Daftar BPJS Ketenagakerjaan kini bukan lagi hak eksklusif karyawan kantoran. Per 2026, pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi pekerja mandiri dan freelancer untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana cara mendaftarnya dan berapa iuran yang harus dibayarkan?
Jutaan pekerja lepas di Indonesia selama ini abai terhadap perlindungan sosial karena merasa prosesnya rumit atau tidak tahu caranya. Faktanya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan skema Bukan Penerima Upah (BPU) yang dirancang khusus untuk kelompok ini — mulai dari freelancer, ojek online, pedagang, content creator, hingga pekerja seni.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri?
BPJS Ketenagakerjaan membagi pesertanya menjadi dua segmen utama: Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja mandiri dan freelancer masuk ke segmen BPU.
Skema BPU memungkinkan siapa pun yang bekerja secara mandiri — tanpa ikatan kerja formal dengan perusahaan — untuk tetap mendapatkan perlindungan sosial. Nah, ini termasuk:
- Freelancer desain grafis, penulis, dan editor video
- Driver ojek online dan kurir lepas
- Pedagang online dan UMKM perorangan
- Petani, nelayan, dan peternak mandiri
- Content creator dan influencer
- Pekerja seni, musisi, dan fotografer
- Konsultan dan tenaga ahli lepas
Program Perlindungan yang Bisa Dipilih Pekerja Mandiri
Berbeda dengan karyawan yang otomatis mendapat semua program, pekerja BPU bisa memilih program sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Berikut pilihan program yang tersedia per 2026:
| Program | Manfaat Utama | Iuran per Bulan |
|---|---|---|
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | Biaya pengobatan & santunan kecelakaan kerja | 1% dari penghasilan yang dilaporkan |
| JKM (Jaminan Kematian) | Santunan kematian + biaya pemakaman | Rp 6.800/bulan |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | Tabungan yang bisa dicairkan di hari tua | 2% dari penghasilan yang dilaporkan |
| JP (Jaminan Pensiun) | Penghasilan bulanan saat memasuki usia pensiun | 3% dari penghasilan yang dilaporkan |
Minimal, pekerja mandiri wajib mendaftar untuk dua program sekaligus: JKK dan JKM. Kombinasi keduanya memberikan perlindungan dasar yang cukup komprehensif dengan iuran yang sangat terjangkau.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 2026
Proses pendaftaran kini jauh lebih mudah berkat transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan. Tidak perlu antre panjang di kantor — semua bisa dilakukan dari rumah.
Pendaftaran Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Pilih menu “Daftar Sekarang” pada halaman utama
- Pilih segmen “Bukan Penerima Upah (BPU)”
- Isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif
- Unggah foto KTP yang jelas dan terbaca
- Masukkan data pekerjaan dan penghasilan per bulan
- Pilih program yang diinginkan (minimal JKK + JKM)
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan iuran pertama
- Kartu peserta digital akan langsung aktif
Pendaftaran Melalui Website Resmi
- Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “Daftar” lalu pilih “Bukan Penerima Upah”
- Lengkapi formulir pendaftaran online
- Upload dokumen yang diminta (KTP dan foto diri)
- Bayar iuran pertama melalui metode yang tersedia
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Persyaratan dokumen untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja mandiri sangat minimal. Tidak perlu dokumen perusahaan atau surat keterangan kerja dari atasan.
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Nomor HP aktif untuk verifikasi OTP
- Email aktif untuk pengiriman dokumen digital
- Rekening bank atau dompet digital untuk pembayaran iuran
- Foto diri terbaru (opsional, tergantung platform pendaftaran)
Selain itu, siapkan juga informasi tentang jenis pekerjaan dan perkiraan penghasilan bulanan. Data ini diperlukan untuk menghitung besaran iuran yang sesuai.
Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer 2026?
Iuran dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan sendiri oleh peserta BPU. Update 2026, batas bawah penghasilan yang bisa dilaporkan adalah Rp 1.000.000 dan batas atas mengikuti penyesuaian tahunan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai gambaran konkret, berikut simulasi iuran untuk freelancer dengan penghasilan Rp 5.000.000 per bulan:
| Program | Persentase | Iuran (Rp 5 Juta) |
|---|---|---|
| JKK | 1% | Rp 50.000 |
| JKM | Flat | Rp 6.800 |
| JHT | 2% | Rp 100.000 |
| Total (JKK + JKM + JHT) | — | Rp 156.800/bulan |
Nominalnya sangat terjangkau jika dibandingkan manfaat perlindungan yang didapatkan. Bahkan hanya dengan mendaftar program JKK dan JKM, iuran minimumnya kurang dari Rp 60.000 per bulan.
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
Salah satu kemudahan terbaru 2026 adalah semakin banyaknya kanal pembayaran iuran. Tidak ada lagi alasan keterlambatan karena lupa atau tidak punya waktu ke bank.
- Aplikasi JMO — bayar langsung via virtual account atau dompet digital
- Mobile banking semua bank nasional (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll.)
- GoPay, OVO, Dana, ShopeePay — pembayaran di aplikasi e-wallet
- Minimarket Alfamart dan Indomaret di seluruh Indonesia
- Tokopedia, Bukalapak, dan marketplace lain yang telah terintegrasi
- ATM bank mana pun dengan fitur pembayaran tagihan
Pembayaran bisa dilakukan setiap bulan tanpa denda keterlambatan yang memberatkan. Namun, jika iuran tidak dibayar lebih dari tiga bulan berturut-turut, kepesertaan otomatis dinonaktifkan sementara hingga iuran dilunasi.
Manfaat Nyata yang Didapat Setelah Mendaftar
Banyak pekerja mandiri masih bertanya-tanya: apakah manfaatnya sebanding dengan iuran yang dibayarkan? Jawabannya sangat jelas — ya, bahkan jauh melebihi.
Dengan program JKK, peserta mendapat perlindungan biaya pengobatan tanpa batas nominal jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Termasuk biaya rehabilitasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama, hingga santunan cacat tetap total senilai 70% × 80 × upah.
Nah, program JHT berfungsi layaknya tabungan pensiun. Seluruh iuran yang dibayarkan beserta hasil pengembangannya bisa dicairkan saat memasuki usia 56 tahun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.
Tips Memaksimalkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- Laporkan penghasilan yang mendekati aktual agar santunan yang diterima juga proporsional
- Bayar iuran tepat waktu setiap bulan agar kepesertaan tidak terputus
- Simpan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) dan kartu digital dengan aman
- Update data diri jika ada perubahan nomor HP, alamat, atau rekening bank
- Manfaatkan fitur Lapak Asik di aplikasi JMO untuk klaim secara online
- Pertimbangkan menambah program JP (Jaminan Pensiun) jika penghasilan sudah stabil
Kesimpulan
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja mandiri dan freelancer di 2026 bukanlah hal yang rumit. Prosesnya bisa dilakukan dalam hitungan menit melalui aplikasi JMO atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan, hanya bermodalkan KTP dan nomor HP aktif.
Dengan iuran yang sangat terjangkau dan manfaat perlindungan yang komprehensif, tidak ada alasan untuk terus menunda. Daftar BPJS Ketenagakerjaan hari ini dan jadikan perlindungan sosial sebagai investasi terbaik untuk masa depan karier mandiri yang lebih aman dan terjamin.