Beranda » Edukasi » Cara Buat NPWP Online 2026 untuk Karyawan, Wiraswasta & Freelancer

Cara Buat NPWP Online 2026 untuk Karyawan, Wiraswasta & Freelancer

Cara buat NPWP online kini semakin mudah dan bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu antre di kantor pajak. Per 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyempurnakan sistem pendaftaran digital melalui platform ereg.pajak.go.id, sehingga karyawan, wiraswasta, maupun freelancer bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak hanya dalam hitungan menit.

Memiliki NPWP bukan sekadar kewajiban hukum. Tanpa NPWP, tarif pajak penghasilan yang dipotong dari gaji atau penghasilan bisa lebih tinggi 20% dibanding wajib pajak yang sudah terdaftar. Faktanya, bagi freelancer dan wiraswasta yang semakin bertumbuh di era digital 2026, NPWP juga menjadi syarat wajib untuk membuka rekening bisnis, mengajukan pinjaman usaha, hingga bergabung dengan platform marketplace besar.

Apa Itu NPWP dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

NPWP adalah nomor identitas perpajakan yang diterbitkan oleh DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Nomor ini berfungsi sebagai identitas tunggal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan ketentuan terbaru 2026, berikut adalah kelompok yang wajib memiliki NPWP:

  • Karyawan atau pegawai tetap dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wiraswasta dan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun
  • Freelancer dan pekerja lepas yang menerima honorarium atau fee dari berbagai klien
  • Pekerja profesi bebas seperti dokter, konsultan, pengacara, dan akuntan
  • Pengusaha e-commerce yang berjualan secara online
Baca Juga :  Lolos Seleksi LPDP: Tips Jitu Beasiswa S2 dan S3 2026

Nah, meski penghasilan belum mencapai batas PTKP, mendaftar NPWP secara sukarela tetap sangat disarankan. Prosesnya gratis dan manfaatnya jauh lebih besar daripada kerugiannya.

Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Buat NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan semua dokumen berikut sudah siap dalam format digital (JPG, PNG, atau PDF). Ini akan mempercepat proses verifikasi oleh sistem DJP.

Kategori Wajib PajakDokumen yang Diperlukan
Karyawan / PegawaiKTP elektronik, surat keterangan kerja dari perusahaan
Wiraswasta / Usaha SendiriKTP elektronik, surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau NIB dari OSS
Freelancer / Pekerja LepasKTP elektronik, surat pernyataan kegiatan usaha bermaterai
Wanita Menikah (NPWP Terpisah)KTP, KK, dan NPWP suami (jika ingin memiliki NPWP sendiri)

Pastikan foto atau scan dokumen memiliki resolusi yang jelas dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan sistem (biasanya 2 MB per file).

Panduan Lengkap Cara Buat NPWP Online 2026 Langkah demi Langkah

Proses cara buat NPWP online update 2026 kini terintegrasi dengan sistem Coretax DJP yang baru. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang bisa diikuti:

Langkah 1: Akses Portal Resmi DJP

  1. Buka browser dan kunjungi coretax.pajak.go.id (portal Coretax terbaru 2026)
  2. Pilih menu “Daftar di sini” untuk membuat akun baru
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid
  5. Klik tombol “Verifikasi Data”

Langkah 2: Verifikasi Identitas Digital

  1. Sistem akan mencocokkan data NIK dengan database Dukcapil secara otomatis
  2. Masukkan alamat email aktif dan nomor HP yang bisa dihubungi
  3. Kode OTP akan dikirim ke HP — masukkan dalam waktu 5 menit
  4. Buat password yang kuat untuk akun DJP Online

Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran NPWP

  1. Login ke akun yang sudah dibuat
  2. Pilih kategori: Orang Pribadi
  3. Pilih status pekerjaan: Karyawan, Wiraswasta, atau Pekerjaan Bebas (Freelancer)
  4. Isi informasi penghasilan, alamat domisili, dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
  5. Unggah dokumen pendukung sesuai kategori
Baca Juga :  Cara Buat NPWP Online 2026: Panduan Lengkap & Mudah

Langkah 4: Submit dan Tunggu Verifikasi

  1. Periksa kembali semua data sebelum submit
  2. Klik “Kirim Permohonan”
  3. Simpan nomor token/bukti pendaftaran
  4. Proses verifikasi berlangsung 1–3 hari kerja
  5. NPWP digital akan dikirim ke email yang didaftarkan

Berapa Lama Proses Pendaftaran NPWP Online Selesai?

Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah soal durasi proses. Per 2026, sistem Coretax DJP yang diperbarui menjanjikan proses yang jauh lebih cepat dibanding sebelumnya.

  • Verifikasi data NIK: Real-time (langsung)
  • Aktivasi akun DJP Online: 5–15 menit setelah OTP diverifikasi
  • Proses permohonan NPWP: 1–3 hari kerja
  • Pengiriman kartu NPWP fisik: 7–14 hari kerja (jika diminta)

Namun perlu diketahui, sejak kebijakan update 2026, NPWP elektronik (e-NPWP) sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik. Jadi, tidak perlu menunggu kartu dikirim untuk langsung bisa digunakan.

Tips Khusus untuk Freelancer dan Wiraswasta Saat Daftar NPWP

Bagi freelancer dan wiraswasta, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses pendaftaran NPWP online berjalan lancar dan tidak tertolak.

  • Pilih kategori yang tepat: Freelancer masuk ke kategori “Pekerjaan Bebas”, bukan karyawan
  • Siapkan surat pernyataan usaha: Bisa dibuat sendiri di atas materai Rp 10.000, menjelaskan jenis pekerjaan dan sumber penghasilan
  • Gunakan alamat domisili aktif: Pastikan alamat sesuai KTP atau surat keterangan domisili terbaru
  • Daftarkan ke KPP yang sesuai wilayah: Pilih KPP berdasarkan lokasi domisili, bukan lokasi klien
  • Jangan lupa lapor SPT: Setelah NPWP aktif, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap berlaku meski penghasilan di bawah PTKP

Selain itu, freelancer yang bekerja dengan klien luar negeri juga perlu memahami ketentuan PPh Pasal 26 terbaru 2026. Konsultasi dengan KPP setempat sangat dianjurkan untuk kasus seperti ini.

Baca Juga :  Rekening Bansos 2026 Bermasalah? Ini Cara Gantinya Biar Cair!

Biaya Pendaftaran NPWP Online 2026

Kabar baiknya, pendaftaran NPWP online sepenuhnya gratis tanpa biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mengurus NPWP, itu bukan prosedur resmi DJP.

Waspadai jasa calo atau oknum yang menawarkan pembuatan NPWP dengan biaya tertentu. Prosesnya sudah sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri melalui portal resmi DJP.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah NPWP Terbit?

Setelah NPWP berhasil diterbitkan, ada beberapa langkah lanjutan yang wajib diketahui:

  1. Aktivasi akun DJP Online untuk bisa melaporkan SPT secara digital
  2. Perbarui data di tempat kerja (bagi karyawan) agar pemotongan pajak disesuaikan
  3. Daftarkan ke platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau platform freelance jika diperlukan
  4. Simpan e-NPWP di tempat yang mudah diakses untuk keperluan administrasi
  5. Tandai kalender batas lapor SPT Tahunan — setiap 31 Maret untuk orang pribadi

Kesimpulan

Cara buat NPWP online terbaru 2026 kini jauh lebih praktis berkat sistem Coretax DJP yang terus disempurnakan. Baik karyawan, wiraswasta, maupun freelancer bisa menyelesaikan proses pendaftaran dalam waktu singkat, tanpa perlu keluar rumah, dan tanpa biaya sepeserpun. Yang dibutuhkan hanya KTP elektronik, dokumen pendukung sesuai kategori, dan koneksi internet yang stabil.

Jangan tunda lagi proses pendaftaran NPWP. Selain menghindari potongan pajak yang lebih besar, memiliki NPWP membuka banyak kemudahan administratif dan bisnis di era digital 2026. Kunjungi coretax.pajak.go.id sekarang dan selesaikan pendaftaran dalam satu sesi.