Beranda » Edukasi » Cek Legalitas Sertifikat Tanah SHM di BPN Online 2026

Cek Legalitas Sertifikat Tanah SHM di BPN Online 2026

Cek legalitas sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara online tanpa harus antre panjang di kantor BPN. Per 2026, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat memverifikasi keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dalam hitungan menit. Langkah ini penting dilakukan sebelum membeli properti atau melakukan transaksi jual-beli tanah agar terhindar dari penipuan.

Kasus sertifikat tanah palsu masih marak terjadi di berbagai daerah. Faktanya, tidak sedikit masyarakat yang sudah mengeluarkan ratusan juta rupiah namun mendapati dokumen yang dimiliki ternyata tidak terdaftar di BPN. Nah, dengan memahami cara verifikasi online, risiko tersebut bisa diminimalkan sejak awal.

Apa Itu Sertifikat Tanah SHM dan Mengapa Perlu Dicek?

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti kepemilikan tanah tertinggi yang diakui hukum di Indonesia. Berbeda dengan jenis sertifikat lain seperti HGB atau HGU, SHM bersifat permanen dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan.

Namun justru karena statusnya yang kuat itulah, SHM sering menjadi target pemalsuan. Selain itu, ada juga kasus tanah dengan sertifikat ganda — dua dokumen berbeda yang mengklaim kepemilikan atas bidang tanah yang sama. Kondisi ini rawan menyebabkan sengketa hukum yang panjang dan melelahkan.

Baca Juga :  Toyota Avanza vs Daihatsu Xenia 2026: Mana Lebih Worth?

Berikut beberapa alasan mengapa cek legalitas sertifikat tanah wajib dilakukan:

  • Memastikan sertifikat tidak dalam status sengketa
  • Mengonfirmasi data pemilik sesuai dokumen resmi BPN
  • Mengetahui apakah tanah sedang dijadikan agunan di bank
  • Menghindari pembelian tanah dengan sertifikat palsu atau ganda
  • Memverifikasi batas-batas bidang tanah secara resmi

Cara Cek Legalitas Sertifikat Tanah Secara Online di BPN 2026

BPN telah mengintegrasikan berbagai layanan ke dalam platform digital terpadu. Update 2026, ada tiga jalur utama yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan secara online.

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku adalah layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Aplikasi ini memungkinkan siapa pun mengecek informasi bidang tanah secara mandiri.

  1. Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone
  2. Buat akun dengan NIK dan nomor HP aktif
  3. Pilih menu “Cek Berkas” atau “Info Sertipikat”
  4. Masukkan nomor sertifikat dan lokasi kantor BPN penerbit
  5. Tunggu hasil verifikasi tampil di layar

Jika data sertifikat terdaftar, sistem akan menampilkan informasi dasar seperti nama pemegang hak, nomor hak, dan lokasi bidang tanah. Namun perlu dicatat, tidak semua detail ditampilkan demi menjaga keamanan data pribadi.

2. Melalui Website Resmi ATR/BPN

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat portal resmi di www.atrbpn.go.id. Terbaru 2026, tampilan antarmuka website ini telah diperbarui agar lebih ramah pengguna.

  1. Buka browser dan kunjungi www.atrbpn.go.id
  2. Pilih menu “Layanan Publik” lalu klik “Pengecekan Sertifikat”
  3. Isi formulir online dengan nomor sertifikat, nama pemohon, dan lokasi kantor BPN
  4. Unggah dokumen pendukung jika diminta
  5. Klik “Submit” dan tunggu konfirmasi melalui email atau SMS

3. Melalui Layanan LOKET.COM (Mitra Resmi BPN)

Loket.com sejak 2023 menjadi salah satu mitra resmi BPN untuk layanan pengecekan sertifikat online. Per 2026, layanan ini masih aktif dan bisa diakses dengan mudah. Prosesnya hampir sama dengan website BPN, namun dengan antarmuka yang lebih modern.

