Pajak progresif kendaraan menjadi salah satu beban finansial yang paling sering membuat pemilik kendaraan bermotor kebingungan. Per 2026, kebijakan ini masih berlaku di berbagai provinsi di Indonesia — dan nominalnya tidak main-main. Bagi siapa pun yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, tarif pajak yang dibayarkan bisa melonjak drastis dibandingkan pemilik kendaraan pertama.
Nah, memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan bukan sekadar soal taat aturan. Ini juga soal efisiensi keuangan. Dengan memahami mekanismenya, bisa ditemukan cara legal dan sah untuk menekan beban pajak tanpa melanggar hukum.
Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?
Pajak progresif kendaraan adalah sistem perpajakan di mana tarif pajak meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang atas nama yang sama dan berdomisili di wilayah yang sama. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan tarif.
Tujuannya jelas: membatasi kepemilikan kendaraan bermotor berlebihan, mengurangi kemacetan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Jenis Kendaraan yang Dikenai Pajak Progresif
- Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor)
- Kendaraan bermotor roda empat (mobil pribadi)
- Kendaraan bermotor lain yang terdaftar atas nama perorangan
Penting dicatat: pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan atas nama badan usaha atau instansi pemerintah.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru 2026
Tarif pajak progresif kendaraan bervariasi antar daerah. Namun secara umum, batas maksimal yang diatur undang-undang adalah 10% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. Berikut gambaran umum tarif yang berlaku di provinsi-provinsi besar per 2026:
| Urutan Kepemilikan | Tarif PKB (DKI Jakarta) | Tarif PKB (Jawa Barat) |
|---|---|---|
| Kendaraan ke-1 | 2% | 1,75% |
| Kendaraan ke-2 | 4% | 2,5% |
| Kendaraan ke-3 | 6% | 3,5% |
| Kendaraan ke-4 | 8% | 5% |
| Kendaraan ke-5+ | 10% | 10% |
Selalu cek informasi tarif terbaru di Samsat daerah masing-masing, karena setiap provinsi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda dan bisa diperbarui setiap tahun fiskal.
Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Secara Akurat
Banyak yang belum tahu bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan harga beli, melainkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah daerah, dikalikan dengan bobot tertentu.
Rumus dasarnya:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = NJKB × Bobot
- PKB = DPP × Tarif Progresif
Contoh Simulasi Perhitungan Nyata 2026
Misalkan seseorang berdomisili di DKI Jakarta memiliki tiga unit kendaraan. Mobil ketiga memiliki NJKB sebesar Rp 200.000.000 dengan bobot 1,05.
- DPP = Rp 200.000.000 × 1,05 = Rp 210.000.000
- Tarif PKB kendaraan ke-3 di DKI Jakarta = 6%
- PKB = Rp 210.000.000 × 6% = Rp 12.600.000/tahun
Bandingkan jika kendaraan yang sama adalah kepemilikan pertama: PKB hanya Rp 4.200.000/tahun. Selisihnya mencapai Rp 8.400.000 per tahun — hanya karena urutan kepemilikan!
Tips Legal Menghindari Pajak Progresif Kendaraan
Ada beberapa cara sah yang bisa dilakukan untuk menekan atau menghindari pajak progresif kendaraan tanpa melanggar aturan. Semua tips ini sesuai regulasi update 2026.
1. Balik Nama Kendaraan ke Anggota Keluarga Lain
Pajak progresif dihitung berdasarkan nama dan alamat yang sama pada STNK. Jadi, mendaftarkan kendaraan atas nama anggota keluarga yang berbeda — misalnya pasangan atau orang tua — bisa membuat kendaraan tersebut dianggap kepemilikan pertama atas nama orang tersebut.
Namun, pastikan prosedur balik nama dilakukan secara resmi di Samsat. Jangan hanya memindahkan nama tanpa prosedur hukum yang sah.
2. Jual Kendaraan Lama Sebelum Beli yang Baru
Ini cara paling sederhana dan paling efektif. Sebelum membeli kendaraan baru, jual atau hibahkan kendaraan lama terlebih dahulu. Dengan begitu, jumlah kendaraan atas nama tidak bertambah dan tarif progresif tidak naik.
3. Daftarkan Kendaraan atas Nama Badan Usaha
Kendaraan yang terdaftar atas nama PT, CV, atau badan hukum lainnya tidak dikenai pajak progresif. Tarifnya flat di angka 2% atau sesuai Perda setempat. Strategi ini umum digunakan oleh pengusaha yang memiliki banyak armada kendaraan.
4. Mutasi Kendaraan ke Daerah Lain
Pajak progresif berlaku berdasarkan domisili yang sama. Faktanya, memindahkan domisili STNK ke daerah atau provinsi yang berbeda bisa memengaruhi penghitungan urutan kepemilikan. Strategi ini lebih kompleks dan memerlukan konsultasi dengan pihak Samsat.
5. Cek Secara Rutin Data Kendaraan di Samsat
Ternyata, banyak kasus di mana seseorang masih tercatat sebagai pemilik kendaraan yang sudah dijual karena proses balik nama tidak dilakukan pembeli. Akibatnya, kendaraan baru yang dibeli dianggap sebagai kepemilikan ke-2 atau ke-3. Solusinya: laporkan ke Samsat dan minta penghapusan data kendaraan yang sudah dijual.
Cara Cek Jumlah Kendaraan Atas Nama Sendiri
Sebelum membeli kendaraan baru, sangat disarankan untuk mengecek lebih dulu berapa kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri. Berikut caranya:
- Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP
- Aplikasi Sambara (Jawa Barat) atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pengecekan online
- Website resmi Bapenda masing-masing provinsi yang sudah terintegrasi data kendaraan
Langkah ini penting agar tidak kaget saat membayar pajak tahunan dan tiba-tiba dikenai tarif progresif yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Pajak progresif kendaraan bukan musuh — melainkan sinyal untuk lebih bijak dalam mengelola kepemilikan aset. Dengan memahami cara hitungnya dan menerapkan strategi legal yang tepat, beban pajak bisa diminimalkan secara signifikan. Kuncinya adalah proaktif: cek data kepemilikan secara rutin, selesaikan administrasi balik nama dengan benar, dan pertimbangkan dengan matang sebelum menambah kendaraan baru.
Butuh informasi lebih lanjut soal pajak kendaraan, BBNKB, atau simulasi biaya Samsat terbaru 2026? Jelajahi artikel-artikel terkait di situs ini untuk panduan lengkap seputar perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.