Beranda » Ekonomi » KPR Rumah Second: Syarat dan Cara Pengajuan 2026

KPR Rumah Second: Syarat dan Cara Pengajuan 2026

KPR rumah second menjadi pilihan cerdas bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau di tengah melonjaknya harga properti baru pada 2026. Namun, proses pengajuannya tidak sesederhana membeli rumah baru. Ada sejumlah syarat, dokumen, dan hal krusial yang wajib dicek sebelum tanda tangan kontrak.

Faktanya, banyak calon debitur gagal di tengah proses karena tidak memahami perbedaan mendasar antara KPR rumah baru dan KPR rumah second. Mulai dari penilaian kondisi fisik bangunan, kejelasan legalitas, hingga appraisal bank — semuanya jauh lebih ketat. Nah, artikel ini akan memandu dari awal hingga akhir agar pengajuan berjalan lancar.

Apa Itu KPR Rumah Second dan Kenapa Berbeda?

KPR rumah second adalah fasilitas kredit pemilikan rumah dari bank untuk membeli properti bekas pakai yang sudah pernah dihuni atau dimiliki oleh pihak lain sebelumnya. Berbeda dengan KPR developer yang prosesnya lebih terstandar, KPR rumah second melibatkan transaksi antar individu.

Perbedaan utamanya terletak pada tiga hal berikut:

  • Bank wajib melakukan appraisal (penilaian harga) secara independen terhadap rumah yang akan dibeli
  • Legalitas dokumen harus ditelusuri lebih dalam, termasuk riwayat kepemilikan
  • Kondisi fisik bangunan sangat memengaruhi persetujuan dan nilai kredit

Selain itu, bunga dan tenor KPR rumah second per 2026 umumnya sedikit lebih tinggi dibanding KPR subsidi atau KPR rumah baru dari developer rekanan bank.

Baca Juga :  Bansos Produktif 2026: Bedanya dengan BLT & Cara Daftar!

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second 2026

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda, namun secara umum syarat KPR rumah second terbaru 2026 mencakup dua kategori: syarat pemohon dan syarat dokumen.

Syarat Umum Pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal saat kredit lunas: 65 tahun (karyawan) atau 70 tahun (profesional/wiraswasta)
  • Memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang dapat dibuktikan
  • Tidak sedang masuk daftar hitam BI Checking / SLIK OJK

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen standar yang diminta hampir semua bank untuk pengajuan KPR rumah second:

KategoriDokumen yang Dibutuhkan
Identitas DiriKTP, KK, Akta Nikah/Cerai (jika ada), NPWP
Keuangan (Karyawan)Slip gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja, rekening koran 3 bulan
Keuangan (Wiraswasta)Laporan keuangan usaha, SIUP/NIB, rekening koran 6 bulan
Dokumen PropertiSHM/SHGB, IMB/PBG, PBB terakhir, sertifikat asli dari penjual
TambahanSurat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau bukti kesepakatan harga

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan tidak kedaluwarsa sebelum diserahkan ke bank agar proses verifikasi tidak tertunda.

Cara Pengajuan KPR Rumah Second Langkah demi Langkah

Proses pengajuan KPR rumah second terbaru 2026 umumnya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kecepatan verifikasi bank dan kelengkapan dokumen. Berikut alurnya secara berurutan:

  1. Tentukan properti dan sepakati harga — Lakukan negosiasi dengan penjual dan buat surat kesepakatan harga sebagai bukti awal.
  2. Pilih bank dan simulasikan KPR — Bandingkan suku bunga, tenor, dan biaya-biaya terkait dari beberapa bank.
  3. Lengkapi dokumen pengajuan — Kumpulkan semua dokumen pribadi dan properti sesuai checklist bank.
  4. Ajukan permohonan ke bank — Bisa dilakukan langsung ke kantor cabang atau melalui aplikasi digital bank.
  5. Proses appraisal dan verifikasi — Bank akan mengirim tim penilai untuk mengecek kondisi fisik dan nilai pasar rumah.
  6. Tunggu SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) — Ini adalah tanda bahwa bank menyetujui pengajuan secara prinsip.
  7. Akad kredit dan serah terima — Dilakukan di hadapan notaris, setelah semua syarat terpenuhi.
Baca Juga :  Keuntungan Nasabah Private Banking 2026: Akses & Investasi

Hal Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Rumah Second

Inilah bagian yang sering diabaikan calon pembeli. Mengecek kondisi rumah secara menyeluruh bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan dan nilai investasi jangka panjang.

