SKB Surat Keterangan Bebas Pajak menjadi dokumen penting bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan pajak dalam transaksi tertentu. Per 2026, proses pengurusan SKB semakin mudah berkat sistem digital DJP Online yang terus diperbarui. Namun, masih banyak yang bingung tentang apa itu SKB, siapa yang berhak mengajukannya, dan bagaimana langkah-langkah pengajuannya yang benar.
Faktanya, tidak semua wajib pajak otomatis terbebas dari kewajiban pemotongan pajak meski sudah memiliki NPWP. Nah, inilah fungsi utama SKB — sebagai bukti resmi bahwa transaksi tertentu mendapatkan perlakuan khusus dari sisi perpajakan. Memahami mekanisme ini bisa menghindarkan dari potensi kerugian finansial akibat pemotongan pajak yang seharusnya tidak terjadi.
Apa Itu SKB Surat Keterangan Bebas Pajak?
Surat Keterangan Bebas Pajak atau disingkat SKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak tertentu. Dokumen ini menyatakan bahwa atas penghasilan atau transaksi tertentu, wajib pajak tidak dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Dasar hukum SKB mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Jenis Transaksi yang Bisa Menggunakan SKB
Tidak semua transaksi bisa menggunakan SKB. Berikut adalah jenis-jenis transaksi yang umumnya dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak:
- Penghasilan dari usaha yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP tertentu
- Dividen yang diterima oleh wajib pajak yang memenuhi syarat
- Bunga obligasi dan surat utang negara
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau aset tertentu
- Penghasilan wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal
- Transaksi impor barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan
- Penghasilan lembaga atau badan yang dikecualikan dari objek pajak
Syarat Pengajuan SKB Bebas Pajak Terbaru 2026
Sebelum mengajukan SKB, pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi. DJP memiliki kriteria yang cukup ketat untuk memastikan pembebasan pajak hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Berikut adalah dokumen dan syarat yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SKB bebas pajak terbaru 2026:
- NPWP aktif dan tidak dalam status non-efektif
- SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dilaporkan
- Tidak memiliki utang pajak atau sedang dalam proses penyelesaian
- Dokumen pendukung transaksi (kontrak, invoice, perjanjian)
- Surat permohonan yang diisi lengkap sesuai format DJP
- Laporan keuangan atau bukti kerugian fiskal (untuk SKB berdasarkan kerugian)
Selain itu, kondisi kepatuhan perpajakan wajib pajak menjadi pertimbangan utama DJP dalam menyetujui permohonan SKB. Jadi, pastikan seluruh kewajiban perpajakan sudah diselesaikan sebelum mengajukan.
Cara Urus SKB Surat Keterangan Bebas Pajak Langkah demi Langkah
Per 2026, proses pengajuan SKB Surat Keterangan Bebas Pajak dapat dilakukan secara online melalui portal DJP Online maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut panduan lengkapnya:
Cara Pengajuan Online via DJP Online
- Login ke DJP Online — Akses laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
- Pilih menu Layanan — Cari dan klik menu “Surat Keterangan” atau “Permohonan SKB” yang tersedia di dashboard.
- Isi Formulir Permohonan — Lengkapi data wajib pajak, jenis transaksi, dasar hukum pembebasan, dan periode yang dimohonkan.
- Unggah Dokumen Pendukung — Lampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan dalam format PDF atau JPG.
- Kirim Permohonan — Setelah diperiksa ulang, klik tombol “Submit” dan simpan nomor tanda terima elektronik.
- Pantau Status Permohonan — Cek perkembangan pengajuan melalui menu notifikasi atau email yang terdaftar di sistem DJP.
- Unduh SKB — Jika permohonan disetujui, SKB akan tersedia dalam bentuk dokumen digital yang bisa diunduh langsung.
Cara Pengajuan Langsung di KPP
- Datangi KPP sesuai domisili terdaftar wajib pajak.
- Ambil nomor antrean di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Serahkan berkas permohonan beserta dokumen pendukung kepada petugas.
- Dapatkan tanda terima permohonan dari petugas KPP.
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari DJP.
- SKB akan diberikan atau dikirim sesuai permintaan wajib pajak.