Baca Juga :  Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri 2026

Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah di BPN Terbaru 2026

Pengecekan sertifikat secara online memiliki tarif resmi yang diatur oleh pemerintah. Berikut ringkasan biaya yang berlaku terbaru 2026:

Jenis LayananBiayaEstimasi Waktu
Pengecekan via Sentuh Tanahku (info dasar)GratisLangsung
Pengecekan sertifikat resmi di kantor BPNRp 50.000 per bidang1–3 hari kerja
Pengecekan via mitra resmi (Loket.com)Rp 50.000 + biaya admin1–2 hari kerja
Sertifikat Elektronik (e-Sertipikat)Gratis (untuk konversi)Proses bervariasi

Tarif di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku. Pastikan selalu membayar melalui kanal resmi untuk menghindari pungutan liar.

Mengenal e-Sertipikat: Inovasi BPN di 2026

Salah satu terobosan besar yang terus dikembangkan BPN adalah program sertifikat elektronik (e-Sertipikat). Per 2026, target konversi sertifikat tanah analog ke digital terus diperluas ke lebih banyak wilayah di seluruh Indonesia.

e-Sertipikat memiliki sejumlah keunggulan dibanding sertifikat fisik konvensional:

  • Lebih sulit dipalsukan karena dilindungi tanda tangan elektronik tersertifikasi
  • Tersimpan di server BPN sehingga aman dari risiko kerusakan atau kehilangan
  • Proses verifikasi lebih cepat dan bisa dilakukan kapan saja
  • Terintegrasi langsung dengan sistem perbankan untuk proses KPR dan agunan

Nah, jika sertifikat yang dimiliki sudah berbentuk e-Sertipikat, proses cek legalitas sertifikat tanah menjadi jauh lebih mudah — cukup scan QR Code yang tertera pada dokumen digital tersebut.

Tips Penting Sebelum Membeli Tanah Bersertifikat SHM

Verifikasi online adalah langkah pertama, bukan satu-satunya. Ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan sebelum transaksi jual-beli tanah dilakukan.

Periksa Sejarah Kepemilikan

Riwayat kepemilikan tanah atau chain of title penting untuk ditelusuri. Pastikan tidak ada celah hukum dalam setiap perpindahan hak yang terjadi sebelumnya. Hal ini bisa ditelusuri melalui kantor BPN setempat dengan membawa identitas diri.

Baca Juga :  Biaya Medical Check Up Lengkap di RS Terbaik Indonesia 2026

Lakukan Pengecekan Fisik ke Lokasi

Jangan hanya mengandalkan dokumen. Kunjungi lokasi tanah secara langsung dan cocokkan batas-batas bidang yang tertera di sertifikat dengan kondisi di lapangan. Jika perlu, minta bantuan juru ukur resmi BPN untuk memastikan akurasi batas tanah.

Gunakan Jasa PPAT atau Notaris

Sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB), libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris terpercaya. Mereka memiliki akses langsung ke sistem BPN dan dapat memastikan keaslian serta status hukum sertifikat secara resmi.

Waspadai Harga Terlalu Murah

Harga tanah yang jauh di bawah nilai pasar seringkali menjadi tanda bahaya. Bisa jadi tanah tersebut sedang bersengketa, sedang dijadikan agunan, atau bahkan sertifikatnya bermasalah.

Kesimpulan

Cek legalitas sertifikat tanah secara online di BPN kini bukan lagi hal yang rumit. Dengan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, website resmi ATR/BPN, atau platform mitra seperti Loket.com, proses verifikasi bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor. Inovasi e-Sertipikat yang terus dikembangkan per 2026 juga semakin memperkuat sistem perlindungan hak atas tanah di Indonesia.

Jangan pernah meremehkan pentingnya verifikasi sebelum membeli properti. Satu langkah pengecekan bisa menghindarkan dari kerugian finansial yang jauh lebih besar di kemudian hari. Untuk informasi lebih lanjut seputar prosedur balik nama sertifikat, pajak jual-beli tanah, atau cara mengurus sertifikat hilang, pastikan selalu merujuk pada sumber resmi dari Kementerian ATR/BPN.