Cek Legalitas dan Sertifikat

Ini adalah prioritas utama. Pastikan sertifikat yang dipegang penjual adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau minimal SHGB yang masih berlaku. Verifikasi keasliannya langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui layanan online BPN per 2026.

  • Cek apakah sertifikat sedang dalam status sengketa atau dijaminkan ke pihak lain
  • Pastikan nama di sertifikat sesuai dengan KTP penjual
  • Verifikasi IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai kondisi bangunan saat ini

Cek Kondisi Fisik Bangunan

Jangan hanya mengandalkan foto. Lakukan kunjungan langsung dan perhatikan hal-hal berikut secara seksama:

  • Struktur bangunan — Periksa retakan dinding, terutama retakan diagonal yang bisa menandakan masalah pondasi
  • Atap dan plafon — Cek tanda-tanda kebocoran atau lapuk
  • Instalasi listrik — Pastikan daya listrik cukup dan instalasi aman, terutama untuk rumah berusia lebih dari 15 tahun
  • Saluran air dan sanitasi — Alirkan semua keran dan flush toilet untuk memastikan tidak ada mampet
  • Kelembaban dinding — Dinding lembab atau berjamur bisa menjadi indikasi masalah drainase serius

Cek Status Pajak dan Tunggakan

Pastikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah terbayar lunas hingga tahun berjalan. Tanyakan juga apakah ada tunggakan biaya IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) jika rumah berada di perumahan dengan manajemen cluster.

Biaya-Biaya yang Perlu Diperhitungkan dalam KPR Rumah Second

Selain uang muka (DP) yang biasanya minimal 10–20% dari harga properti, ada sejumlah biaya tambahan yang wajib diperhitungkan dalam anggaran:

Baca Juga :  KPR Gaji di Bawah 5 Juta: Cara Lolos Pengajuan 2026
Jenis BiayaEstimasi Besaran
Biaya provisi bank0,5% – 1% dari nilai kredit
Biaya appraisalRp 500.000 – Rp 2.000.000
Biaya notaris & PPAT1% – 2% dari harga transaksi
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah)5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP
Asuransi jiwa & kebakaranDihitung per tahun, bervariasi per bank
Biaya balik nama sertifikatRp 500.000 – Rp 2.500.000 (tergantung daerah)

Nah, dengan memperhitungkan semua biaya di atas sejak awal, tidak akan ada kejutan finansial di tengah proses akad kredit.

Tips Agar Pengajuan KPR Rumah Second Disetujui Bank

Ada beberapa strategi yang terbukti meningkatkan peluang persetujuan KPR rumah second di 2026:

  • Jaga skor kredit (SLIK OJK) — Pastikan tidak ada cicilan yang menunggak minimal 6 bulan sebelum mengajukan KPR
  • Rasio cicilan terhadap penghasilan — Idealnya total cicilan tidak melebihi 30–35% dari penghasilan bersih per bulan
  • DP lebih besar — Semakin besar uang muka, semakin kecil risiko yang ditanggung bank, sehingga peluang disetujui lebih tinggi
  • Pilih properti dengan nilai appraisal tinggi — Rumah di lokasi strategis dengan dokumen lengkap akan dinilai lebih tinggi oleh appraiser
  • Kelengkapan dokumen — Dokumen yang kurang menjadi alasan utama penolakan atau keterlambatan proses

Kesimpulan

Mengajukan KPR rumah second memerlukan persiapan yang jauh lebih matang dibanding membeli rumah baru. Mulai dari memastikan legalitas sertifikat, mengecek kondisi fisik bangunan, menyiapkan dokumen lengkap, hingga memperhitungkan seluruh biaya yang terlibat — semua harus dilakukan dengan teliti. Update 2026 menunjukkan bahwa bank semakin ketat dalam proses appraisal dan verifikasi dokumen, sehingga persiapan yang baik adalah kunci utama.

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya melakukan simulasi KPR di beberapa bank sekaligus untuk membandingkan penawaran terbaik. Jangan ragu berkonsultasi dengan notaris atau agen properti berpengalaman agar seluruh proses berjalan lancar dan bebas masalah hukum di kemudian hari.