Over kredit rumah KPR menjadi solusi populer bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Proses ini memungkinkan pemindahan cicilan KPR dari debitur lama kepada debitur baru secara sah dan legal. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara melakukannya secara resmi lewat bank dan notaris agar terhindar dari risiko hukum di tahun 2026.
Faktanya, over kredit yang dilakukan secara diam-diam atau di bawah tangan masih marak terjadi. Padahal, praktik ini sangat berisiko bagi kedua belah pihak. Jadi, memahami prosedur resminya adalah langkah paling bijak sebelum memutuskan untuk mengambil alih atau menyerahkan cicilan KPR.
Apa Itu Over Kredit Rumah KPR dan Mengapa Penting Dilakukan Resmi?
Over kredit rumah KPR adalah proses pengalihan hak dan kewajiban kredit pemilikan rumah dari satu debitur kepada debitur lain. Singkatnya, pembeli baru melanjutkan cicilan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab penjual.
Proses ini umumnya terjadi karena beberapa alasan:
- Debitur lama tidak mampu lagi membayar cicilan bulanan
- Debitur lama membutuhkan dana cepat dan ingin menjual aset propertinya
- Pembeli ingin mendapatkan rumah dengan harga lebih murah dari pasar
- Sisa tenor KPR masih panjang dan bunga sudah terkunci di angka rendah
Nah, alasan kenapa harus dilakukan secara resmi sangat jelas. Jika dilakukan di bawah tangan, nama debitur lama tetap tercatat di bank. Artinya, jika pembeli baru wanprestasi, yang menanggung risikonya adalah penjual. Bahkan sertifikat rumah bisa bermasalah di kemudian hari.
Cara Over Kredit Rumah KPR Secara Resmi Lewat Bank
Jalur pertama dan paling direkomendasikan adalah melalui bank pemberi kredit. Proses ini disebut juga take over KPR atau alih debitur resmi. Berikut langkah-langkahnya secara lengkap:
- Hubungi bank terkait — Penjual dan calon pembeli wajib datang bersama ke kantor bank yang memberikan KPR tersebut.
- Ajukan permohonan alih debitur — Calon debitur baru mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan dokumen lengkap.
- Proses analisis kredit — Bank akan menilai kelayakan calon debitur baru seperti pengajuan KPR baru pada umumnya.
- Penandatanganan akad kredit baru — Jika disetujui, bank akan menerbitkan akad kredit baru atas nama debitur baru.
- Pelunasan sisa kewajiban debitur lama — Bank menetapkan sisa pokok utang yang menjadi dasar nilai transaksi.
- Balik nama sertifikat — Proses ini dilakukan melalui notaris/PPAT setelah akad kredit baru selesai.
Selain itu, calon debitur baru perlu memenuhi syarat-syarat umum pengajuan kredit yang berlaku per 2026, termasuk riwayat BI Checking yang bersih (SLIK OJK).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Alih Debitur via Bank
Persiapkan dokumen berikut sebelum datang ke bank agar proses berjalan lancar:
- KTP, KK, dan buku nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji atau bukti penghasilan terbaru 2026
- NPWP aktif
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Sertifikat rumah (dipegang bank sebagai agunan)
- IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli
Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris/PPAT
Selain jalur bank, over kredit rumah KPR juga dapat difasilitasi melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jalur ini biasanya dilakukan bersamaan dengan proses di bank sebagai bagian dari legalitas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Peran notaris/PPAT dalam proses ini meliputi:
- Membuat Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Kredit
- Membantu proses balik nama sertifikat di BPN
- Menyusun Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli
- Memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Jadi, notaris berperan sebagai jaminan legalitas bahwa transaksi ini diakui secara hukum, bukan hanya oleh bank semata.
Biaya-Biaya yang Perlu Diperhitungkan di 2026
Berikut estimasi biaya yang umumnya muncul dalam proses over kredit resmi. Besaran bisa bervariasi tergantung kebijakan bank dan notaris masing-masing.
| Jenis Biaya | Estimasi Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Biaya Administrasi Bank | Rp 500.000 – Rp 2.000.000 | Tergantung kebijakan bank |
| Biaya Appraisal Properti | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 | Penilaian ulang nilai rumah |
| Biaya Notaris/PPAT (AJB) | 0,5% – 1% dari nilai transaksi | Untuk pembuatan akta |
| BPHTB (Bea Perolehan Hak) | 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP | Dibayar oleh pembeli |
| PPh Penjual | 2,5% dari nilai transaksi | Wajib dibayar penjual |
| Biaya Balik Nama BPN | Rp 50.000 – Rp 300.000 | Sesuai tarif resmi 2026 |
Pastikan semua biaya ini sudah dianggarkan sejak awal agar tidak ada kejutan di tengah proses transaksi.
Risiko Over Kredit di Bawah Tangan yang Wajib Dihindari
Masih banyak transaksi over kredit KPR yang dilakukan secara informal alias di bawah tangan. Biasanya hanya bermodalkan kwitansi atau surat perjanjian sederhana tanpa melibatkan bank dan notaris.
Ini adalah kesalahan besar. Berikut risiko nyata yang mengintai:
- Sertifikat tidak bisa dibalik nama — Selama kredit belum lunas, sertifikat masih atas nama debitur lama dan dipegang bank.
- Debitur lama tetap bertanggung jawab — Jika pembeli baru menghentikan cicilan, bank akan menagih ke penjual lama.
- Risiko penipuan ganda — Penjual tidak bertanggung jawab bisa menjual properti yang sama ke beberapa pihak.
- Tidak ada perlindungan hukum — Tanpa akta notaris, sulit menuntut secara hukum jika terjadi sengketa.
Ternyata, biaya proses resmi yang terkesan mahal justru jauh lebih hemat dibandingkan potensi kerugian akibat sengketa hukum yang bisa muncul bertahun-tahun kemudian.
Tips Memilih Properti Over Kredit yang Aman di 2026
Sebelum memutuskan mengambil alih cicilan KPR seseorang, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati terlebih dahulu:
- Cek status kredit debitur lama — Pastikan tidak ada tunggakan atau kredit macet yang belum terselesaikan.
- Periksa kondisi fisik rumah — Lakukan inspeksi langsung dan minta bantuan surveyor jika perlu.
- Pastikan legalitas dokumen lengkap — IMB/PBG, PBB, dan sertifikat harus tidak bermasalah.
- Hitung total sisa kewajiban — Tanyakan ke bank berapa sisa pokok, bunga, dan denda yang masih harus dilunasi.
- Konsultasikan dengan notaris terpercaya — Sebelum deal, minta pendapat profesional soal kelayakan dokumen properti.
Nah, dengan melakukan due diligence yang cermat, proses over kredit bisa berjalan aman dan menguntungkan bagi kedua pihak.
Kesimpulan
Over kredit rumah KPR secara resmi lewat bank dan notaris adalah cara paling aman untuk mengalihkan cicilan properti. Prosesnya memang lebih panjang dibandingkan transaksi informal, namun memberikan perlindungan hukum penuh bagi penjual maupun pembeli. Per 2026, semakin banyak bank yang memiliki prosedur alih debitur yang lebih terstruktur dan transparan.
Jangan tergoda dengan tawaran proses cepat tanpa melibatkan bank atau notaris. Investasi waktu dan biaya dalam proses resmi adalah perlindungan terbaik untuk aset properti jangka panjang. Segera konsultasikan rencana over kredit dengan pihak bank dan notaris terpercaya sebelum menandatangani perjanjian apapun.