Daftar merek dagang di DJKI adalah langkah wajib bagi siapa pun yang ingin melindungi identitas bisnis secara hukum di Indonesia. Per 2026, proses pendaftaran merek sudah bisa dilakukan secara online melalui portal resmi DJKI, sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Bayangkan sudah membangun brand bertahun-tahun, lalu tiba-tiba ada pihak lain yang mendaftarkan nama bisnis tersebut lebih dulu. Tanpa perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hal ini bisa terjadi kapan saja. Nah, itulah mengapa memahami cara daftar merek dagang di DJKI menjadi sangat krusial bagi pelaku usaha.
Apa Itu Merek Dagang dan Mengapa Harus Didaftarkan?
Merek dagang adalah tanda yang membedakan produk atau jasa satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Tanda ini bisa berupa nama, logo, gambar, suara, hingga kombinasi warna. Di Indonesia, perlindungan merek dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang berhak atas merek tersebut secara hukum. Meskipun sudah menggunakan merek bertahun-tahun, tanpa pendaftaran resmi, hak hukum bisa sangat lemah.
Manfaat mendaftarkan merek dagang di DJKI antara lain:
- Mendapatkan perlindungan hukum eksklusif selama 10 tahun dan dapat diperpanjang
- Hak untuk menuntut pihak yang meniru atau memalsukan merek
- Meningkatkan nilai aset bisnis dan kepercayaan konsumen
- Kemudahan ekspansi bisnis, termasuk lisensi dan franchise
- Perlindungan di seluruh wilayah Indonesia
Cara Daftar Merek Dagang di DJKI Secara Online 2026
Proses daftar merek dagang di DJKI update 2026 sudah sepenuhnya terintegrasi dalam sistem digital. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap:
- Formulir permohonan merek (diisi secara online)
- Etiket/label merek (format JPEG atau PNG, resolusi minimal 300 dpi)
- Daftar kelas barang dan/atau jasa yang dimohonkan
- KTP atau paspor pemohon (perorangan)
- Akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum)
- Surat kuasa (jika menggunakan konsultan HKI)
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran
2. Cek Terlebih Dahulu di Database Merek DJKI
Sebelum mendaftar, lakukan pengecekan merek di portal pdki-indonesia.dgip.go.id. Ini penting untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum dimiliki orang lain. Pencarian bisa dilakukan berdasarkan nama merek, kelas barang/jasa, atau nama pemilik.
3. Buat Akun di Portal DJKI
Kunjungi situs resmi merek.dgip.go.id dan buat akun baru. Isi data diri atau data perusahaan dengan lengkap dan akurat. Verifikasi email akan dikirimkan setelah registrasi berhasil.
4. Isi Formulir Permohonan Online
Setelah login, pilih menu “Permohonan Baru” dan isi seluruh data yang diperlukan, termasuk:
- Nama dan alamat pemohon
- Nama merek yang akan didaftarkan
- Deskripsi etiket merek
- Kelas barang/jasa (berdasarkan Klasifikasi Nice)
- Upload etiket merek
5. Bayar Biaya Pendaftaran
Setelah formulir diisi, sistem akan menampilkan tagihan biaya. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, termasuk transfer bank, virtual account, atau dompet digital yang terintegrasi dengan sistem DJKI.
6. Pantau Status Permohonan
Setelah pembayaran terkonfirmasi, permohonan akan mendapatkan nomor agenda. Status permohonan bisa dipantau secara real-time melalui akun DJKI yang sama.
