Beranda » Edukasi » Perceraian di Pengadilan Agama: Syarat, Biaya & Prosesnya 2026

Perceraian di Pengadilan Agama: Syarat, Biaya & Prosesnya 2026

Perceraian di Pengadilan Agama adalah satu-satunya jalur resmi yang diakui negara bagi pasangan Muslim yang ingin mengakhiri pernikahan. Di Indonesia, setiap tahun ribuan perkara cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama — dan prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Artikel ini menjelaskan secara lengkap syarat, biaya, dan tahapan yang perlu diketahui sebelum memulai proses hukum tersebut.

Memahami alur perceraian secara tepat akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Terlebih dengan sejumlah pembaruan regulasi dan kebijakan administrasi pengadilan per 2026, ada beberapa hal penting yang wajib dicermati agar proses berjalan lancar.

Apa Itu Perceraian di Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang menangani perkara perdata bagi warga negara beragama Islam, termasuk perkara perceraian. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Ada dua jenis gugatan yang umum diajukan:

  • Cerai Talak — diajukan oleh suami (pemohon) untuk mengikrarkan talak di hadapan sidang.
  • Cerai Gugat — diajukan oleh istri (penggugat) yang meminta pengadilan memutus ikatan pernikahan.

Keduanya memiliki alur yang sedikit berbeda, namun syarat administrasi dasarnya hampir sama.

Syarat Dokumen Perceraian di Pengadilan Agama 2026

Sebelum mendaftarkan perkara, semua dokumen berikut harus disiapkan dalam kondisi lengkap dan valid. Ketidaklengkapan dokumen akan menunda proses pendaftaran.

Baca Juga :  Penipuan Undangan Pernikahan Digital 2026: Modus & Cara Menghindarinya

Dokumen Umum untuk Penggugat/Pemohon

  • Surat gugatan atau permohonan cerai (bisa dibuat sendiri atau dibantu advokat)
  • Fotokopi Buku Nikah (legalisir dari KUA penerbit)
  • Fotokopi KTP penggugat yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika ada anak dari pernikahan tersebut)
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika KTP berbeda dengan domisili saat ini)

Dokumen Tambahan untuk Cerai Gugat

  • Bukti pendukung alasan perceraian (contoh: surat laporan kepolisian untuk kasus KDRT, bukti komunikasi, dll.)
  • Jika menggugat nafkah atau hak asuh anak, siapkan dokumen pendukung tambahan

Semua dokumen fotokopi sebaiknya dilegalisir terlebih dahulu agar diterima oleh panitera pengadilan.

Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Terbaru 2026

Banyak yang bertanya-tanya soal berapa biaya yang harus dikeluarkan. Faktanya, biaya resmi cukup terjangkau karena diatur oleh PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun biaya total bisa bervariasi tergantung lokasi pengadilan dan jarak antara alamat penggugat dengan tergugat.

Komponen BiayaEstimasi Biaya 2026Keterangan
Biaya Pendaftaran PerkaraRp 30.000Tarif PNBP resmi
Biaya Panggilan (Radius I)Rp 50.000 – Rp 150.000Per pihak, tergantung jarak
Biaya MediasiGratis (mediator hakim)Jika menggunakan mediator hakim pengadilan
Total Estimasi (dalam kota)Rp 500.000 – Rp 1.500.000Bervariasi per wilayah
Biaya SIPP (e-Court)Sesuai kalkulasi otomatisJika mendaftar via e-Court online
Jasa Pengacara (opsional)Rp 3.000.000 – Rp 15.000.000+Di luar biaya pengadilan resmi

Bagi yang tidak mampu secara ekonomi, tersedia layanan prodeo (beracara gratis) yang bisa diajukan saat pendaftaran dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Proses dan Tahapan Perceraian di Pengadilan Agama

Proses perceraian di Pengadilan Agama umumnya berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, tergantung kompleksitas perkara dan kehadiran kedua pihak. Berikut tahapan lengkapnya:

  1. Pendaftaran Gugatan/Permohonan — Datang ke Pengadilan Agama sesuai domisili penggugat (untuk cerai gugat) atau domisili tergugat (untuk cerai talak). Daftarkan perkara di bagian kepaniteraan dengan membawa seluruh dokumen.
  2. Pembayaran Panjar Biaya Perkara — Setelah perkara terdaftar, pemohon membayar panjar biaya perkara (uang muka biaya) sesuai taksiran panitera. Bisa juga dilakukan via e-Court untuk transaksi digital.
  3. Penunjukan Majelis Hakim — Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara dan menetapkan jadwal sidang pertama.
  4. Pemanggilan Para Pihak — Jurusita pengadilan memanggil penggugat dan tergugat secara resmi melalui surat panggilan ke alamat masing-masing.
  5. Sidang Mediasi (Wajib) — Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi adalah tahap wajib sebelum pokok perkara diperiksa. Jika mediasi berhasil, perkara dicabut. Jika gagal, sidang dilanjutkan.
  6. Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara — Hakim memeriksa gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan para pihak.
  7. Pembacaan Putusan — Hakim membacakan putusan. Jika dikabulkan, perkara dinyatakan selesai di tingkat pertama.
  8. Pengambilan Akta Cerai — Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), para pihak dapat mengambil Akta Cerai di kepaniteraan pengadilan.
Baca Juga :  Legalisir Ijazah SMA di Dinas Pendidikan 2026, Ini Caranya!

Tips Agar Proses Perceraian Berjalan Lancar

Proses hukum memang bisa terasa berat, terutama bagi yang baru pertama kali berurusan dengan pengadilan. Nah, beberapa tips berikut bisa membantu memperlancar prosesnya:

  • Siapkan dokumen sejak awal — Jangan tunggu hari H. Legalisir buku nikah di KUA bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Gunakan layanan e-Court — Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem e-Court yang memungkinkan pendaftaran perkara secara online. Per 2026, layanan ini semakin diperluas ke lebih banyak Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
  • Hadiri setiap sidang tepat waktu — Ketidakhadiran tanpa alasan sah bisa memperlambat proses atau bahkan menyebabkan perkara digugurkan.
  • Konsultasi dengan advokat atau POSBAKUM — Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tersedia di hampir semua Pengadilan Agama dan memberikan konsultasi gratis bagi masyarakat kurang mampu.
  • Catat nomor perkara — Gunakan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di website masing-masing pengadilan untuk memantau perkembangan sidang secara real-time.

Hal Penting yang Sering Diabaikan

Ternyata, ada beberapa aspek dalam proses perceraian di Pengadilan Agama yang sering luput dari perhatian namun bisa berdampak besar secara hukum.

Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Jika pasangan memiliki anak di bawah umur, masalah hak asuh bisa diajukan bersamaan dalam gugatan perceraian. Dalam hukum Islam yang diadopsi KHI, anak di bawah 12 tahun secara default diasuh oleh ibu, namun hakim dapat mempertimbangkan kondisi terbaik bagi anak.

Nafkah Iddah dan Mut’ah

Pada cerai talak, istri berhak menuntut nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu) dan mut’ah (pemberian perpisahan). Hak ini harus secara eksplisit dicantumkan dalam gugatan agar dapat diputuskan oleh hakim.

Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

Perkara harta bersama bisa diajukan terpisah setelah perceraian atau bersamaan dalam satu gugatan. Namun jika diajukan bersamaan, proses cenderung lebih panjang karena memerlukan pembuktian lebih detail.

Baca Juga :  Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP: Panduan Resmi Lengkap 2026

Kesimpulan

Mengurus perceraian di Pengadilan Agama memang memerlukan persiapan matang — mulai dari kelengkapan dokumen, kesiapan finansial untuk biaya perkara, hingga mental untuk menghadapi serangkaian sidang. Namun dengan memahami alurnya sejak awal, proses ini bisa dijalani dengan lebih tenang dan terarah.

Jika masih ragu atau membutuhkan panduan lebih lanjut, manfaatkan layanan POSBAKUM di Pengadilan Agama terdekat atau konsultasikan dengan advokat terpercaya. Pahami juga hak-hak hukum yang berlaku per 2026 agar tidak ada yang terlewatkan dalam proses ini.