Tabel Jenis SKB dan Dasar Hukumnya Update 2026
Berikut ringkasan jenis-jenis Surat Keterangan Bebas Pajak beserta dasar hukum yang berlaku agar lebih mudah dipahami:
| Jenis SKB | Dasar Hukum | Jenis Pajak |
|---|---|---|
| SKB PPh Pasal 21 | PMK No. 168/PMK.03 | PPh atas penghasilan karyawan |
| SKB PPh Pasal 22 | PMK No. 107/PMK.010 | PPh atas impor dan pembelian barang |
| SKB PPh Pasal 23 | PMK No. 141/PMK.03 | PPh atas dividen, royalti, jasa |
| SKB PPN | PMK No. 64/PMK.03 | PPN atas barang/jasa tertentu |
| SKB Kerugian Fiskal | PER Dirjen Pajak | PPh Badan atas kerugian yang dikompensasi |
Setiap jenis SKB memiliki persyaratan dokumen yang sedikit berbeda, sehingga penting untuk memastikan permohonan diajukan sesuai kategori yang tepat agar tidak terjadi penolakan.
Berapa Lama Proses SKB Bebas Pajak Selesai?
Banyak yang bertanya-tanya soal durasi penerbitan SKB Surat Keterangan Bebas Pajak. Secara umum, proses persetujuan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas DJP.
Namun, jika dokumen yang dilampirkan kurang atau perlu klarifikasi, DJP akan mengirimkan surat permintaan kelengkapan. Jadi, waktu proses bisa lebih panjang. Selain itu, permohonan yang diajukan di akhir tahun atau saat periode pelaporan pajak ramai cenderung memerlukan waktu lebih lama.
Tips Mempercepat Proses Pengajuan SKB
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
- Gunakan jalur online via DJP Online untuk proses yang lebih cepat dan transparan.
- Ajukan permohonan jauh sebelum tanggal transaksi berlangsung.
- Konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan pajak atau Account Representative (AR) di KPP.
- Pantau status permohonan secara berkala agar tidak melewatkan permintaan tambahan dari DJP.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKB Pajak
Perlu diketahui, SKB bebas pajak yang diterbitkan DJP memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, SKB berlaku untuk satu tahun pajak atau sesuai periode transaksi yang dicantumkan dalam surat permohonan. Jadi, jika transaksi terus berlangsung di tahun berikutnya, permohonan harus diajukan kembali.
Ternyata, beberapa jenis SKB juga bersifat per transaksi, artinya berlaku hanya untuk satu kali transaksi tertentu. Hal ini terutama berlaku pada SKB atas penjualan aset atau transaksi investasi dengan nilai besar. Pahami jenis SKB yang diperlukan agar tidak salah mengajukan.
Risiko Jika Tidak Mengurus SKB Pajak
Apa yang terjadi jika transaksi yang seharusnya mendapat pembebasan pajak tetap dipotong karena tidak ada SKB? Secara otomatis, pihak pemotong atau pemungut pajak wajib memotong pajak sesuai tarif yang berlaku. Akibatnya, wajib pajak harus menempuh jalur restitusi atau pengembalian pajak yang prosesnya jauh lebih panjang dan rumit.
Nah, itulah mengapa mengurus SKB Surat Keterangan Bebas Pajak tepat waktu sangat penting. Proses restitusi bisa memakan waktu berbulan-bulan dan memerlukan pemeriksaan mendalam dari DJP, yang tentu saja menyita banyak waktu dan sumber daya.
Kesimpulan
Mengurus SKB Surat Keterangan Bebas Pajak per 2026 semakin mudah dengan adanya layanan digital dari DJP. Kuncinya ada pada kelengkapan dokumen, kepatuhan perpajakan yang baik, dan pengajuan yang dilakukan jauh sebelum transaksi berlangsung. Dengan memahami jenis-jenis SKB, syarat, dan prosedur pengajuannya, wajib pajak bisa mengoptimalkan hak-hak perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan tunda pengurusan SKB jika transaksi yang direncanakan memang berhak mendapat pembebasan pajak. Segera login ke DJP Online, siapkan dokumen yang diperlukan, dan ajukan permohonan sesegera mungkin. Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan langsung dengan Account Representative di KPP terdaftar atau kunjungi laman resmi pajak.go.id untuk panduan terbaru 2026.