Biaya Daftar Merek Dagang di DJKI Terbaru 2026
Biaya pendaftaran merek di DJKI per 2026 dibedakan berdasarkan jenis pemohon dan metode pengajuan. Berikut rincian biaya resminya berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru:
| Jenis Pemohon | Metode Pengajuan | Biaya per Kelas |
|---|---|---|
| Umum (Perusahaan) | Online | Rp 1.800.000 |
| Umum (Perusahaan) | Manual / Langsung | Rp 2.000.000 |
| UMKM / Perorangan | Online | Rp 500.000 |
| UMKM / Perorangan | Manual / Langsung | Rp 600.000 |
| Perpanjangan Merek (Umum) | Online | Rp 2.250.000 |
| Perpanjangan Lewat Jatuh Tempo | Online | Rp 4.500.000 |
Perlu dicatat, biaya di atas adalah biaya per kelas barang/jasa. Jika mendaftarkan merek untuk lebih dari satu kelas, biaya akan dikalikan sesuai jumlah kelas yang dipilih. Bagi pelaku UMKM, tarif khusus tersebut bisa menghemat pengeluaran secara signifikan.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek di DJKI?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: seberapa lama waktu yang dibutuhkan? Jangka waktu proses daftar merek dagang di DJKI terbaru 2026 melalui beberapa tahapan resmi.
| Tahapan Proses | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Formalitas | 15 hari kerja | Verifikasi kelengkapan dokumen |
| Pengumuman Merek | 2 bulan | Masa oposisi oleh pihak ketiga |
| Pemeriksaan Substantif | 150 hari kerja | Analisis mendalam oleh pemeriksa merek |
| Total Estimasi | ± 9–12 bulan | Jika tidak ada oposisi atau sanggahan |
Selama proses berjalan, pemohon sudah mendapatkan perlindungan sementara sejak tanggal penerimaan permohonan. Jadi, meskipun sertifikat merek belum terbit, hak atas merek secara hukum sudah mulai berjalan.
Kelas Barang dan Jasa dalam Pendaftaran Merek
Sistem klasifikasi merek di Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice Internasional, yang terdiri dari 45 kelas — 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa. Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena menentukan ruang lingkup perlindungan merek.
Beberapa contoh kelas yang paling banyak didaftarkan:
- Kelas 25 — Pakaian, alas kaki, dan aksesori fashion
- Kelas 30 — Kopi, teh, makanan berbahan tepung, dan kue
- Kelas 35 — Periklanan, manajemen bisnis, dan e-commerce
- Kelas 43 — Layanan makanan dan minuman (restoran, kafe)
- Kelas 42 — Layanan ilmiah, teknologi, dan IT
Sebaiknya konsultasikan pemilihan kelas dengan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar agar perlindungan merek benar-benar optimal dan tidak ada celah hukum di kemudian hari.
Tips Agar Pendaftaran Merek Dagang Berhasil dan Tidak Ditolak
Tidak semua permohonan merek langsung disetujui. Ada beberapa alasan umum penolakan yang bisa dihindari sejak awal:
- Merek terlalu generik — hindari kata-kata umum yang mendeskripsikan produk secara langsung
- Merek mirip dengan yang sudah terdaftar — lakukan pengecekan menyeluruh sebelum mendaftar
- Mengandung unsur yang dilarang — seperti lambang negara, nama instansi pemerintah, atau kata-kata menyesatkan
- Dokumen tidak lengkap — pastikan semua berkas terpenuhi sebelum mengajukan
Selain itu, pastikan etiket merek yang diunggah memiliki resolusi tinggi dan terlihat jelas. Merek dengan desain yang unik dan distinctive memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.
Kesimpulan
Proses daftar merek dagang di DJKI terbaru 2026 semakin mudah berkat sistem online yang terintegrasi. Dengan biaya yang terjangkau — mulai dari Rp 500.000 untuk UMKM — dan perlindungan hukum selama 10 tahun, mendaftarkan merek adalah investasi paling cerdas bagi setiap pelaku bisnis. Jangan tunda lagi karena semakin lama menunggu, semakin besar risiko merek diserobot pihak lain.
Segera akses portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id, cek ketersediaan nama merek, dan ajukan permohonan sekarang. Jika membutuhkan panduan lebih lanjut seputar kekayaan intelektual, pelajari juga topik terkait seperti pendaftaran hak cipta, desain industri, dan paten di Indonesia yang juga dikelola oleh DJKI.