Daftar PKP online kini bisa dilakukan langsung melalui sistem perpajakan digital tanpa harus antre panjang di kantor pajak. Per 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyempurnakan layanan elektronik untuk pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga prosesnya jauh lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja.
Bagi perusahaan yang omzetnya telah melampaui ambang batas tertentu, status PKP bukan sekadar pilihan — melainkan kewajiban hukum. Jadi, memahami prosedur pendaftarannya secara menyeluruh adalah langkah yang tidak bisa ditunda.
Apa Itu PKP dan Siapa yang Wajib Mendaftar?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang PPN.
Berdasarkan ketentuan terbaru 2026, kewajiban mendaftar sebagai PKP berlaku bagi pengusaha atau perusahaan yang memenuhi kriteria berikut:
- Omzet atau peredaran bruto dalam 12 bulan terakhir melebihi Rp 4,8 miliar
- Bergerak di bidang penyerahan BKP atau JKP yang tidak dikecualikan
- Pengusaha yang secara sukarela ingin dikukuhkan sebagai PKP meski omzet belum mencapai batas
Namun, ada pengecualian. Pengusaha Kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan mendaftar PKP, kecuali memilih untuk dikukuhkan secara sukarela demi keperluan bisnis seperti mengikuti tender pemerintah.
Persyaratan Daftar PKP Online Update 2026
Sebelum memulai proses daftar PKP online, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan dengan lengkap. Kekurangan satu dokumen pun bisa membuat proses verifikasi tertunda.
Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan kebijakan DJP terbaru 2026:
| Jenis Badan Usaha | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| PT / CV / Firma | Akta pendirian, NPWP badan, KTP & NPWP pengurus, NIB, bukti kepemilikan/sewa tempat usaha |
| Usaha Perorangan | KTP, NPWP pribadi, NIB, bukti kepemilikan/sewa tempat usaha |
| Koperasi | Akta pendirian koperasi, NPWP koperasi, KTP & NPWP pengurus aktif, bukti tempat usaha |
| Penting | Semua dokumen wajib dalam format digital (PDF/JPG) dengan ukuran maksimal 2 MB per file |
Selain dokumen di atas, pastikan perusahaan telah memiliki NPWP yang aktif dan terverifikasi. NPWP adalah syarat dasar yang tidak bisa dilewati dalam proses pendaftaran PKP.
Langkah-Langkah Daftar PKP Online Melalui e-Registration DJP
Proses daftar PKP online dilakukan melalui portal resmi DJP Online di ereg.pajak.go.id atau melalui layanan terintegrasi di pajak.go.id. Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti:
-
Akses Portal DJP Online
Buka laman ereg.pajak.go.id menggunakan browser. Pastikan koneksi internet stabil agar proses upload dokumen tidak terganggu. -
Login dengan Akun DJP Online
Masukkan NPWP dan kata sandi akun DJP Online. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan email aktif yang terdaftar di KPP. -
Pilih Menu Pengukuhan PKP
Setelah masuk dashboard, pilih menu “Permohonan Pengukuhan PKP”. Sistem akan menampilkan formulir elektronik yang perlu diisi secara lengkap. -
Isi Formulir Permohonan
Lengkapi data perusahaan, jenis usaha, kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), omzet, dan informasi tempat usaha. Pastikan data sesuai dengan dokumen yang dimiliki. -
Upload Dokumen Pendukung
Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan. Periksa kembali kualitas scan agar terbaca jelas oleh petugas verifikasi. -
Kirim Permohonan
Klik tombol “Kirim Permohonan” dan simpan nomor tanda terima elektronik (BPE) yang diterbitkan sistem. Nomor ini berguna untuk memantau status permohonan. -
Verifikasi oleh KPP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja per 2026. -
Survei Lapangan (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, petugas KPP akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi keberadaan fisik tempat usaha. -
Terima Surat Pengukuhan PKP
Jika permohonan disetujui, Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun DJP Online.
Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP
Mendapatkan status PKP bukan akhir dari prosesnya. Justru, kewajiban perpajakan baru dimulai setelah pengukuhan diterbitkan. Berikut hal-hal yang wajib dipahami:
- Memungut PPN — Wajib memungut PPN sebesar 12% (tarif berlaku 2026) atas setiap transaksi BKP/JKP yang dilakukan
- Menerbitkan Faktur Pajak — Setiap transaksi wajib disertai faktur pajak elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi e-Faktur DJP
- Melaporkan SPT Masa PPN — SPT Masa PPN wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Menyetorkan PPN Terutang — PPN yang telah dipungut wajib disetorkan ke kas negara sesuai jadwal yang ditentukan
Nah, pelanggaran kewajiban PKP dapat berujung pada sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Jadi, kepatuhan sejak awal sangat krusial.
Biaya dan Waktu Proses Pendaftaran PKP 2026
Kabar baiknya, proses daftar PKP online tidak dikenakan biaya apapun. Layanan ini sepenuhnya gratis sebagaimana diatur oleh DJP. Berikut estimasi waktu proses secara keseluruhan:
| Tahapan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Persiapan dokumen | 1–3 hari | Bergantung kelengkapan dokumen |
| Pengisian & pengiriman formulir | 1–2 jam | Via portal DJP Online |
| Verifikasi oleh KPP | 3–5 hari kerja | Bisa lebih cepat jika dokumen lengkap |
| Total proses | 5–10 hari kerja | Tanpa survei lapangan |
| Jika ada survei lapangan | 10–14 hari kerja | Survei dilakukan petugas KPP |
Estimasi waktu di atas berlaku untuk kondisi normal. Selama musim pelaporan pajak atau hari libur nasional, proses bisa sedikit lebih lama.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Saat Daftar PKP
Faktanya, banyak permohonan PKP ditolak atau tertunda bukan karena masalah besar, melainkan karena kesalahan kecil yang sebenarnya mudah dihindari.
- Data tidak konsisten — Nama, alamat, atau nomor identitas berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lain
- Dokumen kadaluarsa — Menggunakan KTP atau NIB yang sudah tidak berlaku
- Alamat usaha tidak sesuai — Alamat di formulir berbeda dengan yang tercantum di dokumen legalitas
- File tidak terbaca — Kualitas scan terlalu buram atau ukuran file melebihi batas yang ditentukan
- NPWP belum diaktivasi — NPWP badan terdaftar tetapi statusnya masih non-efektif
Selain itu, pastikan alamat email yang digunakan aktif dan dipantau. Komunikasi dari KPP, termasuk permintaan dokumen tambahan, biasanya dikirim melalui email terdaftar.
Kesimpulan
Proses daftar PKP online per 2026 sudah jauh lebih mudah dan efisien berkat digitalisasi layanan DJP. Dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman prosedur yang benar, pengukuhan PKP bisa selesai dalam hitungan hari tanpa perlu keluar dari kantor.
Bagi perusahaan yang omzetnya sudah mendekati atau melampaui Rp 4,8 miliar, jangan tunda lagi. Segera lakukan pendaftaran PKP online melalui ereg.pajak.go.id dan pastikan kepatuhan perpajakan perusahaan tetap terjaga. Kepatuhan pajak bukan beban — melainkan investasi untuk keberlangsungan bisnis yang sehat dan terpercaya.