Beranda » Edukasi » Lapor Pajak Investasi Saham dan Reksa Dana: Panduan 2026

Lapor Pajak Investasi Saham dan Reksa Dana: Panduan 2026

Lapor pajak investasi saham dan reksa dana kini menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh jutaan investor di Indonesia. Per 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperketat pengawasan atas penghasilan dari instrumen pasar modal. Jadi, memahami cara pelaporan yang benar adalah langkah krusial agar terhindar dari sanksi.

Banyak investor pemula maupun berpengalaman masih bingung soal mekanisme pelaporan pajak dari keuntungan investasi. Padahal, kesalahan dalam pelaporan bisa berujung pada denda administratif yang cukup besar. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan terbaru 2026 untuk membantu proses pelaporan pajak investasi lebih mudah dan tepat sasaran.

Apa Itu Pajak atas Penghasilan Investasi Saham dan Reksa Dana?

Secara umum, pajak investasi saham di Indonesia dikenakan atas dua jenis penghasilan utama: capital gain (keuntungan dari selisih harga jual dan beli) serta dividen yang diterima investor.

Berikut rincian jenis pajak yang berlaku per 2026:

  • Pajak transaksi penjualan saham: Sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual (bersifat final), dipungut langsung oleh bursa efek.
  • Pajak dividen saham: Dikenakan tarif 10% bersifat final atas dividen yang diterima investor individu.
  • Pajak reksa dana: Atas keuntungan reksa dana, umumnya sudah dipotong oleh manajer investasi sehingga investor menerima hasil bersih (net).
Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Syarat, Cara Daftar & Jadwal Samsat

Ternyata, meskipun sebagian pajak sudah dipotong otomatis, investor tetap wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tarif Pajak Terbaru 2026: Saham vs Reksa Dana

Memahami perbedaan tarif pajak antara saham dan reksa dana sangat penting sebelum mulai lapor pajak investasi. Berikut tabel perbandingan tarif update 2026:

Jenis PenghasilanInstrumenTarif PajakSifat
Transaksi Jual SahamSaham Bursa (IDX)0,1% dari nilai jualFinal
DividenSaham10%Final
Keuntungan Reksa DanaReksa Dana Pasar Uang & Pendapatan Tetap0% s.d. 5%Final
Reksa Dana SahamReksa Dana Berbasis EkuitasBebas Pajak (0%)Final
Obligasi dalam Reksa DanaReksa Dana Pendapatan Tetap5%Final

Tarif reksa dana disesuaikan berdasarkan jenis underlying asset-nya. Selalu konfirmasi ke manajer investasi untuk informasi pemotongan pajak terbaru 2026.

Cara Lapor Pajak Investasi Saham di SPT Tahunan 2026

Nah, inilah bagian yang paling banyak ditanyakan. Meski pajak saham sudah dipotong otomatis oleh bursa, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh bukti potong pajak dari perusahaan sekuritas atau manajer investasi. Biasanya tersedia di aplikasi trading masing-masing.
  2. Login ke DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password terdaftar.
  3. Pilih menu e-Filing, lalu klik “Buat SPT” dan pilih formulir yang sesuai (1770 S untuk karyawan atau 1770 untuk wiraswasta/investor aktif).
  4. Isi Lampiran III bagian “Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final” untuk mencantumkan penghasilan dari transaksi saham dan dividen.
  5. Masukkan data dividen pada kolom penghasilan final dengan kode objek pajak yang sesuai.
  6. Lampirkan bukti potong sesuai permintaan sistem apabila dibutuhkan.
  7. Submit SPT sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga :  Cara Daftar Kerja di Indomaret dan Alfamart Online 2026

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum membuka aplikasi DJP Online, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:

  • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dari sekuritas
  • Laporan transaksi saham tahunan dari broker
  • Bukti pemotongan dividen (jika ada)
  • Laporan rekening efek dari KSEI
  • NPWP aktif dan akun DJP Online

Cara Lapor Pajak Reksa Dana di SPT Tahunan 2026

Lapor pajak investasi reksa dana sedikit berbeda karena sebagian besar pajak sudah ditangani oleh manajer investasi. Namun, keuntungan dari reksa dana tetap wajib dilaporkan sebagai penghasilan.

