Beranda » Edukasi » Cara Hitung PPh 23 Jasa Freelance dan Vendor 2026

Cara Hitung PPh 23 Jasa Freelance dan Vendor 2026

Cara hitung PPh 23 untuk pembayaran jasa freelance dan vendor menjadi kewajiban yang wajib dipahami oleh setiap perusahaan maupun bendahara pemerintah di tahun 2026. Pajak ini bukan sekadar formalitas — keliru menghitung atau terlambat menyetorkan bisa berujung sanksi administrasi yang tidak kecil.

Ternyata, masih banyak pelaku usaha yang bingung menentukan tarif yang tepat, dasar pengenaan pajak, hingga mekanisme pelaporan SPT Masa PPh 23. Nah, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan praktis agar proses pemotongan pajak berjalan benar dan sesuai regulasi terbaru 2026.

Apa Itu PPh 23 dan Siapa yang Wajib Memotong?

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini berlaku untuk transaksi jasa, sewa, bunga, dividen, dan royalti.

Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh 23 meliputi:

  • Badan usaha berbentuk PT, CV, firma, koperasi, atau yayasan
  • Penyelenggara kegiatan yang membayar jasa kepada pihak ketiga
  • Bendahara pemerintah pusat dan daerah
  • Orang pribadi yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemotong

Jadi, jika sebuah perusahaan membayar jasa desain grafis kepada freelancer atau menggunakan vendor untuk jasa konsultasi, maka perusahaan tersebut wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Surat Keterangan Sehat Puskesmas 2026: Syarat Lengkap Melamar Kerja

Tarif PPh 23 yang Berlaku per 2026

Sebelum mulai menghitung, penting untuk memahami struktur tarif yang berlaku. Per 2026, tarif PPh 23 terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan jenis penghasilannya.

Berikut ringkasan tarif PPh 23 yang berlaku saat ini:

Jenis PenghasilanTarif (NPWP)Tarif (Non-NPWP)
Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah15%30%
Jasa Teknik, Konsultan, Manajemen2%4%
Jasa Desain, IT, Kreatif Digital2%4%
Tanpa NPWP (semua jasa)2x tarif normal

Perhatikan bahwa freelancer atau vendor yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif dua kali lipat dari tarif normal. Ini menjadi insentif agar setiap mitra usaha segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

Cara Hitung PPh 23 untuk Jasa Freelance: Langkah per Langkah

Menghitung PPh 23 sebenarnya tidak rumit jika memahami formulanya. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa diikuti:

  1. Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): DPP adalah nilai bruto dari penghasilan yang dibayarkan, yaitu jumlah tagihan atau fee sebelum pajak.
  2. Identifikasi jenis jasa: Pastikan jenis jasa masuk dalam kategori yang dikenakan PPh 23 (bukan PPh 21 untuk individu karyawan).
  3. Cek status NPWP penerima: Tarif berbeda bergantung pada kepemilikan NPWP.
  4. Kalikan DPP dengan tarif: PPh 23 = DPP × Tarif.
  5. Potong dari nilai pembayaran: Transfer nominal ke vendor dikurangi PPh 23 yang dipotong.

Contoh Perhitungan PPh 23 Jasa Freelance

Misalkan sebuah perusahaan menggunakan jasa desain grafis dari freelancer dengan tagihan Rp10.000.000, dan freelancer tersebut memiliki NPWP:

  • DPP = Rp10.000.000
  • Tarif PPh 23 = 2%
  • PPh 23 = Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000
  • Pembayaran ke freelancer = Rp10.000.000 − Rp200.000 = Rp9.800.000

Nah, jika freelancer tersebut tidak memiliki NPWP, maka tarifnya menjadi 4%, sehingga PPh 23 yang dipotong adalah Rp400.000 dan pembayaran bersih menjadi Rp9.600.000.

