering Terlewat

Salah satu komponen yang kerap diabaikan dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 adalah biaya jabatan. Ini bukan tunjangan jabatan, melainkan pengurang penghasilan yang diberikan DJP kepada semua pegawai tetap tanpa terkecuali.

Besaran biaya jabatan yang berlaku:

  • Tarif: 5% dari penghasilan bruto
  • Batas maksimum: Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun

Selain biaya jabatan, iuran pensiun yang dibayarkan kepada lembaga pensiun yang disahkan Menteri Keuangan juga dapat menjadi pengurang. Pastikan data iuran pensiun tercatat dengan benar di sistem payroll perusahaan.

Kesalahan Umum dalam Perhitungan PPh 21 yang Harus Dihindari

Bahkan tim HR berpengalaman pun kadang melakukan kesalahan dalam menghitung PPh 21 karyawan. Berikut beberapa kesalahan yang paling sering terjadi:

  • Status PTKP tidak diperbarui — Jika karyawan menikah atau memiliki anak, PTKP harus segera disesuaikan per awal tahun pajak berikutnya.
  • Melupakan komponen tunjangan — Tunjangan makan, transport, dan kesehatan yang diberikan dalam bentuk uang tunai tetap masuk penghasilan bruto.
  • Tidak memperhitungkan bonus dan THR — Bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya dihitung secara kumulatif dalam tahun pajak yang sama dan dapat mendorong PKP ke lapisan tarif lebih tinggi.
  • Keliru menghitung biaya jabatan — Beberapa sistem menghitung biaya jabatan dari gaji pokok saja, padahal seharusnya dari total penghasilan bruto.
  • Mengabaikan karyawan tanpa NPWP — Pemotongan tambahan 20% untuk karyawan non-NPWP sering terlewat.
Baca Juga :  Cara Menghitung PPh 21 Terbaru 2026 untuk Karyawan Swasta

Kesimpulan

Memahami cara hitung pajak penghasilan PPh 21 dengan PTKP terbaru 2026 adalah keharusan bagi setiap karyawan maupun tim HR perusahaan. Dengan mengetahui komponen-komponen yang membentuk perhitungan — mulai dari penghasilan bruto, biaya jabatan, iuran BPJS, PTKP, hingga tarif progresif — proses pemotongan pajak menjadi lebih transparan dan terhindar dari potensi sengketa.

Pastikan selalu memperbarui data PTKP karyawan di awal tahun, menggunakan aplikasi e-SPT atau sistem payroll terintegrasi untuk meminimalisasi kesalahan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaporan SPT Tahunan, tarif BPJS Ketenagakerjaan terbaru, atau aturan perpajakan lainnya, pantau terus pembaruan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan situs pajak.go.id.