Selain itu, jika reksa dana yang dimiliki berbasis obligasi atau instrumen pendapatan tetap, kemungkinan ada pajak yang dipotong di level portofolio. Berikut cara pelaporannya:

  1. Dapatkan laporan kinerja reksa dana tahunan dari manajer investasi atau platform investasi (Bibit, Bareksa, Ajaib, dll).
  2. Cek apakah terdapat keuntungan redemption (penjualan kembali unit reksa dana) selama tahun pajak.
  3. Masukkan keuntungan bersih ke dalam kolom penghasilan bebas pajak (untuk reksa dana saham) atau penghasilan final (untuk reksa dana obligasi).
  4. Pastikan nilai NAB (Nilai Aktiva Bersih) unit reksa dana yang dimiliki per 31 Desember juga dilaporkan di bagian Daftar Harta.

Tips Penting: Laporkan Harta Reksa Dana

Faktanya, banyak investor lupa mencantumkan nilai portofolio reksa dana dalam Daftar Harta SPT. Ini bisa memicu pemeriksaan dari DJP karena ada ketidaksesuaian data antara KSEI dan laporan SPT.

Gunakan nilai NAB per 31 Desember sebagai dasar pelaporan harta reksa dana di tahun pajak 2026.

Sanksi Jika Tidak Lapor Pajak Investasi

Mengabaikan kewajiban lapor pajak investasi saham bisa berujung pada konsekuensi serius. Per regulasi perpajakan Indonesia terbaru 2026:

  • Denda terlambat lapor SPT: Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Denda kurang bayar: 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar (maksimal 24 bulan).
  • Sanksi pidana: Berlaku jika terbukti ada unsur kesengajaan menyembunyikan penghasilan dari investasi.
Baca Juga :  Netflix Premium Sharing - Aman & Murah Mulai 25 Ribu (2026)

Namun, jika ada kelebihan lapor atau kesalahan administratif, DJP menyediakan fasilitas pembetulan SPT yang bisa dilakukan kapan saja sebelum masa daluwarsa pajak.

Pertanyaan Umum Seputar Lapor Pajak Investasi

Apakah Investor Rugi Tetap Wajib Lapor?

Ya. Meski mengalami kerugian investasi, kewajiban lapor SPT tetap berlaku. Kerugian dari saham di luar bursa bisa dikompensasikan dengan penghasilan lain dalam kondisi tertentu, namun kerugian saham di bursa tidak bisa dikompensasikan karena pajaknya bersifat final.

Bagaimana dengan Investor yang Punya Banyak Akun Sekuritas?

Semua transaksi dari seluruh akun sekuritas harus digabungkan dan dilaporkan dalam satu SPT. Masing-masing broker akan memberikan laporan terpisah yang kemudian direkap secara mandiri.

Apakah Aplikasi Pihak Ketiga Bisa Membantu?

Beberapa platform investasi seperti Bibit, Ajaib, atau Stockbit mulai menyediakan fitur ekspor data untuk keperluan perpajakan. Selain itu, konsultan pajak atau aplikasi seperti OnlinePajak juga bisa membantu proses rekap dan pelaporan.

Kesimpulan

Lapor pajak investasi saham dan reksa dana bukan sekadar kewajiban hukum — ini juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Dengan memahami jenis pajak, tarif terbaru 2026, dan langkah pelaporan yang benar, proses ini bisa dilakukan dengan lebih tenang dan efisien.

Jangan tunda pelaporan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026. Segera siapkan dokumen, login ke DJP Online, dan selesaikan kewajiban pajak investasi dengan tepat waktu. Untuk topik terkait seperti cara menghitung capital gain saham, panduan NPWP untuk investor pemula, atau strategi efisiensi pajak portofolio, pastikan untuk mencari referensi dari sumber terpercaya agar pengelolaan pajak investasi makin optimal.