Baca Juga :  Cara Menabung 10 Juta dalam 6 Bulan dengan Gaji UMR 2026

Contoh Perhitungan PPh 23 untuk Vendor Jasa Konsultasi

Sebuah firma menggunakan jasa konsultan manajemen dari vendor berbentuk PT dengan nilai kontrak Rp50.000.000:

  • DPP = Rp50.000.000
  • Tarif PPh 23 = 2% (PT memiliki NPWP)
  • PPh 23 = Rp50.000.000 × 2% = Rp1.000.000
  • Pembayaran bersih ke vendor = Rp50.000.000 − Rp1.000.000 = Rp49.000.000

Jenis Jasa yang Dikenakan PPh 23 Update 2026

Tidak semua pembayaran jasa dikenakan PPh 23. Mengacu pada regulasi perpajakan terbaru 2026, berikut daftar jenis jasa yang masuk dalam objek pemotongan:

  • Jasa teknik dan rekayasa (engineering)
  • Jasa manajemen dan konsultasi bisnis
  • Jasa hukum dan notaris
  • Jasa akuntansi dan pembukuan
  • Jasa desain grafis dan kreatif digital
  • Jasa pemrograman dan pengembangan IT
  • Jasa penulisan konten dan copywriting
  • Jasa pemasaran dan periklanan
  • Jasa kebersihan (cleaning service) dan keamanan
  • Jasa pengiriman dan logistik (dalam kondisi tertentu)

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jasa yang dibayarkan kepada individu dengan hubungan kerja (karyawan tetap atau kontrak) tidak masuk PPh 23 — melainkan PPh 21. Ini perbedaan mendasar yang sering membingungkan.

Kewajiban Setelah Pemotongan: Setor dan Lapor

Memotong PPh 23 baru separuh pekerjaan. Ada dua kewajiban lanjutan yang tidak boleh terlewat:

1. Penyetoran PPh 23

PPh 23 yang telah dipotong wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos menggunakan Kode Billing yang diperoleh dari DJP Online.

2. Pelaporan SPT Masa PPh 23

SPT Masa PPh 23 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan wajib dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT atau DJP Online. Bukti potong (Bukti Pemotongan PPh 23) wajib diterbitkan dan diberikan kepada penerima penghasilan sebagai kredit pajak mereka.

Baca Juga :  Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO 2026

Berikut ringkasan jadwal kewajiban PPh 23 per 2026:

KewajibanBatas WaktuSanksi Keterlambatan
Setor PPh 23Tanggal 10 bulan berikutnyaBunga 2% per bulan
Lapor SPT Masa PPh 23Tanggal 20 bulan berikutnyaDenda Rp100.000 per SPT
Bukti Potong ke PenerimaSebelum batas lapor SPTSanksi administratif

Ketelitian dalam memenuhi tenggat waktu ini sangat krusial untuk menghindari akumulasi sanksi administrasi yang dapat membebani arus kas perusahaan.

Kesalahan Umum dalam Penghitungan PPh 23

Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi saat menerapkan cara hitung PPh 23 dalam operasional bisnis sehari-hari:

  • Salah mengklasifikasikan jenis pajak: Memotong PPh 23 untuk penghasilan yang seharusnya dikenakan PPh 21 atau PPh 4(2).
  • Tidak mengecek kepemilikan NPWP: Menggunakan tarif 2% padahal penerima tidak ber-NPWP sehingga seharusnya 4%.
  • DPP tidak tepat: Memasukkan komponen PPN ke dalam DPP PPh 23. Padahal, DPP PPh 23 dihitung dari nilai jasa sebelum PPN.
  • Lupa menerbitkan bukti potong: Dokumen ini penting bagi vendor atau freelancer untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan mereka.
  • Terlambat setor atau lapor: Ini yang paling sering terjadi dan langsung memicu sanksi bunga atau denda.

Kesimpulan

Memahami cara hitung PPh 23 untuk pembayaran jasa freelance dan vendor adalah kewajiban fundamental bagi setiap entitas bisnis di Indonesia. Dengan tarif 2% untuk penerima ber-NPWP dan 4% tanpa NPWP, perhitungannya sebenarnya sederhana — asalkan dasar pengenaan pajak ditentukan dengan benar dan jenis jasanya sudah diklasifikasikan tepat.

Pastikan proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan berjalan tepat waktu setiap bulannya. Gunakan aplikasi e-SPT atau konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan berjalan mulus di tahun 2026 dan seterusnya.